News

JAKARTA- Usaha Syariah (UUS) PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN Syariah) berhasil membukukan laba bersih sebesar Rp105,15 miliar sepanjang kuartal I/2023. Perolehan tersebut melonjak 40% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp75,41 miliar.

“BTN Syariah dari tahun ke tahun berhasil menorehkan kinerja yang gemilang. Hal ini membuktikan kepercayaan masyarakat sangat tinggi terhadap Unit Usaha Syariah Bank BTN. Kami optimistis dengan kepercayaan yang besar dari masyarakat kinerja BTN Syariah hingga akhir 2023 akan terus positif,” ujar Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/4).

Nixon mengatakan, pencapaian kinerja BTN Syariah yang positif didukung oleh pertumbuhan bisnis yang stabil. Hal ini terlihat dari penyaluran pembiayaan BTN Syariah hingga akhir Maret 2023 tercatat tumbuh 15,52% menjadi Rp32,63 triliun dibandingkan akhir Maret 2022 sebesar Rp28,24 triliun. Dari jumlah tersebut pembiayaan perumahan masih mendominasi dengan total penyaluran mencapai Rp31,85 triliun sepanjang kuartal I/2023 atau naik 17,03% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp27,22 triliun

Dari ekspansi BTN Syariah di pembiayaan perumahaan, pada kuartal I/2023 pembiayaan rumah subsidi masih mendominasi dengan pertumbuhan sebesar 20,05% menjadi Rp19,77 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp16,47 triliun ”Meski pembiayaan mengalami pertumbuhan tinggi, tetapi dengan prinsip kehati-hatian, BTN Syariah berhasil mempertahankan pertumbuhan aset yang berkualitas dengan menorehkan penurunan NPF menjadi 3,29% pada akhir Maret 2023 dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar 4,04%,” kata Nixon.

Sementara total DPK yang berhasil dihimpun BTN Syariah sepanjang kuartal I/2023 mencapai Rp35,63 triliun atau tumbuh 27,29% dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp27,99 triliun. Dari jumlah tersebut, dana murah mencapai Rp15,34 triliun, meningkat 34,02% pada akhir Maret 2023 dari perolehan akhir Maret 2022 yang sebesar Rp11,45 triliun.

Dengan pertumbuhan pembiayaan dan DPK tersebut, aset BTN Syariah berhasil tumbuh 24,53% menjadi Rp46,52 triliun dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp37,35 triliun.

Medan – medanoke.com,   Pengurus dan para kader DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sumatera Utara dan DPD Perindo Kota Medan, Sabtu(15/04/23) turun ke jalan untuk membagikan ribuan takji, bagi pemgendara yang kebetulan melintas di depan Masjid Raya Al Mansun, Kota Medan, Sumatera Utara.

Takji yang dibagikan terdiri dari makanan dan minuman ringan.
yang sengaja dibagikan ke pengedara, agar mereka dapat segera berbuka puasa saat waktuny tiba merupakan sunnah hukumnya atau dianjurkan.

Rudi Zulham Hasibuan dan Donna Yulieta Siagian Ketua & Sekretaris DPW Perindo Sumatera Utara, terlihat turun langsung membagikan takjil mengatakan, bahwa kegiatan berbagi paket takjil ini merupakan program tahunan yang secara berkelanjutan telah diagendakan Perindo Sumut setiap bulan Ramadhan sejak 8 tahun lalu.

“Kita ingin terus berbagi kepada masyarakat. Agar kehadiran kita memberikan arti untuk mereka,” ujar Rudi Hasibuan.

Sementara itu, seorang pengendara ojol (ojek online), Ahmad Faisal (38), mengaku senang kembali menerima paket berbuka puasa dari Perindo Sumut. Ia berharap Perindo dapat terus menggelar program-program yang dapat membantu masyarakat kecil.

Selain berbagi takjil, Ketua dan Sekjem Partai Perindo Sumut juga terlihat mendatangi pedagang yang berjualan disekitar Mesjid Raya dan membeli dagangan mereka. Para kader partai Perindo diseluruh Indonesia disarankan untuk memajukan UMKM, minimal dengan cara membeli produk dagangan para pengusaha kecil (aSp)


Medan – medanoke.com, Kejati Sumut menambah daftar penghentikan penuntutan perkara dengan metode Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, untuk
perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penganiayaan dan Pengancaman, dari wilayah kerja Kejari Gunungsitoli & Kejari Labuhanbatu secara


Sebelumnya Kajati Sumut Idianto SH MH, diwakili Wakajati Joko Purwanto SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Kamis (6/4/2023) lalu kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya  mengatakan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya dengan metode RJ ini berasal dari Kejari Gunungsitoli & Kejari Labuhanbatu.

Secara gamblang Yos memaparkan bahwa perkara pertama adalah tersangka atas nama Lambok Parulian Simamora dari wilayah hukum Kejari Labuhanbatu. Lambok disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, tersangka I Nyak Aziz Baeha alias Ama Dandi, tersangka II Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan, tersangka III Sudirman Aceh alias Ama Febi, tersangka IV Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea, dan tersangka V Hilarius Yusman Ndruru alias Ama Agra dari Kejari Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Masih dari Kejari Gunungsitoli atas nama tersangka Mawardin Zai alias Ama Iren yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Menurut Yos, setelah dicermati sesuai dengan syarat dan pertimbangan, penerapan Rj pantas dilaksanakan.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” ungkap Yos Arnold.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesal dan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” papar Yos.

Kedepannya  penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” harap Yos.
(aSp)

MEDAN – medanoke.com,  Amar putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang mendapat sorotan dari berbagai elemen masyarakat dan dianggap mencoreng rasa keadilan.

Terkait vonis hakim ini, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jaring Mahasiswa LIRA (DPW Jaring Mahali) Provinsi Sumatera Utara Ajie Lingga, SH, Jumat (7/4/2023) untuk lebih terwujudnya rasa keadilan dan kebenaran, Komisi Yudisial harus benar-benar dalam mengawal perkara ini.

“Sekarang, masyarakat Sumut masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Komisi Yudisial harus komit dalam mengawal perkara ini agar tidak sampai ‘masuk angin’,” katanya.

Karena, lanjut Ajie Lingga vonis bebas yang diberikan kepada Mujianto dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.

Perlu diketahui, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

“Harapan kita, pengajuan kasasi JPU Kejati Sumut tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” tandas Ajie Lingga.

Dari fakta di persidangan beberapa waktu lalu, bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan, dimana Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, saat dikonfirmasi Jumat (7/4/2023) terkait perkara ini menyampaikan kenapa banyak orang yang menanyakan masalah tersangka dari perbankan tersebut. Sementara, masalah Mujianto bisa dibebaskan hakim tidak begitu dipertanyakan, kenapa?

“Untuk menaikkan perkara dari pihak perbankan, Tim di Bidang terkait melakukan ekspose di Kejati Sumut sehubungan dengan Mujianto bebas dan menunggu putusan Kasasi Mujianto untuk kemudian di ekspose, jangan nanti akhirnya ada anggapan, untuk apalah berkasnya dilimpahkan kalau akan dibebaskan Hakim, sehingga Tim nya lebih berhati-hati” kata Yos A Tarigan.

Yang pasti, tambah Yos A Tarigan, bahwa sampai hari ini Kejati Sumut masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan.(aSp)

Kejari Deli Serdang Geledah Dinkes Terkait Dugaan Korupsi

Deli Serdang  – medanoke.com, Tim gabungan dari Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang, Senin (03/04/23).

Deli Serdang –  medanoke.com, Tim Pidsus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang Senin (03/0⁹4/23). menggeledah Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Deli Serdang, terkait dugaanKorupsi Biaya Kegiatan Jasa Konsultansi Perencanaan dan Konsultansi Pengawasan Belanja Modal Kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Deli Serdang Tahun Anggaran 2021, yang diduga merugikan negara sebesar Rp.725.478.290.

Dari pengeldahan dikantor tersebut, Tm gabungan menyita sejumlah surat kontrak,  Surat Keputusan (SK) dan beberapa dokumen yang berkaitan dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi, yang merugikan negara

Dalam pers rilisnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Deli Serdang Dr. Jabal Nur SH MH menyatakan bahwa pengeleedahan dilaksanakan karena adanya bukti awal mengenai pelaksanaan beberapa proyek di Dinkes Kab, Deli Serdang

“Yakni terkait pembangunan Puskesmas Bangung Purba, rehabilitasi Poskesdes, pembangunan pagar samping dan belakang UPT Gudang Farmasi, Pemasangan paving blok halaman dan area parkir UPT Gudang Farmasi, pembangunan Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3,” sebut Dr. Jabal Nur SH MH.

Kemudian, sambung Kajari, terkait adanya pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Puskesmas, pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) RSUD Pancur Batu, pembangunan Gedung PSC 119, rehabilitasi berat Puskesmas Kecamatan Labuhan Deli dengan kerugian ditaksir mencapai Rp.725.478.290.

“Penyidikan tindak pidana korupsi pada hakikatnya merupakan bagian upaya penegakkan hukum dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi, yang pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Deli Serdang,” pungkasnya. (aSp)

.

MEDAN : medanoke.com, 
Menyikapi soal ricuh warga  dengan preman suruhan Kepling (Kepala Lingkungan) beberapa peka n lalu di Kantor Camat Medan Perjuangan, Jalan Pendidikan, Kelurahan Tegal Rejo, Kota Medan beberapa hari lalu.mahasiswa yang tergabung dalam wadah Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Peduli Sumatera Utara (GPMP- SU) menyayangkan   tindakan represif oknum yang notabene adalah pelayan masyarakat ini (03/01/23)

GPMP- SU melalui ketuanya Ismail Siregar, mengecam kinerja camat Medan Perjuangan Zul Ahyudi Solin, yang diduga  membiarkan oknum Kepling (Kepala Lingkungan)  yang meminta uang untuk kepengurusan Kartu Tanda penduduk (KTP) & Kartu Keluarga (KK) sebesar Rp.100.000 hingga Rp 300.000. Selain itu, Kepling juga tidak mengindahkan pengaduan warganya. soal limbah yang mengenangi jalan.

Kericuhan yang nyaris berujung bemtrok ini berawal saat warga Lingkungan IX hendak mengadu ke  camat mengenai tindak tanduk kepling mereka yang di nilai tidak profesional dan arogan. Sesampainya di kantor camat, tiba tiba sekelompok pria yang diduga preman suruhan oknum kepling IX tersebut mengitimidasi dan menghadang warga yang hendak menyampaikan asiprasi mereka, sehingga kedua belah pihaknyaris terlibat baku hantam .

” Berdasarkan investigasi dan hasil temuan kami dilapangan, kami meenilai Camat Medan Perjuangan plin plan menguadapi masalah ini, camat tidak mengawasi dan malah membiarkan oknum kepling tersebut, sehingga wajar kami duga  oknum tersebut merupakan anak main Camat.” Ujar Ismail.

Ismail berharap adanya sinergitas antara warga dengan unsur Muspika agar terciptalah suasana yang kondusif dan positif, agar kota Medan yang merupakan kota terbesar ke 3 di Indonesia menjadi lebih layak huni dengan tingkat keamanan dan kenyamanan yang tinggi.

” Kami berharap Walikota Medan, Bapak Boby Afif Nasution dengan tegas memberi peringatan atau bila perlu  mencopot Camat Medan Perjuangan karena tidak mendukung program negara dalam pendataan warga agar tertib administrasi dan juga tidak mendukung pemerintah untuk memberantasan korupsi.” Tegas ketua GPMP- SU, Ismail Siregar.

Mengakhiri sesi wawancara, Ismail berharap peran serta masyarakat.untuk mengawasi roda pemerintahan setempat.
“Harapannya kedepan adalah agar oknum” pejabat yang tidak profesional dan korup, tidak sempat bercokol lama, sehingga pembangunan Kota Medan dapat berjalan lancar demi terwujudnya Medan Berkah.” Ungkap Ismail Siregar.mengakhiri pernyataannyya.(aSp)

MEDAN  –  medanoke.com, Masyarakat Sumatera Utara sampai hari ini masih menanti putusan Mahkamah Agung terkait kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto dalam kasus korupsi dan pencucian uang.

Menurut Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, Sabtu (1/4/2023) putusan vonis bebas dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat. Langkah yang dilakukan JPU Kejati Sumut mengajukan Kasasi sudah tepat.

Padahal dalam tuntutannya, kata Muslim Muis Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Nurdiono menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun kurungan.

Menurut jaksa, Mujianto terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Karena itupula, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurdiono langsung menyatakan kasasi. “Kasasi pak hakim,” tegasnya.

“Semoga pengajuan kasasi yang disampaikan JPU tidak dinodai lagi dengan berbagai kepentingan yang membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan yang namanya rasa keadilan,” kata Muslim Muis.

Berdasarkan beberapa pemberitaan yang kita peroleh, lanjut Muslim Muis bahwa hakim dalam persidangan kemarin memiliki pertimbangan, dimana Terdakwa Mujianto tidak tau menahu terkait lahan yang dijual kepada Canakya Suman diagunkan ke bank.

Perlu diketahui, bahwa sebelumnya dalam dakwaan jaksa yang dibacakan dalam persidangan, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja ke bank dengan plafon Rp39,5 miliar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 miliar.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Sabtu (1/4/2023) bahwa Kejati Sumut sampai hari ini masih menunggu putusan dari Mahkamah Agung terkait pengajuan Kasasi JPU atas putusan vonis bebas oleh Hakim pada Pengadilan Tipikor PN Medan.(aSp)

MEDAN  –   medanoke.com, Mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) Sangkot Azhar Rambe alias SAR, ditetapkan sebagai tersangka usai dijemput paksa oleh tim gabungan dari Intelijen dan Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, Kamis (30/03/23).

Sangkot ditetapkan tersangka terkait kasus dugaan raibnya uang Ma’had (asrama mahasiswa) di kampus tersebut yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp900 juta lebih.

“Tim Pidsus Kejari Medan menetapkan SAR sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan keterangan secara intensif oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan,” ungkap Kasi Intel Kejari Medan, Simon SH MH.

 
Sebelumnya, tim Pidsus dan Intel Kejari Medan pada Kamis (30/3/2023) siang, melakukan penjemputan paksa terhadap SAR di halaman Masjid Jalan Abdullah Lubis Medan, lantaran SAR tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali. 

“Upaya paksa yang dilakukan telah sesuai dengan mekanisme penyidikan yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 KUHAP yang menjelaskan bahwa seseorang yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka memiliki kewajiban hukum untuk menghadirinya,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Medan Mochammad Ali Rizza menjelaskan setelah SAR ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Setelah pemeriksaan, Pidsus Kejari Medan langsung menerbitkan surat perintah penahanan dan meningkatkan status tersangka terhadap SAR,” ungkapnya.

Penahanan langsung dilaksanakan agar proses hukum dapat berjalan lancar dan sesuai proses hukum. Hal ini diatur dalam Pasal 21 KUHAP dengan pertimbangan tertentu.

“Misalnya ke-khawatiran tersangka akan melarikan diri. Dengan itu diyakini proses hukum terhadap SAR dapat berjalan lancar dan siap untuk segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Tersangka  dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor  20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.(aSp)

MEDAN  –  medanoke.com, Tim Tabur (Tangkap Buron) gabungan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang, Kamis malam t(30/3/23) berhasil mengamankan DPO (Daftar Pencarian Orang) atas nama Chee Yu alias Ayung  saat terpantau sedang berada di rumahnya.
Komplek Metal Tanjung Mulia, Medan Deli, Kota Medan.

Terpidana Chee Yu/ Ayung sebelumnya telah divonis 6 tahun penjara dalam amar putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan secara in absentia (terdakwa tak hadir).

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan terpidana saat diamankan di gerbang depan rumahnya tidak melakukan perlawanan.

“Terpidana telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 4 tahun. Bahkan, pada tanggal 16 Februari 2023 yang lalu, Kejari Deli Serdang sudah melakukan pemanggilan secara terbuka terhadap terpidana untuk datang ke Kejari Deliserdang, tapi tidak dipenuhi.

Malam ini terpidana berhasil diamankan tim Tabur Intel Kejati Sumut bersama tim Tabur Kejari Deliserdang,” papar Yos didampingi Kasi Pidsus Kejari Deliserdang Eduard Sibagariang, Kasi Intel Boy Amali dan Kasi E pada Asintel Kejati Sumut Usheri.

Pemanggilan terhadap terpidana, lanjut Yos dilakukan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus No:71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023.

Dalam amar putusan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin, Chee Yu 6 tahun penjara dan pidana denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.

Terpidana ini, kata Yos terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Perkara ini bermula saat terpidana ini bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (telah diputus dan selesai menjalani pidana) periode Maret 2013 hingga April 2013 memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.

Dalam putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Chee Yu juga dikenakan dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar. Bila tidak sanggup membayar, maka diganti dengan kurungan badan 3 tahun penjara.

“Chee Yu sebelumnya dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP Rp2,8 miliar subsidair 4 tahun penjara,” ujar  Kasi Penkum Kejatisu, mengakhiri keterangan persnya.

Terpidana akhirnya diboyong ke Kejari Deliserdang dan setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan serta administrasi kemudian mendekam di Rutan Lubukpakam. (aSp )

JAKARTA – medanoke.com, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) optimistis tahun ini akan meraih kinerja yang gemilang seiring dengan susunan direksi baru perseroan. Seperti diketahui pada Rapat Umum Pemegang saham Tahunan (RUPST) Bank BTN Tahun Buku 2022 pada Kamis, 16 Maret 2023 lalu memutuskan untuk merombak jajaran direksi perseroan.

Pemegang saham menunjuk Nixon LP Napitupulu menjadi Direktur Utama Bank BTN menggantikan Haru Koesmahargyo. Sebelumnya Nixon LP Napitupulu menempati posisi Wakil Direktur Utama Bank BTN. Dalam RUPST juga diputuskan untuk mengangkat Oni Febriarto Rahardjo sebagai Wakil Direktur Utama Bank BTN menggantikan Nixon LP Napitupulu dan Hakim Putratama sebagai Direktur Institutional Banking Bank BTN. Sedangkan jajaran direksi lainnya tidak berubah.

Direktur Utama Bank BTN Nixon LP Napitupulu mengatakan, susunan direksi perseroan yang baru ini akan menambah solid tim manajemen dalam meraih kinerja yang semakin gemilang dalam beberapa tahun kedepan. “Kami optimistis tetap on the track dalam mewujudkan visi perseroan menjadi The Best Mortgage Bank di Asia Tenggara pada tahun 2025,” ujar Nixon di Jakarta, Jumat (24/3).

Menurut Nixon, untuk mencapai kinerja yang gemilang tahun ini, perseroan telah menetapkan tiga strategi bisnis. Pertama, modernisasi Bank BTN dengan melakukan repositioning brand perseroan agar tidak hanya dikenal sebagai bank penyalur KPR tetapi juga bisa lebih dikenal sebagai Bank Tabungan.

“Untuk menjadi Bank Tabungan, kami akan fokus pada penghimpunan DPK Low Cost dengan meningkatkan CASA pada segmen Ritel dan Institusi Bank BTN,” jelasnya.

Strategi kedua yakni More Digitalized, dalam strategi ini bisnis perseroan akan difokuskan ke arah mortgage and beyond dengan mendorong pemanfaatan BTN Mobile yang menjadi SuperApps andalan Bank BTN. Perseroan juga akan mendorong peningkatan sumber fee berbasis layanan dan transaksional terutama pada bisnis wealth management, digital banking dan corporate.

Kemudian untuk strategi ketiga yakni Perluasan Bisnis Berbasis Ekosistem Perumahan dengan mendorong Optimalisasi kontribusi pada program KPR Subsidi dan meningkatkan KPR Non Subsidi melalui kerja sama developer, agen properti dan mengembangkan skema KPR yang menyasar generasi milenial. Dalam perluasan bisnis ini, perseroan juga akan meningkatkan penyaluran kredit high yield beyond mortgage melalui cross selling kepada nasabah captive, seperti Kredit Ringan Tanpa Agunan (KRING), Kredit Agunan Rumah (KAR), dan Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Seiriang strategi tersebut, tahun ini perseroan juga telah menetapkan beberapa target kinerja keuangan antara lain kredit dan pembiayaan ditargetkan tumbuh 10%-11% dan Dana Pihak Ketiga (DPK) ditargetkan juga tumbuh 10%-11%. Sedangkan laba bersih 2023 ditargetkan naik menjadi sekitar Rp3,3 triliun dibandingkan perolehan tahun 2022 yang sebesar Rp3,04 triliun.

Sementara untuk NPL gross diharapkan membaik pada kisaran 3,2%-3% hingga akhir tahun ini. Nixon optimitis dalam dua hingga tiga tahun mendatang, Bank BTN akan dapat menurunkan rasio kredit macet (net performing loan) menjadi 2%. Rasio NPL tersebut harus bisa dicapai perseroan, untuk mendorong kinerja Bank BTN semakin cemerlang.(aSp)

MEDAN. -. medanoke.com,.  Kepolisian Daerah (Polda) Sumut akhirnya secara resmi menbatkan Vinson (25), warga Jln. Pukat VII, Gang Indah Nomor dr 5A, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Sebelumnya, Vinson (DPO) sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembacokan pedagang mie di Jalan Pukat Banting I, Medan, dengan korban Usop Suripto.

Menanggapi penetapan DPO itu, melalui kuasa hukumnya, korban berharap agar Polda Sumut segera menangkap Tersangka Vinson.

“Agar korban yang merupakan pedagang mie mendapatkan kepastian hukum,” tegas Paul JJ selaku kuasa hukum korban, Senin (20/3).

Paul juga mengungkapkan bahwa awalnya laporan korban ini ditangani di Polsek Percut Seituan dan orang yang saat ini dijadikan DPO dilepaskan begitu saja. Namun, ketiga Laporan Polisi tersebut diambil alih oleh Ditreskrimum Polda Sumut barulah orang tersebut dinyatakan sebagai tersangka.

“Dikatakan Paul, pihaknya juga telah melaporkan oknum penyidik Polsek Percut ke Divpropam Mabes Polri dan penanganannya saat ini ditangani oleh Bidpropam Polda Sumut. Kedua oknum tersebut telah ditetapkan sebagai terduga pelanggar dan dalam waktu dekat akan disidangkan,” tegasnya.

Kasus ini berawal saat pelaku datang membawa dua bilah senjata sajam jenis samurai, a.n

Sebelumnya, satu orang menyuruh adeknya untuk pulang, lalu kembali dengan membawa dua belah samurai dan 1 pistol menggunakan sepeda motor.

“Setelah sampai di lokasi, salah satu pelaku yang menggunakan dua samurai menyabet jari tangan Usop Suripto. Lalu usop suripto mencoba menakut nakuti para pelaku dengan mengangkat batu agar para pelaku berhenti dan pergi, namun bukan malah takut malah salah satu pelaku mengeluarkan pistol dan menodongkan ke arah Usop Suripto,” urai Paul.

Kemudian, Usop pergi kerumahnya dan mengambil sebuah besi tipis panjang untuk berjaga-jaga sekaligus mengklarifikasi kenapa para pelaku menyabet tanggannya.

Bukannya mendapat penjelasan, kata Paul, Usop malah mendapat bacokan sadis secara membabi buta dari salah satu pelaku dan menyebabkan luka-luka parah dibagian kepala, tulang patah hingga koyak dibeberapa bagian badannya.

Sementara untuk William Charles dan David Nicholas sudah diadili di Pengadilan Negeri (PN) Medan terkait kasus yang sama.

Keduanya didakwa Pasal 170 ayat 2 Ke-2 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana dan atau Pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 55 ayat 1 Ke-1 Kitab Udang-Undang Hukum Pidana.  (aSp)

KUTALIMBARU  –  medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen menggelar kegiatan Penerangan Hukum di Kantor Kecamatan Kutalimbaru dengan topik Pemanfaatan Dana Desa dan Penanganan Masalah Stunting menghadirkan pemateri Koordinator Bidang Intel Nanang Dwi Priharyadi, SH, MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH dan pembawa acara Jaksa Fungsional Ernawati Br Barus, SH, MH, Jumat (17/3/2023).

Kedatangan tim Penkum ke Kecamatan Kutalimbaru disambut Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, S.STP dan 14 Kepala Desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.

Dalam sambutannya, Camat Kutalimbaru Avro Wibowo, menyambut baik program Kejaksaan dalam memberikan penerangan hukum kepada masyarakat yang dalam hal ini kepada kepala desa yang ada di Kecamatan Kutalimbaru.

“Berkaitan dengan masalah stunting atau gizi buruk, di Kabupaten Deli Serdang tahun ini mengalami peningkatan yang dulunya 12,5 persen, tahun ini meningkat menjadi sekitar 13,9 persen berarti ada peningkatan sekitar 1,5 persen lebih. Dalam percepatan penurunan stunting sebagai program prioritas nasional yang melibatkan lintas sektor, di Pemkab Deli Serdang harus lebih efektif, emergency dan terintegrasi dalam penurunan stunting ini, termasuk di Kecamatan Kutalimbaru, ” kata Avro Wibowo.

Untuk pendataan anak stunting, lanjut Avro Wibowo seluruh stakeholder dilibatkan agar diperoleh angka real. Mulai dari Camat, Lurah, Kepala Desa, bidan, perawat di Puskesmas serta masyarakat lainnya yang menemukan anak stunting agar segera melaporkannya untuk segera dilakukan penanganannya.

“Dengan adanya penerangan hukum terkait pengggunaan dana desa untuk mengatasi masalah stunting kiranya dapat mencerahkan para kepala desa, agar ke depan tidak salah arah dalam memanfaatkan dana desa, ” tandasnya.

Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan dana desa akan berjalan sesuai harapan dengan memedomani 3 hal penting ini, pertama tertib administrasi dimana dalam perencanaanya diawali dengan musyawarah tingkat desa, kedua adalah tertib pelaksanaan, jangan nantinya yang direncanakan A tapi yang dilaksanakan B, ini sudah menyimpang pelaksanaannya. Dan, yang ketiga adalah kemanfaatan. Yang artinya, apa yang dilaksanakan berdasarkan perencanaan dan hasilnya benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.

“Apabila Kepala Desa dan aparat desa menjalankan 3 hal ini dengan benar, maka akan terhindar dari perbuatan melawan hukum atau korupsi, ” tandas Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa selama ini kita sangat berfokus pada masalah pembangunan phisik dan melupakan pembangunan sumber daya manusia. Sekarang saatnya kita harus membangkitkan kepedulian dalam membangun generasi penerus bangsa ini ke depan. Salah satunya adalah mengatasi masalah stunting.

“Manfaatkan dana desa untuk stunting dengan memasukkaannya dalam perencanaan, mengatasi masalah stunting ini sangat penting dalam mengatasi masalah anak kurang gizi, jangan sampai negara ini kehilangan generasi cerdas hanya karena kita lalai dalam memberi perhatian kepada anak-anak stunting. Siapa tau dari anak stunting itu muncul pemimpin yang cerdas, ” tandas Yos.

Selanjutnya, Koordinator Nanang Dwi Priharyadi menyampaikan bahwa dalam menjalankan program pembangunan di desa, para Kepala Desa harus memegang dan memahami aturan yang ada. Paling tinggi adalah Undang-Undang, kemudian ada turunannya sampai ke peraturan pemerintah.

“Kalau bapak/ibu benar-benar melaksanakan program pembagunan berdasarkan aturan yang ada, maka bapak dan ibu akan terbebas dari masalah hukum, karena payung hukumnya sudah jelas dalam pemanfaatan dana desa, ” tandasnya.

Kenudian beberapa kepala desa menyampaikan beberapa pertanyaan dan dijawab oleh Nanang dan Yos A Tarigan terkait pengelolaan dan pemanfaatan dana desa.(aSp)

Medan – medanoke.com, Mantan Kepala Seksi Hak Kasi Hak Atas Tanah dan Pendaftaran Tanah Kantor BPN Mandailing Natal (Madina) 2008 -2016, Muhammad Khaidir Nasution diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Sumut), Selasa (14/3/23) malam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan membenarkan ada penahanan daftar pencarian orang (DPO) yakni Muhammad Khaidir Nasution di depan rumah makan Medan sekira pukul 20.42 WIB.

“Ya benar, terpidana telah diamankan. Terdakwa sudah tujuh bulan ditetapkan jadi DPO, kemudian setelah diketahui keberadaannya langsung diikuti dari rumahnya dan saat diamankan terpidana kooperatif dan langsung dibawa ke kantor Kejatisu,” ungkap Yos kepada wartawan, Rabu (15/3/23).

Dikatakan Kasi Penkum terpidana sudah dilakukan pemanggilan secara patut sebanyak 3 kali sehubungan dengan putusan Mahkamah Agung RI : 1247 K/Pid Sus/2022 tanggal 20 April 2022 tentang pidana korupsi penggelapan Sertifikat Transmigrasi Batahan IV Kecamatan Batahan Kabupaten Madina yang terjadi sekitar tahun 2008.

“Berdasarkan putusa MA, terpidana terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp150 jutq dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” jelas Yos.

Terdakwa dikenakan pada Pasal 10 huruf a Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Hak Acara Pidana, Undang-undang No 48 Tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman, dan Undang-undang No 14 Tahun 1985 tentang Mahkama Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perbuhana kedua Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan tentang peraturan perundang-undangan yang bersangkutan.

Sebelumnya, terpidana dituntut 3 tahun penjara 3 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan yang digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Senin 3 Agustus 2020.

Majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni Batubara pada persidangan berikutnya menjatuhkan vonis bebas. Terpidana ini tidak terbukti melakukan korupsi menggelapkan 136 sertifikat milik transmigrasi yang berhak. Namun, salah satu hakim anggota Felix Da Lopez menyampaikan sikap berbeda pendapat.

“Atas putusan vonis bebas tersebut, JPU langsung mengajukan kasasi dan Putusan MA menguatkan tuntutan jaksa dengan menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara,” sebut Yos.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang menambahkan terpidana akan diserahkan ke Tim HPU dari Kejari Madina untuk selanjutnya diproses menjalani hukumannya dan dibawa ke Lapas Rutan Tanjung Gusta Medan.

“Kami mengimbau kepada DPO agar segera menyerahkan diri karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO,” tegasnya. (aSp)

LANGKAT – medanoke.com,  Ketua Harian Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Dr TGB Muhammad Zainul Majdi bersilaturahmi ke rumah Tuan Guru Babussalam, Dr. Zikmal Fuad di kampung persulukan Desa Besilam, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Rabu (15/4/23) pagi.

TGB hadir didampingi Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan, Sekretaris DPW Perindo Sumut, Donna Yulietta Siagian, serta pada pengurus dan kader Partai Perindo di Langkat.

Kedatangan TGB disambut langsung Tuan Guru Babussalam. TGB dan rombongan kemudian diarahkan ke ruang dimana Tuan Guru Babussalam menerima tamu. Baik TGB dan Tuan Guru Babussalam sempat terlibat obrolan yang sangat akrab. Sesekali mereka menggunakan bahasa Arab dan saling memuji satu dengan lainnya.

TGB dan rombongan juga sempat dijamu makan pagi oleh Tuan Guru Babussalam. TGB juga diajak melihat sekeliling rumah dan berziarah ke makam Syekh H Abdul Wahab Rokan Al Khalidi Naqsabandi, pendiri  tarekat yang dipimpin Tuan Guru Babussalam.

TGB mengatakan, silaturahmi ini merupakan wujud penghargaan kepada Tuan Guru Babussalam yang selama ini telah membina umat secara luas biasa. Membina umat menjadi pribadi-pribadi yang akan menjadi ahli tarekat.

“Tarekat itu kan intinya membersihkan hati. Kita perlu di dalam berbangsa dan bernegara untuk saling membersihkan hati agar bisa saling berprasangka baik,” kata TGB.

Berprasangka baik, sambung TGB, harus dilakukan. Karena hanya dengan berprasangka baik, kita bisa saling mendukung dalam kebaikan.

“Karena itu kita doakan mudah-mudahan besilam ini bisa terus berkembang,” tandas TGB.(aSp)

Medan  –  medanoke.com, Kunjungi kantor harian  Waspada, Ketua Harian DPP Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, Lc, MA menyebut siapa yang tak kenal dengan Harian Waspada, pada Selasa,(14/3/23).

‘’Siapa yang tak kenal Waspada,’’ ujar TGB dalam kunjungan silaturrahimnya ke Bumi Warta Harian Waspada di Medan,

TGB menyebut sejak dirinya menjabat sebagai Gubernur NTB hingga saat ini sudah beberapa kali mengunjungi Kota Medan, Sumatera Utara. ‘’Waspada salah satu koran terbesar di Sumatera Utara dan Aceh serta merupakan koran bersejarah,’’ cetusnya.

Kedatangan TGB ke Harian Waspada ini membawa sejumlah rombongan diantaranya, Wakil Ketua Umum DPP Partai Perindo Boyke Novrizon, Ketua DPW Partai Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan, Sekretaris DPW Partai Perindo Sumut Donna Yulietta Siagian, Wakil Ketua DPW Partai Perindo Sumut Budianta Tarigan dan Thomas Sahputra.

Sementara, Wakil Penanggung Jawab Harian Waspada Sofyan Harahap bersama Wakil Pemimpin Redaksi Waspada.id Edward Thahir, Pemimpin Redaksi Waspada.co.id Austin Tumengkol dan Executive Producer Waspada TV Hang Tuah Jasa Said menyambut hangat kedatangan TGB dan rombongan tersebut.

TGB menyatakan bahwa menang di pemilihan umum legislatif 2024 mendatang memang penting bagi Perindo. Utamanya untuk eksistensi partai politik yang dihitung dari perolehan elektoralnya.

Namun keutuhan, kebhinekaan dan persatuan sebagai bangsa, bagi Partai Perindo lebih penting dari sekedar kemenangan.

‘’Oleh karena itu tidak boleh ada satupun perilaku politik kita yang tidak sesuai dengan persatuan bangsa. Politik identitas yang menganggap satu kelompok lebih baik dari yang lain. Membatasi kebenaran hanya milik satu kelompok-kelompok identitas tertentu maka kita dengan tegas menolaknya,’’ ujar TGB.

Di akhir kunjungan silaturrahim tersebut, selain saling tukar cenderamata, TGB juga menyerahkan buku ‘Dakwah Nusantara’ kepada Waspada.(aSp)

Langkat – medanoke.com,  Ketua harian Partai Persatuan Indonesia (PERINDO) Dr. TGB. Muhammad Zainul Majdi, Lc., M.A.kembali kunjungi Provinsi Sumatera Utara, untuk bersilaturahmi  dan memberikan Tausiyah di Pesantren (Ponpes) Ulumul Quran,
Jalan KH Wahid Hasyim, Desa Kwala Bingai, Kecamatan Stabat, Langkat, Sumatera Utara, Selasa(14/3/23).

Didampingi unsur pengurus dan para kader serta simpatisan Partai Perindo wilayah Sumatera Utara, (DPW Perindo Sumut) diantaranya,
Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan dan Sekretaris DPW Donna Yulietta Siagian. Kemudian para Wakil Ketua, diantaranya Budianta Tarigan, Iskandar dan Rismanto Hasibuan. Lalu jajaran pengurus dan anggota DPRD langkat yang dipimpin Ketua DPD Perindo Langkat, Lucky Saputra.

Kehadiran tokoh ulama dan politisi yang pernah menjabat sebagai Gubernur Nusa Tenggara Barat Ini, disambut langsung pimpinan Ponpes Ulumul Quran, H Muhammad Iqbal S.Sos. yang menyatakan kebanggaan mereka atas kehadiran TGB. TGB dikenal sebagai ulama dan penghafal Quran yang sukses memimpin umat, baik sebagai pimpinan keagamaan maupun sebagai pemimpin politik.

Dalam ceramahnya kepada para santri dan santriwati, mengingatkan pentingnya bersyukur dan bersalawat kepada Nabi Muhammad SAW. Karena Nabi Muhammad pernah menyampaikan bahwa nanti di akhirat ada sekelompok orang yang mendahului yang lain.mereka terlebih dahulu masuk surga.

Para sahabat kemudian bertanya pada nabi tentang kelompok itu dan Nabi Muhammad menyebut mereka sebagai kelompok orang yang selalu bersyukur dan mengucap Alhamdulillah dalam setiap keadaan dan situasi.

“Lalu untuk apa mendoakan keselamatan nabi yang sudah dijamin Allah masuk surga. Padahal yang perlu keselamatan itu kita. Para ulama menjawab, bersalawat kepada nabi adalah meminta keselamatan untuk diri sendiri. Karena kalau kita bersalawat kepada nabi, nabi akan kembali bersalawat kepada kita. Doa nabi tidak pernah putus dan salah satu cara menjadi bagian dari doa nabi adalah dengan bersalawat,” terangnya.

Dalam silaturahmi dan kunjungan kerja selama 2 hari TGB ke wilayah Sumatera Utara, juga akan bersilaturahmi ke Tuan Guru Besilam dan dijadwalkan hadir untuk melantik pengurus DPW Pemuda Perindo Sumut, pertemuan silaturahmi dengan Alumni Universitas Al Azhar Kairo di Sumatera Utara.(aSp)

Medan –  medanoke.com, Meski sempat molor selama 4 jam dari waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Medan (pukul 10;00 WIB), persidangan perkara judi online & pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa bos judi Sumut, Apin BK, akhirnya digelar hanya untuk menunda sidang hingga pekan depan (Rabu,23 Maret 2023) oleh Hakim ketua, Dahlan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Medan (13/03/23).

Sesuai dengan jadwal dan agenda sidang, Nelson,Jaksa penuntut rencananya akan menghadirkan 10 orang saksi terkait aliran uang hasil judi online dan pegelolaan tempat/ lokasi, namun gagal dihadirkan olehJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)  tersebut.

Kehadiran para saksi tersebut sangatlah penting dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana kriminal  perjudian secara online degan terdakwa Apin BK.

Ke 10 orang saksi tersebut adalah pemilik rekening penampung uang hasil keuntungan judi online dan sewa tempat, serta website judi online milik terdakwa Apin BK, bos judi online nomor 1 di Sumatera Utara.

Dalam sidang yang hanya berlangsung selama beberapa menit saja, Ketua Majelis Hakim Dahlan mengelar sidang secara formalitas hanya untuk menunda jadwal sidang yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Hakim ketua akhirnya mengetuk palu setelah menunda sidang hingga pekan depan, Rabu 22 Maret 2023,sesuai jam sidang yang telah ditetapkan, yaitu pukul 10.00 Wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(aSp)

MEDAN –  medanoke.com, Pengamat Hukum Kota Medan Paul JJ Tambunan, SE, SH, MH, mengatakan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan yang tidak menahan Notaris Elviera dinilai telah mencederai rasa keadilan masyarakat.

Diketahui bahwa hakim PT Medan John Pantas menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider satu bulan kurungan. Namun, dalam isi putusan Notaris Elviera tidak ditahan, meski terbukti korupsi.

“Kan aneh, itu terbuki bersalah, dihukum dua tahun. Tapi, kok gak ditahan,” ucap Paul saat dikonfirmasi, Senin (13/3).

Menurut Ketua Biro Badan Pembantuan Hukum Pemuda Batak Bersatu (PBB) itu, akibat dari vonis hakim yang tidak tegas, dapat membuat para koruptor tidak takut lagi dengan hukum yang ada.

“Ditakuti ini bakal menjadi contoh bagi koruptor lain bang. Yah enak kali lah terdakwa kasus korupsi seperti itu tidak ditahan,” katanya.

Ditegaskan Paul, seharusnya PT Medan bisa bersikap tegas kepada terdakwa korupsi. Bukan malah seperti ini, yang seolah-olah mendukung perbuatan tindak pidana korupsi.

“Kita sepakat kalau korupsi merupakan tindak pidana yang luar biasa. Dan pemerintah juga gencar-gencarnya memberantas korupsi. Tapi, dengan vonis seperti ini, para koruptor itu bakal sepele dan tidak takut dengan hukum yang ada. Toh tidak ditahan, hukumannya juga ringan,” cetusnya.

Selain itu, kata Paul, Kekhawatiran kita jika terdakwa kasus korupsi bebas melenggang, maka mereka bisa saja mempengaruhi saksi lain dalam memberikan kesaksiannya di pengadilan, menghilangkan barang bukti, mengulangi perbuatannya, dan bahkan melarikan diri.

“Sehingga, tidak memberikan rasa takut bagi para pelaku korupsi ataupun orang yang akan melakukan tindak pidana korupsi lainnya,” tegasnya lagi.

Paul menguraikan, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 21 ayat 4 huruf (a) tercantum alasan penahanan, yakni perbuatan pidana dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun.

“Korupsi adalah pidana yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun. Jadi, seharusnya ini ditahan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan juga tidak menahan notaris Elviera dalam amar putusannya. Namun, hakim Immanuel menyatakan terdakwa Elviera bersalah dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.

Berbeda pula dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut yang menuntut Elvira dengan pidana penjara selama enam tahun dan memerintahkan agar Ia ditahan. Karena itu pula, jaksa mengajukan banding ke PT Medan.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya menjelaskan, terdakwa Elviera selaku Notaris/PPAT bekerja di bank pemerintah di Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor: 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.

“Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya dalam memberikan kredit kepada PT Khrisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Suman,” kata JPU ketika membacakan dakwaannya beberapa waktu lalu.

Lanjut dikatakan JPU, terdakwa Elviera membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.

“Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan, membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibalik nama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) kepada PT. KAYA dapat dilakukan,” kata JPU.

Perbuatan terdakwa, lanjut JPU, bersama dengan empat tersangka lainnya dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya PT KAYA yang Direkturnya Canakya Suman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan satu tersangka, yaitu mantan Pimpinan Cabang Bank Sumut Cabang Stabat IH, setelah sebelumnya Tim Pidsus Kejati Sumut menahan S selaku Direktur Utama PT PKA dan F selaku Kasi Pemasaran Bank Sumut Cabang Stabat.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH tersangka IH ditahan dan dititipkan ke Rutan Tanjung Gusta Medan 14 hari ke depan setelah tanggal hari ini Senin (13/3/2023).

Tersangka IH diamankan tim Pidsus Kejati Sumut saat memenuhi panggilan dan tersangka kooperatif.

Dia mengatakan, perkara ini bermula pada 2016, bertempat di Kantor PT Bank Sumut Cabang Stabat Jalan KH Zainul Arifin, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat. Dimana telah terjadi dugaan peristiwa tindak pidana korupsi dengan modus pencairan Kredit SPK di Bank Sumut Cabang Stabat tahun 2016 sebesar Rp1.548.000.000.

“Dengan dalih untuk melaksanakan kegiatan Kontruksi Gedung Gudang Lumbung Pangan dan Konstruksi Lantai Jemur di Dinas Badan Ketahanan Pangan Pemprovsu, namun tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, tersangka HS menyalahgunakan jabatannya, dimana dokumen yang tidak benar untuk mendapatkan kredit SPK kepada PT Bank Sumut Cabang Stabat disetujui. Oleh karenanya, tim Pidsus Kejati Sumut menilai tersangka telah melakukan perbuatan melanggar Hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dari Tim Audit BPKP Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, akibat perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1.484.630.959,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.

Yos A Tarigan menambahkan, tersangka dijerat pasal 2 subs pasal 3 Jo pasal 18 Undang-undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tipikor Jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. (aSp)

MEDAN, medanoke.com – Notaris Elviera (52) terdakwa perkara korupsi senilai Rp39,5 miliar terpantau bebas berkeliaran. Padahal, saat ini kasusnya sedang dalam proses banding di Pengadilan Tinggi (PT) Medan.

Bebas berkeliarannya Notaris Elviera terlihat dari akun Tiktok pribadinya dengan nama @elvieras, saat ditelurusi awak media, Kamis (23/2).

Dalam video atau foto Tiktok itu, terlihat Notaris Elviera selalu mengunggah aktifas kesehariannya, baik sedang liburan, bekerja, hingga foto bareng bersama salah satu anggota DPR RI. Padahal saat ini statusnya masih sebagai tahanan kota.

Menanggapi aksinya itu, Pengamat Hukum Kota Medan Muslim Muis, menegaskan jika bener status Elviera saat ini tahanan kota dan berkeliaran diluar kota, jaksa seharusnya punya hak untuk menangkapnya.

Karena menurut Muslim, orang yang berstatus tahanan kota dilarang untuk pergi keluar kota. Jika masih nekat, itu sudah melanggar peraturan yang ada.

“Itu sudah melanggar, seharusnya ditangkap sama jaksa kalau memang bener keluar kota,” tegasnya, Kamis (23/2).

Di hari yang sama, Humas PT Medan Jhon Pantas Lumban Tobing saat dikonfirmasi membenarkan kalau saat ini Notariat Elviera berstatus tahanan kota.

“Iya statusnya tahanan kota,” katanya.

