LTKP juga menyoroti pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di BNI Cabang Pematangsiantar untuk memastikan praktik-praktik penawaran investasi di luar prosedur tidak terulang.
Tanggapan BNI: Sebut Sedang Menyelesaikan Proses Hukum
Menanggapi aksi demonstrasi puluhan nasabah tersebut, pihak BNI menyampaikan bahwa mereka:
• berkomitmen menaati dan menghormati seluruh proses hukum yang berlaku,
• tengah menyelesaikan mekanisme internal untuk implementasi putusan;
• dan berpegang pada asas kepastian hukum dalam penyelesaian perkara.
Namun hingga kini pernyataan tersebut dianggap belum memberikan kepastian bagi para korban mengenai waktu pasti pelaksanaan amar putusan MA.
Seruan LTKP kepada OJK, DPR, dan Pemerintah
LTKP mendesak agar regulator dan pemerintah mengambil langkah proaktif:
1. OJK
Diharapkan memastikan bahwa implementasi putusan berjalan sesuai prinsip perlindungan konsumen dan tata kelola perbankan yang baik.
2. Komisi XI DPR RI
Diminta memanggil manajemen BNI untuk memberikan keterangan terkait lambatnya pelaksanaan keputusan MA.
3. Pemerintah dan Kementerian BUMN*
Diimbau turut mengawasi agar kepercayaan publik terhadap sektor perbankan tetap terjaga.
Penutup: Nasabah Menunggu Kepastian, BNI Dituntut Bertindak
Kasus ini tidak hanya menyangkut kerugian finansial, tetapi juga menyangkut martabat para korban yang telah menunggu keadilan selama lebih dari 14 tahun. Banyak dari mereka kini berada di usia rentan dan berharap putusan hukum tertinggi negara dapat memberikan penyelesaian yang nyata.
LTKP menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh kewajiban yang diamanatkan oleh Mahkamah Agung benar-benar dipenuhi oleh BNI.
“Negara harus hadir, hukum harus ditegakkan, dan hak-hak para korban harus dipulihkan.” ujar Syafaruddin Sikumbang.(**)
Pages: 1 2