Saat disinggung video atau foto TikTok Notaris Elviera yang diduga berada diluar kota, Jhon Pantas mengatakan kalau itu kewenangan jaksa selaku eksekutor.

“Itu bukan tanggung jawab kita. Pengawasan itu urusan eksekutornya (jaksa) lah,” ucapnya.

Sementara Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan saat diminta tanggapannya terkait video atau foto TikTok itu mengatakan saat ini proses upaya hukum banding dan penahanan beralih ke penahanan PT Medan.

“Kewenangan PT Medan bang,” tandasnya.

Di lain sisi, Notaris Elviera mengakui kalau video atau foto tersebut memang bener berada diluar kota. Namun pengakuannya, itu merupakan video lama.

Dalam sidang sebelumnya, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menjatuhkan hukuman satu tahun enam bulan penjara dan denda Rp100 juta terhadap Notaris Elviera.

Menurut hakim terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat 1 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Hukuman yang diberikan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejati Sumut yang sebelumnya meminta agar terdakwa Elviera dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun. Karena itu pula jaksa mengajukan banding.(Nsp)

Medan – medanoke.com, Penang menjadi salah satu destinasi wisata medis di kawasan Asia Tenggara yang memiliki layanan kesehatan terkemuka dan berkualitas tinggi, salah satu Penang Adventist Hospital atau PAH yang saat ini telah bermitra dengan Firefly. Saat ini telah dibuka rute Medan-Penang, dengan potongan harga hingga 30%.

PAH adalah bagian dari Advent Internasional yang memiliki sekitar 600 rumah sakit, klinik dan apotik nirlaba di seluruh dunia. Selain terakreditasi JCI, rumah sakit ini juga mengantongi sertifikasi Halal, dimana seluruh pelayanan, obat-obatan, dan layanan selain medis terjamin Halal dan aman. Terakreditasi JCI sejak tahun 2007 dan menyandang status BFHI atau The Baby-Friendly Hospital Initiative yang diakui oleh WHO dan UNICEF di tahun 2017. 

Sebagai destinasi wisata medis, lokasi PAH sangat strategis yang dapat dijangkau dengan mudah.Penang International Airport di tempuh tempo setengah jam saja. Bila mengunakan kereta api lebih singkat, 1 jam lebih sedikit. KJRI (Konsulat Jenderal Republik Indonesia) di Penang pun sangatlah dekat dengan rumah sakit ini. Selain itu, terdapat banyak hotel dan penginapan lainnya di sekitar rumah sakit sehingga mempermudah akomodasi pasien dan keluarganya. Anda selama berobat.

Dengan layanan medis yang komprehensif dan fasilitas yang lengkap,Biaya Berobat di Penang Adventist Hospital tergolong sangat murah.

Hingga saat ini, Penang Adventist Hospital memiliki 6 pusat kesehatan unggulan, yang didukung dengan lebih dari 80 dokter spesialis senior serta menyediakan 253 bed rawat inap. Pusat kesehatan unggulan tersebut antara lain kanker, jantung, lutut, saraf, ortopedi dan pencernaan. Rumah sakit ini menyediakan layanan untuk pasien lokal maupun luar negeri, serta menyediakan pusat gawat darurat 24 jam. Tersedia rawat jalan maupun rawat inap hingga pembedahan untuk para pasien.

Kunggulan lain daei PAH adalah
Heart Centre, Oncology Centre, Renal Care Centre,Nuclear Medicine Centre, Kecantikan dan bedah pelastik, Endoscopy Uni selain diabetes, bedah umum, kesehatan pria, pusat kesehatan mata, pusat bedah kosmetik dan rekonstruktif, dan lain-lain. Juga terdapat layanan multidisipliner, seperti kanker paru-paru dan pusat kesehatan payudara. Ditambah pelayanan medical check up serta vaksinasi dan berbagai layanan medis lainnya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Seabad lebih (111 Tahun) usia Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera (AJBB) yang berdiri murni dari pemikiran 3 orang guru asli  pribumi, yang notabene menuntut penjajah Belanda untuk mengakui adanya Bangsa Indonesia pada tahun 1912. padahal saat itu cengkraman kolonialisme masih dengan kokoh dan kuatnya menancapkan kuku di nusantara. Ironisnya, nilai sejarah di era milenial ini tak luput mengerus perusahaan asuransi ini dari bahaya laten KKN (Korupsi, Kolusi & Nepotisme).

Berbagai skandal keuangan membuat satu satunya perusahaan yang bersifat mutual (bersama) di negara ini telah mengakibatkan gagal bayar klaim nasabah. cita cita idealis tokoh pendirinya nyaris kandas ditengah jalan, mereka pasti tidak menyangka perusahaan ini akan gagal bayar klaim nasabah dan berhutang dengan nilai fenomenal yaitu mencapai Rp 22,77 triliun.

Gelombang protes & aksi demo dari para korban yang membentuk PKBI (Persatuan Korban Bumiputera Indonesia) merebak di seluruh kantor dan cabang Bumiputra, dan bahkan kantor Kejaksaan Tinggi di seluruh Indonesia. mereka tuding AJB ini bangkrut dan tuntut para punggawa hukum bertindak.

Namun tepat di hari jadinya (12/02/2023), pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi kado spesial, yaitu RPKP (Rencana Penyehatan Keuangan Perusahaan) yang artinya nasabah dapat pembayaran klaimnya 2 tahap yang dimulai bulan Februari ini (2023) dan pada Februari tahun depan (2024).

Situasi akhirnya berbalik, pihak nasabah yang tergabung dalam PKBI akhirnya merubah singkatan nama perhimpuna korban Bumiputera, menjadi Perhimpunan Keluarga Bumiputera. mereka pun secara kolektif menjadi panitia penyelengara sekaligus penyandang dana Milad AJB Bumiputera 1912 ke 111 tahun di Kantor Wilayah AJB Bumiputera 1912, jl Iskandar Muda, Petisah Hulu, Medan Baru, Kota Medan, yang dimeriahkan dengan Bazzar, lomba mewarnai untuk anak anak, lomba Voly Ceria dan pemberian santunan ke penyandang disabilitas dan anak yatim.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh OJK Regional 5 (Sumut), Kepala Wilayah Sumbagut 1 Medan, M Nur Lubis, ketua DPP PKBI, Ahmad Suryadi dan para tamu undangan lain. Saat di wawancarai, Ahmad Suryadi menyatakan dukungannya kepada Bumiputera,

 “Semoga AJB bumi putera 1912 bangkit kembali bersama pempol dan masyarakat luas Mari kita bersatu bergandengan tangan bersama new bpa management untuk memulihkan kesehatan nya (Bumiputera-red),” ungkap Ahmad Suryadi.

 “Kepada teman pempol (pemegang polis) mungkin bertanya, kenapa setiap tahun yang lalu kita melakukan aksi, sementara hari ini kita justru merayakan HUT AJB Bumiputera, padahal Polemik Nasabah (PKBI) Vs Bumiputera Reda Karena Kado Spesial OJk Di Milad Ke 111 AJB Bumiputera 1912 padahal tidak kunjung membayar klaim pempol,” Katanya dalam sambutanya

Ia menuturkan ditemukan adanya beberapa point permasalahan sehingga klaim belum dibayarkan baik masalah di organ tubuh AJB Bumiputera maupun kebijakan pemerintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ia juga berharap dengan new bpa management, AJB Bumiputera dapat bangkit dan jaya kembali menjadi asuransi terdepan di Indonesia.

“Mari kita doakan kiranya di hut ajb bumi putera yang ke 111 ini ojk dapat menyetujui rpkp serta mencabut SK 13 sebagai hadiah hut ajb bumi putera” Pungkasnya.

Meski masalah keuangan ini terus bergulir hingga kini. Namun, manajemen Bumiputera sedang berusaha melakukan perbaikan dari sisi manajemen aset dan pengelolaan dana. Selain itu, mereka juga sedang berusaha melunasi seluruh utang klaim yang belum bisa terb okayarkan dengan cara menjual aset dan meluncurkan produk baru. (a$p)

MEDAN – medanoke.com, Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi “Pembangunan” (STIK-P) Medan bekerja sama dengan Lembaga Pers Dr Soetomo menggelar seminar nasional seputar Literasi Media dengan tema “Cerdas Bermedia Sosial Langgam Pers Untuk Bangsa Berkualitas”, Kamis (2/2).

Kegiatan diawali dengan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) dan pertukaran plakat antara Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana dan Ketua STIK-P Dr H Sakhyan Asmara MSP. Selain itu, kegiatan juga dirangkai dengan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Dalam kegiatan ini, para narasumber menyampaikan berbagai materi menarik. Pemanfaatan Media Sosial Dalam Kegiatan Belajar di STIK-P disampaikan Dr Sakhyan Asmara MSP, Rambu-rambu Hukum dan Etika sebagai Pengguna Media Sosial oleh Direktur Eksekutif LPDS Hendrayana SH MH.

Lalu, Pemanfaatan Medsos untuk Branding dan Meningkatkan Portofolio dipaparkan oleh Maskur Abdullah (pengajar LPDS), Menyoroti Pemberitaan Media yang Cenderung Menerapkan Clickbait (Maria D Andriana/LPDS), dan Menelaah Informasi Medsos Menuju Pemilu Cerdas disampaikan oleh Priyambodo RH (LPDS).

Seminar tersebut diikuti mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan dosen maupun wartawan di Sumatera Utara (Sumut) bagi langsung maupun daring (zoom). Sakhyan mengatakan civitas akademika STIK-P sangat bersyukur dengan terselenggaranya seminar nasional tersebut.

Mantan Deputi Menpora itu juga berterima kasih kepada LPDS dan pimpinan Yayasan Pendidikan Ani Idrus (YPAI) yang telah menjembatani agar kegiatan dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 ini terlaksana.

“Ini sangat bagus dan peserta banyak baik luring maupun daring. Kegiatan ini juga dalam menyemarakkan HPN 2023, di mana Sumut jadi tuan rumah dan STIK-P Medan diberi kepercayaan melaksanakan event besar ini,” kata Sakhyan.

Dalam paparannya, Hendrayana mengingatkan peserta agar memahami dan mengetahui rambu-rambu saat berselancar di media sosial. Karena sering sekali orang tidak memperhatikan hingga akhirnya tersandung hukum dan terjerat UU ITE.

“Kerena banyak sekali aturan hukum terutama uu ite untuk menjadi perhatian bagi teman-teman untuk tidak boleh menyinggung mencemarkan nama baik seseorang unsur sara dan sebagainya,” kata Dia.

“Karena ini penting, dengan banyak kasus-kasus yang selama ini bermunculan, terkait dengan orang kurang bijak dalam posting atau membikin konten, sesuatu yang bisa menimbulkan permasalahan hukum terutama untuk pencemaran nama baik. Untuk hal ini harap dihindari, mari kita bijak dalam berinteraksi di media sosial,” ungkapnya.

Sementara itu, Priyambodo RH berbicara tentang menelaah media sosial menuju pemilu cerdas. Disebutkan, peserta pemilu di tahun 2024 mendatang sebanyak 60 persen terdiri atas kalangan muda dari usia 17-40 tahun.

Namun sangat disayangkan, isu politik bagi kalangan muda sangat tidak populer. Pria berkumis ini menyebutkan tak satupun di antaranya tren pencarian masyarakat sepanjang 2022 terkait soal politik. Justru yang sangat tren itu adalah minyak goreng, Bunda Corla, gempa bumi, Farel Prayoga, dan Kanjuruhan.

Diingatkan, mahasiswa harus mengenal berita baik dan perusahaan pers sert wartawan yang kompeten. Tujuannya adalah mahasiswa lebih melek pada isu-isu sekitar kita, terutama tentang politik.

“Politik ini menentukan nasib bangsa dan teman-teman sekalian. Diharapkan, keterlibatan di bidang informasi, karena ada yang namanya peta kerawanan dibaca oleh BIN, KPU, dan Bawaslu. Kerawanan itu cukup tinggi di bidang intimidasi, maksudnya menjelek-jelekkan peserta pemilu, parpol, dan calon legislatif,” ujarnya.

“Kedua, ada unsur SARA digunakan atau politik identitas, yang kita harapkan dengan adanya kegiatan ini teman-teman mahasiswa bisa tahu dan hindari. Yang tidak kalah pentingnya adalah informasi. Jadi kita saling mengawasi sehingga ada istilah pemilu bukan sekadar angka atau menang kalah, tapi demokrasi kita bersama,” pungkasnya. (aSp)

BINJAI – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asintel menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum (Luhkum) dalam program Jaksa Masuk Sekolah di SMA N 1 Binjai, Jalan WR Mongonsidi, Binjai Kota, Binjai.

Penyuluhan hukum menghadirkan narasumber Kajati Sumut yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH dan Jaksa Fungsional Joice V. Sinaga, SH dengan topik ‘Dampak Media Sosial, Cyber Bully, dan Narkoba serta  Sanksi Hukumnya.

Kepala Sekolah SMA N 1 Binjai Syahfrizal Tarigan, S. Pd, M. Pd didampingi Kacabdis Provsu untuk wilayah Binjai Stabat Junanda, S.Pd, M.Ed dan Kabag TU Cabdis Drs. Syarifuddin menyambut baik program Jaksa Masuk Sekolah Kejati Sumut memberikan edukasi dan pemahaman kepada 90 orang siswa perwakilan dari SMA N 1 Binjai terkait topik yang diusung.

“Kami mengucapkan terimakasih kepada tim dari Kejati Sumut yang telah memilih sekolah kami sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum. Semoga dengan penyuluhan hukum ini siswa kami semakin sadar hukum dan aturan yang berlaku, ” ungkapnya.

Sementara Kacabdis Provsu untuk wilayah Binjai+Stabat, Junanda, S.Pd, M.Ed menjelaskan bahwa dalam kurikulum merdeka belajar, peserta didik diberi kebebasan dalam mengembangkan potensinya. Kalau berbakat di bidang musik, olahraga, menulis atau bakat lainnya silahkan dikembangkan.

“Akan tetapi dalam proses mewujudkan impian atau cita-cita adek-adek ada godaan untuk mencoba narkoba, ikut kelompok kejahatan dan akibatnya cita-cita yang diharapkan jadi gagal karena sudah terjebak dengan natkoba atau kejahatan lainnya, ” harap Junanda.

Penyuluhan hukum ini, lanjut Junanda menjadi salah satu upaya kita sejak dini dalam memberikan pemahaman tentang aturan dan hukum, dengan harapan anak didik kita mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

Hadir mewakili Kepala Kejaksaan Timggi Sumut, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materinya tentang etika bermedia sosial, cyber bully dan sanksi hukumnya. Dengan tegas Yos mengingatkan siswa agar tidak mudah terpancing saat membaca status negatif di medsos. Siapa tau itu jebakan yang menyeret kita berkonflik dengan hukum.

“Setiap kali menerima informasi, saring dulu imformasinya baru di share. Kendalikan jarimu jangan sampai bermasalah dan menyeret kita bermasalah dengan hukum, ” tegas Yos.

Didaulat untuk membawakan materi tentang bahaya narkona, ditumjuk Joice V Sinaga, Jaksa fungsional yamg cukup berpengalaman dalam menyidangkan berbagai perkara, termasuk narkoba, memaparkan beberapa jenis narkoba dan contoh kasusnya.

“Dalam segala hal aktivitas di luar rumah, kita harus hati-hati agar jangan sampai terjebak dan membawa kita bermasalah dengan hukum. Jangan pernah mencoba narkoba kalau anak-anak kami ingin mewujudkan impian atau cita-cita yang sudah ditekadkan sejak dini, ” ujar Joice.

Pada sesi tanya jawab, ada 10 orang siswa yang menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara bergantian oleh narasumber. Di akhir kegiatan Kepala Sekolah SMA N 1 Binjai memberikan cenderamata kepada Kasi Penkum dan sebaliknya Kasi Penkum memberikan piagam penghargaan kepada Kepala Sekolah SMA N 1 Binjai.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang dikomandoi Kajati Sumut Idianto,SH,MH berhasil mengamankan tersangka JMM yang sedang main catur di salah satu warung di Jalan SM Raja Sibolga, Senin (30/1/2023) malam.

Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH bahwa tersangka atas nama JMM saat diamankan melakukan perlawanan dan selama ini sudah tinggal di Sibolga bersama isterinya.

“Pada saat diamankan, tersangka melakukan perlawanan dan pada akhirnya tersangka diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga, dan malam itu juga dibawa langsung ke Kejati Sumut untuk proses lebih lanjut,” papar Yos.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa tersangka atas nama JMM (63 tahun) adalah pemborong dengan dugaan korupsi pelaksanaan 13 kontrak peningkatan dari Hotmix menjadi Perkerasan Beton Semen (Rigid Beton) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tambahan Usulan Daerah (UD) yang tertuang dalam DPA Dinas Pekerjaan Umum kota Sibolga Tahun Anggaran 2015 pada Jalan Diponegoro dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.196.627.000 dan Jalan Jend. Sudirman menjadi beton bertulang dengan nilai kontrak sebesar Rp.6.760.000.000.

Berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi perkara ini Rp. 2.705.689.849,28.

“Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” paparnya.

Yos A Tarigan menambahkan, setelah diamankan dan dibawa ke Kejari Sibolga untuk dilakukan pemeriksaan dan kelengkapan administrasi, subuh Selasa (31/1/2023) melalui jalur darat dibawa dari Kejari Sibolga menuju Kejati Sumut di Jalan AH Nasution Medan.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Setelah sebelumnya dilakukan tahap II untuk perkara tindak pidana judi online, berkas perkara tindak pidana pencucian uang atas nama tersangka Apin BK Alias Jonni juga dinyatakan lengkap (P21).

Demikian disampaikan Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Kamis (26/1/2023).

“Setelah dilakukan penelitian, hasil penyidikannya sudah lengkap,” tandasnya.

Tahap II terkait TPPU tersangka Apin BK alias Jonni oleh Dit Reskrimsus Polda Sumut ke JPU disaksikan Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak dan Kajati Sumut Idianto SH MH di halaman belakang Mapolda Sumut, Kamis (26/01/23).

Barang bukti yang diterima dari penyidik Polda, lanjut Yos berupa 26 sertifikat tanah, 26 aset bangunan, 3 aset tanah, 2 unit kapal speed boat, 1 unit speed boat kecil, 21 jetski, dan 1 unit mobil pick up. Dengan total aset yang disita senilai Rp157 miliar.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa tersangka antas nama Apin BK alias Jonni disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 4 dan atau Pasal 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pada saat tahap II, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa JPU akan bekerja sesuai mekanisme terhadap kasus judi dan TPPU Apin BK setelah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut ke Kajari Medan.

“Tidak ada intervensi dalam perkara Apin BK. Jaksa akan bekerja menuntaskan perkara judi yang telah dilimpahkan penyidik Dit Reskrimsus Polda Sumut,” kata Idianto.

Perlu diketahui, beberapa waktu lalu, tepatnya Selasa (13/12/2022), Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) bos judi online di Komplek Cemara Asri, Apin BK alias Jonni. Pelimpahan tahap II itu diterima tim jaksa penuntut umum (JPU) dari penyidik Polda Sumut di Ruang Tahap II Pidum Kejari Medan.

Tim JPU Kejati Sumut dan Kejari Medan telah menerima pelimpahan tahap II kasus perjudian dengan tersangka Apin BK alias Jonni dari penyidik Polda Sumut.

Dalam perkara judi online ini, tersangka dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan ke-2e Jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Tersangka Apin BK dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Tanjung Gusta Medan,” tandas Yos. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, DPW Partai Perindo Sumut Kamis sore (26/01/23) kedatangan rombongan para pengurus DPD Partai Perindo Sergei (Serdang Bedagai) dan anggota
di kantor sekretariat DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, nomor 1c, Kota Medan, Sumatera Utara.

Hadirnya puluhan pengurus dan kader Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Serdang Bedagai ini untuk menyatakan kesiapan mereka untuk memenangkan Perindo, dalam kontestasi politik pemilu legislatif 2024 mendatang.

Demimian diungkapkan Ketua DPD Perindo Serdang Bedagai (Sergai), Edy Sutomo Harahap, saat menerima Surat Keputusan (SK) Kepengurusan dari DPP (D waewan Pimpinan Pusat) Partai Perindo.

Kesiapan ini ex exdibuktikan dengan telah dibentuknya struktur kepengurusan mendekati angka 100%, “Saat ini sudah terbentuk pada lebih dari 75 persen dari jumlah kecamatan di Serdang Bedagai. Kader yang bergabung juga semakin banyak. Bahkan hingga tadi malam ada 5 pengurus yang menyatakan bergabung dari 5 kecamatan lagi. Ini menambah semangat kita,” umgkap Edy.

Disamping kader sebagai Sumber Daya Manusia, fasilitas fisik kantor juga telah tersedia. oleh karena itu, setelah menerima SK, pengurus akan segera membentuk kader di tingkat desa dan kelurahan.

Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan yang menyambut langsung rombongan “tamu jauh” ini mengingatkan kepada seluruh pengurus dan kader Perindo di Sergai, untuk tidak hanya memperkuat struktur. Tapi juga mampu berbuat untuk masyarakat.

“Sudah banyak program yang dibuat oleh Ketum Perindo, Hary Tanoesoedibjo dalam upaya membuat Indonesia sejahtera. Mari kita lanjutkan di daerah kita agar partai kita mendapat tempat di hati masyarakat,” tegasnya. (aSp)​

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali menghentikan penuntutan 2 perkara penganiayaan atau pemukulan dalam perkara tindak pidana umum (pidum) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana.

Sebelum disetujui untuk RJ, Gelar Perkara dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH didampingi Aspidum Arif Zahrulyani,SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kabag TU dan para Kasi dari kantor Kejati Sumut, Rabu (25/1/2023) secara daring kepada JAM Pidum Kejagung, dengan dihadiri Kajari Asahan, Kajari Taput dan Kacabjari Taput di Siborong-borong. .

Kepala Seksi Penerangan Hikum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu( 25/1/2023) menyebutkan, bahwa perkara pertama dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50 Tahun), dengan korban tetangganya sendiri atas nama Alfader Hasudungan Sihombing, Sei Alim Hasak (41 Tahun). Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Kemudian, perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborong-borong dengan tersangka atas nama Lamhot Parulian Sianturi (45 Tahun) dengan korban kakak iparnya sendiri atar nama Juli Rianita Sinaga (37 Tahun). Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Menurut Yos A Tarigan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020, di antaranya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

Selain itu antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana” tandas

Yos.menambahkan, setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(aSp)

Medan – medanoke.com, Berhembus rumor Ijazah Palsu (IPAL) milik oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan yang digunakan saat mencalonkan diri sebagai anggota DPRD periode Tahun 2014 – 2019 silam dan Tahun  2019 – 2024.

Menjawab informasi yang telah beredar itu, Mulia Asri Rambe mengatakan untuk membiarkan hal ini berproses di Polda Sumatera Utara hingga Laporan (LP) baru akan diberikan penjelasan.

“Y dek, berhubung sdh ada dumas Adik2 itu kepolda , biar proses sampai ke LP aja ya ( nanti dipolda kita terangkan ), tks” ucap Mulia, Jumat, (20/01/2023).

Meski sebelumnya awak media ini telah berupaya memintai tanggapan kepada Mulia Asri Rambe sebagaimana dirinya yang dituding dan diduga menggunakan ijazah palsu tersebut. Seperti diketahui bahwa surat sebagai pengganti ijazah dari Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) itu pun telah mendapat sorotan publik dan menimbulkan keresahan ditengah – tengah masyarakat.

Setelah menunggu empat hari lamanya akhirnya Mulia Asri Rambe angkat bicara dan memberikan pernyataan kepada wartawan bahwa akan memberikan penjelasan setelah memasuki pemeriksaan di Kepolisian katanya.

Diketahui, Mulia Asri Rambe maju sebagai anggota legislatif dari Partai Golkar terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan untuk periode Tahun 2014 – 2019, dan Tahun 2019 – 2024.

Dikonfirmasi terpisah kepada Ketua DPRD Kota Medan Hasyim SE mengenai ‘isu panas’ yang menyebar dikalangan masyarakat terkait dugaan Ijazah Palsu milik oknum anggota DPRD Kota Medan itu, namun Hasyim belum memberikan tanggapan resmi,  Senin (23/01/2023).

Dilain sisi, Ketua KPU Kota Medan Agus Damanik sebelumnya dikonfirmasi wartawan mengatakan tahapan pencalonan baru dibuka pada bulan April mendatang.

“Pencalonan itu nanti dibuka pada bulan april. Nanti diusulkan partainya dan penyerahan dokumennya.” Disinggung terkait ijazah milik Mulia Asri Rambe yang sudah duduk sebagai anggota DPRD Kota Medan, bahkan sudah dua kali berkasnya lolos di KPU Kota Medan sementara ada rumor yang beredar ditengah masyarakat mengenai Ijazah miliknya yang disebut – sebut palsu. Menjawab hal itu, Agus menyebut akan mengecek dulu.

” Nanti kita lihatlah, siapa. Oh nanti kita lihat verifikasinya kita lihat. Berarti sudah melewati verifikasilah kan, artinya kita pelajari dululah kan. Berarti tahun berikutnyalah kita verifikasi, ” jawabnya lagi.

Sementara itu, informasi yang dihimpun awak media melalui narasumber media ini yang meminta namanya agar dirahasiakan mengatakan bahwa M.A.R ini dulu putus sekolah.

” Sekolah dia dulu sampai kelas ll SMA saja. Dia keluar, kita tau M.A.R ini dulu sekolah di sekolah swasta di daerah belawan tapi tidak tamat ” ucap sumber menerangkan.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) sambangi Polda Sumatera Utara, setelah sebelumnya beredar di sejumlah media massa dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik seorang oknum Publik Figur inisial nama M.A.R di Kota Medan baru – baru ini.

Ketua Jaring Mahali Amad Ropiki Tantawi mengutarakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum Publik Figur inisial M.A.R tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.

” Kehadiran kita di Polda ini untuk melaporkan dugaan ijazah palsu melalui Dumas. Yakni dalam surat pengganti Ijazah terdapat keanehan – keanehan. Kita meminta Polda Sumut menelusuri dugaan – dugaan tersebut mengingat M.A.R ini adalah Publik Figur ” ucap Mahali Amad Ropiki Tantawi, Senin (16/01/2023).

Tambahnya, hal ini patut didalami oleh Aparat Penegak Hukum (APH) pasalnya dalam surat tanda tamat belajar oknum M.A.R dipenuhi tanda tanya besar, semisal seperti nama sekolah tidak dicantumkan, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Ijazah juga tidak dicantumkan dalam surat tanda tamat tersebut.

Sementara itu amatan wartawan dalam surat keterangan dengan KOP Kepala Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dengan nomor 421.72/2183/PMU.2/22/2010 atas nama oknum Publik Figur inisial M.A.R “Telah kehilangan surat keterangan berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas (SMA) program A3 (ilmu ilmu sosial) beserta nilai tiap mata ujian dan dileges serta lengkap dibubuhi tanda tangan kepala bidang (Kabid) Pembinaan SMA Saut Aritonang” tulisnya dalam surat tersebut.

Dinas Pendidikan Sumut melalui Drs Saut Aritonang yang selaku disebut orang yang bertanda tangan dalam surat tersebut membantah dan mengatakan tidak mengetahui surat tersebut.

“Kewenangan SMA sederajat di Provinsi resminya mulai tahun 2017, memang aturannya di 2014, tapi actionnya sahnya itu tahun 2017” ucap Saut menjawab Wartawan.

Menurutnya, Ia telah mendengar terkait tanda tangan dalam ijazah yang beredar ditengah masyarakat itu dan sudah beberapa kali mendapat pertanyaan yang serupa.

” Saya sudah baca, disitu tahun 2010.
Tahun 2010 itu saya dibagian Kepala Seksi Pendidikan dan Sekolah, pada saat itu saya mengurusi PNS. Saya juga heran mengapa kok bisa ditiru tanda tangan saya” sangkalnya.

Dituding Menggunakan Ijazah Palsu saat Mencalonkan Diri Anggota DPRD Kota Medan, MAR : Biar di Proses, Nanti di Polda Kita Terangkan!

” Saya betul pernah menjabat dibidang itu tahun 2017. Jadi tahun 2010 saya disebut menjabat disitu itu tidak benar dan saya tidak tau, apakah itu rekayasa karena saya menjabat disitu tahun 2017. Mintaknya kalau nyontek jangan salahlah, ini udah nyontek salah pulaklah lagi.”

Saut Aritonang juga menegaskan bahwa pada tahun 2010 sekolah SMA kewenangannya masih berada di Kabupaten/Kota dan belum di Provinsi. (aSp)

MEDAN  –  medanoke.com, Masyarakat yang sedang berolahraga di Lapangan Gajah Mada, Jalan Gajah Medan, Jumat (20/1/2023) mendapat tamu istimewa dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) yang menggelar acara ‘Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab’ menghadirkan beberapa orang Jaksa dan menjawab beberapa pertanyaan dari masyarakat terkait masalah hukum.
 
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH bahwa kegiatan ‘Sobat Bertanya, Om Jak Menjawab’ ini adalah terobosan baru dari Kejaksaan Agung yang oleh Bidang Penkum Kejati Sumut digelar perdana di Lapangan Gajah Mada, Medan.
 
“Walaupun masih perdana, ternyata kegiatan ini mendapat sambutan luar biasa dari warga masyarakat kota Medan yang sedang berolahraga pagi di Lapangan Gajah Mada Medan,” kata Yos A Tarigan.
 
Tim Penkum yang turun langsung dan memberikan jawaban kepada masyarakat adalah Jaksa Fungsional Ghufran, SH, Lamria Sianturi, SH, MH, Elisabeth, SH, Ernawati Barus, SH, MH, Juliana PC Sinaga, SH, CN, M. Hum dan dipandu host Joice V Sinaga, SH.
 
Beberapa mahasiswa dan warga masyarakat yang berolahraga di Lapangan Gajah Mada Medan merasa tertarik dengan pembahasan yang disampaikan para jaksa, maka mereka pun ikut nimbrung dan menyampaikan beberapa pertanyaan.
 
Salah seorang warga masyarakat yang sedang berolahraga Pdt. A. Silaban menyampaikan dua pertanyaan terkait hukum. Salah satunya adalah persoalan pembagian harta warisan. Jaksa Juliana PC Sinaga menjawab pertanyaan Pdt. A. Silaban dengan memberikan beberapa ilustrasi agar yang bertanya bisa mendapatkan jawaban terkait pertanyaannya.
 
Menanggapi adanya kegiatan Sobat Bertanya Om Jak Menjawab, Pdt. A Silaban menyampaikan apresiasinya kepada Kejaksaan yang turun langsung ke tengah-tengah masyarakat dan mendengar apa yang menjadi keresahan masyarakat terutama terkait masalah hukum.
 
“Harapan kami, semoga Kejaksaan menyelenggarakan acara seperti ini secara berkesinambungan agar masyarakat semakin tercerahkan dengan masalah hukum,” tandasnya.
 
Pertanyaan yang diajukan masyarakat lainnya juga dijawab dengan lengkap oleh para jaksa yang ikut dalam program tersebut, termasuk masalah korupsi dan tuntutan jaksa terhadap pengguna narkoba atau bandar narkoba.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Berselang Tujuh Jam Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Fernanndo Hutapea yang merupakan Direktur PT BTB. Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Turi Ujung Gang Taman 1, Medan Denai, pada pukul 19.30 WIB, Kamis (19/1/2023).
 
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana Fernando Hutapea dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
 
“Setelah tadi siang Tim Tabur berhasil mengamankan terpidana Bernad Jonly Siagian yang merupakan PPK kegiatan dan berselang tujuh jam kemudian kita berhasil amankan Terpidana Fernando Hutapea yang merupakan Direktur Pelaksana kegiatan, terpidana sedikit melakukan perlawanan dengan perdebatan oleh keluarga terpidana namun Tim berhasil meredakan situasi,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
 
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
 
Kejari Tobasa telah menetapkan Fernando Hutapea masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
 
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Fernando Hutapea sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Bernard J Siagian selaku PPK Dinas PUPR Kabupaten Toba Samosir terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan Fernando Hutapea dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda *Awal tahun 2023 Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Terpidana Kasus Korupsi Pembangunan Jalan di Porsea*
  -masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
 
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
 
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan. (aSp)

Awal 2023, Tim Tabur Kejati Sumut Amankan DPO Korupsi Pembangunan Jalan Porsea
 
 
MEDAN – medanoke.com, Diawal tahun 2023 ini, Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumut berhasil mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST yang pada waktui itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba). Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, pada pukul 12.45 WIB, Kamis (19/1/23).
 
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan benar bahwa Tim Tabur Kejati Sumut talah mengamankan terpidana Bernard Jonly Siagian ST dalam perkara tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
 
“Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi,SH,MH.
 
Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
 
Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
 
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
 
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
 
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera (Kejati Sumut) melalui Bidang Penerangan Hukum pada Asisten Intelijen Kejati Sumut menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Kampus di aula Universitas Methodist Indonesia (UMI) Medan Jalan Hang Tuah Medan, Kamis (19/1/2023).

Tim Penkum yang menjadi narasumber adalah Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Jaksa Fungsional Lamria Sianturi, SH, MH, dan moderator Ghufran Tanjung, SH serta pegawai lainnya diterima langsung oleh Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M. Kom, Wakil Rektor I Prof. Himpun Panggabean, Wakil Rektor II Dr. Siti Normi Sinurat, M. Si, Wakil Rektor III Roni Simamora, ST, M.Cs serta diikuti ratusan mahasiswa.

Dalam sambutannya Rektor UMI Medan Drs. Humuntal Rumapea, M.Kom menyampaikan terimakasih kepada Kejati Sumut yang memilih UMI Medan sebagai tempat pelaksanaan penyuluhan hukum.

“Semoga penyuluhan hukum ini memberikan dampak positif kepada mahasiawa untuk mengenali hukum dan menjauhi hukuman. Kerjasama UMi dengan Kejaksaan juga kiranya bisa berlanjut dalam program lainnya, ” kata Rektor.

Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa salah satu upaya pencegahan yang dilakukan Kejaksaan adalah dengan penyuluhan hukum ke sekolah, kampus dan lembaga.

Dalam materinya, Yos A Tarigan menyampaikan topik “Dampak Media Sosial, Cyber Bullying dan Sanksi Hukumnya Berdasarkan UU Informasi Transaksi Elektronik”.

“Saya yakin bahwa semua orang saat ini sudah sangat ketergantungan dengan gadget dan menggunakan aplikasi media sosial. Bahkan, ada yang sampai stres kalau tidak buat status dalam satu hari. Bahkan, ada istilah lebih baik ketinggalan dompet daripada ketinggalan handphone, ” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa dalam bermedia sosial, mahasiswa harus berhati-hati dalam membuat status agar tidak sampai menimbulkan masalah hukum.

“Dulu kita diingatkan untuk menjaga mulut agar jangan sampai salah dalam berbicara, tapi ditengah-tengah perkembangan teknologi informasi ini kita diingatkan untuk menjaga jari tangan agar jangan salah dalam membuat status. Mulutmu adalah harimaumu, sekarang jadi jarimu adalah harimaumu, ” kata Yos A Tarigan.

Materi tentang narkoba dan dampaknya dibawakan oleh Jaksa Lamria Sianturi dan mengajak seluruh mahasiswa agar jangan sampai terkena perkara penyalahgunaan narkotika.

“Lebih baik tidak mencoba sama sekali daripada nantinya terkena hukuman, memakai, mengedarkan dan menjadi bandar berbeda hukumannya. Yang pasti, adik-adik mahasiswa jangan pernah mencoba narkoba, ” tandasnya.

Pada sesi tanyajawab, beberapa mashasiswa dan dosen menyampaikan pertanyaan dan dijawab secara bergantian oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan dan Lamria Sianturi. Kepada mahasiswa dan dosen yang bertanya diberikan hadiah flashdisk.

Di akhir kegiatan Rektor UMI Medan Humuntal Rumapea memberikan cenderamata kepada Kasi Penkum dan sebaliknya Kasi Penkum juga memberikan cenderamata kepada Rektor UMI Medan. (aSp)

Oknum Pejabat Publik Kota Medan M.A.R Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu
 
Medan – medanoke.com, DPD Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) mendatangi Polda Sumatera Utara,Senin (16/01/23). terkait pemberitaan megenai dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik seorang oknum Publik Figur inisial nama M.A.R di Kota Medan yang beredar disejumlah media massa baru-baru ini.
 
Ahmad Ropiku Tantawi, Ketua Jaring Mahali mengutarakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum Publik Figur inisial M.A.R tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.
 
“Kehadiran kita di Polda ini untuk melaporkan dugaan ijazah palsu melalui Dumas. Yakni dalam surat pengganti Ijazah terdapat keanehan – keanehan. Kita meminta Polda Sumut menelusuri dugaan – dugaan tersebut mengingat M.A.R ini adalah Publik Figur ” ungkap Amad Ropiki Tantawi.
 
Menurut Ahmad Ropiki, yang patut ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) adalah keterangan dalam surat tanda tamat belajar oknum M.A.R yang dinilai ganjil, semisal seperti nama sekolah tidak dicantumkan, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Ijazah juga tidak dicantumkan dalam STTB (surat tanda tamat belajar).
 
Berdasarkan hal ini, Ketua Amad Ropiki Tantawi meminta Polda Sumatera Utara  untuk mendalami informasi mengenai surat tanda tamat belajar oknum Publik Figur di Kota Medan berinisial M.A.R tersebut, menyelidiki dan memeriksa keabsahan dari surat tanda tamat belajar M.A.R yang tengah menjadi perbincangan dan beredar luas.
 
Amad Ropiki Tantawi juga berharap Aparat Kepolisian mampu menjawab keresahan ditengah masyarakat terkait adanya oknum Publik Figur yang secara leluasa diduga menggunakan ijazah palsu.
 
Mahasiswa yang tergabung dalam Jaring Mahali yang juga sebagai kontrol sosial mendukung penuh penegakan hukum di Provinsi Sumut sesuai dengan slogan Polri yang PRESISI tandas Ropiki mengakhiri.
 
Sementara itu amatan wartawan dalam surat keterangan dengan KOP Kepala Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dengan nomor 421.72/2183/PMU.2/22/2010 atas nama oknum Publik Figur inisial M.A.R “Telah kehilangan surat keterangan berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas (SMA) program A3 (ilmu ilmu sosial) beserta nilai tiap mata ujian dan dileges serta lengkap dibubuhi tanda tangan kepala bidang (Kabid) Pembinaan SMA Saut Aritonang” tulisnya dalam surat tersebut.
 
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Pendidikan Sumut melalui Drs Saut Aritonang yang selaku disebut orang yang bertanda tangan dalam surat tersebut membantah dan mengatakan tidak mengetahui surat tersebut.
 
“Kewenangan SMA sederajat di Provinsi resminya mulai tahun 2017, memang aturannya di 2014, tapi actionnya sahnya itu tahun 2017” ucap Saut menjawab Wartawan.
 
Menurutnya, Ia telah mendengar terkait tanda tangan dalam ijazah yang beredar ditengah masyarakat itu dan sudah beberapa kali mendapat pertanyaan yang serupa.
 
” Saya sudah baca, disitu tahun 2010. tahun 2010 itu saya dibagian Kepala Seksi Pendidikan dan Sekolah, pada saat itu saya mengurusi PNS. Saya juga heran mengapa kok bisa ditiru tanda tangan saya” kilahnya.
 
” Saya betul pernah menjabat dibidang itu tahun 2017. Jadi tahun 2010 saya disebut menjabat disitu itu tidak benar dan saya tidak tau, apakah itu rekayasa karena saya menjabat disitu tahun 2017. Mintaknya kalau nyontek jangan salahlah, ini udah nyontek salah pulaklah lagi. 2010  SMA itu kewenangan masih di Kabupaten belum di Provinsi” tegasnya.(aSp)

MEDAN –  medanoke.com,  Masih dalam suasana awal tahun, Idianto SH,MH, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara  sapa jaksa dan pegawai ke setiap ruangan yang ada di Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Sumatera Utara, Selasa (10/1/23).
 
Orang nomor 1 di Kejati Sumut ini secara langsumg menyampaikan salam dan motivasi agar di tahun 2023 ini seluruh jajaran yang dikomandoi nya tetap semangat dan meningkatkan kinerjanya.
 
“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran yang telah mengantarkan Kejati Sumut memperoleh 4 penghargaan pada kegiatan Rakernas Kejaksaan Tahun 2023 kemarin,” papar Idianto.
 
Saat berada di ruang kerja Kasi Penkum, Kajati Sumut Idianto juga menyampaikan agar Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH tetap semangat untuk mensosialisasikan keberadaan Kejaksaan lewat penyuluhan hukum, penerangan hukum dan pemberitaan di media cetak, media online, televisi serta media sosial #kejatisumut.
 
Di bidang Pidsus, Kajati menyapa para Kasi dan tim Jaksa Pidsus yang selalu bersidang di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan. Sama halnya saat berada dibidang Pidum dan Datun.
 
Sebelumnya, Kajasti Sumut melihat langsung proses penerimaan laporan dan surat masuk di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan berkomunikasi dengan masyarakat yang datang ke PTSP.
 
Mantan Kajati Bali ini berpesan kepada pegawai PTSP agar melayani masyarakat dengan sepenuh hati, setiap surat yang masuk agar cepat disampaikan kepada bidang yang dituju.(aSp)

Jakarta – medanoke.com, 3 (tiga) orang terdakwa perkara korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (10/01/23)
 
Ketiganya yaitu BETY, RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan EDWARD SEKY SOERYADJAYA, ketiganya dijerat dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.
 
Sementara untuk terdakwa BETY, didudukkan dikursi pesakitan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang. usai mendengarkan keterangan para saksi, sidang ditunda dan akan kembali dilanjutkan pekan depan (Selasa, 17/01/23).
 
Sedangkan untuk terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, persidangan dimulai pada pukul 13:30 WIB, dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu menyatakan ;
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum dan menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara. Selain itu terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, atau subsidair 4 tahun penjara. Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan.
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00.
 
Usai pembacaan amar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan himgga pekan depan (Selasa 17/01/23) dengan agenda pembacaan pledoi (nota pembelaan penasihat hukum terdakwa) terhadap amar tuntutan JPU.
 
Selanjutnya terhadap terdakwa atas nama EDWARD SEKY SOERYADJAYA, persidamgan dilaksanakan dengan agenda pemeriksaan terhadap 1 orang saksi ahli dan saksi a de charge.  (aSp)
 

Jakarta  –  medanoke.com,  Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 2 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
 
Keduanya GT selaku Mantan Deputi Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN, A selaku General Manager Keuangan PT Synerga Tata Internasional.
 
Kedua  saksi yang diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia atas nama Tersangka BI dan Tersangka LHL.
 
Saksi diperiksa untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan Skema Kredit Ekspor Berbasis Perdagangan (SKEBP) daging sapi pada PT Surveyor Indonesia.
 
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3 m. (aSp)

Jakarta – medanoke.com, Kejagung RI (Kejaksaan Agung Republik Indonesia) telah menerima pengembalian berkas kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur dengan tersangka Ismail Bolong (IB), BP, dan RP (10/01/23). Jaksa Penuntut Umum (JPU) tinggal kembali mempelajari untuk kemudian dinyatakan lengkap alias P21.
 
Dalam siaran resminya, Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) menerima pengembalian berkas perkara itu dari tik penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri.
 
“Dalam perkara tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP dan/atau pemegang IUP, IPR, atau IUPK dengan sengaja menyampaikan laporan dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu,” tutur Ketut dalam keterangannya, Selasa (10/1/2023).
 
Berkas perkara yang diterima saat ini atas nama 3 tersangka, yakni Ismail Bolong berdasarkan Surat Nomor: B/51/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, tersangka BP berdasarkan Surat Nomor: B/49/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023, dan tersangka RP berdasarkan Surat Nomor: B/50/I/RES.5.5./2023/Tipidter tanggal 9 Januari 2023.
 
“Sebelumnya pada 28 Desember 2022, berkas perkara tersangka IB, tersangka BP dan tersangka RP dikembalikan oleh Jaksa Peneliti kepada Tim Penyidik karena dinilai belum lengkap secara formil dan materiil, sehingga perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik sesuai dengan petunjuk Jaksa,” ujar Ketut Sumedana. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria Tarigan menuntut lima kurir sabu seberat 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir ekstasi dengan pidana mati dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2023).
 
Saat dihubungi wartawan, Kasi Penkum Kejati Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan hal tersebut. Dimana, kelima terdakwa yang dituntut mati yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.
 
Jaksa Maria Tarigan meminta agar majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana mati.
 
Dalam nota tuntutannya. JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ucap JPU Maria Tarigan.
 
 
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
 
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU Maria Tarigan.
 
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kelima terdakwa.
 
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.
 
Dikatakan JPU, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi.
 
“Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta,” tandasnya.(aSp)

JAKARTA – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH memperoleh Peringkat I Kategori Kajati Tipe A Teraktif dalam mengikuti Ekspose Keadilan Restoratif, pasca pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023 yang berlangsung dari tanggal 4-6 Januari 2023 di Jakarta.
 
Saat dikonfirmasi wartawan, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Jumat (6/1/2023) membenarkan bahwa Kajati Sumut Idianto berhasil membawa nama harum Kejati Sumut dan menerima 4 piagam penghargaan.
 
“Penghargaan yang diterima Kejati Sumut adalah Peringkat I Kategori Kajati Tipe A Teraktif dalam mengikuti Ekspose Keadilan Restoratif, Peringkat III Kategori Kejati Tipe A dengan Implementasi Keadilan Restoratif Teranyar,” kata Yos A Tarigan.
 
Dan penghargaan lainnya, lanjut Yos memperoleh Peringkat 2 Nasional Bidang Pidmil kategori  terbanyak dalam koordinasi potensi perkara koneksitas.
 
Selain penghargaan tersebut, Kejari Langkat yang berada di wilayah hukum Kejati Sumut juga memperolsh Peringkat II Nasional Kejari dengan implementasi keadilan restoratif terbanyak.
 
“Semoga dengan penghargaan yang dipereh, seluruh jajaran semakin terpacu untuk menjngkatkan kinerja dan bisa memperoleh penghargaan lebih baik lagi di masa mendatang, ” tandas Yos A Tarigan. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan RI Tahun 2023 secara langsung, sementara Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Aspidsus Anton Delianto,SH,MH, Aspidmil Kolonel Chk Makmur Surbakti, SH,MH, Kabag TU dan para Koordinator serta para Kasi mengikuti secara virtual dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Rabu (4/1/2023).

Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023 dibuka secara resmi oleh Jaksa Agung RI ST Burhanuddin didampingi para Jaksa Agung Muda serta seluruh Kajati seluruh Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam amanat pada Rapat Kerja Nasional Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2023 yang akan diselenggarakan pada 04 – 06 Januari 2023 dan mengangkat tema “Kejaksaan Andal, Penegakan Hukum Humanis, serta Transformasi Ekonomi Yang Inklusif dan Berkelanjutan.”

Dalam rangka mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan, Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan, diantaranya pendampingan serapan anggaran dalam rangka menanggulangi atau menekan inflasi daerah; pendampingan dan pengamanan proyek strategis nasional dan daerah; serta menjaga iklim investasi yang kondusif dengan melakukan reorientasi dan tata kelola proses investasi yang mudah, cepat, dan tidak berbiaya.

“Andal memiliki arti dapat dipercaya, dalam konteks kelembagaan maka Kejaksaan merupakan lembaga yang mampu diberikan suatu kepercayaan terhadap pelaksanaan tugas, fungsi, maupun kewenangannya secara konsisten dan terukur,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung melanjutkan, penegakan hukum humanis sebagai bagian dari tema juga memberikan makna bahwa penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan dilaksanakan dengan memperhatikan keadaan sekitar serta memahami apa yang dibutuhkan oleh masyarakat secara proporsional. Perlu digaris bawahi, humanis bukan berarti tunduk pada tekanan yang memengaruhi kualitas, namun cermat dalam menyerap nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat.

“Sudah tidak perlu disangsikan lagi bahwa penegakan hukum memegang peranan penting guna terwujudnya peningkatan perekonomian. Apabila kondisi penegakan hukum suatu negara dapat dilaksanakan secara efektif, maka pembangunan ekonomi pun akan mudah untuk dilaksanakan. Namun jika hukum tidak memiliki efektivitas dalam penerapannya, dapat dipastikan akan berdampak buruk terhadap pembangunan ekonomi,” ujar Jaksa Agung.

Oleh karenanya, Jaksa Agung mengatakan Kejaksaan melalui pelaksanaan tugas dan kewenangannya secara humanis, diharapkan mampu mendukung terwujudnya transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Dalam agenda Rakernas Kejaksaan RI Tahun 2023, masing-masing Satker menyampaikan capaian kinerja dan usulannya. Pada kesempatan itu, Kajati Sumut Idianto menyampaikan pencapaian kinerja tahun 2022 dan kebutuhan real di tahun 2024.

Selain paparan tentang capaian kinerja, Idianto juga menyampaikan dukungan terhadap Prioritas Nasional, Rencana Aksi Nasional, tugas direktif serta arahan-arahan langsung Presiden. (aSp)

Medan – medanoke.com, Syukuran ini dirangkai dengan kegiatan Kamis Optimis Bersama Jurnalis yang digelar secara berkala.

Ketua DPW Perindo Sumatera Utara, Rudi Zulham Hasibuan mengatakan, lolosnya partai mereka menjadi peserta pemilu 2024 menambah optimis mereka untuk meraih target.

“Saat ini kami sudah lolos menjadi peserta pemilu dengan nomor 16 dan itu adalah angka yang kita syukuri. Kita optimis meraih target double digit di Pemilu 2024,” katanya, Kamis (29/12/2022).

Rudi Zulham menjelaskan, optimisme Partai Perindo semakin tinggi mengingat sejumlah tokoh menyatakan diri bergabung dengan partai mereka. Tidak hanya di tingkat nasional, di Sumatera Utara juga banyak tokoh yang bergabung dan hal tersebut menjadi penambah kekuatan bagi mereka dalam  mendulang suara.

Dalam beberapa waktu belakangan ini, sangat banyak tokoh yang bergabung dengan kami. Itu menjadi salah satu indikasi bahwa Perindo ini menjadi magnet jelang pemilu 2024,” ujarnya.

Kamis Optimis Bersama Jurnalis dan syukuran bersama anak yatim ini dihadiri jajaran pengurus DPW Perindo seperti Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan, Ketua Bappilu Iskandar, serta beberapa pengurus lain seperti Budianta Tarigan, Linceria Nainggola, dan lainnya. (aSp)

MEDAN – medanoke com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menerima penghargaan sebagai Sahabat Utama Pers yang diberikan Serikat Perusahaan Pers (SPS) Sumut pada Awarding Night di Hotel Aryaduta, Medan, Kamis (29/12) malam.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa penghargaan tersebut menjadi bagian dari prestasi yang diperoleh Kejati Sumut menutup tahun 2022.

“Kolaborasi dan kerjasama yang erat dengan media menjadi bagian dari 7 Perintah Jaksa Agung dalam membangun kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan,” kata Yos A Tarigan.

Yos A Tarigan juga mengapresiasi industri media cetak di Sumut yang masih bertahan seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi digital.

“Koran dalam bentuk cetak tak mungkin dilupakan walaupun saat ini media online tumbuh sangat pesat. Media cetak juga harus kreatif dalam menurunkan hasil liputan yang eksklusif agar menarik minat masyarakat untuk membacanya,” papar Yos A Tarigan.

Ketua Panitia Awards Night SPS Sumut, Hendrik Prayetno menyampaikan sebanyak 40 media cetak di Sumut ikut Awarding Night yang digelar dua tahun sekali. Acara ini wujud apresiasi SPS terhadap media cetak, yang mampu bertahan dan wujud terima kasih kepada seluruh tokoh sahabat setia pers yang selalu membaca koran.

“Kami apresiasi sebab media cetak tetap semangat dan eksis dengan perkembangan zaman yang silih berganti,” jelasnya.

Sementara Ketua SPS Sumut Farianda Putra Sinik, menjelaskan selain memberikan penghargaan SPS juga telah menjalankan program sebagai bentuk nyata agar koran bisa tetap bertahan.

“Penghargaan yang diberikan kepada mitra SPS sebagai Sahabat Utama Pers karena kita anggap sangat mudah memberikan keterangan jawaban terhadap pertanyaan wartawan, respon terhadap pertanyaan wartawan,” kata Farianda Putra Sinik. (aSp)

Ombudsman apresiasi kinerja BTN dalam penyelesaian masalah sertifikat debitur.

JAKARTA – medanoke.com, PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) serius menangani pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat dengan membentuk Tim Task Force Penyelesaian Sertifikat.

Tim khusus yang berada di bawah Credit Operation Division (COD) tersebut bertugas melakukan profiling guna upaya percepatan penyelesaian sertifikat, serta melakukan Freeze kepada Notaris/PPAT yang tidak perform.

“Pembentukan tim ini menjadi bukti keseriusan Bank BTN dalam merespon adanya segelintir pengaduan nasabah yang mengalami keterlambatan penyerahan sertifikat setelah KPR-nya lunas,” kata Direktur Human Capital Compliance & Legal BTN Eko Waluyo, usai menghadiri rapat konsultasi dengan Ombudsman Republik Indonesia, di Jakarta, Kamis (29/12).

Menurut Eko, hingga Desember 2022 jumlah pengaduan nasabah terkait keterlambatan penyerahan sertifikat angkanya masih sangat kecil.

Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia, jumlah pengaduan konsumen terkait keterlambatan penyerahan sertifikat di seluruh Indonesia jumlahnya hanya sekitar 22 pengaduan.

Meski demikian, BTN tetap merasa perlu menindaklanjuti adanya pengaduan konsumen tersebut. Selain membentuk Tim Task Force, Bank BTN juga telah melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait percepatan penyelesaian Sertifikat dengan pihak Kementerian ATR/BPN.

“PKS antara Bank BTN dengan Kementerian ATR/BPN tersebut, selanjutnya diikuti dengan penandatangan dengan Kanwil BPN dan 206 Kantor Pertanahan, pembentukan Pokja antara BTN, Notaris dan Kantor Pertanahan serta membuat program One Day Service (ODS) terkait penerbitan Sertifikat,” kata Eko.

Dia menambahkan, sejak 2021 lalu Bank BTN sendiri telah membentuk Customer Care Division yang bertugas untuk memenuhi POJK No 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan dengan pembentukan Unit Customer Protection.

“Divisi ini memiliki kebijakan terkait perlindungan nasabah yang terbaru sebagai upaya melindungi konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban konsumen dan masyarakat. Sehingga penyelesaian pengaduan nasabah bisa lebih cepat dan tuntas,” jelasnya.

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika mengungkapkan, pihaknya sangat mengapresiasi upaya perbaikan layanan yang dilakukan oleh Bank BTN, yang selama ini menjadi satu-satunya bank yang paling fokus terhadap persoalan perumahan di Indonesia.

Ombudsman RI juga merekomendasikan kepada pemerintah agar memberikan kewewenangan kepada Bank BTN untuk menggantikan peran developer sebagai pihak pemohon penerbitan sertifikat, jika ada keterlambatan penyerahan sertifikat kepada konsumen.

“Sebenarnya sudah ada aturannya, dimana apabila Bank BTN sudah memiliki hak tanggungannya dan developer belum juga menyerahkan sertifikat kepada konsumen, maka BTN bisa menggantikan developer untuk mengajukan permohonan sertifikat ke BPN,” ungkap Yeka.

Dia menambahkan, hal tersebut sukses dilakukan Bank BTN di wilayah Banten, dimana sebelumnya ada sekitar 29 ribu sertifikat yang tertahan di developer, namun dengan kerjasama yang baik antara BTN dengan Kantor Pertanahan setempat, jumlah sertifikat yang masih tertahan saat ini hanya tersisa 9 dan dalam proses penyerahan.

MEDAN – medanoke.com, Jelang akhir tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menggelar Rapat Kerja Daerah (Rakerda) tahun 2022 yang diikuti jajaran Kejati Sumut, 28 Kejari dan 9 Cabjari selama 2 hari, Selasa (27/12/2022) sampai Rabu (28/12/2022) digelar di Medan.

Pasca pelaksanaan Rakerda, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi para Asisten dan Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH, Rabu (28/12/2022) menyampaikan capaian kinerja seluruh bidang yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut sepanjang tahun 2022.

Bidang Tindak Pidana Khusus

Untuk bidang Pidsus di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu, Kejari dan Cabjari) telah melaksanakan kegiatan selama periode tahun 2022 (Januari-Desember2022), secara keseluruhan telah melaksanakan Penyidikan terhadap 105 perkara tindak pidana korupsi, 2 perkara merupakan hasil penyidikan dari Penyidik Polri.

Dari jumlah data perkara penyidikan tersebut, Kejati Sumut dan Jajaran satuan kerja Kejari dan Cabang Kejari telah berhasil melanjutkan ke tahap persidangan (tahap penuntutan) sebanyak 63 perkara, dengan keterangan bahwa dari jumlah 105 perkara penyidikan tersebut sampai saat ini masih terdapat beberapa perkara dalam proses penyidikan lanjutan.

“Dari proses hukum ini, Kejati Sumut berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara pada tahap Penyelidikan sebesar Rp.3.951.280.639, serta penyelamatan keuangan negara pada tahap penyidikan sebesar Rp.15.905.895.825,” paparnya.

Untuk tahap eksekusi, lanjutnya Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan eksekusi terhadap perkara tindak pidana korupsi sebanyak 73 perkara dengan uang pengganti yang diperoleh dan telah disetorkan kepada kas negara sebesar Rp.18.380.789.042.

Sesuai dengan arahan pimpinan tentang pemberantasan mafia tanah, bulan November tahun 2022 tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Sumut telah melakukan tindakan penyitaan pada tahap penyidikan terhadap tanah seluas 105,958 Ha dalam perkara alih fungsi hutan oleh oknum mafia tanah.

Berdasarkan data yang diperoleh, diketahui bahwa Kejaksaan Negeri Medan merupakan satker yang paling banyak melaksanakan penyidikan yaitu sebanyak 13 perkara tindak pidana korupsi.

Bidang Pengawasan

Untuk kinerja bidang pengawasan Kejati Sumut periode Januari-Desember 2022 telah melakukan langkah-langkah pengawasan terhadap seluruh pegawai baik Jaksa maupun Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan seluruh Jajaran satuan kerja di Sumatera Utara.

Fungsi pengawasan meliputi inspeksi umum (yang dilaksanakan secara rutin dan terjadwal), Inspeksi khusus serta inspeksi kasus (pemeriksaan atas adanya suatu keadaan khusus terhadap penanganan suatu kasus).

Berdasarkan data kegiatan pengawasan selama tahun 2022, telah dilakukan beberapa kegiatan dalam rangka fungsi pengawasan yaitu:

  1. Laporan pengaduan yang diterima sebanyak 29 laporan;
  2. Jumlah laporan pengaduan yang telah diselesaikan 20 laporan;
  3. Terdapat 9 sisa laporan pengaduan dalam proses tindak lanjut.

Dari penanganan laporan pengaduan ini, telah ditetapkan dan dijatuhkan sanksi atau hukuman yaitu:

  1. Hukuman tingkat Ringan (pernyataan tidak puas secara tertulis) sebanyak 1 orang;
  2. Hukuman tingkat Sedang (penundaan gaji berkala selama 1 tahun) sebanyak 2 orang;
  3. Hukuman tingkat berat tidak ada

Bidang Pembinaan

Bidang Pembinaan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melaksanakan tugas dan fungsinya selaku Manajemen Anggaran Kejati Sumut dan Jajaran, dengan perincian, yaitu :

1) Bahwa total Alokasi Anggaran penyerapan anggaran Tahun 2022 pada Kejati Sumut dan jajaran Kejari dan Cabjari persentase realisasinya mencapai 97,38%.

2) Terkait optimalisasi Penyerapan Anggaran, bahwa Kejati Sumut dan Jajaran telah berhasil melampaui target PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) dengan persentase optimalisasi sebesar 169,13%.

3) Bahwa bidang Pembinaan Kejati Sumut secara profesinal telah melaksanakan kebijakan baik promosi, maupun mutasi terhadap personil Kejati Sumut dan Jajaran.

4) Bidang Pembinaan Kejati Sumut Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) menerima penghargaan sebagai Peringkat Pertama Pelaporan Keuangan Terbaik dari Kementerian Keuangan.

5) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penghargaan dari Jaksa Agung sebagai peringkat III Satker Kualitas Kinerja dan Anggaran Terbaik 2021 atas tata cara pelaporan yang disajikan memudahkan pimpinan untuk mengambil kebijakan.

6) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) peroleh penghargaan sebagai Juara 1 kategori Pengawasan dan Pengendalian yang Efektif Pengelolaan Kekayaan Negara.

Bidang Pidana Militer

Sebagai satuan kerja baru pada lingkup Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda bidang Pidana Militer telah melakukan beberapa langkah dan kebijakan sesuai dengan tugas dan fungsinya di seluruh jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.

Bidang Pidana Militer Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan beberapa kegiatan selama periode tahun 2022 yaitu:

  1. Kegiatan sosialisasi tugas fungsi bidang Pidana Militer sebanyak 13 kegiatan;
  2. Kegiatan koordinasi penanganan perkara yang berpotensi koneksitas/splitzing sebanyak 33 kegiatan.

Bidang Pidum

Bidang tindak pidana umum Kejati Sumut dan jajaran di wilayah hukum Kejati Sumut selama tahun 2022 telah melaksanakan tugas penelitian berkas perkara pidana, koordinasi dengan penyidik Polri dan penyidik PPNS lain.

Untuk periode Januari-Desember 2022, Bidang Pidum melaporkan hasil kinerja sebagai berikut:

  1. Penyelesaian perkara pidana umum melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice): diusulkan 128 perkara; disetujui dan diselesaikan 115 perkara (persentase mencapai 89,84%). Kemudian, untuk pembentukan dan pendirian Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) sebanyak 9.
  2. Penyelesaian perkara pidana umum pada Satker Pidana Umum Kejati Sumatera Utara sebagai berikut: SPDP diterima dari Penyidik Polri dan PPNS sebanyak 1.109 SPDP dan diselesaikan 985 SPDP. Dari jumlah SPDP tersebut kemudian ditindak lanjuti ke tahap penuntutan sebanyak 901 perkara, dan dari 901 perkara ini telah berhasil diselesaiakan pada tahap eksekusi.

Kemudian, kata mantan Kajati Bali ini untuk Bidang Pidana Umum se-jajaran Kejari dan Cabjari se-Wilayah Hukum Kejati Sumut; SPDP diterima dari penyidik polres, polsek dan jajaran PPNS lainnya sebanyak 14.322 perkara; dilanjutkan ke tahap Prapenuntutan (penelitian berkas hasil penyidikan oleh JPU) sebanyak 12.504 perkara; dari sejumlah perkara tahap pratut tersebut, berhasil dilanjutkan ke tahap penuntutan sebanyak 12.232 perkara, dengan penyelesaian tahap eksekusi putusan hakim sebanyak 11.085 perkara.

“Selama tahun anggaran 2022, Kejati Sumatera Utara dan jajaran telah melaksanakan tuntutan pidana mati terhadap 32 terpidana. Sedangkan tuntutan pidana seumur hidup sebanyak 4 terpidana.

Bidang Datun

Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejati Sumut beserta jajaran telah melaksanakan kegiatan dan kinerja selama periode tahun anggaran 2022 mencakup pada tiga seksi atau unit kerja yaitu: Seksi Perdata, Seksi Tata Usaha Negara dan Seksi Pertimbangan Hukum.

Hasil capaian kinerja bidang Datun meliputi bidang Perdata, telah menerima dan melaksanakan Litigasi sebanyak 71 dan berhasil diselesaikan 25 Litigasi, sedangkan untuk Non Litigasi telah berhasil melaksanakan sebanyak 1055 perkara dan berhasil diselesaikan sebanyak 824 perkara.

Pada seksi Tata Usaha Negara, telah berhasil melaksanakan kegiatan Bantuan Hukum sebanyak 2 kegiatan serta telah menyelesaikan 1 kegiatan, dan Seksi Pertimbangan Hukum, sudah dilakukan Pemberian Pendapat hukum sebanyak 12 dan berhasil diselesaikan sebanyak 9 LO; Pendampingan Hukum sebanyak 415 kegiatan dan telah berhasil diselesaikan sebanyak 319 kegiatan; dan tindakan hukum lain sebanyak 78 kegiatan dan telah selesai sebanyak 67 kegiatan; dan Kegiatan Pelayanan Hukum sebanyak 2598 kegiatan dan telah berhasil dilaksanakan sebanyak 100 persen.

Dari seluruh kegiatan pada 3 seksi tersebut, Kejati Sumut dan jajaran telah berhasil melakukan Penyelamatan Keuangan Negara dan Pemulihan Keuangan Negara, sebagai berikut:

  1. Permohonan penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp.355.361.335.513 dan berhasil diselamatkan sebesar Rp.320.063.939.121 ;
  2. Kegiatan Pemulihan Keuangan Negara, diterima permohonan kegiatan sebesar Rp.197.989.890.924 (seratus sembilan puluh tujuh miliar sembilan ratus delapan puluh sembilan juta delapan ratus sembilan puluh ribu sembilan ratus duapuluh empat rupiah) dan telah berhasil dilakukan pemulihan keuangan negara sebesar Rp. 70.779.966.613,- ( Tujuh Puluh Miliar Tujuh Ratus Tujuh Puluh Sembilan Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Enam Ribu Enam Ratus Tiga Belas Rupiah).

Bidang Intel

Selama tahun anggaran 2022, Bidang intelijen Kejati Sumut dan Jajaran Kejari dan Cabjari se-wilayah hukum Kejati Sumatera Utara telah melaksanakan rangkaian kegiatan sebagaimana tugas fungsi dan kewenangan intelijen Kejaksaan RI, yaitu Penggalangan dan fungsi Pengamanan.

Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan, untuk kegiatan operasi intelijen Penyelidikan sebanyak 30 kegiatan (1 kasus dilimpahkan ke Bidang Datun dan 3 kasus dilanjutkan ke Pidsus). Pengamanan dan Penangkapan terhadap buronan/DPO tindak pidana sebanyak 16 (enam belas) orang.

Sementara untuk pengamanan terhadap program pembangunan strategis (PPS) sebanyak 26 kegiatan dan telah berhasil dilaksanaan seluruhnya (100%).

“Kita juga melakukan Pengawasan Aliran Kepercayaan Masyarakat (PAKEM) sebanyak 23 kegiatan, penempatan dan pendirian POSKO intelijen sebanyak 36 titik yang berfungsi sebagai sarana montoring dan pemantauan Pemilu 2024, Lalu lintas orang/tenaga kerja asing, PAM lalu lintas orang/kelompok tertentu,” paparnya.

Pada bidang intelijen Kejati Sumatera Utara dan jajaran seluruh Kejari se-wilayah hukum Sumatera Utara telah berhasil melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum kepada Instansi Pemerintah maupun Swasta sebanyak 100 kegiatan; Jaksa Menyapa sebanyak 59 kegiatan; Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebanyak 423 kegiatan; dan Kegiatan Media Kehumasan sebanyak 5 kegiatan. (aSp),

MEDAN – medanoke com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH menyampaikan bahwa Rakerda tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, dimana Rakerda hanya menyampaikan hasil Rakernis. Sementara saat ini justru Rakerda adalah tahapan pertama dalam siklus perencanaan penganggaran sehingga menghasilkan pertama analisis dan inventarisasi kebutuhan real pada masing-masing satuan kerja, kemudian usulan prioritas masing-masing wilayah, laporan tahunan yang terdiri dari 4 komponen.

Hal itu disampaikan Kajati Sumut pada acara Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut Tahun 2022 yang akan berlangsung selama 2 hari (27 Desember sampai 28 Desember 2022) di Aula Sasana Cipta Kerta, Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution, Selasa (27/12/2022).

“Oleh karena itu, saya berharap dalam Rakerda tahun 2022 ini dapat menjadi Rakerda persiapan atau pelaksanaan transisi siklus baru yang senantiasa bertitik tolak dan selaras dengan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah,” katanya.

Ke depan, kata mantan Kajati Bali ini penilaian kinerja Kejaksaan tidak hanya dari sisi fungsi dan tugas saja akan tetapi jauh lebih kompleks, yaitu prioritas nasional, Rencana Aksi Nasional, tugas direktif serta arahan-arahan langsung Presiden. Itu sebabnya, output dari Rakerda ini nantinya menjadi sangat penting.

Sebelumnya, Ketua Panitia Rakerda Kejati Sumut Tahun 2022 yang juga Asisten Bidang Pembinaan Sufari, SH,MH menyampaikan bahwa Rakerda Tahun ini mengusung tema “Optimalisasi Peran Kejaksaan Menyongsong Indonesia Maju” dan diikuti sekitar 270 orang peserta yang terdiri dari Kajati, Wakajati, para Asisten, para Kajari, Kabag TU, para Koordinator, para Kasi serta Kasubbag dari seluruh satker di wilayah hukum Kejati Sumut.

“Dalam Rakerda hari pertama seluruh Satker menyampaikan capaian kinerja 2022 dan usulan kebutuhan real tahun 2024, untuk hari kedua diskusi oleh masing-masing Pokja atas paparan yang disampaikan seluruh Satker dan Asisten dengan harapan hasil diskusi dan pembahasan tersebut menjadi output dari Rakerda Kejati Sumut 2022, yang nantinya akan menjadi bahan Kajati Sumut dalam Rakernas yang digelar Kejaksaan Agung RI pada Januari 2023 nanti,” papar Sufari.

Setelah sambutan dari Kajati dan pemukulan gong dimulainya Rakerda, paparan pertama disampaikan Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH disusul Kajari Binjai M Husein Atmaja, SH,MH, Kajari Dairi Chandra Purnama, SH,MH serta Kajari lainnya termasuk para Asisten di Kejati Sumut.(aSp)

Medan – medanoke.com, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memasukan seorang oknum pemilik atau kepala Panti Asuhan Simpang Tiga, Ebit Natal Nael Simbolon (41) terpidana kasus pencabulan anak dibawah umur, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
 
“Terpidana (Ebit Natal Nael Simbolon,red) sudah ditetapkan sebagai DPO,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Wahyu Sabrudin SH MH melalui Kepala Seksi Pidana Umum) Kasi Pidum, Faisol SH MH, saat ditanya wartawan, Minggu (25/12/22).
 
Lebih lanjut Kasi Pidum menjelaskan bahwa penetapan ini telah dikeluarkan sejak 29 Juni 2022 lalu, usai Mahkamah Agung (MA) RI, membatalkan amar putusan bebas Majrlis Hakim PN Medan, selain itu MA menambahkan hukuman 10 tahun penjara kepada terpidana.
 
“Menindaklanjuti putusan MA, Kejari Medan sudah menerbitkan DPO kepada terpidana. Hal itu dilakukan karena yang bersangkutan tidak mengindahkan langkah kejaksaan secara persuasif,” jelas Faisol.
 
Sebab, sambung Faisol, pihaknya sudah berulang kali melakukan panggilan terhadap terpidana, namun tidak diindahkan.
 
“Oleh karenanya Kejari Medan menetapkan terpidana sebagai DPO dan kita juga telah mengajukan surat permohonan bantuan pencarian orang ke Kapolrestabes Medan dan ke Jamintel Kejagung,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Tangerang itu.
 
Diketahui, Mahkamah Agung RI menganulir vonis bebas yang Pengadilan Negeri (PN) Medan diketuai Ahmad Sumardi terhadap Ebit Natal Nael Simbolon (41) terdakwa perkara pencabulan anak di bawah umur terhadap korban berinisial ML.
 
Dalam amar putusannya, MA menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada Ebit Natal Nael Simbolon selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
 
Pemilik panti asuhan Simpang Tiga itu dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan & Anak.
 
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robert Silalahi dalam nota tuntutannya meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ebiet dengan hukuman 11 tahun penjara.
 
JPU Robert mengatakan terdakwa merupakan Kepala Panti Asuhan Simpang Tiga dan di panti asuhan tersebut mempunyai anak asuh sebanyak 25 orang berasal dari keluarga miskin yang dibiayai dan disekolahi oleh terdakwa.
 
“Terdakwa yang merupakan Kepala Panti Asuhan ini memegang, memasukan jarinya ke alat vital korban, yang dilakukan selama 7 tahun,” ujar JPU Robert Silalahi.
 
“Pada Desember 2019, korban mengadukan kejadian yang dialaminya kepada teman sekolahnya. Selanjutnya teman korban melaporkan hal ini ke kepala lingkungan (kepling) dan dilanjutkan ke Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” jelasnya lebih lanjut.
 
Selain itu, terdakwa Ebit Natal Simbolon juga merupakan seorang guru di salah satu sekolah yang berada di Kota Medan. (aSp)
 

MEDAN – medanoke, Masih dalam rangkaian perayaan Natal tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menggelar donor darah di Adhyaksa Hall, Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (19/12/2022).

Kegiatan donor darah dalam rangka bhakti sosial perayaan Natal Kejatisu tahun 2022 dibuka secara resmi oleh Ketua Panitia Pelaksanaan Donor Darah R.Dayan Pasaribu,SH dan di disaksikan Aspidmil yang juga Penasehat Panitia Natal Kol Chk. Makmur Surbakti, SH,MH dan Ketua Panitia Natal Kejati Sumut yang juga Kajari Langkat Mei Abeto Harahap,SH,MH.

“Pelaksanaan donor darah Kejati Sumut bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Cabang Kota Medan. Peserta yang mendonorkan darahnya 63 orang dari 93 orang yang mendaftarkan diri,” kata Dayan Pasaribu.

Peserta yang mengikuti donor darah, lanjut Dayan Pasaribu berasal dari keluarga besar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan perwakilan beberapa Kejaksaan Negeri di wilayah hukum Kejati Sumut.

Sebelumnya, Panitia Natal Kejati Sumut telah melakukan bakti sosial ke panti asuhan dan memberikan bantuan sembako. Di akhir kegiatan donor darah, PMI Cabang Kota Medan menyerahkan piagam penghargaan kepada panitia Natal Kejati Sumut 2022.(aSp)

Medan – medanoke.com, Keluarga besar DPW Partai Perindo Sumatera Utara & DPD Partai Perindo Medan merayakan Natal bersama kader dan simpatisan partai, di aula Gedung Suara Nafiri, Medan, Senin (19/12) yang berlangsung khidmat dan penuh sukacita.

Perayaan Natal diawali ibadah natal yang diisi dengan nyanyian pujian, liturgi, vocal solo, koor, puisi, penyalaan lilin dan tarian tor-tor yang ditampilkan para pengurus partai bersama kader, termasuk penampilan pengurus dari DPD Pematang Siantar.

Pada rangkaian perayaan Natal tersebut Partai Perindo Sumut bersama jajarannya menyerahkan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan.

Seusai ibadah Natal dilanjutkan dengan perayaan yang dihadiri para pengurus DPW Partai Perindo Sumut, di antaranya Ketua DPW Rudi Zulham Hasibuan, Sekretaris Wilayah Donna Julietta Siagian, Bendahara Januazir Chuwady, Budianta Tarigan, Dr Januari Siregar, RR Sasmaya, Wakil Sekretaris Joko Sukardi, Pdt.Rosina Sitohang.

Juga turut hadir AKBP Purn DR. Jonius Taripar Parsaoran Hutabara ( JTP) anggota DPRD Sumut dari Perindo, Rendos Halawa , Ketua DPD Perindo Nias Selatan dan lainnya.

Donna Julietta Siagian melaporkan, perayaan Natal tersebut merupakan wujud dari toleransi antar-umat beragama yang sangat dijunjung tinggi oleh jajaran pengurus dsn kader partai besutan Harytanoesoedibjo tersebut.

Ia mengatakan, kegiatan perayaan natal itu terselenggara berkat kerja sama dan dukungan bahu membahu seluruh fungsionaris mulai dari DPW hingga DPD Partai Perindo di Sumut.

Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam sambutannya yang diwakili dr Suryadi Panjaitan mengapresiasi pelaksanaan perayaan natal tersebut yang diharapkan meningkatkan spritual warga terkhusus di Kota Medan.

Wali Kota mengajak warga untuk mendukung program pembangunan yang sedang giat dilaksanakan di Kota Medan.

Ia juga meminta dukungan dan masukan konstruktif dari Partai Perindo untuk bersinergi dengan pemerintah untuk membangun Kota Medan di masa masa mendatang.

Secara khusus Wali Kota meminta warga untuk menjaga kebersihan lingkungan di tengah tingginya curah hujan dewasa ini.

Sedangkan, Rudi Zulham Hasibuan, Ketua DPW Perindo Sumut dalam sambutannya mengatakan, dengan semangat perayaan Natal bersama diharapkan masyarakat mampu pulih lebih cepat dan bangkit lebih kuat pasca diterpa pandemi Covid-19.

“Semangat dalam membangun persaudaraan dan kasih di tengah menguatnya tindak kekerasan, merajut kerukunan di tengah merebaknya intoleransi, mempopulerkan budaya jujur di tengah mengguritanya tindak korupsi,” kata Rudi Zulham.

Rudi juga menyebutkan di tengah perayaan Natal ini perlu menggemakan pertobatan ekologis di tengah maraknya kerusakan lingkungan hidup dan mengembangkan hidup berpolitik yang beretika menjelang pesta demokrasi 2024.

Perayaan Natal mengangkat tema dari Matius 2:12 yakni ‘Pulanglah Mereka ke Negerinya Melalui Jalan Lain’ menampilkan pengkhotbah Pdt Colyus Sibarani MTh.

Juga turut diperkenalkan bakal calon legislatif Jènny Tabita Dorkas Sipayung Miss International Global 2019 yang juga putri Simalungun.(aSp)

Deli Serdang – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH yang diwakili Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menjadi pemateri dalam kegiatan penyuluhan hukum dan penerangan hukum di Aula Kantor Camat Namorambe, Kamis (15/12/2022) usung topik “Pencegahan Penyelewengan Pengelolaan Keuangan Desa dan Cara Menggunakan Keuangan Desa untuk Pengendalian Inflasi Serta Etika Bermedia Sosial Menurut UU ITE”.

Tim Penkum Kejati Sumut dipimpin langsung Yos A Tarigan didampingi Jaksa Fungsional Joice V Sinaga dan disambut Camat Namorambe Febri E. Gurusinga, S.STP serta 30 kepala desa yang ada di Kecamatan Namorambe.

Dalam paparannya, Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan materi terkait Tertib Administrasi di keuangan desa khususnya pengelolaan keuangan desa sebagai pengingat bagi para Kepala Desa untuk tidak melakukan penyimpangan keuangan desa.

“Keuangan desa dikelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel partisipatif, serta dilakukan dengan tata tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan keuangan desa, dikelola dalam masa satu tahun anggaran
yakni mulai tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember. Pengelolaan keuangan desa tidak lepas dari Kepala Desa dan perangkat Desa lainnya,” papar Yos A Tarigan.

Sisi modus korupsi dana desa, papar mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini umumnya sangat sederhana. Para pelaku masih menggunakan cara-cara lama, seperti : mark-up proyek, penggelapan, kegiatan atau program fiktif dan pemotongan anggaran.

“Modus-modus tersebut tidak memerlukan teknik yang canggih,” tandasnya.

Lebih lanjut Yos menyampaikan bahwa pengendalian inflasi pada tingkat desa adalah rangkaian kegiatan dalam lingkup wewenang desa yang difokuskan agar barang dan jasa di desa tidak mengalami kenaikan.

“Kepala Desa, perangkat desa, badan permusyawaratan desa (BPD) serta pendamping desa harus dapat bekerja sama dengan pemerintah desa lainnya, termasuk dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) dan Tim Pengendali Inflasi Pusat (TPIP), untuk selalu mencari tahu komoditas pangan yang menyebabkan terjadinya inflasi,” tegasnya.

Dengan adanya koordinasi yang baik, lanjutnya maka komoditas yang berlimpah di suatu desa dapat didistribusikan ke desa lain yang sedang mengalami peningkatan harga.

Yos menyampaikan, agar dana desa tepat sasaran untuk mengendalikan dan memitigasi dampak inflasi, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) telah mengeluarkan Kepmendesa Nomor 97 Tahun 2022 tentang Pengendalian dan Mitigasi Dampak Inflasi Daerah pada Tingkat Desa, yang berlaku mulai 11 Agustus 2022.

Dalam peraturan itu disebutkan, maksud dikeluarkannya Kepmendesa itu, salah satunya sebagai acuan bagi desa dalam merencanakan, menganggarkan dan
melaksanakan program atau kegiatan pengendalian inflasi di desa melalui Dana Desa.

“Kini desa tidak lagi dianggap sebagai objek, melainkan ditempatkan sebagai subjek dan ujung tombak dalam pengendalian inflasi,” kata Yos A Tarigan.

Selanjutnya, Joice V Sinaga menyampaikan materi tentang etika dalam bermedia sosial agar tidak terjerat UU Informasi dan Transaksi Elektronik. Karena, belakangan ini banyak orang yang terjerat undang-undang karena salah dalam membuat status di media sosial.

“Agar bapak/ibu tidak terjerat dengan UU ITE, atau tindak pidana ada baiknya dalam bermedia sosial mengedepankan kehati-hatian. Jangan karena emosi atau dendam pada seseorang lalu menuliskan status yang mencemarkan nama baik orang, kalau sudah memenuhi unsur pidana maka bapak/ibu akan terjerat dengan pasal dalam UU ITE tersebut,” katanya.

Lebih lanjut Joice V Sinaga menyampaikan ketika kita mendapatkan informasi dari seseorang, ada baiknya saring dulu informasi tersebut. Kalau sumbernya tidak jelas dan berpotensi menimbulkan permasalahan lebih baik dihapus saja. Akan tetapi, ketika informasi itu jelas sumbernya dan bermanfaat baru kita sharing ke orang lain.

Camat Namorambe Febri E Gurusinga menyambut baik pelaksanaan penerangan hukum dan penyuluhan hukum yang dilaksanakan Kejati Sumut.

“Semoga dengan kegiatan ini, seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kecamatan Namorambe mendapat wawasan baru dan semakin mengenali hukum agar para kepala desa menjauhi hukuman,” tandasnya.

Pada sesi tanyajawab, beberapa kepala desa menyampaikan pertanyaan dan dijawab oleh Kasi Penkum Yos A Tarigan. Acara diakhiri dengan pemberian sertifikat kepada Camat Namorambe dan foto bersama seluruh kepala desa. (aSp)

Jakarta – medanoke.com, Dalam Perayaan Natal Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 pada Sabtu 17 Desember 2022, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa perayaan Natal tahun ini memiliki makna spesial, oleh karena hampir 3 tahun kita menghadapi ujian berat berupa pandemi Covid-19 dan bahkan akhir-akhir ini beberapa bencana alam juga masih menguji keteguhan keimanan.
 
“Semoga hal ini menjadi momentum untuk mempererat tali persaudaraan kita terutama saling membantu dan berempati bagi mereka yang masih mengalami kedukaan, kata Jaksa Agung.
 
“Saya mengajak seluruh jajaran Adhyaksa khususnya warga Kristiani untuk berlomba-lomba dalam melakukan kebaikan, meningkatkan solidaritas, mencurahkan kasih kepada sesama, dan saling bergotong royong dalam membantu sesama demi terwujudnya cinta kasih sesama manusia,” ujar Jaksa Agung.
 
Jaksa Agung juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh umat Kristiani di Kejaksaan RI yang telah mendukung program-program Kejaksaan dan berkinerja positif bagi institusi sehingga dapat meraih kepercayaan masyarakat.
 
Jaksa Agung berharap agar di tahun yang akan datang, dapat kembali diteruskan untuk berkinerja positif dan baik untuk meraih prestasi bersama. 
 
Perayaan Natal tahun ini walaupun dirayakan secara sederhana, tidaklah mengurangi khidmatnya acara yang diselenggarakan.
 
“Saya juga mengimbau sebagai Aparat Penegak Hukum, hendaknya kita hidup berlandaskan keimanan, kebajikan pengetahuan yang dilandasi kesederhanaan dan cinta kasih sehingga dapat meneladani peristiwa kelahiran Yesus Kristus itu sendiri,” ujar Jaksa Agung.
 
Dalam kesempatan, Jaksa Agung juga mengharapkan dalam pelaksanaan tugas sebagai Aparat Penegak Hukum agar mengedepankan hati nurani, cinta kasih, toleransi, jujur, dan selalu bersyukur dalam keadaan apapun.
 
Dalam setiap tindakan yang dilakukan, sehingga kita dapat menyebarkan kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat, di lingkungan kerja dan yang pada akhirnya akan menggerakkan naluri persaudaraan kita semua, Tambahnya
 
Di akhir sambutan, Jaksa Agung menyampaikan agar seluruh warga Adhyaksa tetap semangat dan optimis dalam menjalankan tugas di Kejaksaan RI untuk memberikan pengabdian yang terbaik kepada institusi, masyarakat, bangsa dan negara.
 
Perayaan Natal Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 dihadiri oleh Ketua Komisi Kejaksaan RI, Pejabat Eselon I, II, dan III di lingkungan Kejaksaan Agung serta warga Adhyaksa yang merayakan Natal.
 
Perayaan Natal dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan. (aSp)

MEDAN –  medanoke.com,  Merasa prihatin serta terpangil secara moral dan sosial, segenap unsur pengurus dan anggota Forwaka Adhyaksa Sumut mengunjungi pasangan suami istri lanjut usia (Pasutri Lansia) Tamat Tarigan (67) dan Dayang br Ginting (68) yang dalam beberapa tahun terakhir menderita lumpuh dan kesulitan ekonomi, seperti yang telah diberitakan melalui media massa beberapa waktu laludi kediamannya Jalan Jamin Ginting KM 10,5 lingkungan III, Gang Kenanga, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, Sumatera Utara, Selasa 13/12/2022

Aksi cepat tanggap dari Forwaka Adhiyaksa Sumut ini dilakukan memberikan bantuan sosial berupa paket sembako, matras, bantal dan sejumlah uang yang diserahkan langsung  kepada keluarga Tamat Tarigan dan Dayang br Ginting dikediaman mereka untuk sekedar meringankan beban hidup sementara.

Dikomandoi langsung oleh ketua Forwaka Adhyaksa Sumut, Donald Panggabean, SE didampingi Bendahara Prihat Pangabean serta jajaran pengurus, untuk membesuk langsung dan melihat kondisi yang dialami pasangan suami-istri lanjut usia, yang dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sehari hari berdasarkan derma dan bantuan dari tetangga atau masyarakat sekitar.
 
“Ini merupakan inisiatif dari kami wartawan Forwaka memberikan bantuan. Kita memberikan paket sembako dalam rangka menyambut Natal dan Tahun Baru 2023. Semoga bantuan yang kami berikan ini, sedikit dapat meringankan beban hidup mereka,” ucap Donald Panggabean prihatin.
 
Donald Panggabean menambahkan kegiatan ini merupakan salah satu program kerja sosial Forwaka Adhyaksa Sumut yang rencanaya akan terus berkelanjutan setiap tahun dan menjelang perayaan hari besar keangamaan.
 
 
“Berbagi kasih dengan saudara kita yang sedang sakit. Tentunya kegiatan ini sejalan dengan tugas kita sebagai Wartawan dan mendukung program Kejaksaan khususnya Kejati Sumut. Kita juga akan menyampaikan, agar menjadi atensi dan perhatian bapak Kejaksaan Tinggi Sumut, sesuai dengan program Jaksa yang Humanis. Salam Forwaka Adhyaksa. Tetap komit dan kompak,” ungkap Donald.
 
Sementara itu, Adik Tamat Tarigan, Rulau br Tarigan yang menerima bantuan, merasa terharu dan mengucapkan terima kasih banyak kepada Forwaka Adhyaksa Sumut yang sudah membantu memberikan tali asih. terlihat Tamat Tarigan terbarimg lemah di lantai semen rumah tersebut.
 
“Kami pihak keluarga  sangat berterima kasih kepada Forwaka Adhyaksa Sumut yang telah datang memberikan bantuan,” ucap adik Tamat Tarigan, Rulau.
 
Sedangkan Kepling III Kelurahan Simpang Selayang, Riki Sianipar mengatakan, pasangan suami istri lansia ini sejak 2 tahun lalu mengalami kelumpuhan sehingga kesulitan dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
 
“Mereka ini hanya tinggal berdua dan dengan kondisi yang sama-sama mengalami kelumpuhan,  maka jangankan untuk mencari uang demi memenuhi kebutuhan ekonominya, Untuk melakukan aktivitas sehari-hari saja sulit,” jelas riki.

Pasutri ilansia ini terpaksa menjalani hidup dalam keprihatinan, setelah mereka berdua, mengalam sakit lumpuh dan tidak dapat beraktifitas dan bekerja seperti biasanya, pada akhirnya berimbas   ke perekonomi mereka.
  (aSp)

MEDAN – www.medanoke.com

Seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) bertujuan untuk memberikan rasa keadilan dan mengembalikan keadaan seperti semula.
 
Menyikapi hal ini, Kejati Sumut sampai hari ini, Kamis (8/12/2022) sudah menghentikan penuntutan 115 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) stelah tiga perkara yang diajukan ke Jampidum Kejagung RI disetujui.
 
Ketiga perkara yang disetujui adalah dari Kejari Langkat, Kejari Deli Serdang dan Kejari Tapanuli Utara. Ekspose 3 perkara ini digelar Rabu (7/12/2022) secara daring oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Asnawi, SH,MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan, SH,MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Indra Ahmadi Effendy Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana yang diwakili Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.
 
Sementara Kajari Deli Serdang Dr. Jabal Nur dan Kajari Tapanuli Utara M. Suroyo SH beserta Kasi Pidum dan JPU juga mengikuti ekspose secara daring dari kantor Kejari masing-masing.
 
Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada Jampidum adalah perkara dari Kejari Langkat atas nama tersangka Dwiky A Tarigan (19 tahun) dengan korban Barcelona Bakkara, dimana tersangka melakukan tindak pidana pencurian melanggar Pasal 362 KUHPidana. Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu.
 
Kemudian dari Kejari Taput atas nama tersangka Frenky Friady Manullang (26 tahun) dengan korban Sunny Alias Mamak Sello, melanggar Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subs Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
 
“Perkara ketiga adalah dari Kejari Deli Serdang dengan tersangka Novaldi Saragih (18 tahun) dengan korban atas nama Siti Nuriah Br Sinaga (51 tahun) melanggar Pasal 335 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Dimana, korban adalah ibu kandung dari tersangka,” papar Yos.
 
Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.
 
“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.
 
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menambahkan, penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.
 
“Antara tersangka dengan korban masih saudara sepupu, suami isteri dan antara anak dengan ibu kandung. Keadilan restoratif diharapkan memulihkan hubungan kekerabatan dan persaudaraan,” tandasnya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) kali ini menyoroti kebijakan pemasangan median (pembatas) jalan di Jl Karya Wisata, Kecamatan Medan Johoe, Medan, Sumatera Utara. Median jalan ini diduga dianggap sebagai solusi untuk mengatasi macet diwilayah tersebut, namun malah dinilai sebagai sumber kemacetan di kawasan yang kini menjadi salah satu kawasan pemukiman penduduk di wilayah selatan Kota Medan itu.
 
Salah seorang warga yang juga pengurus Perindo Sumut, Budianta Tarigan mengeluhkan mengenai kebijakan tersebut, Kamis (8/12/22). Median jalan yang baru saja dibangun ini sangat menyusahkan masyarakat, baik itu warga setempat maupun warga lain yang akan berkunjung ke karya wisata,  Aneh dan ide yang terkesan asal jadi.
 
“Harusnya ada kajian tentang di mana sumber macet, lalu di situ ditutup tengahnya. Tapi lewat itu dibuat titik putar. Kalau mau mematikan ekonomi masyarakat Johor, kenapa gak sekalian aja ditutup semua akses jalan supaya warga nggak bisa keluar masuk. Ekonomi masyarakat terganggu kalau begini. BBM mahal, tapi masyarakat disuruh muter-muter. Ini kan kerja tanpa punya kajian namanya,” jelas Budianta.
 
Berbahayanya lagi, sambung Budianta, ketiadaan putaran membuat sejumlah masyarakat melanggar aturan dengan memutar di persimpangan lampu merah.
 
“Ini kan justru jadi melanggar aturan karena putar balik di simpang lampu merah itu dilarang. Ini yg buat paham aturan atau tidak. Jangan sekedar waproyek-proyek tanpa memikirkan kepentingan masyarakat juga. Seharusnya silahkan buat pembatas jalan tengah tapi buat titik putar baliknya,” jelasnya.  
 
 
“Kita banyak menerima laporan dari warga yang mengeluh dengan keberadaan median jalan itu. Warga banyak protes karena keberadaan median jalan itu menyusahkan warga. Membuat warga harus memutar jauh sekali. Bikin boros dan tidak efisien,” kata Wakil Ketua DPW Perindo Sumut, Budianta Tarigan,
 
Budianta mengatakan, sebelumnya warga Medan Johor mengapresiasi langkah Wali Kota Medan memperlebar ruas jalan Karya Wisata, seiring dengan tingginya tingkat hunian di kawasan itu. Namun dengan penambahan median jalan yang saat ini dilakukan, justru menjadi kontraproduktif dengan pelebaran jalan tersebut.
 
“Di November 2022 lalu, awal pembatas jalan itu nggak sepanjang sekarang. itu pun ada 2 mobil yang menabrak pembatas jalan. Selain itu, sebaiknya median jalan itu tak perlu tinggi seperti sekarang. Jalan Karya Wisata itu bukan jalan tol, cukup yang wajar saja dengan ada 2 atau 3 titik putaran. Jangan buat kebijakan-kebijakan yang menyusahkan rakyat lah. Jangan menimbulkan persoalan baru,” tegasnya.
 
Budianta pun meminta agar Pemerintah Kota Medan mengevaluasi pemasangan median jalan itu dan mengembalikan rekayasa lalu lintas di Jalan Karya Wisata seperti sebelumnya. (aSp)


MEDAN – medanoke.com, Masih dalam rangkaian memeriahkan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2022, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Bidang Penerangan Hukum (Penkum) pada Asintel menggelar Penyuluhan Hukum dalam program Jaksa Masuk Sekolah. Kali ini, penyuluhan hukum digelar di Sekolah Dasar Negeri (SD N) 106168 Desa Deli Tua 1, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (7/12/2022).
 
Tim Penkum yang melakukan penyuluhan hukum adalah Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH, Jaksa Fungsional Joice V Sinaga, SH, Lamria Br. Sianturi, SH beserta tim disambut oleh Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang Syamsuar Sinaga, S.Pd. M.Si dan Kepala Sekolah SD N 106108 Dra. Rosmawati Dalimunthe.
 
Diawali dengan doa, kemudian Kabid SD Dinas Pendidikan Deli Serdang Syamsuar Sinaga menyampaikan bahwa kejujuran dan kepintaran harus seiring sejalan. Saat ditanya kepada 54 orang anak kelas 5 dan 6 SD yang mengikuti penyuluhan hukum, mana lebih bagus orang jujur atau orang pintar? Anak-anak ada yang menjawab orang jujur dan ada juga yang menjawab orang pintar.
 
“Yang benar adalah dua-duanya. Walaupun dalam kehidupan kita sehari-hari kita menemukan ada orang jujur tapi kurang pintar dan ada juga orang pintar tapi tidak jujur,” katanya.
 
Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyapa anak-anak dan menanyakan cita-cita mereka kelak. Ada yang bercita-cita menjadi guru, koki, tentara dan profesi lainnya. Pada kesempatan itu, Yos juga memperkenalkan apa itu Jaksa dengan bajunya yang berwarna coklat.
 
“Tujuan kedatangan kami ke sekolah ini adalah agar anak-anak bisa mengenal profesi jaksa dan berbagi ilmu tentang hukum agar anak-anak mengenali hukum dan menjauhi hukuman,” kata Yos A Tarigan.
 
Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, selain belajar sungguh-sungguh, dengan berlaku jujur kita juga akan disenangi semua orang, banyak teman dan pasti ke depan kita akan berhasil karena kita dipercaya banyak orang.
 
Selanjutnya, Lamria Sianturi membawakan materi sambil bermain dan memutar sebuah video tentang kejujuran.
 
“Anak-anakku sekalian, perbuatan melawan hukum bisa dimulai sejak anak-anak. Contohnya, saat ibu menyuruh anaknya membeli sayur atau garam ke warung dengan uang Rp 20 ribu, lalu kembaliannya ada Rp 5000. Apakah anak-anakku sekalian mengantongi uang kembaliannya atau mengembalikannya kepada orang tua?” kata Lamria.
 
Anak-anak langsung menjawab serentak ‘sisa uangnya dikembalikan kepada orang tua’. Dalam belajar pun, kata Lamria Sianturi anak-anakku sekalian harus jujur dan tidak menyontek.
 
Selanjutnya, Joice V Sinaga berbagi pengalaman tentang anak-anak yang berhasil mencapai cita-citanya. Kuncinya adalah menghormati orang tua, menghormati guru dan selalu berdoa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
 
“Kalau anak-anakku sekalian memiliki cita-cita ingin menjadi guru, atau apa pun itu mulailah dengan kejujuran, belajar dengan sungguh-sungguh, menghormati orang tua dan menghormati guru. Yang tak kalah pentingnya adalah selalu berdoa,” tandas Joice V Sinaga.
 
Untuk lebih menghangatkan suasana agar tidak menimbulkan rasa bosan bagi anak-anak, tim Penkum mengajak anak-anak untuk bernyanyi bersama dengan gerakan tangan dan kaki tentang anti korupsi dimulai sejak dini. Di akhir kegiatan, Kejati Sumut membagikan souvenir tumbler kepada 54 orang anak kelas 5 dan 6 SD yang dengan penuh ceria mengikuti penyuluhan hukum.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Asnawi, SH,MH, Asintel I Made Sudarmawan, SH,MH, Aspidum Arief Zahrulyani, SH,MH, Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan menerima kunjungan silaturahmi Anggota Ombudsman RI Dr. Dr. Johanes Widijantoro,SH,MH didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Prov Sumut James Marihot Panggabean dan Staf Sekretariat Jenderal Ombudsman RI Lena Wisa Puspita di ruang kerja Kajati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (29/11/2022).

Perwakilan Ombudsman RI Johanes Widijantoro menyampaikan bahwa kedatangannya ke Kejati Sumut, selain untuk menjalin silaturahmi juga meningkatkan kebersamaan agar ke depannya apabila ada laporan masyarakat ke Ombudsman RI yang ditujukan ke Kejaksaan, khususnya Kejati Sumut dapat dipelajari dan direspon dengan cepat .

“Harapan kita ke depan, Kejati Sumut semakin  berkolaborasi dengan Ombudsman RI dalam memberikan jawaban kepada masyarakat” katanya.

Selanjutnya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Kejati Sumut saat ini sudah menjalankan sistem informasi yang cepat dan akurat dalam memberikan jawaban atas surat atau pertanyaan masyarakat yang dilayangkan lewat Hotline, email, dan surat tertulis.

“Kita ada Jaksa Piket dibawah seksi Penkum yang setiap hari melayani masyarakat di gedung PTSP dan tentunya semua informasi, mulai dari tamu yang berkunjung, surat masuk dan aksi demo yang ada dengan cepat bisa sampai ke pimpinan dan dengan cepat bisa langsung direspon oleh pimpinan. Ini sudah kita terapkan di Kejati Sumut,” kata Idianto.

Harapan kita ke depan, kata Idianto apabila ada surat yang dilayangkan ke Ombudsman RI dan tujuannya ke Kejaksaan, yang dalam hal ini Kejati Sumut, maka akan segera direspon dan diberikan jawabannya.

“Di Kejati Sumut saat ini sudah kita terapkan sistem informasi yang cepat dan bermanfaat bagi siapa saja yang mengajukan pertanyaan atau sekadar bertanya terkait jalannya sebuah perkara,” tandasnya.

Kajati juga menyampaikan, selama 9 bulan bertugas menjadi Kajatisu belum ada permasalahan atau kendala disetiap bidang dalam memberi pelayanan ke masyarakat. Karena, di Kejati Sumut ini tentunya ada banyak jaksa yang telah berpengalaman dan teruji kemampuannya dalam memberikan pelayanan.

“Dimana, para Asisten yang bertugas ini sebelumnya juga pernah menjadi Asisten dan Kajari di tempat lain dan demikian juga para Kasi merupakan Kasi yang telah beberapa kali menjadi Kasi di daerah,” paparnya.

Sementara Kepala Keasistenan Pemeriksaan Ombudsman RI Prov Sumut James Marihot Panggabean menyampaikan harapanya agar ke depan bagaimana Ombudsman dan Kejaksaan dapat menekan jumlah pengaduan masyarakat.

“Selama ini setiap pengaduan masyarakat yang kemudian berkaitan dengan Kejaksaan baik itu seseorang yang tengah diproses hukum ataupun seseorang yang menjadi korban dari kasus pidana, selama ini cepat kita respon ke Kejaksaan dan koordinasi ke bidang Humas Kejatisu yaitu Kasi Penkum yang selalu dilakukan dalam menjawab cepat atau merespon pengaduan atau imformasi yang ada,” tandasnya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH membukka kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan dalam Masyarakat (Pakem) Tingkat Provinsi Sumatera Utara di aula lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Senin (28/11/2022).
 
Rakor Pakem diikuti Asintel Kejati Sumut I Made Sudarmawan, SH, MH, Kasi B pada Asintel Kejati Sumut Erman Syafrudianto, SH,MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH, Tim Gabungan Pakem Provsu dari BIN Sumut, Pangdam I/BB, Dit Intelkam Polda Sumut, Kanwil Kemenag Provsu, Kesbangpol Provsu, dan FKUB Sumut.
 
Dalam sambutannya, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Kejaksaan punya kewenangan terkait pengawasan terhadap aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara serta melakukan pencegahan penyalahgunaan dan atau penodaan agama.
 
“Tim Pakem ini adalah tim gabungan yang melakukan koordinasi pengawasan aliran kepercayaan dalam masyarakat. Pertemuan seperti ini dapat dilakukan secara rutin untuk menyatukan informasi dan mencari potensi-potensi konflik untuk dapat dicegah sehingga tercipta kondisi kerukunan dan ketentraman masyarakat dan negara,” papar Idianto.
 
Selanjutnya, Asintel I Made Sudarmawan menyampaikan pertemuan Pakem ini bertujuan untuk menghindari cikal bakal konflik, melakukan pengumpulan data, kordinasi, dan melaporkan kepada  pimpinan untuk menjadi pertimbangan bagi pimpinan dalam mengambil tindakan.
 
Asintel menyampaikan bahwa apabila ada perbedaan-perbedaan pada aliran kepercayaan dapat memunculkan multi tafsir sehingga dapat memicu potensi konflik di masyarakat.
 
Untuk menghindari terjadinya konflik ditengah masyarakat, Asintel menyarankan agar dapat dilakukan penyuluhan dan penerangan hukum terkait Pakem yang  bertujuan untuk menciptakan kondisi kerukunan dan ketentraman di masyarakat.
 
Beberapa hal terkait adanya ditemukan kelompok-kelompok tertentu atau aliran kepercayaan tertentu, Kajati Sumut meminta semua elemen yang tergabung dalam Tim Pakem agar melakukan pengawasan melekat dan segera melaporkan jika menemukan hal-hal yang dianggap mengganggu ketenteraman masyarakat.
 
Di akhir acara, Kajati Sumut Idianto mengucapkan terimakasih kepada seluruh peserta yang hadir dan diharapkan bila ada potensi-potensi yang dianggap rawan trkait Pakem maka dapat dilakukan pertemuan dalam waktu dekat.
 
Salah satu peserta dari Badan intelijen Sumut menyampaikan agar pencegahan dilakukan melalui tokoh-tokoh agama dan tokoh masyarakat sehingga terjadi pemahaman dan kondisi yang rukun dan tentram di masyarakat. (aSp)

Medan – medanoke.com,
Jokowi 2 Periode Sumut ( J2P ) mempertanyakan Sikap KPK terkait status Para OPD dan Kepala Dinas yang diduga pemberi suap Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin setelah 2 Tahun Pasca Putusan Pengadilan Negeri  Medan terhadap Kasus Korupsi Dzulmi Eldin.

Melihat maraknya pemberitaan di Media-media massa dan aksi unjuk rasa yang terjadi baik di kota Medan maupun Jakarta di Kantor KPK beberapa bulan terakhir sampai saat ini yang lebih mengarah ketiadakpuasan ke Oknum Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan.

Awak Media meminta tanggapan dari Ketua J2P Sumut, Bung Donald Panggabean yang merupakan salah satu Team Pendukung Jokowi-Ma’ruf di Pilpres 2019 dan juga Mendeklarasikan dukungan Untuk Bobby-Aulia Di saat Pilkada Kota Medan.

Donald Panggabean sangat menyayangkan banyaknya Aksi unjuk rasa dan gencarnya pemberitaan di Media akhir-akhir ini mendesak untuk Copot Jabatan Oknum Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan dan mendesak KPK untuk Usut Tuntas Kasus Korupsi terhadap Pemberi Suap Mantan Walikota Medan Dzulmi Eldin yang sudah di Vonis 6 Tahun Penjara, Termasuk salah satu Pemberi Suap nya Isa Ansyari Mantan Kepala Dinas PU Medan yang di Vonis 2 Tahun Penjara.

Peristiwa ini bisa mengganggu Konsentrasi Bobby Nasution sebagai Walikota Medan yang saat ini sedang Fokus dalam pembenahan Kota Medan.

Saya sudah memprediksi peristiwa ini sebelumnya karena sudah Beberapa kali Saya mengingatkan Bung Bobby bahkan di Awal-awal kepemimpinan Beliau melalui beberapa Media massa untuk mempertimbangkan Kepala-Kepala OPD yang sedang bermasalah demi keadilan di masyarakat dan lebih Fokus terhadap Pemberantasan Korupsi.

Kita selalu siap berdiri di depan apabila ada yang mengganggu kinerja Walikota Medan Bobby Nasution tetapi kita juga tidak terima akibat segelintir oknum OPD yang bisa merusak citra Walikota Medan Di mata masyarakat Ujar Donald Panggabean selaku Ketua J2P Sumut.

Kesekian kalinya Kami dari Jokowi 2 Periode Sumut meminta Bung Bobby Nasution untuk Evaluasi jabatan Beberapa Kepala OPD, Khususnya Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan yang saat ini dirasa masyarakat masih jauh dari harapan.

Kota Medan masih perlu banyak perbaikan dan pembenahan untuk kedepannya, Sebaiknya Walikota Medan lebih Fokus terhadap Pembangunan dan Ekonomi masyarakat. Dengarkan aspirasi masyarakat, Khususnya Perhatikan Pendukung yang sudah berjuang mendukung Bobby-Aulia jangan disia-siakan ujar Ketua Jokowi 2 Periode Sumut diakhir Wawancara. (Red)

BANDUNG – medanoke.com, Di tengah ketidakpastian ekonomi global, sektor properti dalam negeri diyakini masih  tumbuh positif pada tahun depan, didorong oleh permintaan yang tinggi dari masyarakat.

Optimisme ini didasari atas fakta masih tingginya backlog perumahan di Indonesia yang mencapai 12,7 juta unit berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada tahun 2021. Backlog adalah kondisi kesenjangan antara jumlah rumah terbangun dengan jumlah rumah yang dibutuhkan rakyat.

“Kami meyakini permintaan perumahan, terutama untuk rumah subsidi akan masih tinggi pada tahun mendatang. Hal ini sejalan dengan komitmen pemerintah yang terus meningkatkan alokasi anggaran subsidi untuk sektor perumahan,” ujar Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk Haru Koesmahargyo dalam acara Media Gathering di Bandung, Kamis (24/11/2022).

Pada tahun 2022, Pemerintah melalui Kementerian PUPR telah mengalokasi dana subsidi perumahan dengan skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) senilai Rp23 triliun untuk pembiayaan 200.000 unit rumah subsidi. Hal ini masih ditambah dengan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT) senilai Rp888,46 miliar untuk 22.586 unit rumah.  Pada tahun 2023 total target penyaluran bantuan subsidi perumahan sebanyak 274.924 unit senilai Rp34,17 triliun yang bersumber dari APBN sebesar Rp29,53 triliun dan dana masyarakat Rp4,64 triliun. Sedangkan untuk KPR FLPP pemerintah menaikkan dana subsidinya menjadi sebanyak 220.000 unit.

Menurut Haru, semakin banyaknya backlog perumahan maka target program satu juta rumah sudah tidak relevan lagi. Maka perlu target yang lebih besar lagi, seperti Program 10 juta rumah, sehingga pada tahun 2045, backlog perumahan sudah bisa teratasi.

Lebih lanjut Haru menuturkan, tahun 2023 banyak tantangan yang dihadapi perbankan seperti kenaikan suku bunga acuan serta kebijakan restrukturisasi kredit bagi debitur yang terdampak Covid-19 akan berakhir pada Maret 2023. Kemudian berlakunya berbagai kebijakan terkait dengan GWM, ATMR dan Countercyclical Buffer yang mensyaratkan perbankan untuk memperkuat profitabilitas, permodalan dan kualitas bsinis.

Untuk menghadapi tantangan tersebut, Bank BTN telah menyiapkan enam usulan inisiatif jangka pendek 2023. Enam usulan tersebut yakni penerapan suku bunga tertentu untuk setiap kelompok desil penghasilan (desil 4-5:5%, desil 6-8: 7%), penyesuaian masa subsidi KPR menjadi 10 tahun, pemfokusan kuota FLPP ke Bank Fokus Perumahan, pemberian subsidi premi asuransi, percepatan kepesertaan Tapera dan Piloting KPR MBR Informal.

Haru menerangkan dari enam usulan tersebut, Bank BTN akan menyiapkan terobosan baru dalam skema pembiayaan perumahan. Pertama menghadirkan, New KPR FLPP dengan masa tenor 20 tahun dan subsidi 10 tahun. Kedua, New KPR Selisih Subsidi Bunga (SSB) dengan tenor 20 tahun dan subsidi 10 tahun.

Ketiga, untuk memotivasi dan menginspirasi masyarakat memiliki rumah, manajemen juga memperkenalkan skema KPR Rent To Own untuk MBR Informal dengan tenor maksimal 30 tahun. Skema ini memugkinkan nasabah menyewa rumah terlebih dulu untuk kemudian diubah menjadi hak milik.

Keempat, KPR dengan Skema Staircasing Share Ownership (SSO), yakni KPR Subsidi dengan skema kepemilikan secara bertahap. Dan kelima, BTN juga juga berharap ada penugasan khusus kepada pihak asuransi oleh pemerintah untuk subsidi tarif premi asuransi KPR. “Kami berharap, usulan yang digulirkan Bank BTN tersebut bisa diterima oleh pemerintah, sehingga bisa lebih menggairahkan sektor pembiayaan perumahan,” tegas Haru.

Sementara itu, Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Adi Setianto menuturkan, realisasi penyaluran KPR FLPP hingga 18 November 2022 mencapai Rp21,27 triliun atau sebanyak 191.197 unit. Bank BTN menjadi penyalur KPR FLPP tertinggi dengan kontribusi lebih dari 53%. Sedangkan posisi kedua tertinggi ditempati BTN Syariah dengan kontribusi sebesar 11,85%. Jika kedua data tersebut digabungkan, pangsa pasar BBTN di penyaluran FLPP mencapai lebih dari 65%.  

Sementara itu, realisasi pembiayaan Tapera mencapai Rp636,7 miliar atau sebanyak 4.256 unit. Dari jumlah tersebut, BTN menjadi penopang utama dengan menyalurkan pembiayaan Tapera sebanyak 3.093 unit rumah, atau lebih dari 72%. “Kami berharap bank lain ikut meningkatkan lagi kontribusi dan perannya dalam penyaluran program KPR untuk rakyat, baik dalam bentuk penyaluran dana Tapera ataupun FLPP. Tanpa partisipasi aktif perbankan, kita akan sulit menekan angka backlog perumahan sebagaimana amanat pemerintah,” katanya.

Adi mengungkapkan, salah satu yang akan menjadi fokus BP Tapera untuk mengurangi backlog perumahan dengan menyalurkan pembiayaan perumahan ke pekerja sektor informal. Namun ada beberapa tantangan yang menjadi pekerjaan rumah dalam menangani pekerja informal diantaranya, pekerja informal tidak memiliki catatan keuangan yang lengkap dan sulit diverifikasi.

Kemudian pekerja informal juga memiliki keterbatasan kapasitas menabung karena penghasilan yang diperoleh umumnya habis untuk kebutuhan sehari-hari serta pekerja Informal belum sepenuhnya affordable terhadap program perumahan.

Adi mengungkapkan, tantangan berikutnya yakni dari sisi produk belum ada program pembiayaan perumahan yang spesifik untuk pekerja informal. “Sedangkan tantangan dari sisi ekosistem pembiayaan perumahan belum tersedia data yang terintegrasi untuk segmen pekerja informal dan mayoritas segmen ini berada di perdesaan yang relatif sulit terjangkau,” tegasnya.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Herry Trisaputra Zuna mengatakan, inflasi perumahan yang terus naik dan kebijakan UMP 2023 yang ditetapkan max 10%, dikhawatirkan dapat mendorong kenaikan inflasi lebih tinggi. Hal ini membuat pemerintah harus membuat  strategi perumahan dengan mencari titik keseimbangan antara sisi pasokan dan permintaan melalui pengendalian harga jual dan besaran bantuan pembiayaan perumahan. “Tren inflasi dan suku bunga yang terus terus naik, menjadikan strategi pemerintah dalam mendorong demand side dan supply side menjadi salah satu kunci utama pertumbuhan  sektor poperti,” papar Herry.

Menurut Herry, untuk menjawab tantangan industri perumahan tahun 2023, pemerintah bersama stakeholder ekosistem terkait akan melakukan optimalisasi dalam mendongkrak kapasitas pembiayaan perumahan.  Dari sisi pemerintah dalam hal ini Kementerian PUPR akan melakukan  perencanaan program dan anggaran pembiayaan perumahan, melakukan mitigasi risiko terhadap isu kualitas bangunan dan ketepatan sasaran, penyiapan program pembiayaan perumahan bagi MBR sektor formal dan informal dan menciptakan ekosistem pembiayaan perumahan yang kondusif.

Sedangkan dari BP Tapera, pemerintah mengharapkan optimalisasi penyaluran FLPP, optimalisasi skema pembiayaan perumahan bagi MBR sektor formal dan informal, meningkatkan kerja sama dengan lembaga Bank Penyalur untuk memperluas layanan serta efisiensi pengelolaan dana Tapera dan dana FLPP.

Sementara dari Bank Pelaksana seperti Bank BTN, pemerintah berharap meningkatkan partisipasi dalam program pembiayaan pemerintah kepada MBR, meningkatkan pelayanan dan efisiensi pembiayaan perumahan kepada MBR dan non MBR dan menerbitkan pembiayaan perumahan yang terjangkau. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidana Khusus (Pidsus) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) dalam amar tuntutanya menjatuhkan 18 tahun pidana penjara kedua terdakwa.  yaitu Mj (Mujianto.red) Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR)  masing-masimg selama 9 tahun dan Canakya selaku Dirut PT KAYA juga 9 tahun, dalam persidangan yang digelar di ruang Cakra 8, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat 18 November 2022 malam.
 
 
MJ dinilai melakukan suatu kejahatan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa), sehubungan pemberian dan pelaksanaan Kredit Modal Kerja Konstruksi (KMK) Yasa Griya berdasarkan Perjanjian Kredit Nomor 158 tanggal 27 Februari 2014 di Bank plat merah senilai Rp 39,5 miliar.
 
 
Dalam amar tuntutanya, JPU Isnayanda menjabarkan berdasarkan fakta-fakta di persidangan. MJ telah terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
 
Selain itu Isnayanda juga mengatakan bahwa, terdakwa MJ juga dinilai terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. 
 
 
“Menuntut dan meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap terdakwa MJ selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar, subsider 5 bulan kurungan,” tegas JPU Isnayanda di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan.
 
 
Dalam amar tuntutan yang sama, Jaksa juga memerintahkan terdakwa MJ untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Medan. 
 
 
Selain itu, MJ juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 13,4 miliar, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, terdakwa tidak dapat mengganti kerugian negara mana harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 
 
 
“Apabila tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan,” jelasnya secara tegas. 
 
Adapun hal-hal yang memberatkan dikarenakan terdakwa tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya yang telah merugikan keuangan negara milyaran rupiah. disamping itu perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi extra ordinary crime dan termasuk dalam white collar crime.
 
Namun menurut JPU adapun yang meringankannya dikarenakan norma kesopanan terdakwa saat menjalani persidangan.
 
“Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan,” katanya. 
 
 
Dalam kasus yang sama, JPU Isnayanda juga menuntut terdakwa CS selalu Direktur PT KAYA, selama 9 tahun penjara, denda Rp500 juta, subsider 5 bulan kurungan. Selain itu, dia dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp14,7 miliar, subsider 4,5 tahun penjara. 
 
 
Setelah pembacaan tuntutan, majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa, untuk menyampaikan pembelaan (pledoi) pada 28 November 2022.
 
 
Sebelumnya dalam dakwaan, MJ selaku Direktur PT ACR, telah melakukan melakukan perjanjian pengikatan jual beli atas sertifikat hak guna bangunan dengan total luas 103.448 M2 yang berlokasi di Jalan Sumarsono, Komplek Graha Metropolitan, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.
 
 
Dari lahan itu, terdakwa mengalihkan 13.860 M2 kepada Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) CS dengan harga Rp45 Miliar dan rencana akan dibangun proyek perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 rumah yang legalitas proyeknya atas namanya. 
 
Singkat cerita, CS mengetahui bahwa proyek perumahan yang akan dibiayai beserta sejumlah SHGB yang akan dijadikannya agunan kredit masih atas nama Terdakwa MJ dan bahkan sedang terikat sebagai jaminan kredit di Bank Sumut, Canakya tetap menyampaikan copy data-data legalitas proyek dan SHGB beserta perjanjian jual beli.
 
Walhasil, pendanaan KMK ke PT KAYA unprosedural sedari awal dan penggunaan KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp39,5 miliar. (aSp)

Medan – medanoke.com, Pertemuan para pemimpin negara industri yang tergabung dalam G20 yang motabene adalah penyumbang emisi terbesar di dunia telah berlangsung di Pulau Bali, Indonesia (15-16 November 2022). Ironisnya, selama pertemuan ini pemerintah Indonesia malah bertindak represif untuk membungkam partisipasi masyarakat, yang artinya anti demokrasi.


Memang semangat KTT G20 adalah untuk megatasi krisis ekonomi negara industri maju. Namun perindustrian adalah biang kerok dari berbagai permasalahan terkait lingkungan hidup seperti krisis pangan, krisis iklim (Global Warming), bahkan krisis energi (fosil) yang menunggu umat manusia dimasa depan.
 
Atas sikap pemerintah Indonesia yang dianggap “anti demokrasi” ini, para penggiat prodemokrasi, mahasiswa dan aktifis lingkungan hidup bergabung dalam aksi demo damai & long march yang dimulai dari Bundaran Majestik, Medan, Sumatera Utara (17/12/ 2022) dan berakhir di titik Nol Kilometer Kota Medan.

Dalam orasinya pendemo mengecam tindakan represif pemerintah Indonesia dan meminta negara negara yang tergabung dalam G20 berhenti mendanai solusi palsu transisi energy yang menghancurkan ruang hidup rakyat.
 
Aksi ini beramgkat berdasarkan skema pendanaan transisi energi global seperti Just Energy Transition Partnership (JETP), Climate   Investment   Funds (CIF),   & Energy   Transition   Mechanism (ETM) bertujuan untuk mendukung pemensiunan dini PLTU batu bara, penutupan tambang batu bara dan percepatan pengembangan energi terbarukan. Bahkan Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpes) No 112/2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
 
Anehnya, wacana transisi energi di Indonesia justru diberikan pada tambang dan pengolahan Batu Bara, sebagai salah satu energi fosil penyebab krisis iklim.

Kementerian ESDM, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif, tengah menyiapkan strategi dalam mereduksi emisi karbon, beberapa diantaranya yaitu pembangunan industri hilir batubara, pemanfaatan clean coal technology di pembangkit dan Carbon Capture Storage/Carbon Capture Utilization Storage (CCUS). pemanfaatan teknologi untuk tetap menggunakan energi fosil, seperti minyak bumi, gas dan batu bara, adalah bagian dari solusi palsu.
 
Di Sumatera Utara khususnya kecamatan Pangkalan Susu, kabupaten Langkat, beroperasinya PLTU Batubara diduga telah merusak ruang dan sendi kehidupan rakyat. Berdasarkan hasil penelitian Yayasan Srikandi Lestari di 5 Desa dan 2 kecamatan yaitu Pangkalan Susu dan Brandan Barat, ditemukan pada  sektor Perikanan, sebanyak 659 nelayan menjadi korban menurunya mata pencaharian. sebanyak 70% Nelayan memilih menjual sampan/ perahunya untuk menutupi hutang – hutang akibat hilangnya ikan dan biota laut lainnya, sebagai sumber mata  pencaharian. Para nelayan memilih merantau atau mencari pekerjaan  lain, bahkan menjadi  penganguran.

Nelayan tradisional mengaku diintimidasi. Mereka dilarang, dikejar, diancam, dilempar dan nahasnya hingga ditembaki oleh security PLTU, yang sengaja dilakukan untuk mengusir nelayan yang mencari ikan di sekitar dermaga PLTU batubara Pangkalan Susu. Salah satu penyebab hilangnya tangkapan adalah dikarenakan kondisi laut yang tercemar oleh debu batubara dan pembuangan air bahang.

Sementara itu, pada  sektor pertanian, ada 316  orang petani yang mengelola sawah dengan luas  sawah 158,36 Ha menderita gagal panen hingga menurun hanya hasil panen hingga 50 %. Banyak padi yang tumbang atau menjadi gosong serta terkena hama yang sulit diatasi. Biaya produksi yang tinggi membuat petani banyak menjual sawahnya karena pertanian tidak lagi menghasilkan penghidupan.

Batubara yang dibakar di Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) memancarkan sejumlah polutan seperti NOx dan SO3, kontributor utama dalam pembentukan hujan asam, yang mempengaruhi tanaman, tanah, bangunan. Hujan asam bisa mengubah komposisi tanah dan air sehingga menjadi tidak layak untuk tanaman maupun hewan.
 
Berimbas di Sektor Kesehatan, terdapat   333   orang (202 Laki-laki, 131 Perempuan), rentang usia 1 – 19 tahun berjumlah 98 orang dan 235 orang dengan rentang usia 20 – 75 tahun.   tercatat ada jenis 5 penyakit tertinggi : Gatal – Gatal : 243 Kasus, Batuk / Sesak Nafas & ISPA : 42 Kasus, Hipertensi :
39 Kasus, Paru Hitam : 4 Kasus (3 Meninggal karena Paru Hitam dan 1 Paru-parunya Hancur),
Kelenjar / Tiroid : 4. Polusi partikel halus (PM2.5), emisi udara PLTU Batubara juga memancarkan bahan kimia berbahaya dan mematikan seperti merkuri dan arsen, sangat berbahaya bagi kelanjutan kehidupan masyarakat dan lingkungan. Kasus Kesehatan Anak : Ada 60 anak dari 5 Desa yang terdata mengalami gatal-gatal akut. Hingga saat ini anak-anak bahkan orang dewasa harus mengkonsumsi obat – obatan setiap hari agar penyakit gatal  gatal ini tidak kambuh.
 
Berdasarkan data Puskesmas kecamtan Pengkalan Susu, banyak masyarakat yang menderita penyakit seeprti ;
1.Acut Nasopharyngitis (Commond Cold) Infeksi Saluran pernafasan Atas.
2.Gastritis,  Unspesific  (peradangan  pada  dinding lambung).
3.Essensial  (Primary)  Hypertension  (peningkatan tekanan darah).
4.Dyspepsia.
5. Other Chronic Obstruction Pulmonari Disease (Penyakit  Paru  Obstruksi  Kronik  yang berlangsung lama).
 
Sejauh ini ini PLTU Batubara Pangkalan Susu, diduga penyumbang terbesar kerusakan lingkungan dan ber-efek pada masyarakat disekitarnya.

Terkait berbagai dampak yang sangat merugikan ini, dalam aksinya para pendemo menuntut Pemerintah untuk memperhatikan beberapa hal seperti ; Mendesak pemerintah Indonesia mempensiunkan dini PLTU Batubara Pangkalan Susu dan segera beralih ke energy bersih terbarukan yang ramah lingkungan dan berkeadilan. Menolak semua pendanaan terhadap solusi palsu transisi energi seperti gas bumi, semua bentuk co-firing batubara, nuklir, penerapan carbon capture and storage pada PLTU batubara, hilirisasi batubara. Melakukan  pemulihan  terhadap  kerusakan  baik  lingkungan,  pemulihan  Kesehatan,  pemulihan sektor pertanian dan pemulihan sektor perikanan yang diakibatkan pembakaran batubara di Pangkalan Susu dan menghentikan segala bentuk pelanggaran HAM yang diakibatkan industry ekstraktif.

Dalam aksi damai ini para penggiat lingkungan hidup menggelar berbagai poster dan spanduk demo. (aSp)

Langkat – medanoke.com, Tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penyitaan terhadap 60 bidang tanah di Desa Tapak Kuda Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Sumut, Selasa (8/11/2022). Dengan luas lahan 105,9852 Ha.

Saat dikonfirmasi kepada Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan membenarkan penyitaan lahan tersebut dan telah mendapatkan penetapan dari Ketua Pengadilan Negeri Medan Kelas IA dengan nomor 39 SIT/PID.SUS-TPK/2022/PN.MDN tanggal 14 Oktober 2022 yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan penyitaan terhadap tanah tersebut. Proses penyitaan berlangsung dari pukul 11.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Dan terhadap lahan tersebut dititipkan ke BKSDA Wilayah 1 Sumut.

“Proses penyitaan lahan juga dihadiri penasehat hukum dari pihak yang sebelumnya menguasai dan mengelola kawasan tersebut. Kemudian, pelaksanaan Penyitaan dilakukan oleh tim penyidik Kejatisu sebanyak 5 orang yang dikordinir oleh Kordinator Pidsus dan stakeholder yang ikut adalah pihak BKSDA wilayah 1 Sumut, BPN Langkat, pihak keamanan dari Polres Lagingkat dan Kodim Langkat, ” jelas Yos.

Untuk penanganan perkara ini, lanjut Yos Tim Pidsus telah memeriksa saksi-saksi sebanyak 40 orang baik dari pihak BPN, pihak yang mengunakan lahan, kementerian KLHK dan beberapa ahli keuangan negara dan perekononian negara. Tim Pidsus sedang menunggu perhitungan dari ahli Lingkungan terkait potensi kerugian keuangan negaranya.

“Tim ahli lingkungannya berasal dari IPB dan ahli keuangan/ekonomi dari UGM. Untuk perkembangan selalanjutnya akan disampaikan secepatnya, ” tandas Yos.

Sebelumnya, Kejati Sumut turun langsung dan meninjau lahan suaka margasatwa, namun pada faktanya di lapangam terdapat tanaman sawit yang disebutkan dikelola oleh kelompok tani, namun kelompok tani yang dimaksud diduga hanya kedok saja.

“Bahwa tanah tersebut adalah kawasan hutan suaka margasatwa dan di dalamnya ada kelompok taninyang bernaung dibawah Koperasi Serba Usaha atau KSU Sinar Tani Makmur (STU) , ” paparnya.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan, untuk dapat diketahui , tidak hanya kerugian Negara yang dicari, namun Tim Pidsus Kejatisu juga mencari  dampaknya kepada kerugian keperekonomian negara

Pengelolaan lahan berkedok Koperasi ini semakin memperkuat pembuktian perkara dugaan tindak pidana korupsi mafia tanah

“Adapun luas lahan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut yang sudah diubah menjadi kebun sawit mencapai 210 hektar dan dugaan korupsi kegiatan perambahan kawasan suaka margasatwa oleh mafia tanah di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, ini sudah dinaikkan ke tingkat penyidikan dan segera menyampaikan setiap perkembangan yang ada. (aSp)

MEDAN – medanoke, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi, SH, MH menerima penghargaan dari Kementerian Keuangan sebagai Peringkat Pertama Pelaporan Keuangan Terbaik yang diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumut Kementerian Keuangan RI Heru Pudyo Nugoroho, Kamis (3/11/2022) di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Medan.

Jenis penghargaan yang diberikan kepada Kejati Sumut adalah Penghargaan Peringkat Pertama Berdasarkan Penilaian Hasil Laporan Keuangan Unit Akuntasi Pembantu Pengguna Anggaran Tingkat Wilayah (UAPPA-W) Kategori Besar.

Turut hadir pada kesempatan itu, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi yang menerima penghargaan WTP. Perolehan opini WTP bukan merupakan kepentingan Pemprov saja, melainkan seluruh kabupaten/kota. Sebab satu daerah saja tidak sesuai, akhirnya satu provinsi menjadi cacat. Karena menjalankan pemerintahan ini merupakan kolaborasi dari semua, untuk mewujudkan rakyat sejahtera.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sumut Kementerian Keuangan RI Heru Pudyo Nugoroho menyampaikan, tema Rakor ini adalah ‘Akuntabilitas Laporan Keuangan, Tingkatkan Kinerja, untuk Pulih Lebih Cepat dan Bangkit Lebih Kuat’. Kegiatan tersebut pihaknya mengharapkan dapat membuka wawasan sekaligus pemahaman yang komprehensif tentang apa itu akuntabilitas keuangan dan kinerja.

“Sehingga terwujud satu kesatuan langkah dan sinergi kepada seluruh pengelola keuangan baik itu APBN maupun ABPD, karena lingkupnya adalah keuangan negara. Sehingga penguatan secara akuntabilitas ini perlu secara berkesinambungan terus kita tingkatkan agar pengelolaan keuangan negara dapat berkontribusi secara nyata untuk pembangunan,” jelasnya.

Pasca penerimaan penghargaan sebagai pelaporan keuangan terbaik, Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa penghargaan yang diterima tidak terlepas dari kerjasama seluruh jajaran di Kejati Sumut.

“Penghargaan ini akan menjadi motivasi bagi Kejati Sumut dan seluruh jajaran untuk lebih produktif lagi dan meningkatkan kinerja agar bisa mempertahankan prestasi yang sudah diperoleh. Pak Kajati berpesan ke depan semoga ada pegawai kita yang kreatif dan membawa nama harum Kejati Sumut, dan Kejaksaan secara umum, ” tandas Yos. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Tim sepak bola SMPN 7 MEDAN berhasil
Meraih juara ke II (dua) dengan skor 1-0 melawan Tim Disdik Medan, pada turnamen memeperebutkan Piala Walikota Medan yang diselenggarakan oleh Dinas Pendidikan ( Disdik) kota Medan
antar SD dan SMP se kota MEDAN di Stadion Teladan, Senin (31/11/22).

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) SMP Negeri 7 Medan Dra Hj Irnawati MM saat didampingi oleh guru olahraga sekaligus pelatih tim Sahrul, kepada awak media mengatakan, “Perjuangan anak anak tim sepak bola SMPN7 yang dengan semangat, disiplin dan latihan yang keras untuk memerebutkan piala Walikota Medan terbukti berbuah manis dan kami SMP7 Medan tetap berusaha memperbaiki kualitas sepak bola agar nantinya dapat menciptakan pemain yang baik.” Ujar KaUPT SMPN 7 berseriseri..

Atas prestasi meraih juara II, sambung Irnawati, tim SMPN 7 Medan berhak mendapatkan trophy, medali serta dana pembinaan sebesar Rp 7 juta.

“Terima kasih ya anak anak ku, kalian sudah memberikan yang terbaik buat nama sekolahmu, tetaplah terus berlatih untuk mencapai cita cita dan harapan mu,” ungkap Bu Hajjah dengan bangga.

Turnamen sepak bola memperebitkan Piala Walikota Medan ini merupakan rangkaian acara untuk menyemarakkan Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke 94 Tahun 2022, disamping untuk menjaring bibit berpotensi yang kedepannya akan dijadikan Tim Disdik Kota Medan.

Turnamen yang berlangsung selama 3 hari dari 29 – 31 Oktober ini, secara resmi dibuka Walikota melalui Kadispora Medan di Lapangan Cadika Pramuka Medan Johor.

Hingga final pertandingan, Tim Sepak Bola SMP Negeri 7 berhadapan dengan tim Dinas Pendidikan Kota Medan untuk memperebutkan Juara 1 dan 2 serta SMP Negeri 6 melawan Mts Univa untuk mendapatkan juara 3 dan 4. (M. Roy Irawan)

Tak Punya Uang untuk Makan, Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 4 Perkara Dengan RJ

MEDAN – medanoke con, Sesuai dengan seruan Jaksa Agung yang dituangkan dalam Peraturan Jaksa Agung (Perja) No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif (Restorative Justice), Kejati Sumut kembali hentikan 4 perkara dari Kejari Simalungun, Kejari Langkat dan Kejari Serdang Bedagai.

Ekspose perkara dilakukan, Senin (31/10/2022) secara daring oleh Kajati Sumut Idianto, SH,MH, didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH, MH, Kepala Kejaksaan Negeri Langkat Mei Abeto Harahap, SH,MH, Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A.Tarigan, SH,MH, Kasi Oharda Zainal, Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH, Kasi Pidum Kejari Langkat Ahmad Effendi Hasibuan, SH,MH kepada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif.

Kajari Simalungun Bobbi Sandri dan Kajari Serdang Bedagai M Amin beserta Kasi Pidum dan JPU juga mengikuti ekspose secara daring dari kantor Kejari masing-masing.

Saat dikonfirmasi, Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang diajukan kepada JAM Pidum adalah perkara dari Kejaksaan Negeri Langkat terdiri dari 2 berkas perkara atas nama tersangka Tokid dan Satrio yang disangka melanggar Pasal 11 subs 107 UU RI No.39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Berdasarkan kronologisnya, tersangka Tokid dan Satrio tidak memiliki uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, masuk ke dalam kebun sawit milik PT.PP Lonsum Turangi Estate, dan melihat ada brondolan sawit yang jatuh dari pohon sawit, lalu tersangka mengambil/mengutip/memanen dan menjual brondolan sawit tersebut tanpa ijin,” papar Yos.

Kemudian, lanjut Yos perkara dari Kejari Simalungun atas nama tersangka Darwin Aritonang warga Pematang Tanah Jawa melakukan penganiayaan terhadap saudaranya sendiri Mangatas Aritonang. Tersangka disangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Perkara lainnya adalah dari Kejari Serdang Bedagai dengan tersangka Irwansyah Als Iir Desa Tanjung Harap dan korbannya Zulfan warga Desa Sennah.

“Tersangka Irwansyah dikenai Pasal 362 KUHPidana ‘Barangsiapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum dinacama dengan pencurian’. Sepeda motor milik tetangganya yang dicuri belum sempat dijual,” papar Yos.

Setelah melihat beberapa hal, pelaksanaan keadilan restorative dilakukan setelah adanya syarat pokok yang harus terpenuhi, diantaranya: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana; tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun; tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

“Harapan kita, melalui pendekatan keadilan restoratif korban dan pelaku tindak pidana diharapkan dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana,” tandasnya.

Keempat perkara, lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang ini disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif.

“Seperti perkara dari Kejari Langkat, antara tersangka dan pihak perkebunan sudah sepakat berdamai. Kemudian dari Kejari Simalungun, antara tersangka dan korban masih saudara kandung. Dari Kejari Sergai, antara tersangka dan korban saling kenal dan masih bertetangga,” kata Yos.

Harapan kita, tambah Yos A Tarigan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.(aSp)

Medan – medanoke.com, DPW Partai Perindo Sumut terus melanjutkan visi misi Partai yang berkomitmen ” Untuk Indonesia Lebih Sejahtera” dan terus melakukan upaya kearah tersebut dengan melakukan pembinaan terhadap masyarakat dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi untuk menunju kesejahteraan.

Sejalan dengan hal tersebut,  Perindo Sumut Hal melaksanakan kegiatan pelatihan terhadap para pelaku UMKM yang digelar di Kantor DPW Partai Perindo Sumatera Utara, Jalan Cut Nyak Dhien, Medan, Jumat (28/10/2022).
 
Para peserta dalam pelatihan UMKM kali ini yakni dari kalangan pembuat dan pedagang jamu yang menamakan diri kelompok Jamu Sehat Berkah.
 
Ketua DPW Partai Perindo Sumatera Utara, Rudi Zulham Hasibuan mengatakan pelatihan terhadap para pelaku UMKM jamu keliling, untuk mengembangkan usaha teradisional ini.
 
“Ketua Umum Partai Perindo pak Hary Tanoesoedibjo terus berkomitmen agar kehadiran Partai Perindo membawa kesejahteraan bagi masyarakat Indonesia. Semangat ini yang kami upayakan juga terjadi di Sumatera Utara dan Kota Medan,” katanya di hadapan puluhan kaum ibu pembuat dan pedagang jamu.
 
Rudi menjelaskan, kolaborasi antara partai mereka dengan para pelaku UMKM menjadi hal yang juga penting dimana hubungan keduanya harus didasarkan pada kepentingan bersama. Dalam pelatihan ini, Perindo memberikan pelatihan penggunaan teknologi digital kepada para pembuat dan pedagang jamu dengan harapan usaha mereka dapat berkembang.
 
“Kami sangat semangat melihat niat para ibu yang ingin memanfaatkan teknologi digital dalam mengembangkan usahanya. Sama seperti Perindo saat ini, merupakan partai yang sangat mengadopsi pemanfaatkan teknologi digital,” ujarnya.
 
Pada kesempatan tersebut, Rudi Zulham juga menyampaikan kondisi Partai Perindo secara nasional dan terkhusus di Sumatera Utara bahwa DPW Partai Sumatera Utara menjadi salah satu basis kekuatan partai mereka. Terlihat dari raihan kursi dimana Perindo Sumut menjadi peringkat 3 terbanyak penyumbang kursi legislatif se Indonesia dengan jumlah 41 kursi. Peringkat pertama yakni NTT sebanyak 45 kursi dan Papua 43 kursi.
 
“Kami berharap kolaborasi dengan kalangan masyarakat dan pelaku UMKM ini juga berkontribusi bagi peningkatan raihan kursi legislatif di Sumatera Utara. Semakin banyak kader Perindo duduk di legislatif, semakin mudah bagi kami untuk memperjuangkan kepentingan bapak ibu sekalian,” pungkasnya.
 
Pembukaan pelatihan terhadap para pelaku UMKM ini dihadiri oleh jajaran pengurus DPW Perindo Sumatera Utara seperti RR Sasmahayati, Iskandar, Rismanto Hasibuan, Budianta Tarigan, Lince Nainggolan dan Joko Lelono Sukardi. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Ketua Srikandi Pemuda Pancasila (PP) Sumatera Utara, Ade Rosda resmi bergabung ke Partai Persatuan Indonesia (Perindo). Ade Rosda bahkan langsung didapuk memimpin organisasi sayap perempuan Partai Perindo, Kartini Perindo.

Penyerahan Mandat Ketua Kartini Perindo kepada Ade Rosda dilakukan Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan didampingi Wakil Ketua Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Perindo Sumut, RR Sasmaya Hati di Kantor DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, Kota Medan, Selasa (25/10/2022).

Rudi Zulham mengatakan mereka sangat bersyukur atas bergabungnya Ade Rosda ke Perindo. Ade yang dikenal sebagai sosok tokoh petarung akan menjadi energi baru bagi Partai Perindo untuk semakin memperkuat posisi mereka di Sumut.

“Ini sangat menggembirakan, karena beliau tokoh perempuan dari salah satu organisasi masyarakat (ormas) besar di Sumut. Ini yang membuat kita semakin semangat dan semakin yakin, karena akan banyak program untuk kelompok perempuan yang akan dilakukan di Sumut,” kata Rudi.

Rudi mengungkapkan Ade Rosda bisa bergabung ke Perindo setelah melalui proses silaturahmi yang panjang. Upaya meyakinkan Ade Rosda dilakukan lewat beberapa kali pertemuan dan pendampingan yang terus menerus dilakukan RR Sasmaya Hati selaku Wakil Ketua DPW Perindo Sumut.

“Sebenarnya banyak partai yang ingin merekrut beliau. Namun kita bersyukur akhirnya beliau memutuskan untuk bergabung dengan kita dan memimpin Kartini Perindo,” jelas Rudi.

Bergabungnya Ade Rosda, sambung Rudi, semakin membahagiakan karena saat ini salah satu lembaga (Litbang Kompas), baru saja merilis hasil survei mereka atas elektabilitas partai politik. Di mana dari survei itu elektabilitas Perindo naik signifikan dari 3,3 persen di Juni 2022 menjadi 4,5 persen di Oktober 2022.

“Kita yakin dengan banyaknya tokoh-tokoh yang direkrut, baik di tingkat pusat maupun di daerah, akan semakin meyakinkan bagi tokoh-tokoh untuk bergabung ke Perindo,” tukasnya.

Rudi menegaskan, merekrut tokoh-tokoh di Sumatera Utara merupakan tanggung jawabnya sebagai ketua DPW untuk terus membenahi dan memperkuat struktur. Bukan hanya di partainya tapi juga di sayap-sayap partai.

Itu karena sayap partai bisa menopang kegiatan partai, khususnya ada sisi-sisi atau tempat-tempat yang terbatas untuk partai politik.

“Walaupun sayap, tapi kita berusaha mencari pimpinan-pimpinan organisasi sayap yang punya kualitas. Yang mampu mengembangkan sayap Perindo ke seluruh Sumatera Utara. Kalau sayapnya kuat, maka partai sebagai badan utamanya pasti akan bisa terbang lebih tinggi,” pungkas Rudi.

Sementara itu alasan Rosda memilih bergabung ke Partai Perindo, kata Rudi, adalah karena kesamaan visi dan misi dalam berpolitik. Selain itu, Ade Rosda yang berkarakter petarung, ingin menjadi bagian dari orang-orang yang berjuang membesarkan partai politik yang menaunginya.

“Dia tidak mau berada di tempat yang sudah besar. Karena kehadirannya tidak akan terasa. Dia lebih ingin ada di rumah yang kecil dan membesarkan rumah yang kecil itu. Dia merasa tertantang untuk itu,” ungkapnya.

Selain itu, kata Rudi, Ade juga ingin memperjuangkan keterwakilan 30 persen perempuan dipenuhi di partai politik maupun di parlemen.

“Selama ini beliau menilai proses rekrutmen partai memang mewajibkan 30 persen perempuan. Namun dalam prosesnya kader perempuan itu tidak didampingi bahkan keterwakilan perempuan di DPR dan DPRD masih rendah. Itu yang ingin diperjuangkan,” tandasnya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) & Bawaslu (Badan Pengawasan Pemilihan Umum) Sumatera Utara menyatakan Perindo Sumatera Utara lolos verifikasi faktual. Lolosnya Perindo Sumut ini disampaikan okeh Komisioner KPU Sumatera Utara Batara Manurung yang turun melakukan verifikasi faktual di Kantor DPW Perindo Sumatera Utara, Jalan Cut Nyak Dhien, Medan, Senin (17/10/22).
 
Verifikasi yang dilakukan okeh KPU Sumatera Utara ini juga dihadiri oleh pimpinan Bawaslu Sumatera Utara Hardi Munthe. Batara menjelaskan, pada verifikasi ini mereka melakukan oemeriksaan terhadap 3 poin seperti kepengurusan tingkat provinsi terutama ketua, sekretaris dan bendahara, domisili kantor dan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kepengurusan.
 
 
“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap syarat verifikasi faktual, maka Perindo Sumut kami nyatakan memenuhi syarat untuk menjadi peserta pemilu 2024, namun untuk selanjutnya hasil dari verifikasi faktual ini akan kami kirimkan ke KPU RI. Karena nantinya KPU RI yang secara akumulasi akan menetapkan partai yang dinyatakan memenuhi syarat atau tidak menjadi peserta pemilu 2024,” ,” kata Batara Manurung.
 
Terkait hasil verifikasi faktual tersebut, Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan mengaku sangat bersyukur. Menurutnya hal ini semakin memotivasi mereka untuk terus melakukan pembenahan di internal dalam mempersiapkan kemenangan di Pemilu 2024.
 
“Kita bersyukur hari ini sudah selesai satu tahapan lagi. Dan semoga hal yang baik ini berlanjut terus di daerah-daerah lain agar Perindo kembali menjadi peserta pemilu,” ujarnya.
 
Hadir dalam verifikasi faktual ini Ketua DPW Perindo Rudi Zulham Hasibuan, Sekretaris DPW Donna Yulietta Siagian dan Bendahara Januazir Chuwardi serta beberapa pengurus lainnya seperti Budianta Tarigan, Iskandar dan Linceria Nainggolan.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Menghadiri Kuliah Umum di kampus IT&B, Jl Mahoni, Medan, Kamis (13/10/22). Tokoh nasional Dr Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi mengajak para mahasiswa untuk tidak terjebak dalam paradigma atas nama revolusi industri, sehigga lapangan kerja terbatas dan menumpulkan kreativitas.

Malah paradigma tersebut harus dibalik, Revolusi Industri adalah ruang besar yang mampu menampung SDM (Sumber Daya Manusia) yang punya rasa optimisme dan kepercayaan diri.

“Enggak bener itu. Revolusi Industri itu adalah ruang besar yang siap untuk menampung siapa saja yang punya kepercayaan diri yang kuat. Yang punya integritas yang baik dan punya kemampuan kolaborasi dengan orang-orang yang berbeda,” kata TGB saat mengisi kuliah umum di Institut Bisnis IT&B Medan,
Kuliah umum bertema ‘Peluang Kerja di Era Revolusi 5.0 itu dihadiri ratusan mahasiswa IT&B yang berasal dari beragam etnis. Mereka begitu antusias meski acara sempat molor lebih dari satu jam. TGB sebelumnya mengisi kuliah umum di Universitas Sumatera Utara.
 
Dalam kuliah umumnya, TGB menyebut era revolusi 5.0 adalah era kolaborasi. Bukan lagi era ‘superman’ di mana untuk menjadi unggul, seseorang dituntut menjadi manusia super bisa segalanya.
 
Di era revolusi 5.0 ini, kata TGB, setiap orang dituntut untuk ahli di bidangnya dan bekerja sama dengan orang lain yang memiliki keahlian yang berbeda namun mampu menutupi kekurangan satu dengan lainnya.
(aSp)

MEDAN  – medanoke.com, Ketua Harian Nasional Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Dr. Tuan Guru Bajang (TGB) Muhammad Zainul Majdi, menyebut Indonesia saat ini membutuhkan generasi muda yang memiliki visi keislaman yang kuat dan kebangsaan yang kokoh.

Hal itu dikatakan TGB saat berbicara di depan ratusan santri Taman Pendidikan Islam (TPI) Darul Hikmah di Jalan Pelajar, Kota Medan, Kamis (13/10/2022).

Kunjungan ke TPI Darul Hikmah ini merupakan bagian dari agenda kunjungan kerja TGB di Sumatera Utara  yang digelar Kamis dan Jumat, 13-14 Oktober 2022.

TGB menyebutkan, untuk menghadirkan generasi muda seperti itu, dibutuhkan lembaga pendidikan yang bervisi serupa. Lembaga pendidikan jenis ini, kata TGB ada banyak di Sumatera Utara maupun di wilayah lain. Jumlahnya mencapai pilihan bahkan ratusan.

“Seperti di sini. Tadi saya sempat berinteraksi dengan santri-santri di sini. Dan menurut saya, kelihatan sekali mereka memiliki visi keislaman yang kuat dan visi kebangsaan yang kokoh. Itu lah yang kita harapkan dari anak-anak muda kita saat ini,” kata TGB.

Mantan Gubernur Nusa Tenggara Barat itu mengatakan, model lembaga pendidikan visioner ini perlu mendapatkan dukungan dari seluruh pihak. Termasuk pemerintah pusat dan daerah.

“Ini perlu menurut saya satu hal yang kita teladani. Upaya masyarakat untuk membangun pendidikan keislaman yang baik itu terus berkembang dan itu harus di dukung oleh semua pihak termasuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat,” pungkasnya.

Wakil Direktur, TPI Darul Hikmah, Yose Rizal, mengucapkan terimakasih kepada TGB yang mau memenuhi undangan silaturahmi mereka.

Yose menegaskan bahwa mereka siap mendukung pembangunan manusia di Sumatera Utara dengan melahirkan santri-santri yang menjadi tenaga pembangunan di Indonesia.

“Mudah-mudahan silaturahmi ini membawa berkah bagi kami. Untuk pembangunan manusia, kami siap mendukung. Kami bukan santri yang diskriminatif. Bukan di kanan kiri. Kita umat di tengah. Kita harap santri di sini menjadi alumni nyang menjadi tenaga pembanguan  di Indonesia khususnya dan islam pada umumnya,” tandasnya. (aSp)

MEDAN – medanoke.com, Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mendukung pengusulan pendiri organisasi masyarakat (ormas) Islam, Al Jam’iyatul Washliyah, Syekh Muhammad Arsyad Thalib Lubis sebagai pahlawan nasional.
 
Hal itu dikatakan Ketua Harian Perindo, Dr. TGB Muhammad Zainul Majdi saat bersilaturahmi dengan Pengurus Wilayah (PW) Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara di kantor mereka di Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Kamis (13/10/2022).
 
“Kami Perindo sangat mendukung pendiri Al Jam’iyatul Washliyah menjadi pahlawan nasional. Beliau sangat layak. Minimal secara legal formal, mereka yang sudah berkontribusi mendapat pengakuan dari negara. Dengan kesadaran penuh, kita akan mendukungnya. Mereka memberikan semua yang mereka punya untuk bangsa ini. Kami juga mendukung itu dan akan ikut menyuarakannya,” kata TGB.
 
TGB menjelaskan, Al Jam’iyatul Washliyah sebagai salah satu ormas islam yang berdiri sebelum kemerdekaan, memiliki menempatkan  keislaman dan kebangsaan dalam posisi yang sama kuat. Sehingga para pendiri ormas bukan hanya berperan sebagai mujahid dakwah, tapi juga sebagai syuhada untuk mempertahankan negara.
 
“Ini adalah massa dimana negara membalas budi baik para pendiri bangsa. Walaupun sebenarnya mereka tidak minta. Tapi ini tanggungjawab kita sebagai generasi penerus,” sambungnya.
 
TGB pun mengapresiasi kerja-kerja Al Jam’iyatul Washliyah dalam bidang dakwah maupun kerja-kerja keumatan lainnya. TGB pun membuka pintu seluas-luasnya bagi kader Al Jam’iyatul Washliyah untuk berjuang bersama Perindo untuk mewujudkan Indonesia yang berkah.
 
“Kami membuka diri untuk para kader Al Jam’iyatul Washliyah. Kita yakin Indonesia pasti maju, tapi majunya seperti apa. Tentunya yang dipenuhi keberkahan dari Allah SWT, dan kita membutuhkan kader-kader Al Jam’iyatul Washliyah,” tukasnya.
 
Ketua PW Al Jam’iyatil Washliyah Sumut, Dr. Dedi Iskandar Batubara, mengucapkan terimakasih atas dukungan Perindo untuk penetapan pendiri Al Jam’iyatul Washliyah, Syekh Arsyad Thalib Lubis sebagai pahlawan.
 
“Kami terima kasih atas dukungannya. Dukungan Perindo ini menjadi penyemangat baru bagi kami,” kata Dedi.
 
Dedi menegaskan, secara administratif seluruh persyaratan sudah mereka penuhi untuk mengusung Syeh Arsyad sebagai pahlawan nasional. Mereka pun berharap Presiden bisa segera menetapkan Syah Arsyad sebagai pahlawan nasional karena tokoh mereka itu sangat layak dan hingga saat bini belum ada satupun tokoh Al Jam’iyatul Washliyah yang menjadi pahlawan nasional.
 
“Seluruh tahapan administratif sudah kita penuhi. Termasuk kajian akademiknya. Tapi kita memahami ada keterbatasan penetapan pahlawan nasional setiap tahunnya. Namun kita juga yakin jika presiden mau mengeksekusinya,” tukas Dedi.
 
Syekh Muhammad Arsyad Thalib Lubis adalah satu ulama yang berpengaruh  dari Sumatera Utara. Anak dari pasangan Lebai Thalib bin Haji Ibrahim dan Markoyom binti Abdullah Nasution itu lahir pada bulan Oktober 1908 di Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara. (aSp)

Langkat – medanoke.com           Sekelompok pemuda peduli lingkungan hidup yang tergabung dalam Yayasan Srikandi Lestari (YSL) Fossil Free Sumut dan Ruang Baca Sarang Buku (Ruba Sabu), Sekitar PLTU Pkl Susu, untukSekitar PLTU Pkl Susu mewarnai & melukis ewarnai & Melukis mengajak anak-anak seputar PLTU Pangklan Susu, untuk mewarnai & melukis, agar sejenak melupakan adanya aktifitas PLTU

di Desa Lubuk Kertang, Dusun Tepi Gandu dan Desa Pintu Air, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumut. Minggu, (09/10).
 
Rimba Zait selaku ketua Fossil Free Sumut menjelaskan, anak-anak usia 8-13 tahun dirangkul untuk melupakan sejenak dari aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbahan bakar batubara yang tak jauh dari lokasi mereka tinggal.
 
“Tepatnya berada di Desa Tanjung Pasir, Kecamatan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara.” Ungkap Rimba
 
Lagi dirinya yang merupakan pendiri Ruba Sabu mengatakan, aktivitas dari industri ekstraktif itu kuat dugaannya telah mencemari lingkungan dan anak-anak mendapatkan serangan penyakit kulit.
 
“Di Kecamatan Pangkalan Susu ini banyak  anak-anak yang terserang penyakit kulit dan ispa bahkan beberapa dari mereka tak bisa sekolah karena kulitnya luka dan terkadang mengeluarkan nanah. Mereka yang terdampak ada di Desa Pintu Air, Lubuk Kertang, Sei Siur, Pulau Sambilan, Beras Basah. Dengan kegiatan ini kami ingin menghibur mereka.” Kata Rimba
 
Perlu diketahui, tempat ini terdapat PLTU Pangkalan Susu yang memakan luas sebesar 105 ha dan setiap hari nya membakar batubara sebanyak 11.000 ton/hari, dari hasil pembakaran tersebut menghasilkan Fly Ash sebesar 6000 ton/hari.
 
Lebih dari itu upaya ini dilakukan untuk  mencoba melindungi hak anak hidup tumbuh, berkembang dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan. Hal ini tertuang dalam pasal 1 ayat 2 Undang-undang (UU) No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
 
“Karena dirasa negara tidak hadir di sini, maka kami mencoba untuk melindungi hak anak di Pangkalan Susu. Kuat dugaannya lingkungan Pangkalan Susu sedang tercemar oleh adanya industri ekstraktif.” Pungkasnya. (Red)

MEDAN – medanoke.com, Dihari jadinya yang ke 8 (delapan) pada tanggal 8 Oktober 2022, DPW Perindo Sumut merayakanya dengan bhakti sosial dengan menyambangi Karya Kasih, Panti Jompo yang berada di Jalan Mongonsidi Medan, Sumatera Utara.

Kehadiran rombongan pengurus teras partai Perindo Sumut ini disambut dengan senyum sumringah para manula yang terlihat langsung menyambut kedatangan para pengurus yang dipimpin oleh ketua DPW, Rudi Zulham Hasibuan, Sekretaris Donna Y Siagian, Bendahara Januazir & Budianta Tarigan.

Kegiatan bhakti sosial ini diawali dengan menghibur para manula dengan bernyanyi bersama, kemudian dilanjutkan dengan memberikan tali asih dan bingkisan khusus dari partai besutan Harry Tanoe, taipan media MNC Group, kepada 60 orang penghuni Panti Jompo.

Rudi Zulham Hasibuan mengaku sangat bersyukur memiliki kesempatan untuk bertemu dan berbagi tali asih, serta suka cita ditempat ini.

“Hari ini kita hadir. Kita ingin melihat langsung opa dan oma, orang tua kita yang ada di sini. Kita melihat mereka menyambut Perindo hadir dengan penuh suka cita juga, ikut bernyanyi bersama. Tentu kita hadir di sini ingin memberikan hiburan kepada mereka,” ujar Rudi.

Rudi juga bersyukur melihat para penghuni panti sehat, tenang dan bahagia. Sehingga bisa berbagi kebahagiaan pula bagi mereka yang hadir di sana. (aSp)

Rudi Zulham Hasibuan: Persiapan Baik Tentukan Kemenangan di Pemilu 2024
 
MEDAN – medanoke.com, Peringatan hari jadi (milad) ke 8 (delapan) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) digelar secara sederhana pada Sabtu (8/10/22). bersama para kader dan anak anak yatim/ piatu di sekretariat kantor DPW Perindo Sumatera Utara, Jalan Cut Nyak Dhien Medan, Sumatera Utara.

Moment ini dijadikan bahan pembakar semangat para kader untuk memenangkan kontestasi politik di Pemilu 2024 mendatang.

Berbagai persiapan itu mulai dari persoalan administrasi hingga program yang baik untuk meraih simpatik dari masyarakat, harus digodok secara matang untuk mendapat perhatian dan simpati calon pemilih, dalam menghadapi tahun politik.
 
Hal ini disampaikan Ketua DPW Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan, saat berbicara pada acara peringatan HUT ke 8 Partai Perindo di Kantor DPW Perindo
 
“Persiapan harus dilakukan dengan baik, kita membutuhkan kerjasama dan kesolidan yang tinggi antar tingkatan baik ke DPP, DPW, DPD hingga DPC,” katanya dihadapan ratusan kader Partai Perindo yang hadir.
 
Rudi menjelaskan, seluruh mesin partai dituntut untuk berlomba cepat dalam mengenalkan programnya kepada masyarakat. Program yang digagas harus melalui analisis yang baik sebagaimana instruksi yang selalu disampaikan oleh Ketua Umum DPP Perindo Hari Tanoesoedibjo.
 
“Beliau sangat serius dalam mempersiapkan partai ini untuk meraih kemenangan di Pemilu 2024. Banyak parameter-parameter dalam setiap tingkatan dan program yang harus dilakukan. Maka kita harus terus berkolaborasi antar tingkatan,” ujarnya.
Salah satu hal yang ditekankan

oleh Rudi Zulham adalah bahwa seluruh kader Perindo di Sumatera Utara harus mengubah pola berfikir dalam kontestasi pemilu legislatif 2024. Antar sesama caleg tidak boleh berfikir sebagai saingan, namun harus bersama-sama merebut suara untuk kepentingan partai.
 
“Jangan lagi menganggap satu dapil sebagai saingan, namun harus berkolaborasi untuk mendulang suara. Kita solid kita pasti bisa,” pungkasnya mengakhiri pidato yang disambut dengan yel-yel partai.
 
Acara peringatan HUT ke 8 Perindo yang digelar di Kantor DPW Perindo Sumatera Utara ini dihadiri oleh seluruh jajaran pengurus DPD dan pengurus inti seperti Ketua DPW Perindo Sumut Rudi Zulham Hasibuan, Sekretaris Donna Yulietta Siagian, Bendahara Januzir Chuwardi dan pengurus lainya seperti Linceria Nainggolan, Syamsul Bahri, Iskandar, Budianta Tarigan, Rismanto Hasibuan, Joko Lelono Sukardi dan lainnya. Para pengurus DPD dari sejumlah daerah juga hadir seperti dari DPD Binjai, DPD Deli Serdang, DPD Kota Medan, DPD Karo, DPD Simalungun dan lainnya.
(aSp)

Oleh ; Zaitshaisyabill

Di bulan September 2022 ini kita dikejutkan dengan kebijakan pemerintah untuk menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) subsidi.

Kabar pun mulai berseliweran dari berbagai media massa, baik nasional maupun lokal, baik daring maupun televisi, saat presiden republik Indonesia mengumumkan ‘pilihan terakhir pemerintah’ untuk mengalihkan subsidi BBM. Lucunya lagi, rakyat dikasih uang (program bantuan) bak pengemis pinggir jalan, alibinya membantu meringankan kehidupan. Coba pikir kembali, bisa kah uang menyelesaikan semua persoalan hidup?
 
Mari kita kembali melihat ke belakang, bagaimana pemerintah dengan ugal-ugalan mengeruk kekayaan alam Indonesia dengan produk Undang-Undang No 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba). Tentu masih melekat dalam pikiran ketika memasuki tahun 2020 adalah masa menyebalkan, karena virus covid-19 menghantui dunia dan pejabat negara sempat meremehkannya. Namun Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) begitu percaya diri menganggap melindungi rakyat.
 
Jika kita kaji kembali UU Minerba, akan terlihat kepada siapa kebijakan ini berpihak. Awalnya memang angin surga, lalu berikutnya penjajahan yang terasa. Dalam pasal 4 ayat 1 tertulis dengan jelas; batubara merupakan sumber daya alam tak terbarukan. Kita tahu kandungan batubara itu ada uranium, arsenik, merkuri dan bahan berbahaya beracun lainnya yang siap mengganggu kesehatan manusia kalau itu digunakan. Lalu, ketika itu tak terbarukan, mengapa tidak memakai energi terbarukan? Tak hanya itu, dalam UU Minerba sangat memungkinkan terjadi konflik agraria, sebab wilayah konservasi atau hutan lindung mampu dirusak untuk pertambangan, kebijakan ini tertulis dipenjelasan pasal 27 ayat 2. Tentu ketika pohon-pohon hancur, maka air akan tercemar dan bisa terjadi krisis air bersih.
 
Belum puas sampai disitu, kebijakan mencengangkan timbul lagi. Pemerintah melahirkan UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau nama bekennya Omnibus Law. Ini adalah gabungan peraturan yang dijadikan satu panduan, memang untuk rakyat akan kesulitan memahami isi dari UU tersebut. Karena begitu banyak pasal serta proses pembentukannya tidak lama, rakyat menolak keras kelahiran Cipta Kerja. Berdasarkan data yang dihimpun, sudah ribuan buruh menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada era Omnibus Law. Memang sejak awal pandemi pemerintah meremehkannya dan dijadikan senjata untuk PHK buruh. Menjadi pertanyaannya, ada Cipta Kerja kok ada juga ribuan buruh di PHK?
 
Terbitnya UU tersebut seakan mengaburkan perkataan atau hukum atau paham dari negara. Ini lah pertanyaan yang harus kita jawab lebih dahulu. Tak ada definisi tak bisa ada science. Jadi definisi itu maksudnya pertama menentukan golongan atau klas sesuatu barang dan kedua perbedaannya barang itu dengan barang lain yang satu klas dengan dia. Kita lihat barang itu ialah UU yang makin dalam kita melihat untuk golongan pengusaha dengan modal besar. Secara tidak langsung penjualan negara sedang dimulai.
 
Tan Malaka menulis dalam bukunya berjudul MADILOG, “Walaupun Indonesia terkaya di dunia, tetapi selama ilmu alam tidak merdeka, seperti politik negaranya, maka kekayaan Indonesia bukan akan menjadikan penduduk Indonesia ini senang, melainkan semata-mata akan memusnahkannya, seperti 350 tahun di belakang ini. Politik dan kecerdasan bangsa asing akan memakai kekayaan Indonesia buat memastikan belenggunya Indonesia, seperti ular kobra memeluk mangsanya.” Tulisan ini menggambarkan penjajahan model baru.
 
Tidak lama lagi, pemerintah bakal melaksanakan kegiatan besar yang menampung kepala negara dengan ekonomi terkuat di dunia dan berkumpul di Bali sambil makan-makanan bergizi serta meminum-minuman yang segar. Melihat situs web Menteri Keuangan RI, mengklaim peran nyata yang di lakukan Grup Twenty (G20) ialah penanganan krisis keuangan global 2008, kebijakan pajak, kontribusi dalam penanganan pandemi covid-19, perdadangan, iklim dan pembangunan. Mereka ada memasukkan isu terkait iklim, tentang alam! Prakteknya alam sedang dieksploitasi untuk kepentingan segelintir manusia serta menyengsarakan banyak manusia. Bagaimana bisa menangani iklim dengan kebijakan yang mengeksploitasi alam?
 
Saat ini batubara masih menjadi primadona para pengusaha tambang untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU). Sepertinya pemerintah sedang jatuh cinta dengan tenaga listrik, sampai sepeda motor dan mobil akan memakai listrik dan perlahan berhenti memakai BBM. Sebuah terobosan cukup menyebalkan. Kalau memang bijak, mengapa tidak hentikan saja menambang batubara, kemudian tutup PLTU di Indonesia. Lalu beralih ke energi terbarukan, seperti angin, tenaga matahari yang memungkinkan sedikit kerusakan terjadi pada alam.
 
Indonesia mampu memproduksi batubara lebih dari 600 juta ton per tahun. Di mana sekitar 25% digunakan di dalam negeri dan selebihnya diekspor. Pada 2021, Indonesia memproduksi 614 juta ton batubara, dan 133 juta ton di antaranya digunakan untuk kebutuhan dalam negeri. Pada 2022, Indonesia menargetkan produksi batubara mencapai 663 juta ton, dengan penggunaan dalam negeri 165,7 juta ton. Walau batubara banyak ke luar negeri, namun dunia juga tengah beramai-ramai mengampanyekan meninggalkan batubara yang memang sebagai energi kotor dan menggencarkan penggunaan energi baru terbarukan. Seperti yang tertuang dalam kesepakatan di Paris Agreement, dunia menargetkan penurunan emisi 45% di 2030 dan mencapai netral karbon atau net zero emission (NZE) pada 2050, guna mencegah kenaikan suhu di atas 1,5 derajat Celsius. Tentu, penurunan emisi hingga 0% bisa menjadi omong kosong ketika batubara masih menjadi primadona mengalirkan listrik.
 
Penggunaan batubara sebagai bahan bakar dapat menyebabkan masalah kesehatan dan kematian. Kabut asap London,contohnya; yang mematikan terutama disebabkan oleh penggunaan batubara yang sangat banyak. Batubara global diperkirakan menyebabkan 800.000 kematian prematur setiap tahun. umumnya di India dan Tiongkok.
 
Menghirup debu batu bara menyebabkan pneumokoniosis pekerja batu bara yang dikenal dengan bahasa sehari-hari sebagai “paru-paru hitam”, disebut demikian karena debu batu bara benar-benar mengubah paru-paru menjadi hitam dari warna merah jambu biasa. Di Amerika Serikat saja, diperkirakan bahwa 1.500 mantan karyawan industri batubara meninggal setiap tahun akibat pengaruh menghirup debu tambang batubara.
 
Sekitar 10% batubara adalah abu, abu batubara berbahaya dan beracun bagi manusia dan beberapa makhluk hidup lainnya. Abu batubara mengandung unsur radioaktif uranium dan thorium. Abu batubara dan produk sampingan pembakaran padat lainnya disimpan secara lokal dan tersebar dengan berbagai cara yang membuat mereka yang tinggal di dekat pabrik batubara terkena radiasi dan racun lingkungan.
 
Penggunaan batubara menghasilkan ratusan juta ton abu dan produk limbah lainnya setiap tahun. Ini termasuk abu terbang, abu padat, dan desulfurisasi gas buang lumpur, yang mengandung merkuri, uranium, thorium, arsenik, dan logam berat lainnya, bersama dengan non-logam seperti selenium. Emisi cerobong asap batubara menyebabkan asma, stroke, berkurang kecerdasan, arteri tersumbat, serangan jantung, gagal jantung kongestif, aritmia, keracunan merkuri, oklusi arteri, dan kanker paru-paru.
 
Di Cina, peningkatan kualitas udara dan kesehatan manusia akan meningkat dengan kebijakan iklim yang lebih ketat, terutama karena energi negara itu sangat bergantung pada batubara. Dan akan ada manfaat ekonomi bersih.
 
Sebuah studi tahun 2017 dalam Jurnal Ekonomi menemukan bahwa untuk Inggris selama periode 1851-1860, “peningkatan satu standar deviasi dalam penggunaan batubara meningkatkan angka kematian bayi sebesar 6-8% dan menjelaskan bahwa dampak penggunaan batubara pada industri sekitar sepertiga dari hukuman mati perkotaan yang dilaksanakan selama periode ini.
 
Begitu pun terkait alam kita saat ini yang sedang mengalami masa kehancurannya dan jika tidak cepat ditangani bersama, maka kita harus siap untuk musnah dalam waktu dekat. Masyarakat dunia sedang kesusahan, khususnya masyarakat yang hidup berdampingan dengan cerobong asap PLTU. Di Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sumatra Utara terdapat PLTU berkekuatan 2×250 MW untuk menerangi saat datang gelap, namun dalam cahaya terang itu terdapat penderitaan mendalam. Karena batubara, masyarakat menjadi sengsara. Mereka sedang terserang penyakit kulit, batuk-batuk yang tak berkesudahan, inpeksi saluran pernasan atas (ISPA), bahkan mengundang kematian ketika zat berbahaya beracun dari batubara terlalu banyak dihirup.
 
Perlu kita ketahui bersama, batubara memiliki peran besar menyumbang terjadinya krisis iklim, sebab emisi karbon yang dikeluarkan 11.000 ton per hari di Pangkalan Susu, panas matahari tak mampu bumi kembalikan dan bisa melubangi lapisan ozon. Itu sungguh berbahaya, akibatnya terjadi efek gas rumah kaca. Tak hanya itu, bencana tentu siap menerjang, kehidupan manusia terancam, petani jadi linglung karena cuaca suka berubah-ubah, nelayan harus mengisi lebih banyak solar untuk ketengah laut karena ikan menjauh sebab air bahang dari PLTU dengan tidak sopannya membuang limbah langsung ke laut dan mematikan makhluk hidup di air. BBM semakin tinggi, penghasilan makin tipis.
 
Sungguh ini bukan bercandaan anak-anak yang berlebihan lalu menangis. Lebih dari itu, situasi sekarang merupakan pembentukan para pemberontak yang dirampas ruang hidupnya. Coba kita membaca kembali UU No 32 Tahun 2009, di situ jelas tertulis setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Prakteknya, rakyat dipaksa menghirup udara kotor setiap harinya dari pembakaran batubara untuk mengalirkan listrik. Indonesia juga terlibat dalam perjanjian paris itu, negara kita sangat besar perannya menjaga keseimbangan alam. Namun, hutan dengan pohon-pohon besar diganti tambang dan sawit, ini pula menandakan krisis iklim bukan main-main.
 
Bagi penjajah, menguasai benda itu sangat lah penting. Perusahaan sekarang berdasar atas ilmu pengetahuan dan teknik. Batubara, misalnya benda itu adalah milik perusahaan, untuk mengaktifkan PLTU. Mengambil batubara tentu di dalam tanah. Pun, memerlukan teknik dan pengetahuan pula untuk bisa menguasai benda itu dan menikmatinya sendiri. Jadi, kalau satu negara penuh dengan benda tadi, tetapi lemah semangat rakyatnya, lemah intelek, tidak bersatu dan tidak pula merdeka, maka negara itulah yang akan menjadi umpan atau makanan dari penjajah.
 
Sepertinya tidak cukup kita membahas banyak kebobrokan dari kebijakan saat ini yang dibuat pemerintah atas nama kesejahteraan rakyat. Persoalan tersebut bisa kita rangkum menjadi permasalahan krisis iklim yang sedang terjadi sekarang ini. Karena manusia pada hakikatnya berdampingan bersama alam, ia tidak bisa dipisahkan, jika dipisahkan maka jadilah perbudakan. Manusia bakal menjual tenaganya untuk makan, biasanya ia mampu menanam agar bisa mengisi kehidupan, namun tanah bukan lagi milik rakyat. Memang dikuasai oleh negara, bahkan negara memiliki tanah! Sudah memiliki tanah, serakah pula dengan menerbitkan UU Cipta Kerja dan merevisi UU Minerba. Bolehlah kita berandai bumi hancur, apalagi yang bisa kita perbuat? Sebelum terlambat, pemerintah harus dengar dan serius membuat aksi nyata meredam siklus cuaca saat ini.
 
Krisis iklim bisa menjadi isu besar guna menampung segala persoalan hidup, aksi nyata sungguh diperlukan; turun ke jalan, misalnya. Sesungguhnya kata-kata tidak banyak bermakna, ketika tindakan tercipta. Sebab bumi makin dieksploitasi, maka kehancuran mengikuti. Berdampingan dengan rakyat tertindas sangat diperlukan, menyelami kehidupan mereka yang terdampak atas kebijakan politik. Lalu, kita rasakan bagaimana menjadi tertindas. Lebih dari itu, bangunkanlah semangat kritis menentang, dengan begitu bangunkanlah semangat menyerang buat meruntuhkan yang lama usang dan mendirikan rakyat yang baru-kukuh-kuat.

*Penulis adalah aktivis & pemerhati lingkungan hidup

MEDAN – medanoke.com, Kasus curi sawit untuk modal melamar pekerjaan atas nama tersangka Fadely Arbi, akhirnya dimaafkan alias dihentikan proses penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
 
Tindakan ini dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto SH MH diwakili oleh Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kasi Terorisme dan Hubungan Antara Lembaga Yusnar, SH,MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi para Direktur dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Rabu  (5/10/22).
 
Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Simalungun Bobby Sandri, SH MH, Kasi Pidum Yoyok Ajisaputra dan JPU.
 
Terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa,  perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Simalungun dengan tersangka Fadely Arbi yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
 
“Adapun tujuan tersangka memanen buah kelapa sawit milik PTPN IV kebun Tinjowan tanpa seizin pihak PTPN IV Kebun Tinjowan adalah untuk dijual oleh tersangka dimana uang hasil penjualan nantinya akan dipergunakan untuk melengkapi administrasi tersangka melamar pekerjaan,” ujar Yos A Tarigan.
 
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
 
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” ungkap Yos menjelaskan.
 
Yos A Tarigan menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(aSp)

Medan – medanoke.com, Dpw Partai Perindo Sumut menerima kunjungan silaturahmi oengurus DPD Partai Demokrat Sumut, rabu (28/09/22). kunjungan bertajuk “Silaturahmi 360 (derajat) ini merupakan agenda resmi dari DPD Demokrat Sumut.
 
Atas kunjungan ke Jalan Cut Nyak Dhien no 2 C Medan (Kantor DPW Perindo Sumut) ini, Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan menyatakan ” Kebersamaan dalam bingkai persatuan antar partai politik menjadi bagian penting untuk membawa Sumatera Utara yang sejahtera”.


Dalam kesempatan yang sama, Rudi juga mengatakan kolaborasi partai sangat diperlukan untuk mencapai tujuan politik bersama.
 
Dalam silaturahmi ini jajaran pengurus DPD Partai Demokrat dipimpin langsung oleh Ketua DPD Demokrat Sumut, M Lokot Nasution didampingi Sekretarisnya Yudha Johansyah, eks Walikota Medan Wakil Ketua Akhyar Nasution juga turut hadir bersama para pengurus Demokrat Sumut lainnya.

 
Pada sisi lain kata Rudi, komunikasi ditingkat pimpinan partai politik sangat dibutuhkan untuk menciptakan iklim politik yang kondusif.
 
“Komunikasi seperti ini penting dan saya kira harus dilakukan secara intensif. Ini demi menjaga kondusifitas di Sumatera Utara,” pungkasnya.
 

Dalam agenda silaturahmi ini, kedua partai politik saling memberikan cendramata berupa plakat. (aSp).

Medan — medanoke.com, Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) di Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, nomor 1c, Kelurahan Pangkalan Masyhur, ,Kecamatan Medan Johor, Medan, Sumatera, Senin, (26/09/22) kebanjiran dukungan dari elemen masyarakat dalam berbagai bentuk karangan bunga.terkait perkara celotehan Alvin Lim via Youtube yang menuduh institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
 
Atas tudingan yang tak mendasar tersebut, masyarakat mendukung dan meminta Korps Adhyaksa untuk mengambil langkah hukum yang tegas terhadap Alvin Lim, yang diduga telah menuduh kejaksaan sebagai sarang mafia.
 
“Pengiriman karangan bunga tersebut sebagai bentuk dukungan dari berbagai elemen masyarakat kepada institusinya untuk mengambil langkah hukum terhadap Alvin Lim yang menggugah konten di youtube, dimana narasi tuduhan yang disampaikan dianggap sangat merugikan para Jaksa dan Institusi Kejaksaan,” kata Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan, Senin (26/09/2022).
 
Dijelaskan Yos, kasus ini berawal dari adanya video yang diunggah tanpa melalui klarifikasi dulu serta menyebut keseluruhan jaksa tanpa terkecuali.
 
“Kemudian Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memilih untuk langsung menempuh jalur hukum yakni melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut, karena unggahan Alvin Lim bukan produk jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pers,” tegas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini.
 
Atas laporan Persaja Sumut yang mana diberitakan sejumlah media online maupun cetak, sambung Yos, sehingga masyarakat banyak mengirimkan karangan bunga ucapan untuk mendukung Kejaksaan.
 
“Terimakasih untuk semua ucapan dan dukungan yang spontan, seluruh Jaksa di Sumut berterima kasih atas dukungan masyarakat,” pungkasnya.
 
Diketahui sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Sumatera Utara (Sumut) I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut terkait kasus dugaan penyebaran berita bohong atau ujaran kebencian berupa ungkapan “Kejaksaan Sarang Mafia” dalam video yang diunggah di akun youtube Alvin Lim.
 
Diberitakan sebelumnya, Ketua Persatuan Jaksa Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (23/9/2022).
 
Dalam laporannya di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Ketua Persaja Sumut, I Made Sudarmawan SH MH didampingi para anggota Persaja Sumut Yos A Tarigan, SH MH, Syahron Hasibuan, SH MH dan Olan Pasaribu, SH MH menyampaikan bahwa Alvin Lim dinilai telah menuding Jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.
 
Laporan itu tertuang dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 23 September 2022.
 
Ketua Persaja Sumut I Made Sudarmawan mengatakan dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurutnya telah mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan.
 
“Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung).
 
Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.
 
“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” sebutnya.
 
Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tendensius.
 
“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” sebutnya.
 
Dikatakan Asintel Kejati Sumut ini bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (aSp)
 

Medan – medanoke.com, Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (22/9/2022).

Ketua Persaja Sumatera Utara, I Made Sudarmawan, SH,MH, didampingi para Anggota Persaja Wilayah Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Syahron Hasibuan, SH,MH dan Olan Pasaribu, SH,MH menyampaikan, bahwa Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan Nomor : STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

“Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.

“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” tandasnya.

Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tandesius.

“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” tandasnya.

Ketua Persaja Wilayah Sumut I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.

“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya.(aSp)

Medan – Medanoke.com, Ketua Koordinator 234 SC wilayah Sumatera Utara, Ibnu Akbar mengklarifikasi terkait pemberitaan anggota genk motor yang meresahkan masyarakat dengan membawa nama 234 SC yang diamankan oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu. Kata dia, anggota genk motor itu bukan dari kelompok mereka.

“Saya ingin klarifikasi bahwa saya sebagai ketua 234 SC Sumatera Utara beserta teman-teman mengklarifikasi terkait pemberitaan 234 SC dan itu bukan bagian dari kami,” katanya kepada wartawan, Selasa (20/9).

Ibnu Akbar menuturkan, pada Sabtu (17/9), dirinya baru pulang dari Musyawarah Nasional (Munas) 234 SC di Jakarta. Di mana pada Munas itu mereka akan membuat Ormas dan penangkapan genk motor yang mengatasnamakan 234 SC bukan dari bagian mereka.
“Jadi, bahwasanya yang anggota genk motor yang diamankan oleh pihak kepolisian dari Polsek Medan Barat dan Medan Timur yang membawa 234 SC itu bukan bagian dari kami. Kami bukan genk motor, kami adalah organisasi massa berbasis pemuda,” tegasnya.

Ketua club motor binaan Pemuda Pancasila ini menjelaskan bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan 234 SC lebih ke kegiatan sosial, olahraga dan otomotif.

Tidak hanya itu, mereka juga mendukung kegiatan pihak kepolisian dalam Kamtibmas, “Kami juga mendukung kegiatan dari kepolisian yang memberantas aksi-aksi begal yang selama ini meresahkan masyarakat,” ucapnya.
Ibnu Akbar juga menjelaskan, terkait dengan stiker yang terdapat di kendaraan yang digunakan untuk tindakan kriminal yang diamankan pihak kepolisian itu bukan dari tujuan mereka.

“Kami 234 SC tidak menghalalkan membuat stiker. Stiker itu bisa saja dibuat oleh oknum-oknum tertentu,” jelasnya.


“Kami tidak tahu siapa yang mengatasnamakan 234 SC yang diamankan oleh pihak kepolisian. Dari informasi yang kami dapat itu dari Deli Serdang daerah Seintis. Mereka membawa nama 234 SC untuk membuat kriminal,” sambung Ibnu Akbar. Atas permasalahan ini 234 SC Sumut akan segera beraudiensi kepada pihak kepolisian untuk bekerjasama dalam memberantas tindakan kriminal di jalanan.

“Setelah ini kami akan beraudiensi kepada pihak kepolisian dan kami juga membantu untuk memberantas narkoba dan tindakan kriminal di jalan yang meresahkan masyarakat. Di mana, harapan ke depan bahwa organisasi ini sudah besar jadi kami ke depannya lebih baik berguna bagi masyarakat,” tambahnya. (aSp)

Medan – medanoke.com, Muskerwil ke III (tiga) DPW Partai Perindo Sumut secara resmi dibuka hari ini. Pembukaannya dihadiri Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi, Ketua Dewan pertimbangan DR Mahyudin, Ketua Harian Nasional DPP Partai Perindo DR TGB Zainul Majdi, pengurus partai-partai politik lain di Sumatera Utara dan pengurus DPW serta DPD Partai Perindo se-Sumatera Utara.
 
Untuk para kader, kehadiran para unsur pimpinan dari pusat (DPP) Partai Perindo ini, menjadi motivasi besar bagi Partai Perindo Sumatera Utara untuk terus bergerak membesarkan partai demu capaian target sebagai pemenang Pemilu 2024 nanti.
 
Hal ini disampaikan Ketua DPW Partai Perindo Sumatera Utara, Rudi Zulham Hasibuan saat memberi sambutan pada pembukaan Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) III DPW Partai Perindo Sumut di Hotel JW Marriot, Medan, pada Jumat (9/9/22).
 
“Kami semakin termotivasi untuk bekerja membesarkan partai untuk memastikan kemenangan di Pemilu 2024,” ungkapnya.
 
Muskerwil III yang akan berlangsung selama tiga hari ini (09s/d 11 September 2022) ini akan menjadi bagian penting dalam rangka konsolidasi untuk pemenangan partai. Saran dan masukan dari para pengurus yang notabene merupakan sosok-sosok yang sudah malang melintang dalam dunia perpolitikan akan menjadi bagian penting dalam meramu strategi dan bekerja jelang Pemilu 2024.
 
“Karena itu, saya meminta agar kita semua benar-benar memanfaatkan momen Muskerwil ini untuk menambah wawasan dan kapasitas diri untuk menang di daerah masing-masing,” ungkap orang kepercayaam Hari Tanoe, Ketua Umum Partai Perindo di Sumatera Utara ini.
 
Mengakhiri pidatonya, Rudi Zulham berpesan bahwa para peserta tidak hanya sekedar menggelar rapat. Namun juga memanfaatkannya untuk semakin mengedepankan persatuan sebagaimana tagline partai ‘Kita Solid Kita Pasti Bisa”.
 
“Artinya kita sudah mempunyai semboyan yang luar biasa maka kita hasil dari kinerja kita juga harus luar biasa,” tegasnya.
.(aSp)
 

Medan – Medanoke.com, DPW Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Sumatera Utara akan menggelar Musyawarah Kerja Wilayah (Muskerwil) III tahun 2022. Rencananya Muskerwil tersebut akan dilaksanakan di Hotel JW Marriott Medan, besok Jumat 9 samapai 11 September 2022.
 
Hal ini disampaikan Ketua DPW Perindo Sumatera Utara, Rudi Zulham Hasibuan. beliau mengatakan Muskerwil III ini akan menjadi ajang penguatan internal Partai Perindo di Sumatera Utara. Khususnya untuk menghadapi verifikasi faktual partai politik peserta pemilu yang akan dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam waktu dekat.
 
“Muskerwil ini tujuan utamanya adalah bagaimana kita menyusun strategi secara internal, bagaimana menguatkan barisan, terutama dalam menghadapi verifikasi faktual. Saat ini kita sedang menyelesaikan verifikasi administrasi yang dilakukan KPU,” kata Rudi, Kamis (8/9/2022).
 
Untuk penguatan itu, kata Rudi, nanti sejumlah narasumber akan dihadirkan. Mulai dari Komisi Pemilihan Umum hingga dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Perindo serta Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Perindo.
 
“Nanti kita semua akan mendapatkan arahan-arahan dari Ketua Harian, DPP, dan Bapilu. Arahan tentang strategi-strategi lolos verifikasi, pencalegan dan juga strategi pemenanga pemilu,” terangnya.
 
Target dari pelaksanakan Muskerwil III ini, kata Rudi, adalah terciptanya program-program yang dapat dilaksanakan jajaran penguru Perindo di Sumatera Utara dalam rangka verifikasi faktual dan pemenangan pemilu tersebut.
 
“Nanti programnya kita (DPP, DPW dan DPD Perindo) susun bersama,” ungkap Rudi.
 
Muskerwil III ini kata Rudi akan dibuka langsung oleh Ketua Umum Partai Perindo, Hary Tanoesoedibjo (HT). HT akan hadir secara virtual karena saat ini masih berada di Amerika Serikat.
 
Acara pembukaan Muskerwil III ini akan pula dihadiri oleh Ketua Harian Nasional Perindo, Tuan Guru Bajang (TGB) Zainul Majdi dan Dewan Pertimbangan Partai Perindo, Mahyudin. Perindo juga mengundang Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution, Panglima Kodam I/BB, Kapolda Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, para tokoh masyarakat, tokoh agama serta pengurus provinsi masing-masing partai politik sahabat di Sumatera Utara.
 
“Kita sengaja menghadirkan Ketua Harian Nasional untuk menjadi sumber semangat baru bagi kader Perindo di Sumatera Utara. Kami ingin lebih menggaungkan Partai Perindo agar lebih besar lagi ke depan. Agar masyarakat dapat melihat bagaimana seriusnya kami untuk membangun struktur dan kekuatan partai untuk mendapatkan satu fraksi di setiap tingkatan (Kabupaten/Kota dan Provinsi) di Sumatera Utara,” tandas Rudi. (aSp)

Medan – Medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH mengambil sumpah, melantik dan serahterimakan jabatan Wakajati, Aspidmil, Kajari dan Koordinator di Aula Sasana Cipta Kerta Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Jumat (26/8/2022).
 
Dalam kesempatan ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa rotasi, mutasi dan promosi merupakan hal yang wajar di setiap organisasi dalam rangka evaluasi, meningkatkan kinerja dan meregenerasi sumber daya manusia, tongkat estafet kepemimpinan akan selalu berjalan dan berputar.
 
“Berkenaan dengan hal tersebut, kepada pejabat yang baru dilantik tunjukkan kerja dan karya nyata kepada institusi dan masyarakat. Saya yakin, dengan kapabilitas dan kecakapan yang saudara miliki akan memberikan dedikasi dan prestasi yang terbaik dalam menjadikan Kejaksaan semakin cerdas, berintegritas, profesional, modern, berhati nurani serta berjiwa melayani,” paparnya.
 
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, tingkat kepercayaan masyarakat saat ini kepada Kejaksaan sangat baik. Untuk itu, tingkatkan terus pelayanan kepada masyarakat atau paling tidak bisa bertahan dengan keberadaan Kejaksaan yang semakin baik seperti saat ini.
 
“Pemberantasan korupsi masih menjadi salah satu program prioritas Jaksa Agung, untuk itu lakukan penegakan hukum, berupa pencegahan dan penindakan tindak pidana korupsi di daerah Anda masing-masing,” tandasnya.
 
Idianto menegaskan, bekerjalah dengan profesional dan proporsional serta jaga integritas diri dalam melaksanakan tugas dan kewenangan yang telah dibebankan.
 
Selanjutnya, Kajati Sumut mengambil sumpah, melantik dan serah terimakan jabatan pejabat di Kejati Sumut. Berikut daftar nama pejabat yang dilantik :
 
1. Asnawi, SH,MH dilantik jadi Wakajati Sumut menggantikan Edyward Kaban, SH,MH (Kajati Maluku). Asnawi, SH,MH sebelumnya menjabat Wakajati Lampung.
 
2. Kolonel Makmur Surbakti dilantik dalam jabatan baru sebagai Asisten Bidang Tindak Pidana Militer (Aspidmil).
 
3. Wahyu Sabrudin dilantik jadi Kajari Medan menggantikan Teuku Rahmatsyah (Asdatun Kejati DKI Jakarta). Wahyu Sabrudin sebelumnya Aspidsus Kejati Kalbar.
 
4. Rabani Meryanto Halawa,SH,MH dilantik jadi Kajari Nias Selatan menggantikan Mukharom (Kajari Batang). Rabani sebelumnya Koordinator di Kejati Sulbar.
 
5. Tri Sutrisno dilantik jadi Kajari Karo menggantikan Fajar Syah Putra SH, MH (Kajari Cirebon). Tri Sutrisno, SH,MH yang sebelumnya Koordinator di Kejati Jatim.
 
6. Samsul Kasim, SH,MH dilantik jadi Kajari Toba Samosir menggantikan Baringin, SH,MH (Aswas Kejati Kalteng). Samsul Kasim sebelumnya Kajari Sidenrengrappang.
 
7. Furkon Syah Lubis, SH,MH dilantik jadi Kajari Labuhan Batu menggantikan Jefri Penanging Makapedua (Aspidum Kejati Banten). Furkon sebelumnya Kajari Indragiri Hulu.
 
8. Nanang Dwi Priharyadi, SH,MH dilantik jadi Koordinator pada Asintel Kejati Sumut menggantikan Hendra Jaya Atmaja, SH, MH (Kajari Lamandau di Nanga Bulik Kalimantan Tengah). Nanang Dwi Priharyadi sebelumnya Kasi Perdata pada Asdatun Kejati DIY.
 
Pelantikan dihadiri Aspidsus Anton Delianto, SH,MH, Asbin Sufari, SH,MH, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Aswas RM Ari Priyoagung, SH,MH, para Kajari se-Sumut, Kabag TU Rahmad Isnaini, SH,MH, Cabjari dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH serta Kasi lainnya di Kejati Sumut.
 
Setelah acara pelantikan dan serahterima jabatan, acara dilanjutkan dengan ramah tamah dan makan siang bersama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.(aSp)

Medan – Medanoke.com, Korban penyelewengan dan penggelapan tanah, So Huan, kembali menyurati Karo Wassidik Mabes Polri, untuk menindaklanjuti surat sebelumnya yang belum mendapat tanggapan.
 
“Pada tanggal 22 Desember 2021, kami sudah mengirimkan surat ke Mabes Polri, untuk meminta jawaban apakah kasus yang sudah dihentikan Polda Sumut bisa dibuka kembali,” kata Johansen Simanihuruk SH MH, kuasa hukum. perwakilan dari So Huan di kantornya, Rabu (24/2022).
 
Johansen mengatakan, karena belum ada tanggapan, pihaknya telah mengirimkan surat kembali ke Mapolres Wassidik Karo dengan nomor: 35/JOS/VIII/22 tanggal 23 Agustus 2022, guna mendapatkan kepastian hukum bagi kliennya.
 
“Harus ada jawaban atau kepastian. Tapi karena belum ada jawaban sampai sekarang, kami akan menindaklanjuti surat pertama kami. Selain itu, kami juga telah menyurati Komisi III DPR RI dan Kompolnas, dan kami telah mendapat tanggapan dari mereka,” katanya.
 
Menurut dia, tanpa adanya tanggapan atas surat dari Mabes Polri, kasus kliennya ditangguhkan tanpa kepastian. “Setiap masyarakat berhak tahu, kalau tidak dikabulkan, wasiat jawabannya. Tidak dibungkam. Kalau nanti tidak ada jawaban, kami akan laporkan langsung ke Kapolri dan Presiden,” ujarnya.
 
Hingga saat ini, lanjutnya, kliennya sangat keberatan dengan penghentian penyidikan atas Laporan Polis Nomor LP/B 1160/VIl/2021/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 18 Juli 2021, terhadap pasangan suami istri berinisial WA. dan LL.
 
Menurutnya, penerapan judul perkara tersebut sangat wajar bila melihat kembali analisis hukum atas perbuatan yang telah dilakukan suami istri tersebut, telah memenuhi unsur penipuan dan penggelapan.
 
“Berdasarkan analisis hukum kami, kami melihat dengan jelas bahwa perbuatan yang dilaporkan telah dikategorikan sebagai tindak pidana penipuan atau penggelapan, karena unsur bujukan dan janji palsu telah terpenuhi,” katanya.
 
Johansen menegaskan, demi transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme kepolisian sebagai bagian dari sistem peradilan pidana, pihaknya sangat berharap Karo Wassidik Mabes Polri tetap menyandang gelar kasus tersebut.
 
“Agar kegiatan penelitian bisa ditingkatkan ke level penyidikan sekaligus pemanggilan (presentasi) pihak-pihak terkait dalam hal ini,” pungkasnya.
 
Awalnya pasangan suami istri WA dan LL menawarkan untuk menjual dua bidang tanah di Tanjungbalai, namun kemudian hanya menyerahkan satu bidang tanah SHM No 74, sedangkan satu bidang tanah SHM No 75 akan diserahterimakan pada akhir tahun 2019. .
 
Namun hingga saat ini terlapor tidak menyerahkan tanah SHM No 75 kepada So Huan, begitu juga uang tunai Rp 50 juta yang diserahkan oleh pelapor kepada terlapor sesuai dengan bukti kuitansi hingga saat ini masih berada di tangan. dari yang dilaporkan.
 
Sebelumnya, tim penyidik Polda Sumut sudah ke Tanjungbalai untuk mengecek lokasi sengketa dan memeriksa sejumlah saksi, menindaklanjuti laporan So Huan.
 
Pasutri WA dan LL dilaporkan atas dugaan melakukan tindak pidana penipuan/penggelapan akibat pelanggaran perjanjian jual beli dua bidang tanah/tanah dengan sertifikat status hak (SHM) di Tanjungbalai pada tahun 2019.
 
Sebelum dilaporkan ke polisi, kuasa hukum korban juga telah mengeluarkan dua surat panggilan, yakni 29 Juni 2021 dan 9 Juli 2021.
 
Dalam surat panggilan disebutkan bahwa pada awalnya korban
dan WA dan LL telah sepakat untuk menjual dan menyerahkan dua bidang tanah yang berdekatan sesuai SHM No 74 dengan luas 17.187m² senilai Rp 530 juta, dan SHM No 75 dengan seluas 22.812 m² senilai Rp 720 juta, terletak di Desa Asahan Mati Kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan, masing-masing atas nama WA.
 
Untuk pembelian dua bidang tanah tersebut, korban menyerahkan Rp 50 juta sesuai kwitansi tertanggal 1 Juli 2019 yang ditandatangani oleh WA yang akrab disapa Kepala Desa Asahan Mati.
 
Dan sejak menerima uang panjar, WA mengizinkan para korban untuk melakukan pekerjaan fisik di dua bidang tanah tersebut, seperti pembukaan lahan dan pembangunan jalan yang
menelan biaya Rp428.530.000.
 
Namun baru-baru ini, perjanjian jual beli dua bidang tanah tidak dilakukan, karena terlapor hanya menyerahkan dan ingin menjual satu bidang tanah.(aSp)

Medan – Medanoke.com, Kontingen Kecamatan Medan Deli, meraih sukses dan berhasil meraih peringkat sembilan (9) perolehan medali porkot Kota Medan-XII Tahun 2022.

Dengan raihan lima mendali emas Cabang Olahraga (Cabor) renang, anggar, dayung, arung jeram, softball serta enam mendali perak didapat dari Cabor, Penahan, Gateball, catur, takraw, renang dan arung jeram.

Sementara untuk medali perunggu, Kecamatan Medan Deli mendapat empat medali dari Cabor Anggar, Baseball, Gateball dan Catur.

Hal ini dikatakan Wahyu Permana selaku Ketua Koni Kecamatan Medan Deli didampingi Sekjend Koni Kecamatan Medan Deli, M Yadi S.Pd. usai melakukan pertemuan para atlet di aula kantor Camat Medan Deli, Jumat (19/8/2022) siang.

Wahyu mengatakan prestasi ini dicapai berkat kerjasama dari semua pihak, baik Camat Medan Deli, KONI Kecamatan hingga pelatih dan atlet.

“Semoga dengan hasil ini atlet tidak merasa puas diri dengan hasil sekarang dan terus tingkatkan latihan,” pesan Wahyu.

Selain memberikan tali asih kepada atlit di Kecamatan Medan Deli, Wahyu juga berpesan agar atlit pemula bisa mengejar senior dengan mendapatkan hasil yang diinginkan.

Turut hadir dalam pemberian Tali Asih Camat Medan Deli yang diwakili oleh Sekretaris Camat (Sekcam) M Idris, SH.

Lurah Tj Mulia Hilir, Hendra Syahputra, ST, MAP. Lurah Mabar Hilir, Jufri Simanjuntak, S.IP, M.Si. Lurah Tj Mulia Huli, Normalina Tiodora. Lurah Kota Bangun, Rachmad Arfiansyah Pohan. Babinsa Kelurahan Mabar dan Serda Nanang Kosim.(aSp)

Medan – Medanoke.com, Peringatan HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke 77 pada hari ini harus menjadi momentum bagi seluruh masyarakat Indonesia untuk bangkit dan memperkuat persatuan. sesuai dengan tema HUT yakni “Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat.”
 
Hal ini disampaikan oleh Ketua DPW Perindo Sumatera Utara, Rudi Zulham Hasibuan dalam pidato usai menjadi inspektur upacara HUT RI di Sekretariat DPW Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien no 2, Medan, Rabu (17/8/2022).
 
“Thema ini menginspirasi kita semua, bahwa Indonesia merdeka setelah seluruh elemen bangsa bersatu,” katanya.
 
Secara khusus bagi kader Perindo di Sumatera Utara, momen HUT RI 77 ini menurutnya juga menjadi bagian penting dalam rangka memperkuat persatuan menyongsong Pemilu 2024. Rudi menyebutkan, kekompakan kader Perindo di Sumatera Utara harus terus terjaga untuk memastikan partai mereka lolos dan memenangkan ajang politik lima tahunan tersebut.
 
“Seperti tagline kita ‘Kita Solid Kita Pasti Bisa’ ini penting. Kita tau bahwa Perindo sudah mendaftar di KPU RI, secara administrasi kita sudah lolos, akan tetapi kita masih akan melewati verifikasi faktual dimana seluruh kader dan pengurus harus membuka pintu,” ujarnya.
 
Pelaksanaan upacara HUT RI ke 77 di Kantor DPW Perindo Sumut dihadiri oleh seluruh pengurus. Tidak hanya jajaran pengurus DPW Sumut, namun pengurus dari DPD Perindo Kota Medan dan DPD Perindo Deli Serdang juga hadir dalam upacara tersebut.(aSp)
 

Dianggap Tidak Taat Hukum, Karena Pernah Masuk Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Medan – Medanoke.com, Pengamat Hukum dari Pusat Studi Hukum Pembaharuan dan Peradilan (PUSHPA) Sumut Muslim Muis SH, meminta agar majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Mujianto, selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) terkait kasus dugaan pencucian uang senilai Rp39,5 miliar.

Menurut Muslim, jika terdakwa tindak pidana korupsi tidak ditahan, maka tidak ada namanya keadilan bagi terdakwa yang lain. Apalagi ini kasus yang merugikan negara hingga miliaran.

“Maling kecil, langsung ditahan, dari kepolisian hingga, proses pengadilan. Nah ini, kasus yang besar, bahkan kerugian negara sampai miliaran, enggak ditahan, aneh lah,” katanya saat dikonfirmasi awak media, Minggu (14/8).

Muslim menerangkan, salah satu alasan hukum dibuat untuk dapat menimbulkan efek jerah bagi pelaku yang melanggar hukum. Apalagi, tindak pidana korupsi yang merugikan banyak orang.

“Kita sudah sepakat, bahwa korupsi menjadi musuh kita bersama, jadi hakim harus ingat itu. Jadi saya berharap agar hakim tolak permohonan Terdakwa Mujianto,” tegasnya.

Pengamat hukum itu juga mengingatkan agar majelis hakim tidak sembarang mengabulkan permohonan penangguhan yang diajukan. Hakim juga harus betul-betul melihat alasan dan jaminan dari penangguhan tahanan tersebut.

“Kita tau terdakwa ini salah satu orang besar. Jadi, jangan sampai masyarakat berfikir. Iya lah dikabulkan, namanya juga orang kaya. Nah, saya gak mau itu terjadi. Dan ingat, apa risiko dari penangguhan. Kalau misalnya, hal yang tidak diinginkan terjadi, siapa yang mau bertanggungjawab,” tuturnya.

Selain itu, Muslim juga menegaskan, penangguhan penahanan terdakwa juga tidak layak dikabulkan karena rekam jejaknya yang sebelumnya, yang dinilai buruk di mata hukum.

“Gak cocok. Karena kan dia pelaku yang sudah pernah lari (DPO), rekam jejaknya kan sudah gak bagus. Makanya hakim jangan memberikan itu, gak layak ditangguhkan,” pungkasnya.

Karena itu, Muslim Muis kembali meminta agar Ketua Pengadilan Negeri Medan, Setyanto Hermawan, terkhusus Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Immanuel Tarigan, untuk tidak mengabulkan permohonan penangguhan tahanan Mujianto.

Selain itu, Muslim Muis menyayangkan sikap majelis hakim yang sudah mengabulkan permohonan penahanan Notaris Elvira yang juga terdakwa dalam kasus ini.

“Apa efek jerah yang didapat jika seperti itu. Ditakutin ini dapat menambah citra buruk bagi penegak hukum,” tandasnya.

Jadi, Muslim Muis meminta agar Majelis Hakim dapat menahan kembali Notaris Elvira agar dapat mencerminkan hukum yang adil bagi terdakwa yang lain.

“Harus segera ditahan, gak boleh ni dibiyari. Walaupun itu hak hakim, tapi jangan suka-suka membuat keputusan. Ini yang rugi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya dalam persidangan, Penasihat Hukum terdakwa Mujianto, Surepto Sarpan, mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk terdakwa Mujianto. Namun, Majelis Hakim yang diketuai Immanuel Tarigan belum mengabulkan permohonan, dengan alasan syarat yang diajukan masih ada yang kurang.

Sementara dalam dakwaan jaksa, terdakwa Mujianto didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selain itu terdakwa juga didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana

Menurut Jaksa , pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai prosedur dan penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai peruntukannya yang menyebabkan negara rugi senilai Rp39,5 miliar.(aSp)

Medan – Medanoke.com, Pimpinan Wilayah Ikatan Pelajar Al Washliyah (IPA) Sumatera Utara menyindir Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dengan peribahasa ‘ikan busuk mulai dari kepala’. Sindiran itu sebagai kiasan bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo dinilai gagal menjadi teladan bagi bawahan dalam menjaga citra baik kepolisian.

Pepatah sindiran tersebut diutarakan Ketua PW IPA Sumut, Muhammad Amril Harahap, Sabtu (13/8/2022), ketika ditanya wartawan terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang melibatkan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdi Sambo.

“Kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang melibatkan Irjen Ferdi Sambo, dapat ditengarai bahwa Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah gagal menjadi teladan di tubuh institusi Polri, dan gagal mengawasi bawahan dalam menjaga citra baik kepolisian,” sebut Ketua PW IPA Sumut Muhammad Amril Harahap didampingi wakil ketua Muhammad Khoir dan Muhammad Nur Hidayat, sekretaris Hairul Hanafi Purba serta bendahara Safty Alawiyah.

Amril pun meminjam pepatah ‘ikan busuk mulai dari kepala’ yang pernah diutarakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat penutupan Pendidikan Sespimti, Sespimen dan Sespimma Polri di Lembang, Jawa Barat, 27 Oktober 2021 silam.

“Ada pepatah ‘ikan busuk mulai dari kepala’. Kalau pimpinannya bermasalah, maka bawahannya akan bermasalah juga. Pimpinan harus jadi teladan, sehingga bawahannya akan meneladani. Artinya, permasalahan di internal kepolisian bisa terjadi jika pemimpinnya bermasalah atau tidak mampu menjadi teladan. Kalau tidak mampu membersihkan ekor, maka kepalanya akan saya potong,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo beberapa waktu silam seperti dilansir beberapa media mainstream.

Amril berharap pepatah ‘ikan busuk mulai dari kepala’ atau istilah ‘ekor bermasalah potong kepala’ tersebut tidak hanya sekadar jargon. Ia pun meminta Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar merealisasikan dan mempertanggungjawabkan pernyataan itu dengan menghadap Presiden Joko Widodo untuk segera mengundurkan diri dari jabatan Kapolri.

“Saya kagum dengan pepatah ‘ikan busuk mulai dari kepala’ dan istilah ‘membersihkan ekor potong kepala’. Hanya saja, apakah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap merealisasikan pepatah itu terkait kasus pembunuhan Brigadir Yoshua yang diduga didalangi Irjen Ferdi Sambo dan ditengarai melebar hingga melibatkan beberapa perwira polisi lainnya. Apalagi posisi Irjen Ferdi Sambo sebagai Kadiv Propam Polri jelas berkedudukan langsung di bawah Kapolri,” papar Amril diamini rekan-rekannya.

Terkait hal itu, ujar Amril, PW IPA Sumut meminta dengan tegas, Presiden Republik Indonesia, Ir Jokowi Dodo segera mengevaluasi dan mengambil langkah cepat untuk mencopot Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri. “Akan lebih elegan lagi jika mengundurkan diri,” tegasnya.

Menurut Amril, peristiwa pembunuhan Brigadir Yoshua sangat memilukan dan telah merusak nama baik institusi Polri. Kasus ini bila tidak cepat diungkap secara tuntas, tentu dapat mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. “Walaupun kini Irjen Fredy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus diduga dalang dibalik pembunuhan berencana itu, namun kejadian tersebut masih menyisakan misteri dan menyimpan luka yang mendalam, bukan hanya pada keluarga Brigadir Yoshua, tapi juga bagi seluruh rakyat Indonesia,” tukas Amril.

PW IPA Sumut, kata Amril, mengharapkan seluruh masyarakat untuk mengawal peristiwa ini hingga tuntas, dan para tersangka khususnya dalang pembunuhan berencana tersebut, dihukum seberat-beratnya. “Peristiwa tersebut telah jelas ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), dan menjadi contoh yang tidak baik bagi generasi penerus bangsa. Kita berharap kejadian ini tidak boleh terjadi lagi, karena Polri adalah garda terdepan bangsa ini,” pungkas Amril seraya kembali meminta Presiden RI segera mengganti Jenderal Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri. (aSp)

Medan – Medanoke com, Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi (KAPK-SU) Kembali Melaksanakan Demostrasi yang ke 4 Kalinya Di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumut,Medan 12/8/2022.

Dalam Aksi ini Mahasiswa yang tergabung dalam Wadah KAPK-SU Mempertanyakan Kejatisu, Apakah :
Abdul Muin Pulungan (Salah Satu Unsur Pengurus PKB)
Ir, Loso anggota DPRD Sumut dan Salah Satu Unsur Pengurus Fraksi PKB Sumut,
Harianto Butar-Butar SE,M.SI (Mantan Kepala Disnaker Sumut ) Sudah Di panggil,dan sudah di Lakukan Pemeriksaan Terkait Program Pemberdayaan Ekonomi Kewirausahaan Covid 19 TA 2020 di tubuh Dinas Ketenagakerjaan Sumut Melalui UMKM SE Sumut Yang Di Duga Bermasalah dan adanya Dugaan Pemotongan

Setelah 1 Jam Lebih Mahasiswa KAPK -SU Menyampaikan Aspirasi di depan Kejatisu Kemudian Pihak Kejatisu Menanggapi Aspirasinya Melalui Jajaran Kasipenhum, Juliana Sinaga. Juliana mengatakan, Dalam Minggu ini Akan di Lakukan Pemanggilan dan pemeriksaan Kepada Abdul Muin Pulungan, kami mohon Abang Mahasiswa bersabar Sembari mengucapkan terimakasih kepada Mahasiswa KAPK- SU yang Sudah ikut andil Mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi di Sumater Utara

Setelah Mendengar Jawaban dari Pihak Kejatisu, Mahasiswa KAPK -SU Mengatakan Akan datang kembali Mempertanyakan Hal ini sembari Membubarkan diri dan beranjak Pulang.(aSp)

Minta Kejati Sumut Segera Periksa Abdul Muin Pulungan

Medan – Medanoke.com, Mahasiswa yang tergabub dalam Kesatuan aktivis peduli korupsi Sumatera Utara (KAPK-SU), kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk yang ke tiga kali di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sumut.

Mereka meminta Kejatisu memeriksa dan mempertanyakan terkait adanya dugaan pungli (pungutan liar) atas Program Penempatan & Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui kegiatan peningkatan wirausaha dalam rangka penanganan covid 19 di bidang ketenaga kerjaan TA.2020 Sebesar Rp. 40.000.000 per UMKM se Sumatera Utara. Diduga sebanyak 141 UMKM menjadi korban pungli yang dilakukan olnum pengurus Partai Kebangkitan Bangsa.

Dalam aksinya para mahasiswa mengelar spanduk demo yang meminta Kejatisu memeriksa Oknum yang disebut berinisi AMP (Abdul Muin Pulungan) salah seorang oknum yang termasuk dalam unsur pengurus PKB dan kuasa pengguna anggaran (KPA) Direktorat Jendral Pembina Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian RI, serta PPK terkait.

Dalam orasinya, Abdul G Hasibuan selaku Kordinator Aksi dan Ismail Pandapotan Siregar selaku Kordinator Lapangan, mengutarakan bahwa pihak Kejatisu, terkhusus Kepala Kejatisu, Idianto SH MH harus serius melakukan Penyelidikan,Penyidikan dan tangkap aktor intelektual yang di duga di perankan oleh Abdul Muin pulungan (Oknum ,Unsur Pengurus PKB) dan kuasa pengguna anggaran Direktorat jendral pembina penempatan tenaga kerja dan perluasan kesempatan kerja kementerian RI serta PPK.

Setelah satu Jam lebih menyampaikan aspirasi pihak Kejatisu akhirnya menanggapi aspirasi mahasiswa dari KAPK-SU melalui staf Kasi Penhum, Juliana Sinaga.

Juliana mengatakan bahwa kasus Ini sudah di Proses dan sudah disampai dan langsung ke di Meja Kajatisu, “Kepada adek adek Mahasiswa mohon menunggu waktu dan sabar, kasus ini akan kita selesaikan secepatnya.” Ujar staf Penkum Kejatisu tersebut.

Mahasiswa yang tergabung dalam aksi demo damai yamg tergabung dalam wadah Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumut akhirnya membubarkan diri secara tertib dan berjanji akan datang kembali mempertanyakan sudah sejauh mana kasus ini. (aSP)

Medan – Medanoke.com, Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumatera Utara (KAPK-SU), kembali menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPW Partai Kebangkita Bangsa ( PKB Sumut, Jl Walikota No.3, Medan, 5/8/22/, terkait adanya dugaan pungli (pungutan liar) atas bantuan Program Penempatan & Pemberdayaan Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha dalam rangka penanganan Covid 19, dibidang ketenaga kerjaan tahun anggaran.2020, dengan variasi nilai pungutan sejumlah Rp 10 juta sampai Rp 40 juta per UMKM se Sumatera Utara.
 
Dalam orasinya, Ismail Pandapotan Siregar selaku  Kordinator Lapangan  menyatakan “tangkap aktor intelektual yang diduga diperankan oleh Abdul Muin Pulungan dan KPA (kuasa pengguna anggaran) Dirjen Pembina Penempatan Tenaga Kerja & Perluasan Kesempatan Kerja Kementerian R.I serta PPK.”

Sebagai kader idiologis yang secara politik merasa sangat kecewa terhadap perlakuan salah satu oknum dan unsur DPP PKB sahabat Abdul Muin Pulungan.
 
Abdul Gani mengutarakan ” kami akan  melaporan secara resmi ke pihak kejaksaan tinggi Sumatera Utara, ” Tutup Gani. (aSp)

Medan – Medanoke.com, Majelis Amal Sosial Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara menggelar kunjungan muhibbah guna merajut tali kasih ke sejumlah panti asuhan di Medan. Selain untuk mempererat silaturrahmi, anjangsana muhibbah itu juga disertai dengan penyerahan bantuan.

“Anjangsana muhibbah ini merupakan program rutin Majelis Amal Sosial Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara. Program ini akan terus berlanjut untuk menumbuhkan rasa kepedulian kepada sesama, juga untuk mempererat silaturrahmi,” ucap Ustadz Erwinsyah Putra SPdI, Ketua Majelis Amal Sosial PW Al Washliyah Sumatera Utara, di sela-sela kunjungannya, Sabtu 6 Agustus 2022.

Menurut Ustadz Erwin, kunjungan muhibbah dilakukan sebagai bentuk realisasi penjabaran dari Khittah, Sibghoh dan Wijhah Al Jam’iyatul Washliyah, dan merupakan bahagian dari pelaksanaan Panca Amal Al Washliyah.

“Sesuai namanya, Al Jam’iyatul Washliyah memiliki arti yakni perkumpulan yang menghubungkan. Maksud dari nama ini adalah menghubungkan manusia dengan Allah SWT dan menghubungkan manusia dengan manusia lainnya agar bersatu, serta menghubungkan manusia dengan alam sekitarnya. Dan, cara yang paling efektif memperkuat hubungan antar sesama manusia itu adalah dengan mempererat silaturrahmi melalui kunjungan-kunjungan muhibbah,” papar ustadz yang dikenal berjiwa entrepreneur tersebut.

Sebagai perkumpulan yang menghubungkan manusia dengan manusia, tutur Ustadz Erwin, Majelis Amal Sosial Al Washliyah Sumatera Utara dalam pelaksanaan kunjungan muhibbah tidak memandang adanya perbedaan isme (paham) antar organisasi. Karena itulah, Majelis Amal Sosial Al Washliyah Sumatera Utara tidak hanya menyambangi panti-panti asuhan yang dikelolah Al Washliyah saja, tetapi juga panti asuhan pihak lainnya.

“Ada lima panti asuhan yang kami kunjungi dalam rangka muhibbah untuk mempererat silaturrahmi. Yakni Panti Asuhan Al Washliyah di Jalan Ismailiyah Medan, Panti Asuhan Daarul Aitam, Panti Asuhan Mamiyai, Panti Asuhan Muhammadiyah Jalan Amaliun Gg. Umanat, dan Panti Asuhan Zending Islam Medan,” katanya.

Hal senada juga disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara, ustadz Dr H Dedi Iskandar Batubara SSos SH MAP. “Kunjungan muhibbah ini merupakan jembatan untuk mempererat silaturrahmi. Dengan seringnya melakukan kunjungan seperti ini, maka akan terjalin hubungan yang lebih erat,” ujar senator DPD RI asal Sumut ini.

Melalui kunjungan muhibbah yang digelar Majelis Amal Sosial, tutur ustadz Dedi, akan tercipta hubungan yang harmonis antara Al Washliyah Sumatera Utara dengan masyarakat, khususnya umat Islam. “Hubungan selama ini memang sudah sangat harmonis, tapi tentu dengan seringnya melakukan kunjungan akan semakin lebih harmonis lagi,” katanya.

Dalam setiap kunjungan muhibbah ke panti asuhan tersebut, pengurus Majelis Amal Sosial Al Washliyah Sumatera Utara menyerahkan bantuan sebagai tali kasih. “Jangan dilihat nilainya, namun ketulusan untuk menerima dan berbagi adalah tujuan utama, sebagai tali kasih mempererat silaturrahmi,” tukas ustadz Erwinsyah diamini pengurus lainnya. (aSp)

Medan – Medanoke.com,
KTV Electra penuh kisah kriminalitas. Selain bos dibui setelah sempat buron karena Narkoba, lokasi ajeb-ajeb di Kompleks CBD Polonia, Medan itu diduga menjadi ajang keributan dan perkelahian (tawuran) antar kelompok) pengunjung, yang kebayakan anak anak baru gede, seperti Sabtu (30/7) dinihari hari. selain itu Yekyong alias YY (59) ownerñya juga diperiksa di Poldasu karena perkara penipuan & penggelapan.
 
Paska ditangkap di KTV Electra pada Agustus 2019, Direktur KTV Electra, Sugianto alias Aliang (33) pun disidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Warga Jalan Sutrisno Nomor 78 C Kelurahan Kota Matsum III Kecamatan Medan Kota itu didakwa menyimpan beragam jenis Narkoba.
Mulai dari 14 butir pil ekstasi logo Mahkota, 9 butir pil Happy Five (H5), hingga serbuk Ketamin seberat 1,36 Gram. Pada November 2019, Aliang dituntut  melanggar Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Namun untuk menghindari hukuman kurungan badan, terpidana melarikan diri dan baru berhasil diamankan Tim Tabur (tangkap buronan) Kejagung pada 18 Juli 2022 lalu.
 
Nah, seiring sang bos berkasus Narkoba, KTV Electra pun dilaporkan kerap menuai peristiwa kerusuhan. Saking sering rusuh, sepasukan dari Polisi Militer bahkan merazia tempat hiburan itu. Itu terjadi Juli 2021. Pun dirazia tentara, tempat hiburan itu seperti menyimpan bara. Kerusuhan demi kerusuhan acap terjadi di sana.
 
Laporan kerusuhan teranyar terjadi pada Sabtu dini hari 30 Juli 2022. Malam buta 3 hari lalu itu tawuran kembali dilaporkan pecah di Electra. Dua kelompok pemuda dari Starban dan Sarirejo bentrok di lokasi ajojing malam itu. Dua kelompok pemuda itu sebelumnya diketahui berstatus tamu di Electra. Lalu kok bentrok?
 
 
Belum diketahui soal motif keributan. Tapi info belum terkonfirmasi menyebut, seorang warga bernama  Fahmi (20), warga Jalan Teratai, Gang Mulia, Medan, dilaporkan menjadi korban bentrok tersebut. Dia yang mengalami luka bacok, dini hari itu dilarikan ke RS Mitra Sejati, tak jauh dari lokasi KTV Electra. Kabar dari lokasi peristiwa menyebut, belakangan ini tamu KTV Electra bebas membawa senjata tajam. Atas laporan indikasi kerusuhan sering terjadi di KTV Electra, hingga kemarin (1/8) Kepala Seksi Hiburan Dinas Pariwisata Medan, Baginda Uno, belum menjawab konfirmasi wartawan Anda. Pertanyaan yang diajukan lewat pesan WhatsApp belum juga dibacanya. (aSp)

Medan – Medanoke.com, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut (PALU) kembali gelar unjuk rasa di depan gerbang Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendesak agar segera menaikkan laporan PALU Sumut ke tahap penyidikan terkait Dugaan Korupsi Pada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021,jumat,22/7/22.

Aksi mahasiswa yang tergabunv di PALU Sumut ini untuk ke 3 (tiga) kalinya mereka gelar di depan kantor Kejati Sumut. Dengan isu yang sama yaitu mndesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk meyikapi Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas di Sekretariat DPRD Tapsel.

Dalam aksinya, Jul Ilham Kordinator aksi menyebutkan bahwa sebelumnya pihaknya sudah memberikan Laporan resmi di PTSP Kejati Sumut Pada tanggal 06 Juli 2022 dengan Nomor : 1st/B.PALU.SUMUT/VII/2022 Perihal Laporan Awal Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.

“Kita kembali gelar unjuk rasa di pintu gerbang Kejatisu Mempertanyakan kepastian hukum kasus dugaan korupsi
anggaran Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan dan Perjalanan Dinas Luar Daerah di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021 diduga menghabiskan anggaran Miliyaran Rupiah pada situasi gencar-gencarnya masa Pandemi Covid19.” Ungkap Jul Ilham dalam Orasinya.

Menurut Jul Ilham, mereka mencurigai Ketua DPRD Tapsel, Sekwan, Kabag, Kasubbag, Memanfaatkan situasi Pandemi Covid-19 dengan kebijakan pemerintah yang begitu longgar pada masa pandemi tersebut.

Menyambung orasi dari Jul selaku kordinator aksi, A.Gani Hsb selaku kordinator lapangan dalamLaporan Awal Dugaan Korupsi menyatakan bahwa laporan yang mereka berikan pihak Kejati Sumut hingga saat ini hasilnya masih belum ada. Massa aksi merasa pihak Kejaksaan tidak menanggapi laporan mereka, karena dalam setiap aksi, yang menanggapi aspirasi Palu Sumut selalu berbeda beda orangnya dari pihak Kejati Sumut.

“jika tidak di proses dan/atau tidak ditanggapi kami akan terus melaksanakan Unjuk Rasa secara Marathon tiap minggunya untuk mengawal proses tindak lanjut dari KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA.” Tegas Abdul Gani.

Sementara Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menanggapi melalui Salah satu Kasintel Kejati Sumut Budi “Menyampaikan kepada mahasiswa bahwa, laporan resmi yang di buat Palu Sumut ke PTSP Kejati Sumut Sudah ditangani Bidang PIDSUS.

Sebelumbya, salah seorang anggota bagian intelijen Kejatisu, berjanji kepada PALU SUMUT memanggil serta memfasilitasi perkembangan laporan PALU SUMUT pada hari Senin 25 Juli 2022 lalu.

Mereka (Kejatisu.red) mengaku sudah bentuk tim untuk menangani laporan Palu Sumut, terkait Laporan awal dugaan korupsi tersebut dan untuk menangani perkara tindak pidana korupsi tersebut pekerjaan gampang. pelaku korupsi saya sangat jijik pungkas anggota intel tersebut.

Menanggapi jawaban dari pihak Kejatisu, Abdul Gani mengutarakan bahwa mereka akan tetap memantau hasil laporan yang telah mereka berikan.

” Kami akan menunggu pihak Kejati sumut mengkomunikasikan kepada kami untuk memberikan jawaban terkait laporan secara resmi yang kami buat dari PALU SUMUT,” tutup Gani.

Setelah aksi demo damai tersebut, para mahasiswa yang tergabung di Palu Sumut berangsur angsur membubarkan diri secara tertib. (aSp)

Medan – Medanoke.com, Puluhan Massa yang tergabung dalam Wadah Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumatera Utara (KAPK-SU) Melakukan Aksi Demostrasi di Depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sumut ( BPK Sumut ) Dan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) 21/7/22.

Agus Sallim Selaku Kordinator Aksi mengatakan dalam orasinya , Sesuai Surat Mentri Keuangan dengan Nomor : 157/ MK 2 / 220 Pada Tanggal 21 Juli 2020 ,Perihal Penetapan Satuan Anggaran / Bagian Anggaran 999.08 ( Saba 999.08 ) BA ,BUN Pengelolaan Belanja Lainnya ( BA 999.08 ) Bagian Anggaran Ketenagakerjaan (026) untuk Penanganan Covid 19 di Bidang Ketenagakerjaan Atas Perubahan yang berdasarkan SK .No.3/32663/PK.03/X/2020 Pertanggal 14 Oktober 2020 tentang Penerima Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha dalam rangka Penanganan Covid 19 di di bidang ketenaga Kerjaan

Berdasarkan Info yang di peroleh dan sesuai Tim Investigasi Kami di Lapangan dalam melanjutkan Surat Kementerian yang kami sebutkan di atas Bahwa Salah satu dari Unsur Pengurus PKB Sumut Atas Nama Abdul Muin Pulungan telah mengatasnamakan dirinya Sebagai Tenaga Ahli Stafsus Kemenker RI dan diduga telah melakukan pemungutan uang sejumlah Rp. 10.000,000 Sampai RP. 40.000,000 TA 2020 kepada ketua UMKM SE Sumatera Utara dengan jumlah 141 UMKM, dengan Alibi Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha.

Lebih lanjut, alibi tersebut bertujuan untuk Penanganan Covid 19 di Bidang Ketenaga Kerjaan
Padahal Pemungutan yang di Lakukan oleh Abdul Muin Pulungan Sama Sekali Kami ketahui tanpa Sepengetahuan Ibu Dr. H. Ida Fauziah , M.SI Sebagai Mentri Ketenaga Kerjaan RI.

Atas Dasar itulah, Kami datang Kedepan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara ( BPK SUMUT ) ini Meminta Kepada Bapak Kepala BPK Sumut agar Memeriksa Keuangan Covid 19 di tubuh Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara karna kami melihat banyak Kejanggalan” di sana ucap Agus Sallim

Setelah sejam lebih menyampaikan Aspirasi Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Sumut menanggapi Aspirasi dari Pendemo dari wadah KAPK – SU Melalui Bapak Nekson Pangaribuan yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat BPK Sumut , dalam tanggapannya Nekson Mengatakan Kepada Pendemo Terimakasih Adek” dari Mahasiswa telah menyampaikan informasi ini Kepada Kami dan ini akan segera kami Pelajari dan kami telusuri.

Selepas itu Mahasiswa yang tergabung dalam Wadah KAPK- SU membubarkan barisan dan Beranjak Kedepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Agus Sallim mengatakan dalam orasinya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil, memeriksa, serta melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Kepada Seluruh Penerima Bantuan Program Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha Dalam Rangka Penanganan Covid 19 di Bidang ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp. 10.000,000 Sampai Rp. 40.000,000 Perkelompok UMKM SE Sumut yang di duga ada yang fiktif ,dan tidak sesuai dengan Juknis, dengan alasan banyak kelompok UMKM hanya Ketua dan Bendahara yang mengetahui Selebihnya hanya diminta KTP Syarat administrasi.

Atas dasar itulah kami datang Kedepan Kejaksaan Tinggi Sumut ini, Karna kami melihat banyak Kejanggalan” Di tubuh Dinas Ketenagakerjaan terutama di bidang Peningkatan Wirausaha dalam rangka Penanganan Covid 19. dan kami minta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang turun Langsung menanggapi Aspirasi Kami ini , Ujar Agus Sallim

Setelah satu Jam Lebih menyampaikan orasi Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut menanggapi Aspirasinya melalui staf Kasipenhum Juliana.

Dalam tanggapan aspirasinya Juliana mengatakan Kami akan Segera Mempelajari Kasus ini, dan kami akan melakukan penyelidikan kepada oknum yang bersangkutan ( Abdul Muin Pulungan )

Setelah Mendengar Jawaban dari Kesipenhum melalui Juliana massa membubarkan barisan dan pulang ke rumah masing” dan berjanji akan turun kembali Kedepan Kejatisu mempertanyakan Kasus ini.(aSp)

Medan – Medanoke.com, Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumatera Utara menggelar tahtim, tahlil dan doa bersama dalam rangka dimulainya pembangunan Gedung Training Centre Al Washliyah Sumatera Utara, Asrama
Pelajar Al Washliyah Nias Selatan dan Perbaikan Kantor PW Al Washliyah
Sumatera Utara, Rabu (20/7/22)

Tahtim, Tahlil dan doa munajat bersama dilaksanakan di gedung lama bekas Musala yang berada di komplek Sekretariat Al Washliyah Sumut. Di lahan gedung lama itu nantinya akan dibangun Training Centre Al Washliyah Sumut.

“Puing-puing bangunan ini tidak dibuang, namun dijadikan untuk timbunan dan pondasi Gedung Training Centre nanti,” ujar Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara saat menyampaikan sambutannya di hadapan Pengurus PB Al Washliyah Dr Ismail Efendi, ulama Al Washliyah, pengurus Wilayah dan Organ Bagian Al Washliyah Sumut dan PD Al Washliyah.

Dedi Iskandar menambahkan, traning center Al Washliyah Sumut dibangun 3 lantai yang meliputi asrama dan aula.

Selanjutnya pembangunan yang bersumber dari dana hibah Pemprovsu sebesar Rp3 miliar tersebut juga diperuntukkan untuk rehab kantor, kamar mandi PW Al Washliyah Sumut. Selanjutnya juga dilaksanakan pembangunan rumah singgah atau asrama pelajar di Nias Selatan.

“Dengan nawaitu kita segera mulai pembangunannya. Saya sedih dengan Musala ini, sejarahbga panjang, tahun 1997 masih ada ustad Abdul Halim,” kenangnya.

Senator asal Sumut ini juga menjelaskan, pelaksanaan Tahtim, Tahlil dan doa bersama untuk mengenang ulama, tokoh dan kader Al Washliyah yang telah meninggal dan berjasa berdirinya kantor PW Al Washliyah Sumut.

“Untuk itu saya juga mengajak majelis amal sosial, dakwah melanjutkan wirid ini untuk mendoakan para ulama, tokoh dan kader Al Washliyah yang telah meninggal dan menjadikan ini sebagai tradisi baru kita, saya berharap kita mulai 1 Agustus mendatang,” harapnya.

Sementara itu PB Al Washliyah yang diwakili Dr Ismail Efendi mengaku bersyukur bisa menyaksikan bangunan lama bekas Musala sebelum dirobohkan untuk dibangun Training Centre Al Washliyah Sumut.

Untuk itu, dia berharap agar semangat dan persatuan kader Al Washliyah untuk berjuang menjaga Al Washliyah.

“Semangat persatuan Mark kita jaga dan yakinlah Al Washliyah tempat kita bersatu dan berjuang dan Allah akan membantu kita,” kata Ismail Efendi.

Acara Tahtim yang dipimpin Al Ustaz Tuah Sirait, Tahlil H Muhammad Rinaldi dan Doa H Sibawaihi diakhiri dengan kumandang azan masuknya waktu salat isya. (aSp)

Medan – Medanoke.com, Pemuda Mahasiswa Lintas Sumatera Utara ( Palu ) Sumut kembali lagi mendatangi kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, untuk memastikan sudah sejauh mana perkembangan laporan mereka dan informasi penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan korupsi yang dilakukan ketua DPRD,Sekwan DPRD Kabag,Kasubbag Tapsel dan seluruh pihak terkait.

Sebelumnya, pada 6 Juli 2022, melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu,red) Kejati Sumut, Palu Sumut telah melaporkan adanya indikasi korupsi tersebut secara resmi.

Abdul Ghani selaku kordinator lapangan menyampaikan dalam orasinya Meminta Kejatisu segera sidik Dugaan Korupsi anggaran Makan Minum & Pejalanan Dinas Sekretariat DPRD TAPSEL T. A 2020/2021 dan Segera Panggil Dan Periksa Ketua DPRD Tapsel dan Sekretaris DPRD.

Setelah beberapa jam melakukan orasi, pihak demonstran disambut oleh staf Penkum Kejatisu, Lamria Sianturi untuk menanggapi aspirasi mahasiswa dan mengatakan sudah membentuk satu tim khusus untuk menangani Laporan Dugaan Korupsi yang terjadi di sekretarian DPRD Tapsel Tahun Anggaran 2020-2021

Setelah mendengarkan tanggapan dari pihak Penkum Kejati Sumut, massa aksi daei Palu Sumut menyatakan secara tegas bahwa mereka sangat kecewa kepada pihak Kejaksaan, karena sampai saat ini belum ada kepastian hukum terkait laporan yang mereka berikan.(yati)

Medanoke.com-Medan, Barisan Pemuda dan Mahasiswa Sumatera Utara (BPM) Sumut, Selasa,(12/8/22) mendatangi kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara dan melakukan aksi unjuk rasa terkait pencemaran lingkungan hidup dan meminta Kapolda Sumut untuk mengambil langkah tegas dan segera melakukan proses hukum terhadap Direktur Utama PT Sumber Sawit Nusantara (PT SSN) terkait pembuangan limbah di badan sungai Barumun yang berlokasi di Desa Sionggoton, Kecamatan Simangambat, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) Sumatera Utara.

Abdul Ghani Hasibuan selaku koordinator lapangan mengatakan dalam orasinya bahwa PT Sumber Sawit Nusantar melakukan pencemaran lingkungan hidup dengan membuang limbah pabrik di badan Sungai Barumun. Hal ini di amini Dinas Lingkungan Hidup Paluta yang juga menyampakan bahwa betul adanya kegiatan PT SSN telah melakukan pembuangan limbah ke badan sungai Barumun.

“Sesuai hasil investigasi kami dilapangan bahwa pembuangan limbah di sungai Barumun mengakibatkan sungai Barumun keruh dan ikan mati,” pungkas Abdul Ghani Hasibuan.

Setelah beberapa jam melakukan aksi orasi, kasiaga SPKT Polda Sumut menanggapi aspirasi mahasiswa dan mengatakan akan di lakukan penyelidikan terkait Pembuangan Limbah di badan Sungai Barumun.

Setelah mendengarkan tanggapan BPM Sumut memberikan laporan secara resmi kepada pihak Kepolisian Daerah Sumatera Utara dengan harapan agar Kapolda bisa lebih mudah melakukan pemanggilan kepada Dirut PT Sumber Sawit Nusantara.

Medanoke.com -Medan, Salah satu ciri warga negara Indonesia yang baik adalah patuh terhadap aturan/ peraturan juga taat terhadap hukum yang berlaku. hal inilah yang mendasari Jong NamLiong untuk terus berupaya dalam mendapatkan keadilan dan kebenaran yang hakiki, karena menurutnya, hingga saat ini hukum adalah (masih) panglima tertinggi di Republik ini.

Dengan didampingi kuasa hukumnya, Dr. Longser Sihombing, SH,MH dari Kantor Hukum Hadi Yanto dan Rekan, Jong meminta semua aparat berwenang bersikap profesional dalam penanganan kasus yang dilaporkannya dengan Nomor LP/877/IV/2020/Restabes Medan dengan terlapor Fujiyanto Ngariawan CS.

Tuntutan keadilan itu mutlak muncul dari kliennya Jong NamLiong, saat terbitnya surat Ketetapan Penghentian penyidikan Nomor : S.TAP/1337-b/IV/RES.1.9/2022/Reskrim tertanggal 21 April 2022, terhadap tersangka Fujiyanto Ngariawan terkait kasus dugaan akta palsu yang  ditandatangani oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Valentino Alfa Tatareda, yang dianggap mencederai rasa keadilan.

Dalam keterangan persnya kepada wartawan, Sabtu (9/7) di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan di Jalan. Prof. HM Yamin, Longser mengatakan, pihaknya telah melakukan pengaduan ke Mabes Polri atas keberatan kliennya yang merasa didiskriminasi dalam pelayanan hukum dan mereka menduga telah terjadi penyalahgunaan wewenang oleh Kapolrestabes Medan, Kasat Reskrim hingga penyidik yang memproses kasus dugaan Akta Palsu yang dilakukan Fujianto Ngariwan.

“Dalam SP3 Polrestabes Medan, alasannya karena tidak cukup bukti dan restorative justice. Yang kita tau restorative justice itu pemulihan keadaan kepada semua pihak baik korban dan tersangka dengan mendamaikan mereka, supaya damai dan sejuk. Akan tetapi hal itu tidak ada dilakukan. Sehingga, kami terkejut dengan pernyataan Kapolrestabes Medan bahwa persoalan itu restorative justice,” ujar Longser.

Ia menambahkan, unsur diskriminasi dan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dari berbagai proses yang sudah dilakukan oleh pihak kepolisian atas perkara tersebut selama ini. Pihak Polrestabes Medan sudah melakukan penjemputan paksa terhadap notaris Fujiyanto Ngariawan pada 11 september 2020 lalu karena tidak memenuhi 2 panggilan dan dianggap tidak koperatif.

Lalu pada 11 September 2020, kliennya juga telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari Polrestabes Medan yang menjelaskan telah ditetapkan 3 orang tersangka berdasarkan 2 kali gelar perkara yakni pada 2 september 2020 dan 24 September 2022. Masing masing 3 tersangka dimakdud adalah, David Putranegoro, Pujianto Ngariawan dan Lim Soen Liong alias Edi,” ujarnya.

Di lain sisi,, Polrestabes Medan pada 20 Oktober 2021 telah mengirimkan surat nomor Nomor : B/14113/X/RES.1.9/2021 kepada Kapolda Sumut dalam hal mengirimkan Daftar Pencarian Orang terhadap Lim Soen Liong alias Edi nomor: DPO/285/IX/RES.1.9/2021/Reskrim tgl 23 Oktober 2021.

Menurut Longser, pemanggilan paksa dan penetapan tersangkan hingga penetapan DPO terhadap lawan dari kliennya tersebut merupakan bagian dari pembuktian jika kasus yang diadukan oleh kliennya sudah memenuhi bukti yang cukup yang berkualitas.

“Atas hal tersebut, kami telah melayangkan dan menyurati bapak Kapolri agar dilakukan investigasi audit secara transparan sesuai dengan visi misi Kapolri tentang Presisi yang berkeadilan dan mohon maaf jika proses perkara ini tidak dilakukan secara transparan, maka sesuai permintaan pihak-pihak korban akan melakukan hak-hak hukumnya mencari penegahan hukum dengan cara unjuk rasa damai di Mabes Polri dan ke Istana Negara,” pungkasnya.

Selain dari unsur Polri, dugaan penyalahgunaan wewenang juga ada daril unsur Kejaksaan yang saat ini sedang naik daun dengan kebijaksanaan RJ (Restoraktif Justice). Namun kali ini RJ tersebut dinilai kebablasan dan melanggar norma hukum yang berlaku dan diduga sarat unsur penyelewengan dari nilai-nilai RJ tersebut. Pasalnya, jelang sidang tuntutan pada 15 November 2021, dilakukan eksaminasi khusus di gedung Pidum Kejagung dengan tujuan tuntutan Onshlag (Perbuatan yang tidak melanggar hukum) dan divonis Vrijs Praak (Bebas). “Kenapa JPU dari Kejari Medan tidak melakukan Kasasi? ini kan menjadi satu hal yang aneh dalam peradilan di Indonesia,” tegas Longser.

Untuk itu, Jong Nam Liong memohon agar Jaksa Agung RI dan pejabat terkait serta Komisi Kejaksaan memeriksa Jampidum, Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah, mantan Kasi Pidum Kejari Medan, Richard Sihombing serta JPU Chandra Naibaho.

“Bukan cuma itu, kami juga memohon dilakukan kembali eksaminasi atas kasus yang menimpa klien kami,” tegasnya.

Dijelaskan Longser Sihombing, saat ini pihaknya terus melakukan langkah-langkah untuk mencari keadilan dengan menyurati DPR RI, Kompolnas dan Presiden RI. “Di DPR sendiri sudah ada disposisi dari Ketua DPR RI Ibu Puan Maharani agar masalah ini ditindaklanjuti, namun sampai sekarang belum ada juga perkembangan dan belum ada digelar RDP,” keluhnya.

Diketahui, perkara yang terjadi antara klien Longser Sihombing dengan pihak lawan merupakan perkara terkait dugaan akta palsu yang menyebabkan penguasaan warisan almarhum Jong Tjin Boen berupa sejumlah sertifikat. Kasus ini juga sudah pernah disidangkan di pengadilan negeri Medan dengan putusan Onslag.(Tim/red)

Medanoke.com-Medan, Rayakan Idul Adha 1443 Hijriah, Pengurus DPW Perindo Sumatera Utara melaksanakan penyembelihan hewan qurban. sebayak 3 ekor lembu dan 1 ekor kambing disebembelih sesuai syariat Islam di halaman Kantor sekretariat DPW Perindo Sumatera Utara, Jalan Cut Nyak Dhien, No 2 Medan, Senin (11/7/22).
 
Ketua DPW Perindo Sumatera Utara, Rudi Zulham Hasibuan melaksanakan penyembelihan ini langsung dan mengatakan bahwa hewan kurban yang disembelih tersebut terdiri dari 1 hewan kurban berupa lembu dari keluarga Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dan beberapa lainnya dari pengurus DPW Partai Perindo Sumatera Utara.
 
“Kami berterima kasih kepada Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi yang tahun ini menyumbangkan hewan kurban ke DPW Perindo Sumut,” kata Rudi Zulham Hasibuan.
 
Pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini dihadiri oleh sejumlah pengurus DPW Perindo Sumatera Utara, seperti sekretaris DPW Donna Yulietta Siagian dan Bendahara Januazir Chuwadi serta jajaran pengurus lainnya seperti Budianta Tarigan, Iskandar, Syamsul Bahri, Joko Sukardi Lelono dan lainnya.
 
“Daging kurban ini nantinya akan kami salurkan nanti kepada masyarakat,” demikian Rudi Zulham Hasibuan.(aSp)

Medanoke,com-Medan, Anggota DPRD Kota Medan Drs. Wong Chun Sen, M,Pd.B kembali mengecek kondisi bayi Alfiah dan Tuk Maida Br. Dalimunthe yang berusia 2 tahunan. Kedua bayi yang mengalami stunting itu tinggal di Jalan Bersama dan Gang Sembada di Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
 
Dihadapan sejumlah awak media, Wong Chun Sen, politisi dari Fraksi Partai PDI Perjuangan ini merasa senang melihat adanya perubahan pada bayi stunting yang tak luput dari pantauannya.
 
“Saya sangat bangga dan bersyukur dengan perubahan kedua bayi yang mengalami stunting itu. Seperti biasa, pertama kali saya melihat Alfiah, anak yatim piatu yang tinggal bersama neneknya, selanjutnya saya melihat Tukmaida ditempat yang berbeda. Dilihat dari perbedaan pada bulan sebelumnya, kondisi pada saat ini lebih baik lagi, ” jelasnya, Senin (4/7/2022) sore.
 
Pada kesempatan ini, dihadapan nenek Alfiah dan orangtua Tukmaida, sekretaris Komisi II DPRD Kota Medan ini berpesan agar memperhatikan kebersihan bayi yang sedang dalam proses pertumbuhan.
 
“Tadi saya pesankan kepada mereka yang merawat kedua bayi itu agar memperhatikan kesehatannya. Bukan hanya itu saja, kebersihan bayi juga harus dijaga. Jangan sampai bayi main-main dilantai, tangannya kotor kemudian dia pegang makanan dan dimakanlah apa yang dipegangnya itu,” ucap Wong.
 
Kemudian, dihadapan orangtua bayi Tukmaida, Wong juga merasa senang dengan pertumbuhan bayi stunting kedua yang dikunjunginya. “Si adik Tukmaida ini sudah sangat bagus kondisinya kita lihat dilokasi. Kemarin belum bisa jalan  kemudia  beberapa bulan kedepannya sudah mulai bisa berdiri dan sekarang susah bisa jalan dan berbicara. Artinya ini ada progrea yang lebih bagus,” sebut Wong.
 
 
Pantauan awak media dilokasi, pada kunjungan kedelapan ini, selain memberikan susu dan vitamin untuk bayi penderita stunting, Wong juga tak lupa memberikan sembako berupa beras, gula dan minyak goreng.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Merayakan Hari Raya Idul Adha 1443 H/ tahun 2022. Sekretaris IPK kota Medan, Wahyu Permana SH, sembelih dua lembu dan satu kambing hewan kurban Minggu (10/7) pagi di Jalan Inpres Gang Pinang Mabar, Kecamatan Medan Deli.
 
Wahyu Permana SH mengatakan, semoga qurban tahun ini bisa meningkatkan iman dan taqwa serta juga sebagai karya nyata IPK dalam membantu masyarakat khusunya di Kecamatan Medan Deli.
 
Pria yang dikenal ramah kepada masyarakat ini menyebutkan Hari Raya Idul Adha 1443H/ tahun 2022, telah membagikan ratusan kupon kurban kepada masyarakat yang membutuhkan.
 
“Alhamduliah tahun ini bertambah jumlah qurban, selain qurban mengatas namakan IPK, keluarga saya juga ikut berqurban. Semoga tahun depan lebih banyak lagi” Ucap Wahyu.
 
Wahyu berharap semoga qurban tahun ini, IPK dapat memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, serta bisa mendapat ridho  dari Allah SWT. Serta daging yang dibagikan bisa menjadi berkah dan manfaat.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Pelayanan Dinas Kesejahteraan dan Sosial Pemprovsu dinilai sangat buruk. Buktinya, pejabat dan pegawai di instansi ini, pada Rabu (29/6/22) hingga Jumat (1/7/22) kemarin, tidak ada yang beraktivitas. Ruangan kantor untuk pelayanan masyarakat, selama tiga hari berturut kosong melompong. Akibatnya, warga yang hendak mengurus surat menyurat, khususnya penyandang disabilitas, menelan rasa kecewa berat.
 
“Ini sangat mengecewakan. Se-Indonesia hanya ada di Sumatera Utara instansi pemerintahan yang absen melayani masyarakat selama tiga hari berturut-turut pada hari kerja. Sungguh luar biasa,” ucap Ketua LSM Gerakan Rakyat Azas Keadilan (Gerak), Drs Togar Sirait SH MH, kepada wartawan, Jumat 1 Juli 2022.
 
Togar mengaku berulang kali, mulai Rabu (29/6/2022) hingga Jumat (1/7/2022), menyambangi Dinas Sosial Provsu untuk suatu keperluan. Mirisnya, kantor pemerintahan itu kosong. Tidak ada aktivitas pelayanan publik.
 
“Informasi yang didapat, kantor kosong karena semua pegawai dan pejabat Dinas Sosial Sumut berada di Berastagi selama tiga hari, Rabu sampai Jumat. Mungkin mereka ada kegiatan sambil pelesiran. Tapi, seharusnya kantor tidak boleh kosong dan pelayanan publik tidak boleh terhenti hanya karena mereka kegiatan di luar kota,” sebut Togar.
 
Pegiat sosial itu menilai bahwa absennya pelayanan publik selama tiga hari di Dinas Sosial Sumut merupakan bukti kepala dinas tidak sejalan dengan visi misi Gubernur Sumatera Utara. Sang Kepala Dinas telah memberikan contoh buruk dalam pelayanan masyarakat.
 
“Kosongnya Kantor Dinas Kesejahteraan dan Sosial Sumut ini, tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Akibatnya, banyak masyarakat maupun instansi yang ingin berurusan ke kantor tersebut mengalami kerugian, baik materi maupun waktu, apalagi mereka dari luar kota. Coba bayangkan berapa banyak kerugian yang mereka derita,” sesalnya.
 
Togar berharap Gubsu Edy Rahmayadi dan Wagubsu Musa Rajeckshah dapat mengawasi kinerja bawahannya, khususnya Dinas Sosial yang memindahkan aktivitas kepegawaian ke Berastagi selama tiga hari. “Pak Gubsu dan Pak Wagubsu, punya tanggungjawab untuk mengawasi kinerja Dinas Sosial. Apa mungkin kosongnya pelayanan publik di Dinas Sosial selama 3 berturut-turut itu, atas perintah Gubsu atau Wagubsu? Toh, nyatanya kantor itu kosong dan membuat banyak pihak yang kecewa,” katanya.
Seharusnya, sebut Toga, Dinas Sosial sebelum mengosongkan kantor dari pelayanan public terlebih dahulu membuat pengumuman bahwa kantor tutup. “Seharusnya Dinas Sosial membuat pengumuman kantor tutup dari tanggal 29 Juni sampai 01 Juli 2022, supaya masyarakat tidak sia-sia atau kecewa datang ke Dinas Sosial untuk suatu keperluan,” ujarnya.
 
Togar menyesalkan pejabat dan pegawai Dinas Sosial Sumut berada di Berastagi melakukan kegiatan Outbon di hari kerja. “Kegiatan seperti itu seharusnya di hari libur, supaya pelayanan kantor dapat berjalan sebagaimana mestinya,” tukasnya.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Dalam rangka menyambut hari jadi kota Medan ke 432,  DPRD Medan menggelar Rapat Paripurna Istimewa kamis (30/6/22).
 
Sidang yang diawali dengan tarian Marmean, tari multi etnis yang telah mengantarkan Provinsi Sumatera Utara sebagai penerima nominasi dalam HUT Bhayangkari ke 76 ini menambah meriah suasana.
 
Sidang Istimewa yang diipimpin oleh ketua DPRD Medan, Hasyim SE dan dihadiri oleh para anggota dewan, serta Walikota Medan Bobby Nasution yang hadir bersama Wakil Walikota Aulia Rachman. para pimpinan OPD juga turut hadir dalam kesempatan ini.
 
Dalam sidang ni, DPRD Kota Medan mengapresiasi kinerja dari rezim Bobby Nasution dalam merealisasikan lima program prioritas yang diusungnya. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Medan, Hasyim SE. Dirinya menyoroti bidang pendidikan yang menurutnya telah cukup baik. Salah satunya adalah anggaran beasiswa yang dikucurkan oleh pemerintah untuk anak Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Menurutnya hal ini merupakan semangat untuk menempa generasi penerus bangsa terdidik dan mantap dalam menyongsong masa depan yang lebih baik.
 
“Kita lihat ada anggaran yang dikucurkan, beasiswa bagi anak-anak SD dan SMP, itu membantu para siswa bersemangat lagi menempah pendidikan di sekolah masing-masing,* ujarnya.
 
Tak hanya itu, wakil rakyat dari PDI Perjuangan ini juga  memaparkan bahwa, anggaran kesehatan dikucurkan oleh pemerintah cukup besar bagi peserta Badan Pelayanan Jasa Kesehatan (BPJS).
 
“Dari sisi kesehatan, untuk tahun 2022 ini sudah ada anggaran cukup besar untuk kepesertaan BPJS, dan sudah ada apa yang disampaikan pak wali tadi; rencana 2023 program Universal Health Coverage (UHC) menjadi andalan di pelayanan kesehatan,” sambungnya.
 
Saat ini, warga Kota Medan dapat berobat dan layanan kesehatan secara graris, dengan hanya memperlihatkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) di rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS.
 
“Ini merupakan terobosan diprioritas pelayanan kesehatan,” imbuhnya.

HUT Kota Medan Ke 432

Wali Kota Medan, Bobby Nasution dalam pemaparanya pada rapat paripurna siap menyambut hari ulang tahun Kota Medan ke 432 tahun yang jatuh tepat pada tanggal 01 Juli setiap tahunnya.
 
Selain itu, Bobby juga memaparkan berbagai upaya dalam menanggulangi banjir di Kota Medan dan juga telah bekerja secara optimal dalam pencegahan banyaknya air tergenang.
 
“Ada pun upaya pemerintah Kota Medan dalam menanggulangi banjir telah melakukan ratusan pembangunan drainase,” paparnya.
 
Berbagai pembenahan pada fasilitas umum juga telah dilaksanakan secara maksimal selama ia menjadi Wali Kota Medan sejak tahun 2021. Saat ini tercatat bahwa Pemko Medan telah melaksanakan perbaikan perbaikan jalan yang berlubang dan mengaspalnya sepanjang ribuan kilometer. Selain itu pegecoran dan pembuatan jalan beton untuk gang ataupun lorong lorong di kota Medan.
 
“Alhamdulillah pada tahun 2022 ini sebanyak 89 ruas dengan total panjang 20.125,5 m telah dilakukan perbaikan,” ucapnya bersyukur.
 
Selain itu terkait permasalahan kebersihan di Kota Medan, pemerintah akan memprioritaskan program kesadaran masyarakat terhadap pengelolaan sampah.
 
“Adapun kebijakan untuk menangani kebersihan antara lain; pengelolaan sampah yang sebelumnya ditangani dinas kebersihan Kota Medan, kini diserahkan pada kecamatan,” pungkasnya.

Medanoke.com- Lhokseumawe, Untuk menyokong pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia (SDM) dan sarana serta prasarana (Sarpras) yang dimiliki Direktur Politeknik Negeri Lhokseumawe (PNL) Ir. Rizal Syahyadi, S.T., M.Eng.Sc menandatangani Kesepakatan Bersama dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe Dr. Mukhlis, S.H., M.H. di Ruang Rapat Direktur PNL, Lantai II Kantor Pusat Administrasi PNL, Selasa (28/6/22).
 
Kedepannya kerjasama ini dapat menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi dengan memanfaatkan potensi sumber daya manusia dan sarana serta prasarana yang dimiliki baik oleh PNL maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe.
 
Untuk ruang lingkup Kesepakatan Bersama ini berupa Pemberian Bantuan Hukum, Pendampingan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum dan Tindakan Hukum lain di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
 
Dir PNL Ir. Rizal Syahyadi, S.T. M.Eng.Sc dalam kata sambutannya menyatakan apresiasi dan terimakasih sebesar+besarnya kepada Kajari Lhokseumawe atas terciptanya kerjasama yang telah direncanakan jauh hari sebelumnya, dengan harapan PNL Kejari Lhokseumawe dapat terus bersinergi dan berkolaborasi dalam melaksanakan berbagai program dari kedua lembaga ini.
 
Dalam kesempatan ini, Rizal Syahyadi menambahkan tentang perkembangan PNL dan Pendidikan Vokasi di Indonesia.
 
“PNL saat ini memiliki 27 Program Studi. Salah satunya Magister Terapan Prodi Keuangan Islam Terapan. Alhamdulillah, dengan dukungan mitra kerja dan stakeholder, PNL terus berkiprah di kancah nasional. Salah satunya selama 3 tahun belakangan ini, PNL selalu berada di peringkat teratas pendidikan tinggi vokasi di Indonesia”, jelas pria yang akrab disapa Didi ini.
 
Sementara itu Kajari Lhokseumawe Dr. Mukhlis, S.H., M.H. dalam sambutannya mengatakan, kami menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terealisasinya kerjasama antara Kejari Lhokseumawe dengan PNL.
 
Kajari menambahkan, dalam upaya mendukung peran dan fungsinya sebagai perguruan tinggi vokasi, PNL membutuhkan adanya kerjasama dengan instansi lain dalam mewujudkan visi dan misinya, salah satunya melalui kerjasama dengan Kejari Lhokseumawe.
 
Turut hadir, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lhokseumawe M Azril SH MH, serta para Jaksa Pengacara Negara Kejari Lhokseumawe.

Sementara itu dari PNL, hadir para Wakil Direktur, Ketua dan Sekretaris Senat, Ketua Jurusan, Kepala Pusat, Kepala Unit, Pejabat Fungsional dan Koordinator Humas dan Kerjasama. (aSp)

Medanoke.com- Jakarta, Pelaksanaan penerbitan saham baru (rights issue) PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) tahun ini menjadi momentum paling tepat, seiring dengan booming komoditas yang berdampak langsung terhadap lonjakan permintaan kredit properti tahun ini.
 
Senior Investment Information Mirae Asset Sekuritas Nafan Aji Gusta mengatakan, kebangkitan bisnis properti ini harus dimanfaatkan BTN untuk lebih ekspansif dalam penyaluran kredit, sehingga pelaksanaan rights issue tahun ini merupakan momentum paling tepat bagi perseroan.
 
“Outlook ekonomi Indonesia masih stabil dari berbagai lembaga pemeringkat Internasional. Outlook ini sebagai gambaran kondisi fundamental ekonomi yang baik, sehingga harus dimanfaatkan BTN untuk merealisasikan rights issue tahun ini,” terangnya.
 
Terkait proyeksi kenaikan tingkat suku bunga tahun ini terhadap penyaluran  kredit kepemillikan rumah (KPR), menurut dia, tidak berdampak singifikan terhadap penyaluran kredit perseroan. Justru dengan kenaikan harga komoditas, permintaan KPR diperkirakan tetap bertumbuh tahun ini.
 
Dengan rights issue, dia mengatakan, kecukupan modal BTN akan lebih kuat, sehingga bisa megimbangi peningkatan permintaan kredit perumahan dari ASN, TNI Polri, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). “Right issue BTN bisa membantu meningkatkan likuiditas BTN agar bisa semakin kuat dalam menyasar bisnis sektor properti,” terangnya.
 
Nafan Aji juga mengatakan bahwa rights issue BTN tahun ini juga diprediksi akan diminati investor. Hal ini ditopang faktor kondisi perekonomian Indonesia yang cenderung membaik dan tren kenaikan permintaan kredit BTN yang bisa memicu peningkatan kinerja keuangannya.
 
Antusiasme investor ini mesti dijaga dengan satu syarat: BTN harus melakukan rights issue sesegera mungkin. Jangan sampai Amerika keburu resesi yang diperkirakan akan terjadi pada akhir 2022 atau awal 2023. Faktor timing menjadi sangat penting karena menentukan kesuksesan bank spesialis kredit properti ini dalam menggalang dana publik. 
 
Topang Pertumbuhan
Sementara itu, analis Mandiri Sekuritas Kresna Hutabarat dan Bobby Kristanto Chandra mengatakan, aksi rights issue BTN dalam waktu dekat akan menjadi penentu pertumbuhan kinerja keuangan pesat ke depan.
 
Mereka mengatakan, aksi korporasi ini ditargetkan bisa menambah modal perseroan berkisar Rp 3,3-5 triliun atau setara dengan 15-23% dari nilai buku ekuitas BTN pada kuartal I-2022. “Masuknya dana segar baru akan menaikkan modal inti perseroan, sehingga kemampuan penyaluran kredit bertumbuh pesat ke depan. Hal ini tentu akan berimbas positif terhadap pergerakan sahamnya,” terangnya dalam riset yang diterbitkan di Jakarta, belum lama ini.
 
Mandiri Sekuritas menyebutkan bahwa rights issue akan menaikkan kecukupan modal perseroan dari level 13% menjadi minimal 17%. “Penambahan modal tersebut akan mempermudah BTN untuk merealisasikan target pembiayaan 250-270 ribu rumah setiap tahun dalam 3-5 tahun. Masuknya dana segar dari rights issue juga akan berimbas terhadap keberhasilan perseroan untuk menekan biaya pendanaan yang berujung terhadap peningkatan  margin keuntungan ke depan,” terangnya.
 
Selain itu, dia mengatakan, pertumbuhan kinerja keuangan perseroan akan didukung pengembangan ekosistem pembiayaan kredit perumahan secara digital bekerja sama dengan beberapa perusahaan teknologi.  BTN juga sedang meningkatkan kemampuan aplikasi mobile banking BTN, yaitu BTN Mobile. Sejumlah fitur baru akan dihadirkan untuk mendukung aktivitas nasabah baik transaksi ritel maupun lainnya.
 
BTN juga akan mendapatkan sentimen positif dari penjualan aset-set yang sudah tidak produktif maupun bermasalah. Nilai aset yang dilepas diproyeksikan mencapai Rp 5 triliun dan dana hasil penjualan tersebut akan berimbas terhadap penurunan NPL.
 
Berbagai faktor tersebut mendorong Mandiri Sekurita untuk mempertahankan rekomendasi beli saham BBTN dengan target harga Rp 2.300. Saat ini, harga saham BBTN mencerminkan rasio PBV 0,74x. Valuasi ini masih sangat murah dan punya ruang kenaikan harga saham yang besar ke depannya. (aSp)

Medanoke.com- Medan, Puluhan aktivis mahasiswa yang tergabung dalam Barisan Mahasiswa Pengawal Keadilan Provinsi Sumatera Utara melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan A H Nasution Medan. Kamis (23/5/22).

Dalam aksinya para demonstran menggelar spanduk didepan pintu gerbang gedung Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan berorasi  menyoroti adanya dugaan penyimpangan yang terjadi ditubuh salah satu perusahaan plat merah.

Mahasiswa yang tergabung dalam aksi demo ini meminta kepada lembaga penegak hukum Kejati Sumut dan para petugasnya, untuk memeriksa dugaan penyimpangan yang terjadi pada pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 unit boiler berbahan bakar cangkang kapasitas 6000kg/h combination yang di PT. Sarana Agro Nusantara yang dilaksanakan oleh PT. Ginstak Engineering dengan No. SAN/DIR/SP/15/V/2019 dengan anggaran sebesar Rp. 7.667.812.000 miliar.

” Dimana PT. Sarana Agro Nusantara sudah berubah nama menjadi PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara. Patut diduga mesin yang sudah dibeli tersebut tidak berfungsi sebagaimana mestinya,” teriak Ali M Siregar dalam orasinya.

Mereka juga membeberkan perihal dugaan penyimpangan dalam pelaksaan pekerjaan pembangunan eks kantor PT. Sarana Agro Nusantara tersebut dengan anggaran 1 miliar lebih,” kami meminta Kejati Sumut juga memeriksa proses pembangunan gedung kantor yang patut diduga terjadi KKN,” beber Ali.

Massa aksi meminta dengan tegas agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memanggil dan memeriksa siapa saja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan pengadaan dan pemasangan 1 unit boiler berbahan bakar cangkang kapasitas 6000kg/ h combination.

Dugaan korupsi harus diusut dari pihak manapun, Baik itu Dirut PT.Sarana Agro Nusantara saudara TR, PPK, PPTK, Ketua Panitia Lelang saudara LS dan memeriksa rekanan pelaksana saudara MS,” segera periksa siapa saja yang terlibat dalam pelaksaan pekerjaan tersebut,” tegas masaa aksi.

Setelah melakukan orasi massa langsung ditanggapi oleh pihak Kejati Sumut Juliana Sinaga mewakili Penerangan Hukum, mengatakan tuntutan yang dinyatakan akan ditindaklanjuti dan disampaikan ke pimpinan,” tuntutan mahasiswa akan saya sampaikan ke pimpinan dan agar dibuat laporan resmi agar bisa segera ditindaklanjuti lagi oleh Kejati Sumut,” jelasnya

Setelah melakukan aksi dan diterima oleh pihak Kejati Sumut massa kemudia membubarkan diri dengan tertib.(aSp)

Medanoke.com– Medan, Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) menyatakan berkas delapan (8) orang tersangka perkara kerangkeng (penjara) manusia di rumah pribadi eks Bupati Langkat nonaktif, TRP dinyatakan telah lengkap alias P21 dan akan berlanjut ke Pengadilan Negeri (PN) Medan, untuk segera disidang.
 
Saat dikonfirmasi ke Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (21/6/2022) membenarkan bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut menyatakan berkas perkara tersangka SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG dinyatakan lengkap (P21). Namun untuk berkas perkara TRP dengan 9 orang tersangka belum dilimpahkan.

“Untuk tersangka SP,JS, RG, dan TS dipersangkakan dengan Pasal 2 ayat (1), (2) jo Pasal 7 ayat (1), (2) UU TPPO atau Pasal 333 ayat (3) KUHP. Kemudian, tersangka HG dan IS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP, sementara DP dan HS dipersangkakan dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 ayat 3 KUHP,” papar Yos Arnold Tarigan dalam keterangan pers rilis Rabu (22/6/22).
 
Lebih lanjut Kasipenkum Kejatisu menyampaikan, untuk tersangka ke-9 atas nama TRP (mantan Bupati Langkat) belum dikirim berkas perkaranya.

“Menurut penyidik, setelah berkas perkara 8 tersangka ini selesai Tahap II, mereka akan kirim SPDP-nya. Selanjutnya, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut untuk 8 tersangka yang sudah dinyatakan lengkap.” (aSp)

Medanoke.com-Medan,
Berbagai pertunjukan seni dan kreatifitas ditampilkan pada Beranda Kreatif yang digelar Pemko Medan di halaman depan kantor Wali Kota Medan mampu menarik perhatian warga maupun wisatawan untuk menghadiri event tersebut.

Wali Kota Bobby Nasution menyebut, kegiatan ini bertujuan untuk membangkitkan pariwisata dan ekonomi kreatif serta pengembangan UMKM di Kota Medan. UMKM diketahui mampu memperluas lapangan kerja dan memberi pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat.

Selain menampilkan pertunjukan seni, warga yang hadir untuk menghabiskan malam akhir pekannya juga dapat menikmati berbagai olahan produk UMKM baik berupa makanan dan minuman, fashion maupun produk unggulan lainnya pada stand yang telah disediakan.

UMKM yang dibentuk LSM Strategi melalui pemberdayaan kader dari berbagai dewan pimpinan utamanya yang berdomisili di Kota Medan maupun Kab Deli Serdang dan sekitarnya ikut serta meramaikan event Beranda Kreatif seperti yang terlihat pada Sabtu (18/6) lalu.

Berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, Pemerhati Wanita dan Anak Tertindas (Perwati) LSM Strategi turut mempromosikan produk dagangan UMKM makanan dengan sebutan “Dapoer Strategi” di Beranda Kreatif Medan.

Nining Titi Sundawa, Ketua DPP LSM Strategi yang notabene nya merupakan Istri dari Alm Pendiri Kakanda M. Yusuf Siregar / Boy Siregar berharap agar pengembangan UMKM yang telah dibentuk LSM Strategi dapat menjadi kesempatan kerja bagi para kader untuk mencari nafkah dan menambah penghasilan, mengakhiri. (afm)

Medanoke.com-Medan, Mahasiswa yang tergabung Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut (PALU SUMUT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, pada Rabu (15/6/22).
 
Pantauan media, massa membentangkan spanduk di pintu pagar gerbang Gedung Kejatisu, bertuliskan;
 
1. Panggil dan Periksa Ketua DPRD Tapsel Dugaan Persengkolkolan Penyelewengan Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas pada Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2020/2021
 
2. Panggil dan Periksa Sekretaris DPRD TAPSEL, KABAG, KASUBBAG serta oknum yang terkait Dugaan Korupsi Makan Minum dan Perjalanan Dinas DPRD Tahun Anggaran 2020/2021.
 
Koordinator PALU, Abdul Hrp menjelaskan dalam orasinya,  ada yang kami curigai dugaan tindak pidana korupsi  pada sekretariat DPRD Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2020-2021.
 
“Pertama Pada Tahun Anggaran 2020 anggaran Belanja Makanan dan Minuman di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan senilai Rp. 1.456.773.000,- sedangkan pada Tahun Anggaran 2021 Rp.3.546.750.000,- perbedaan anggaran Belanja Makanan dan Minuman Tahun Anggaran 2020 dan Tahun Anggaran 2021 senilai Rp.2.089.997.000, peningkatan hampir 55 % dari tahun 2020, padahal pada tahun 2021 situasi masih pandemi covid19”.
 
“Kedua Pada Tahun 2020 Kegiatan Perjalanan Dinas Luar Daerah  di Sekretariat DPRD Tapanuli Selatan diduga menghabiskan anggaran senilai Rp. 7.832.815.000,- pada situasi gencar-gencarnya masa Pandemi Covid19. “
 
Lanjut Abdul, Patut kami curigai, diduga Ketua DPRD Tapsel dan Sekretaris Dewan sebagai Pengguna Anggaran memanfaatkan anggaran tersebut di masa pandemi covid,  karena pada saat itu kebijakan pemerintah yang begitu longgar pada masa pandemi tersebut. Ungkapnya
 
Dalam hal yang sama Gani Hsb korlap PALU juga mengatakan dalam orasinya, meminta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara segera memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Tapsel, Sekretaris DPRD, KABAG, KASUBBAG yang terlibat pada dugaan korupsi tersebut.
 
“Bapak Kejatisu berserta jajaran kami juga meminta nantinya segera melakukan perhitungan Keuangan Negara Dugaan Korupsi pada Sektretariat DPRD Tapanuli Selatan dengan pihak lembaga independen yang mempunyai kemampuan menghitung kerugian negara.”
 
Karena  Informasi yang kami dapatkan, Diduga pada  Tahun 2022  Penyelidikan Dugaan Korupsi Makan dan Minuman pada Sekretariat Daerah Tapanuli Selatan Tahun Anggaran 2021 diduga Mandek di Mapolres Tapanuli Selatan, namun hingga sekarang diduga dugaan korupsi tersebut pada proses APIP terkesan formalitas saja untuk mengelabuhi siapa saja yang ingin mengungkitnya.
 
Lebih lanjut, Gani menyebut akan mengawal terus sampai tuntas dugaan korupsi ini dan kita yang tergabung di Pemuda Mahasiswa Lintas Sumut  akan berencana kembali menggelar aksi lanjutan pada minggu depan. Ucap Gani dalam orasinya
 
Setelah mahasiswa berorasi, Kejatisu melalui staf Kasi Penkum Juliana Sinaga mendatangi massa, “Terimakasih kepada adik-adik Mahasiswa yang tergabung dari PALU SUMUT, akan kita sampaikan kepada pimpinan dan beri kami waktu untuk melakukan penyelidikan terkait Dugaan Tindak Lidana Korupsi yang ada di Sekretariat DPRD TAPSEL” Tutup Juliana.
(aSp)


Tepat pada hari ini (11/7/22), 7 tahun yang lalu (11 Juni 2015) Ir Rudi Zulham Hasibuan dilantik sebagai Ketua DPW (Dewan Pimpinan Wilayah) Partai Perindo Sumatera Utara. Moment berharga ini setiap tahunya dirayakan secara sederhana bersama anak yatim piatu di sekretariat DPW Partai Perindo Sumut, Jl Cut Nyak Dhien no 2, Medan, Sumatera Utara.
 
Para pengurus dan kader partai menggelar syukuran atas usia dan dinamika serta gelombang pasang surut yang semakin menguatkan partai, baik internal maupun eksternal.

Ketua DPW Partai Perindo Sumut, Rudi Zulham mengatakan sejak dilantik 2015 lalu, hingga saat ini mereka telah berhasil mengenalkan, membesarkan dan mengantarkan partai baru ini dengan sukses, terhormat dan diperhitungkan dikancah politik Sumatera Utara.

“Dalam kurun 7 tahun kami berterima kasih, berkat doa dari seluruh kalangan masyarakat khususnya anak-anak yatim maka capaian kami menunjukkan hal yang sangat positif.”
 
Uniknya, Partai Perindo secara nasional lahir pada tanggal 8 Oktober 2014, namun khusus di Sumut, partai yang dibidani oleh taipan nasional Hari Tanoesudibyo ini, lahir pada 11 Juni 2014.

“Kami sampaikan bahwa Perindo nasional lahir pada 8 Oktober 2014, namun pengurus DPW Sumut baru dilantik 11 Juni 2015,” katanya didampingi Sekretaris Donna Yulietta Siagian, Bendahara Januazir Chuwadi dan Budianta Tarigan serta jajaran pengurus dan kader lainnya.
 
Rudi memaparkan, sejauh ini Partai Perindo memiliki 1 kursi di DPRD Sumatera Utara dan 40 kursi di kabupaten/kota. Capaian ini menurutnya layakndibanggakan mengingat hanya dicapai dalam kurun 7 tahun.
 
“Capaian ini membuat kita mengalahkan beberapa partai politik yang sudah puluhan tahun lebih dulu ada dari Perindo,” ujarnya.
 
Kedepan kata Rudi, masih banyak program dan kinerja yang akan terus mereka lakukan. Salah satunya yakni persiapan untuk menghadapi verifikasi Partai Politik untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Perindo Sumut sangat optimis lolos verifikasi mengingat saat ini kepengurusan mereka sudah terbentuk di 32 kabupaten/kota.
 
“Tinggal 1 yang belum yakni di Kota Tanjung Balai, dimana pengurusnya mengundurkan diri,” sebutnya.
 
Target kemenangan di Pemilu 2024 menurut Rudi merupakan pekerjaan besar yang masih harus mereka lakukan. Atas itu, ia meminta seluruh pengurus bekerja keras dan berharap doa dari masyarakat.(aSp)

Medanoke.com-Medan ,Ketua Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM) Univa Medan, Ismail Pandapotan Siregar meng- Apresiasi kinerja Kapolrestabes Medan, Bapak Kombes Pol  Valentino Alfa Tatareda atas pelaksanaan tes urin kepada seluruh anggota dijajaran kepolisian Polrestabes Medan, (9/6/22).
 
Ismail menilai,  pelaksanaan kegiatan ini  adalah suatu bentuk keseriusan Kapolrestabes Medan dalam mewujudkan Wilayah Bersih Tanpa Narkoba di Kota Medan. Untuk itu “bersih bersih narkoba” ini dikhususkan dan dilaksanakan secara internal di jajaran anggota kepolisian Polrestabes Medan.
 

Ditambah lagi kegiatan tes urin ini di lakukan tanpa sepengetahuan jajarannya dan apabila ada salah satu anggota kepolisian Polrestabes Medan yang positif menggunakan narkoba maka Kapolrestabes akan memberikan sangsi yang seberat-beratnya.
 
Atas dasar ini Ismail memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Medan, “MPM Univa Medan dan saya selaku Ketua mengacungkan dua jempol ke Pak Valentino Alfa Tatareda dan saya rasa hal ini tidak berlebihan, malah sangat bagus untuk terus di terapkan secara berkala,” ucap  Ismail Pandapotan Siregar.
 
Diketahui narkoba adalah musuh bersama negara dan setiap pemakai narkoba biasanya akan melakukan kegiatan yang negatif dan kecendrungan untuk berbuat krimin

Sebelumnya, anggota Kepolisian Polrestabes Medan yang berinisial WW, ditangkap terkait perkembangan kasus narkoba yang melibatkan oknum Hakim PN Rangkas Bitung, Banten.(aSp)

Medanoke.com- Karo, Terkait aksi demo masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Untuk Kemakmuran (GEMUK) pada Rabu (02/03/2022) kemarin di Kejaksaan Negeri Karo, terkait tudingan adanya pemerasan yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Karo terhadap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), Kepala Desa, serta Kepala Sekolah yang berada di Kabupaten Karo.
 
Atas adanya tudingan dugaan pemerasan ini, Kepala Kejaksaan Negeri Karo Fajar Syahputra Lubis, menegaskan bahwasanya tidak ada kutipan atau pemerasan yang dilakukan seperti tudingan atau tuduhan yang disebutkan.
 
“Itu tidak benar, di Kejari Karo tidak ada pemerasan ataupun meminta uang kepada pihak pihak mana pun untuk mencapai kesepakatan suatu perkara atau kasus yang sedang ditangani,” tegasnya.
 
Dirinya menjelaskan saat ini pihaknya memang sedang melakukan pemeriksaan di beberapa Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) jajaran Pemerintah Kabupaten Karo atas adanya dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi, diantaranya perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengelolaan Areal Pemakaman Umum di Desa Salit Kec. Tiga Panah tahun anggaran 2019 dengan pagu anggaran sebesar 3 Miliar, dan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Pengadaan Gedung Gelanggang Olahraga di Stadion Samura tahun anggaran 2019 pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga di Kab. Karo, serta ada kasus lainnya.
 
“Saat ini kita memang sedang melakukan pemeriksaan beberapa kasus dugaan tindak pidana korupsi di Dinas Pemkab Karo. Dan sampai saat ini masih dalam pemeriksaan saksi-saksi dan juga ada yang menunggu hasil kerugian negara dari BPK,” ungkapnya.
 
Untuk tudingan atau tuduhan pemerasan yang disebutkan atau ditujukan kepada Kejaksaan Negeri Karo, dirinya menjelaskan jika ada masyarakat atau pihak yang merasa dirugikan atau menjadi korban pemerasan, dapat melaporkannya.
 
“Jikalau ada yang merasa dirugikan atau merasa diperas, kita sarankan untuk membuat laporan. Jadi jangan membuat suatu tuduhan atau tudingan yang tidak benar atau hoax,” ungkapnya.
 
Bahkan dirinya menambahkan adanya oknum-oknum tertentu diluar Kejaksaan Negeri Karo yang membawa namanya untuk dijadikan alasan permintaan uang.
 
“Bahkan saya heran, kemarin saya sempat dengar ada yang jual nama saya di luar sana dan saya telusuri bukan dari anggota atau lingkungan Kejari Karo. Ada dari luar yang menjual nama saya, menakuti-nakuti dan meminta sejumlah uang untuk kepentingan pribadi,” jelasnya.
 
Dan dirinya juga sudah melayangkan surat  kepada Pemerintah Kabupaten Karo, untuk tidak memberikan apa pun baik berupa uang ataupun barang, pada hari besar keagaaman seperti Hari Raya Idul Fitri maupun Natal dan Tahun Baru, kepada Kejaksaan Negeri Karo. Dan jika ada kedapatan adanya pegawai atau oknum yang meminta sejumlah uang dapat langsung di laporkan ke Kejaksaan Negeri Karo.
 
“Kita kemarin juga udah sampaikan surat kepada Pemkab Karo, untuk tidak memberikan apa pun, baik itu uang ataupun barang pada saat Lebaran, Natal dan Tahun Baru ataupun hari besar keagamaan lainnya kepada Kejari Karo. Udah kita kirimkan itu suratnya kemarin ke Pemkab. Dan jika ada yang kedapatan pegawai atau oknum yang meminta uang, segera laporkan, dan akan kita tindak,” tegasnya lagi.
 
Saat ditanyai seputaran tudingan “Anak Main” Kejaksaan Negeri Karo yang meminta sejumlah uang untuk memuluskan suatu perkara. Dirinya mengaku heran dan aneh akan tudingan tersebut, dikarenakan seluruh orang yang berada di lingkungan Kejaksaan Negeri Karo tidak ada yang diistimewakan ataupun ditugaskan diluar tugas dan fungsinya. Menurutnya tudingan ini sangat tidak masuk akal, dan merupakan pencemaran nama baik pada Kejaksaan Negeri Karo.
 
“Saya heran ada tuduhan ” Anak main ” Kajari Karo. Ini kan bahasanya bercabang, apa ini maksudnya? Di Kejari Karo tidak ada yang istimewa, semua bekerja sesuai tupoksinya. Kalau ada memang seperti yang dituduhkan, langsung bilang namanya, siapa? Dan apa jabatannya? Jangan menyebar berita hoax, dan fitnah. Ini kan merupakan pencemaran nama baik Kejaksaan,” terangnya.
 
Begitu juga dengan adanya tudingan permintaan pengerjaan proyek oleh Kejaksaan Negeri Karo kepada Pemerintah Kabupaten Karo, dirinya kembali menegaskan bahwa tidak ada dan tidak pernah meminta kepada siapa pun atau Pemerintah Kabupaten Karo untuk melaksanakan pengerjaan proyek.
 
Menurutnya hal ini sangat bertentangan dengan kebijakan dan aturan yang telah ditetapkan oleh Jaksa Agung. Dimana peraturan yang ditetapkan adalah melarang keras kepada seluruh Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri untuk meminta ataupun melakukan pengerjaan proyek, baik dari pihak swasta maupun pemerintahan.
 
“Saya juga kembali tegaskan, Kejari Karo tidak pernah meminta proyek pengerjaan pada pihak mana pun, baik pihak swasta maupun pihak Pemkab Karo. Karena Jaksa Agung sudah mengeluarkan perintah dan larangan keras kepada seluruh Kejaksaan jajaran untuk meminta dan mengerjakan proyek apapun itu bentuknya, baik fisik maupun apapun itu. Karena jika ada kedapatan, akan mendapat sanksi dan tindakan tegas, sehingga kita tidak akan melakukan hal itu,” jelasnya.
 
Saat ini dirinya kembali menegaskan Kejaksaan Negeri Karo bekerja secara profesional, dan transparansi dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam hukum untuk mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
 
“Saya selalu menegaskan kepada seluruh orang yang berada di lingkungan Kejari Karo bahwa kita harus bekerja secara profesional, transparan, dan penuh integritas. Sehingga masyarakat dapat memantau dan melihat kinerja kita, apa yang kita lakukan, dan semua itu dapat dilihat dari website maupun media sosial Kejaksaan Negeri Karo,” ujarnya.
 
Hal yang sama juga disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo IL Nardo Sitepu, bahwasanya tidak ada pemerasan ataupun permintaan sejumlah uang kepada pihak tertentu dalam memuluskan suatu perkara yang sedang ditangani.
 
Menurutnya sejauh ini Kejaksaan Negeri Karo sedang melakukan pemeriksaan atas beberapa dugaan adanya tindak pidana korupsi, yang seharusnya mendapat dukungan dari masyarakat khususnya di Kabupaten Karo.
 
“Kita tegaskan sekali lagi, tidak ada dan tidak benar tuduhan soal pemerasan ataupun permintaan sejumlah uang kepada pihak pihak mana pun. Karena saat ini kita fokus pada pemeriksaan dugaan tindak pidana korupsi, yang seharusnya kita mendapat dukungan. Bukan malah menjadi berita hoax yang tidak jelas,” tegasnya.
 
Dirinya menduga adanya oknum-oknum yang sengaja menghambat Kejaksaan Negeri Karo dalam melaksanakan tugasnya dalam hal penegakan hukum.
 
“Kita menduga hal ini adanya kepentingan-kepentingan dari pihak tertentu, yang dapat menghambat Kejari Karo dalam pelaksanaan tugasnya dalam pengungkapan suatu perkara,” ungkapnya. (aSp)

Medanoke.com–Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara meneliti berkas perkara 8 tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada praktik kerangkeng manusia di rumah mantan Bupati Langkat TRP.
 
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum nya, Yos A Tarigan,SH,MH saat dikonfirmasi melalui via whatsapp, Jumat (3/6/22) menyampaikan bahwa berkas perkara 8 tersangka saat ini sedang diteliti berkasnya oleh jaksa yang telah ditunjuk menangani perkaranya.
 
Berkas perkara 8 tersangka adalah SP, TS, HS, IS, RG, DP, JS dan HG. Sementara mantan Bupati Langkat TRP yang menjadi tersangka kesembilan dalam kasus ini, kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus tindak pidana korupsi. Untuk tersangka TRP kita baru menerima SPDP-nya.
 
“Kita telah terima berkas pelimpahan tahap 1 untuk diteliti kelengkapannya baik formil dan materil.Kalau belum lengkap maka akan dikembalikan ke penyidik Polda Sumut untuk dilengkapi,” kata Kasi Penkum.
 
Lebih lanjut Yos menyebutkan bahwa ketajaman seorang JPU sebagai pengendali kebijakan penuntutan (dominus litis) akan menuntun penyidik bila kurang lengkap dalam menyusun berkas dan memberikan petunjuk baik formil maupun materilnya.
 
“Setelah dilakukan penelitian oleh Tim Jaksa Bidang Pidum Kejatisu, apabila berkas lengkap formil dan materil, selanjutnya jaksa tinggal menunggu pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) dari tim penyidik Polda Sumut,” tandasnya.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH launching aplikasi Sistem Pelaporan Lapinsus dan Lapinhar secara online yang kemudian dinamakan SIPELA di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (31/5/22).

Peluncuran aplikasi SIPELA Mobile dan SIPELA Web App juga diikuti Wakajati Sumut Edyward Kaban,SH,MH sekaligus sebagai mentor Hendra Jaya Atmaja. Asintel I Made Sudarmawan, SH,MH, Aspidsus Anton Delianto, SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH,MH, Asbin Sufari,SH,MH, Asdatun Dr Prima Idwan Mariza, Aswas RM Ari Priyoagung, SH,MH, Kajari Karo Fajar Syahputra, SH,MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi di Bidang Intelijen dan Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH. Peluncuran aplikasi juga diikuti secara daring (zoom) para Kajari, Kacabjari serta para Kasi di wilayah hukum Kejati Sumut.

Kajati Sumut Idianto saat meluncurkan aplikasi ini memberikan apresiasi serta dukungan dalam menyelesaikan aksi perubahan yang diprakarsai oleh Hendra jaya Atmaja SH, MH  selaku  koordinator pada bidang intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Adapun judul dari perencanaan dan pembuatan aplikasi ini adalah “PENINGKATAN SISTEM PELAPORAN LAPINHAR DAN LAPINSUS PADA KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA UTARA” dalam aplikasi perubahan yang dilakukan, selanjutnya disebut dengan SIPELA.

“Sistem pelaporan lapinhar dan lapinsus  yang berbasis aplikasi mobile pada bidang intelijen, diharapkan bisa menjadi penunjang efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas dalam penegakan hukum serta sebagai mata dan telinga pimpinan yang tajam,akurat dan rahasia. Sehingga dapat memberikan dukungan dan mengamankan kebijakan penyelesaian pidana umum, pidana khusus serta perdata & tata usaha negara dapat terwujud. Aplikasi ini juga diharapkan dapat mengembalikan public trust atau kepercayaan masyarakat,” papar Idianto.
 
Aksi perubahan SIPELA, lanjut Idianto akan menjadi salah satu program pendukung dalam upaya Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mendapatkan predikat WBK tahun 2022.

“Semoga dengan adanya aplikasi SIPELA ini dapat memberikan percepatan dalam memberikan informasi dan pelaporan guna mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif. Dan, semoga aplikasi ini bisa digunakan Kejari di wilayah hukum Kejati Sumut,” tandasnya.

Sebelumnya, Hendra Jaya Atmaja mempresentasikan asal muasal dibuatnya aplikasi SIPELA Mobile ini. Hendra menyampaikan, yang paling penting dari aplikasi ini adalah manfaatnya, dimana laporan yang disampaikan bisa cepat dan akurat.

“Latar belakang munculnya ide dan gagasan untuk membuat aplikasi SIPELA ini adalah karena dibutuhkan kecepatan dan percepatan dalam memberikan pelaporan lapinsus dan lapinhar pada pimpinan, contoh kasusnya adalah di bidang Intelijen Kejati Sumut,” paparnya.

Untuk mengatasi masalah tersebut, lanjut Hendra Jaya Atmaja maka digagas ‘Aksi Perubahan’ dengan membuat sebuah aplikasi berbasis web dan mobile yang diharapkan bisa mewujudkan percepatan dan akurasi data Lapinsus dan Lapinhar, khususnya pada Bidang Intelijen Kejati Sumut.

“Aplikasi ini sangat mudah digunakan, karena berbasis Android dan PC. Pengguna bisa dengan cepat mengirimkan Lapinsus dan Lapinhar yang dilengkapi lampiran foto atau video. Dengan kecepatan menyampaikan laporan, maka pimpinan akan dengan cepat juga mengambil keputusan yang tujuannya adalah untuk mengembalikan public trust terhadap Kejaksaan,” tegasnya.

Hendra menambahkan, penerapan aplikasi SIPELA Mobile ini dimulai di Kejati Sumut dan akan digunakan secara Nasional oleh Kejaksaan RI.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengusulkan 2 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (31/5/22).

Perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Kajari Gunungsitoli Damha SH MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Oharda Zainal SH MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, juga diikuti secara zoom oleh Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur SH MH, serta Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.

Menurut Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, dua perkara yang disusulkan dan dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli. Perkara pertama adalah tersangka Yudi Ramadani (34 tahun) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kejati Sumut dalam zoom meeting mengusulkan dua perkara diselesaikan secara restoratif justice
“Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58 tahun). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya pada Polsek Beringin,” kata Yos.

Kemudian, tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga,” papar Yos A Tarigan.

Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, kata Yos A Tarigan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH menjadi Pemateri pada acara Rapat Koordinasi Percepatan Realisasi APBD Kabupaten/Kota, Pembangunan Infrastruktur di Sumatera Utara yang dilaksanakan di Hotel Santika Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, Selasa (31/5/22).
 
Kegiatan Rakor dihadiri Gubernur Edy Rahmayadi, Wagubsu Musa Rajekshah, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Kepala BPK Perwakilan Sumut, Kepala BPKP Provinsi Sumut, Forkopimda Sumut, para Bupati/Walikota, Kapolres, Kajari, Dandim, OPD serta undangan lainnya.
 
Kajati Sumut Idianto SH membawakan materi dengan judul “Peran Kejaksaan Dalam Upaya Percepatan Penyerapan Anggaran”.
 
Kejaksaan memiliki dua bidang strategis dalam pencegahan yang akan mensuport penyerapan angaran, fungsi untuk melakukan pengamanan Proyek Strategis Nasional (Bidang Intelijen) dan Bidang Datun yang memiliki fungsi memberikan Legal Opinion  (Pendapat Hukum) dan Legal Asistance (Pendampingan Hukum) terhadap APBN, APBD tentunya juga BUMN dan BUMD.
 
“Yang paling penting adalah ada niat baik dari Kepala Daerah untuk meminta pengamanan dan pengawalan terhadap sebuah pembangunan. Kemudian menjadi kunci untuk percepatan penyerapan anggaran, ada tiga hal yang sangat penting dijalankan. Yaitu tertib Yuridis, tertib Administrasi dan tertib Phisik. Kalau tigal hal ini benar dijalankan, maka pembangunan akan berjalan sesuai harapan dan terhindar dari potensi penyimpangan, ” kata Idianto.
 
Kajatisu Idianto SH MH memaparkan tiga hal yang dapat menghindari perbuatan korupsi
Selain Kajati, Kapolda Sumut, Gubsu, Pangdam I/BB, Kepala BPK dan Kepala BPKP Provinsi Sumut juga menyampaikan materi terkait dengan penyerapan anggaran dan pembangunan infrastruktur
 
Pada kesempatan itu, Gubsu Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa saat ini angka pertumbuhan ekonomi sudah sebesar 3,90%. Selama pandemi, pertumbuhan ekonomi terganggu bahkan sempat berada pada posisi minus. Pandemi juga mengakibatkan berkurangnya investasi yang masuk ke daerah ini. Maka salah satu cara meningkatkannya adalah dengan mempercepat serapan anggaran.
 
Hingga Mei 2022, serapan anggaran daerah seluruh kabupaten/kota di Sumut sekitar 19,06%. Kabupaten/kota tertinggi penyerapan anggaran belanjanya antara lain Kota Tanjungbalai, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Serdangbedagai. Edy juga menyayangkan masih ada kabupaten/kota yang anggaran belanjanya baru 10%.
 
“Harusnya ini sudah 50%, ini masih ada yang 10%,” tandasnya.
(aSp)

Medanoke.com. DELISERDANG | Al Jam’iyatul Washliyah bertekad membangun konsolidasi organisasi secara buttom up. Organisasi kemasyarakatan Islam terbesar di Sumatera Utara dan Aceh ini, seakan ingin napak tilas para pendiri yang berdakwah mulai dari pelosok-pelosok desa.

“Bukan menghilangkan tradisi formalistik yang bersifat lazim dilakukan selama ini, namun kedepan Al Washliyah Sumut akan membangun konsolidasi dari bawah yaitu dimulai dari madrasah dan sekolah-sekolah yang dimiliki,” ucap Ketua Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumut, Dr H Dedi Iskandar Batubara SH SSoS MSP pada pembukaan Rakerwil I PW Al Washliyah Sumut di halaman MTs Al Washliyah 22 Kecamatan Galang, Kabupaten Deliserdang, Jumat (27/5/2022).

Hadir Ketua Umum PB Al Washliyah Dr KH Masyhuril Khamis MM, Asisten I Pemkab Deliserdang Citra Efendi Capah, Ketua DPRD Deliserdang Zakky Shahri SH, Forkopimda, alim ulama, MUI Deliserdang, Pengurus Daerah Al Washliyah di antaranya Deliserdang, Medan, Paluta, Sergai, pengurus PW Al Washliyah Sumut dan Organ Bagian serta Ormas Islam dan OKP.

“Ternyata gak harus di Medan buat acara baru ramai datang, Rakerwil ini ramai hadir pada pengurus dan warga Al Washliyah, padahal tempatnya jauh. Tradisi ini harus diteruskan. Kita hadir dan melihat langsung sekolah kita dan kehadiran kita sebagai syiar membesarkan Al Washliyah,” tegasnya.

Kata senator asal Sumatera Utara ini, Al Washliyah Sumut harus membangun organisasi dari bawah. Buktinya teori Presiden Jokowi dengan konsep membangun negara ini dari desa atau pinggiran berhasil dilakukan.

“Kita lupa bahwa Al Washliyah Sumut paling banyak warganya di pinggiran. Kita jujur sepanjang pesisir dimulai dari Langkat yakni Pematang Jaya yang diujung berbatas dengan Aceh Tamiang. Kita harus mutar dan ada madrasah Tsanawiyah Al Washliyah disitu. Begitu juga di Pangkalan Susu, Secanggang sampai ke Tanjungbalai. Inilah cara kita hari ini untuk mengkonsolidasikan organisasi. Kita ingin hadir di semua madrasah dan sekolah Al Washliyah,” ujarnya seraya menyebutkan bukan sekadar organisasi mengintruksikan supaya datang ketika Milad Al Washliyah dan kedepan kita akan gilir sekolah sekolah untuk didatangi.

Dedi Iskandar juga mengatakan konsolidasi selanjutnya adalah organisasi juga bisa menjadi tempat pengaduan bagi semua lembaga pendidikan Al Washliyah sekaligus menjadi tempat solusi. “Kita ucapkan kepada Sekretaris PW Al Washliyah Sumut yang telah membangun relasi dan insya Alloh tahun ini ada 30 sekolah kita yang akan dibangun dari APBN dan bulan Juni mudah-mudahan bisa dieksekusi. Pemrovsu juga akan memberikan bantuan lagi untuk 100 sekolah Al Washliyah kita di PAPBD 2022,” ungkapnya seraya mengatakan dari sekolah Al Washliyah seperti MTs Al Washliyah Galang banyak menghasilkan tokoh-tokoh seperti Sekretaris PW Al Washliyah Sumut Alim Nur Nasution dan AKBP (Purn) Enjang Bahri, Ketua paguyuban Masyarakat Banten Sumut.

Menurut Dedi, hal itu wajar diberikan kepada Al Washliyah yang nyata melalui programnya mencerdaskan anak bangsa.
“Saya bilang sebenarnya bukan meminta, tapi hak kita untuk memerolehnya. Negara ini belum ada tetapi Al Washliyah sudah menjalankan programnya mencerdaskan anak bangsa kita. Sebenarnya urusan menyekolahkan anak bangsa ini menjadi tanggung jawab negara sepenuhnya. Tapi negara tidak mampu, kemudian masyarakat pun dilibatkan yakni Al Jam’iyatul Washliyah,” katanya sembari mengungkapkan tahun 1931 Al Washliyah Tebingtinggi sudah membangun sekolah.

“Pekerjaan Al Washliyah dari pertama berdiri, dan kami sudah pakarnya mengurusi sekolah, kami ahlinya. Tapi yang kami urus adalah masyarakat proretal (masyarakat kelas bawah), dan memang itu bagian kami dan kalau ada panca amal dan salah satu isinya mengurus fakir miskin, makanya ada panti asuhan Al Washliyah. Karena kita dari dahulu mengurusi orang miskin,” jelasnya lagi.

Dedi kembali menegaskan bahwa Al Washliyah memiliki tugas dan tanggung jawab mengurusi ummat dan mencerdaskannya.
“Dan itu yang kita lakukan dan konsisten hingga hari ini. Alhamdulillah, kita juga mendapat bantuan dari Bu menteri tenaga kerja yang datang beberapa waktu lalu memberikan bantuan Rp2 miliar dalam bentuk BLK komunitas yang kita bangun sebanyak 2 unit dengan perunitnya Rp1 miliar, Alhamdulillah. Kita akan bangun di Seirampah dan Medan,” ungkapnya.

Selanjutnya konsolidasi yang dilakukan yakni membangun komunikasi yang baik dengan jajaran dan struktur.
“Cukup banyak tokoh yang datang ke Sumut dan semuanya minta agar diterima oleh PW Al Washliyah Sumut. Saya bilang konsep moderasi beragama digaungkan hari ini, kami sejak lahir sudah moderat. Dimana moderatnya Al Washliyah, namanya Al Jam’iyyah Al Washliyah, itu sudah moderat perkumpulan yang menghubungkan. Artinya gak boleh ada yang merasa tidak punya kesempatan untuk berkomunikasi dan bersilaturahmi dengan organisasi apapun. Bahkan dengan binatang pun kita ketika belajar ke Al Washliyahan. Artinya siapapun yang datang ke Al Washliyah silakan, mau yang seakidah dengan kita atau tidak. Supaya orang tau bahwa saudara-saudara yang tidak seakidah ingin bertemu dengan Al Washliyah Sumut,” kata Dedi.

Al Washliyah komitmen independen. Kalaupun datang calon presiden atau ketua Umum parpol, tujuan tersebut agar yang datang menjadi bagian dari Washliyah, karena rumah Washliyah merupakan perkumpulan yang menghubungkan. “Tapi ingat, kedatangan tokoh-tokoh itu tidak akan menggoyangkan aqidah kami, Shibghah kami, dan mengguncangkan khittah, perjuangan kami, Wijhah kami tidak bergeser dari Shibghah kami, Al Washliyah,” tegasnya.

Sementara itu Ketua Umum PB Al Washliyah KH Dr Masyhuril Khamis MM menyebutkan bahwa pendiri organisasi Islam dalam mengembangkan organisasi datang dari pintu ke pintu dan sekolah. “Makanya tidak heran jika Al Washliyah berada di pinggiran Sumatera Utara dimulai Langkat hingga ke pesisir Sibolga dengan kondisinya yang sangat memprihatikan,” katanya.

Masyhuril Khamis juga menegaskan bahwa apa yang diperoleh Al Washliyah saat ini merupakan hak yang harus diberikan. “Ketika hak itu diberikan, Insha Allah kewajiban itu akan kami tunaikan,” ujarnya.
Bahkan, katanya, apa yang terjadi pada saat ini yakni kepincangan, kebodohan dan perpecahan, Al Washliyah tetap komit dan bersatu dengan kepentingan serta progres pemerintah saat ini.

Tiga Hal yang Dikembangkan

Sejak memimpin PB Al Washliyah, Masyhuri Khamis mengatakan ada tiga hal yang harus dikembangkan dan diberikan solusinya. Pertama, percepatan konsolidasi yang harus dimatangkan di dalam rapat kerja.
Selanjutnya, penertiban aset . Dia berharap pada Rakerwil I. Secara regulasi, PB Al Washliyah sudah mendaftarkan organisasi Islam ini di Kemenkumham serta hak paten nama Al Washliyah.

“Pada saatnya kita akan menertibkan siapapun yang memakai nama, logo dan simbol Al Washliyah. Kita berharap dengan sertifikasi semua aset Al Washliyah serta prosesnya satu pintu, maka kalau di Sumut ada 600 lebih lembar sertifikat, maka 80 persen aset Al Washliyah ada di Sumut,” jelasnya.

Sebab, aset itu merupakan wakaf yang tidak boleh diwariskan, diperjualbelikan dan tidak boleh dihibahkan. “Sudah saya hitung total aset Al Washliyah sebesar Rp2 Trlilun. Jadi hidup kita ini yang dilihat orang adalah kontribusinya bukan durasinya. Salat itu 24 jam hanya 1 jam kita diajarkan untuk salat. Salat wajib, Sunnah, qiyamullail, setelah kita kumpul-kumpul hanya 1 jam dari 24 jam. Dengan kita salat dan kumpulkan waktu satu jam itu, kontribusinya sehari semalam kita selamat dari perbuatan mungkar. Artinya kontribusi kita bukan durasi,” jelasnya.

Dan yang ketiga adalah kaderisasi. Menurutnya, di Al Washliyah ada dua organ bagian yang konsen pada kaderisasi yakni Ikatan Pelajar Al Washliyah dan Himpunan Mahasiswa Al Washliyah. “Saya juga dikatakan kepada Ketua Pimpinan pusat IPA dan HIMMAH untuk membuat kaderisasi yang disesuaikan dengan kondisi daerahnya, seperti di pulau Jawa,” ujarnya.

Sebelumnya Ketua Panitia Pelaksana Rakerwil I PW Al Washliyah Sumut, H. Junaedi Husda S.Ag, mengatakan pembukaan Rakerwil I PW Al Washliyah Sumut di Galang merupakan kesepakatan untuk melaksanakan di pinggiran Kota Medan.

Selanjutnya 28 Mei 2022, Rakerwil I dilaksanakan di Fave Hotel di Jalan S Parman Medan dengan peserta pengurus daerah dari 29 kabupaten, majelis, lembaga dan badan dan pengurus PW Al Washliyah, organ bagian.

Minggu 29 Mei 2022 pukul 08.30 WIB, penutupan dilaksnakan di Aula Tengku Rizal Nurdin Rumah Dinas Gubsu. Penutupan Rakerwil I sekaligus halalbihalal.

Pada kesempatan itu, rombongan PB Al Washliyah dan PW Al Washliyah Sumut dan PD Al Washliyah yang hadir meninjau pembangunan kantor PD Al Washliyah Deliserdang.(aSp)

Kota Medan. Dari pinggiran kota terbesar di Pulau Sumatera, Indonesia, itulah laki asing ini mendapatkan tiga nikmat cinta dalam hidupnya : Islam, istri solehah, dan anak si jantung hati.
 
Nama lengkapnya, Thomas Lemme bin Kuhn. Umurnya 53, akrab disapa Thomas atau kalau orang seputaran domisilinya sapa dia “Mister”. Dua puluh tahun lalu, atas nama cinta, dia meninggalkan negerinya, Jerman. Atas nama cinta pula, 4 bulan sebelum hengkang dari negeri Panzer, Thomas mulai mempelajari Islam.
 
Cinta mengantar hidayah bagi bule ini berasal dari sesosok gadis sederhana. Dialah Liliana boru Nasution, warga Desa Bintang Meriah, Kecamatan Batangkuis, Deliserdang, yang umurnya terpaut 15 tahun dengan Thomas. Batangkuis adalah salah satu kota kecamatan Deli Serdang yang berbatas dengan Medan.
 
Tak diketahui persis di mana pasangan lintas benua itu bertemu kali pertama.
“Allah yang mempertemukan (kami),” kata Thomas, lima tahun lalu. Saat itu, lima belas tahun sudah dia menghirup udara Batangkuis.
 
Itu pula masa yang membuatnya mahir berbahasa Indonesia -meski tetap dengan dialeg Wllingholzhausen, kampung kelahirannya yang bersuhu super dingin, berjarak sekira 400 Km dari Berlin, ibu kota Jerman.
 
Informasi ini didapat wartawan Anda selama 2 tahun bergaul dengan Thomas, bahkan tinggal berdekatan di Batangkuis. Ini lanjutan pengelanaan Anda mengenal sosoknya yang alim tak nampak alim.
 
Per 2002, Thomas resmi memeluk Islam dan bermukim di Batangkuis. Beberapa bulan sejak mualaf, laki tambun brewok ini pun menikahi Liliana. Sejak menjadi istri bule, para tetangga di sana kompak menyapa Liliana dengan sebutan Lili Jerman.
 
Demi Islam dan takdir jodoh, Thomas tampak mantap meninggalkan semua jejak kiprahnya selama di Jerman. Di Batangkuis, penggiat pedagogi jebolan WH Duesseldorf itu mulai mewujudkan mimpi-mimpinya bersama Lili Jerman. Rumah, salah satunya.
 
Di areal hampir 1 Rante pas seberang masjid, tahun itu juga Thomas mulai membangun istana barunya. Hasilnya? Bentuk rumahnya kontras dengan permukiman sekitar. Bukan karena megah. Tapi karena rumah itu rada bergaya arsitektur Jerman.
 
Rumah 3 kamar penuh dekoratif batu alam warna tenang beratap genteng plus rumput Jepang dan tanaman hias di teras hingga pagar itu sekilas mengingatkan rumah di negeri dongeng.
Rumah ‘bule masuk kampung’ ini persis terletak depan Masjid Al Ikhlas, Jalan Masjid, Dusun II Bintang Meriah, Batangkuis.
 
Kelar soal rumah, Thomas mulai membangun usaha. Belasan unit rumah kontrak dibangunnya di sejumlah lokasi di Batangkuis. Dia juga membuka bisnis Warnet yang kala itu baru booming. Berjarak 100 meter dari rumahnya, di Warnet itulah Thomas menghabiskan hari-harinya sejak pagi sampai jelang dini hari.
 
Bercelana ponggol, kaos oblong, dan menenggak Coca-Cola berliter-liter, Thomas tak jenuh duduk seharian di depan komputer. Tentu itu minus waktu solat 5 waktu tiba. Juga malam Jumat ba’da Isya ketika dia mengikuti pengajian rutin bergilir di lingkungan tempat tinggalnya. “Islam agama yang hebat. Tapi penganutnya banyak yang nyimpang,” katanya, sekali tempo selepas kegiatan wirid.
 
Saban kelar menjalankan ‘urusan langit’, Thomas pun kembali ke rumah keduanya, Warnet. Internet membuatnya harus tetap terkoneksi dengan para sahabat di Jerman atau Eropa.
 
Komunikasi rutin itulah yang kemudian membuat satu dua bule saban tiga bulan datang, menginap di rumah Thomas. Kalau sudah begitu, barulah Thomas absen dari Warnet. Menyetir Gran Max MB hitam sambil telanjang dada, tamu itu dibawa Thomas ke lokasi wisata favorit di Sumatera Utara. Lili Jerman sesekali turut serta.
 
Sampai di sini, Thomas menyebut Allah telah melimpahkan banyak anugerah padanya. Ajaran Islam yang bikin hatinya teduh, layanan istri solehah, rezeki selalu lancar, kesehatan tetap terjaga menjadi bagian dari rahmat tak terkira itu. Tapi manusia acap tetap merasa kurang.
 
Masih ada mimpi terindah Thomas yang masih indah dalam angan semata. Ini sebangun dengan mimpi Liliana sang istri. Doa sekuat hati terus mereka panjatkan siang malam, tapi takdir soal satu itu belum juga berwujud nyata. Padahal hasrat tentang itu sangat manusiawi. What the hell, man?
 
Ini terkait dua kamar di rumah Thomas – Liliana yang belum punya penghuni tetap. Dua kamar desain klasik itu amat didamba menjadi hunian untuk dua buah cinta pasangan beda kultur ini. Alih-alih dua, pun lebih lima tahun nikah pasangan ini belum juga dikaruniai seorang anak.
 
Pun begitu, Gusti Allah ora sare. Thomas yakin itu. Guna menguatkan sabar, keyakinan soal itu bahkan diselaminya lewat kisah Nabi Zakaria AS. Termasuk doa ampuh sang nabi uzur yang akhirnya dikaruniai anak, Yahya AS, yang menjadi nabi Allah sejak usia kanak.
 
Rabbi hab lî mil ladungka dzurriyyatan thayyibah, innaka samî‘ud-du‘â’. Lantunan doa Nabi Zakaria AS menginginkan anak yang diabadikan dalam Al Qur’an Surah Ali ‘Imran: 38 itu sering dipanjatkan Thomas dan Lili Jerman.
 
Dan surah itu memang lagi-lagi membuktikan keajaibannya. Ujian kesabaran untuk pasangan ini berakhir di usia 10 tahun pernikahan. Hari bahagia lama dinanti itu datang pada 2 Februari 2012. Thomas dan Lili Jerman dikaruniai anak laki bertampang bule habis.
 
Bertubuh kecil seperti Liliana, si ganteng itu diberi nama Attila Konstantin. Lalu persis 10 bulan paska kelahiran Attila, anak kedua idaman pasangan ini pun lahir. Dialah si cantik Kayla Laeticia.
 
Karunia Allah telah memberikan sepasang anak sehat dan pintar langsung kontan membuat rumah tangga Thomas dan keluarga besarnya riang tak terkira. Bersama Liliana, Thomas pulang kampung memboyong Attila dan Kayla. Keluarga bahagia ini menghabiskan waktu sebulan di Jerman.
 
Balik Medan dan bertahun kemudian,  sebuah takdir pun seketika menghentak
Thomas. 29 Agustus 2017… Allah memanggil Liliana. Ibu dua anak tercinta Thomas itu wafat akibat serangan ginjal akut. Dia terpukul. Begitu juga dua jantung hatinya yang masih kecil. Dan, takdir maut istri tercinta pun segera mengubah jalan hidup Thomas.
 
Per 2019, Thomas memutuskan kembali ke Jerman. Tentu dengan turut membawa Attila dan Kayla. Kepergian anak beranak ini terjadi setelah semua urusan dengan keluarga besar Liliana  kelar, termasuk soal ahli waris. Penjelasan tentang masalah terakhir tertuang dalam Putusan Pengadilan Agama (PA) Lubuk Pakam No. 161/Pdt.P/2017/PA.Lpk tanggal 10 Oktober 2017.
 
Sejak itulah, saban Ramadhan atau Idul Fitri datang,  Thomas pun merasakan rindu yang mendalam. Rindu tentang kenangan kemeriahan bulan suci dan hari fitri kala dia, istri dan dua anak mereka bermukim di Batangkuis. Dua momen perayaan suci umat Islam itu dijalani Thomas di Medan atau Deliserdang selama 17 tahun. Sebuah masa lumayan panjang.
 
Karena itulah, kerinduan religi bercampur bayangan wajah almarhumah istri itu saat ini amat dirasa Thomas karena Islam di Jerman adalah agama kaum minoritas. Alih-alih mendengar gema takbir Idul Fitri atau lantunan ayat suci dari ibadah tarawih saban malam Ramadhan yang kuat mengalun dari sepiker masjid depan rumahnya di Batangkuis, Thomas dan dua anaknya kini bahkan tak lagi bisa mendengar azan tanda solat lima waktu sehari tiba.
 
Itu karena masjid satu-satunya di wilayah tinggal mereka  berjarak puluhan kilometer dari rumah. Thomas dan dua anaknya kini tinggal di Melle, kota kecil bersuhu dingin. Jarak Melle dengan Berlin, ibu kota Jerman, setara perjalanan Medan – Padang Sidimpuan.
 
“Ya teringat mama, teringat ketupat (lebaran),” celoteh Attila lewat sambungan video WhatsApp dengan Fahri Ahmad (12), temannya di Medan, pada hari ketiga lebaran 1443 Hijriah,
Rabu (04/05/2022) malam. Terdengar sedih. Saat ngobrol, bahasa Indonesia gaya Medan anak umur 10 tahun itu terdengar telah bercampur logat Jerman.
 
Meski tak lagi akrab dengan lantunan indah azan dari sepiker masjid, Attila mengaku papanya mewajibkannya  menjalankan solat lima waktu. Alhamdulillah.

Ditulis oleh :
Ahmad FM,
Jurnalis Medanoke.com
 

Medanoke.com-Medan,  Senasib sepenagungan, para nasabah korban gagal bayar AJB Bumiputra 1912, secara serempak menggelar aksi demo di setiap kantor Kejaksaan Tinggi masing masing provinsi se-Indonesia seperti Aceh, Sumut, Lampung, Jogjayarta dan kota kota lainya di Tanah Air
 
Di Sumatera Utara, mereka tergabung dalam Koordinator Daerah Sumut-Aceh Persatuan Korban Bumiputera 1912 Indonesia (PKBI) melakukan aksi unjukrasa di depan Kantor Kejati Sumatera Utara, Jalan Abdul Haris Nasution, Medan, pada Rabu (25/05/22).
 
Dalam orasinya, Ketua PKBI Ahmad Suriadi menduking Kejaksaan untuk membongkar Mafia penyalahgunaan dan salah kelola AJB Bumiputra 1912 dan meminta tanggung jawab Pengelola Statuter (PS) tahun 2016-2018, serta eprtanggungjawaban pernyataan sdr Riswinandi, pejabat OJK kepada PEMPOL atas statement-nya di Tempo.co dan CNBC pada 02 Februari 2022 dan di tanggal 3 nya di Investor Daily, yang meresahkan dan membuat gaduh. bila tidak dipenuhi maka ybs akan dilaporkan ke Kepolisian karena dugaan HOAX.

 
Selain itu, para demonstran berharap kepada Dewan Komisioner OJK yang baru untuk segera menyelesaikan carut marutnya AJB Bumiputera 1912 khususnya pembayaran klaim pempol.Meningkatkan kinerja OJK khususnya departement IKNB.
 
Ketua PKBI Ahmad Suriadi meminta Kejaksaan untuk melakukan tindakan hukum atas tindakan pembiaran dan dugaan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi yang dilakukan oknum pimpinan Otorisasi Jasa Keuangan Republik Indonesia (OJK-RI) baik secara bersama-sama maupun perorangan.
 
“Untuk itulah kita meminta Ketua Dewan Komisioner OJK RI, WS, Deputi Komisioner Pengawas IKAN II, MI, dan Kepala Eksekutif Pengawas IKNB, R agar segera dipanggil dan diperiksa,” ungkap Ahmad.
 
Diketauhi bahwa pada tahun 2018 hingga saat ini, upaya penyelesaian “gagal bayar” klaim pemegang polis (nasabah) AJB Bumiputera, telah merugikan para nasabah diseluruh Indonesia dan telah merugikan keuangan negara hingga triliuyan Rupiah.
 
Menyambut aksi damai para korban AJB  Bumiputra 1912, Jaksa dari Bidang Penerangan Hukum Kejati Sumut yang diwakili oleh Juliana PC Sinaga, Erna dan Dame, memperkenankan perwakilan masa aksi, untuk menyampaikan keluh kesah dan tuntuta nya di PTSP Kejati Sumut.
 

Ketika diwawancarai medanoke.com, Ahmad menyampaikan “Kita akan mengikuti perkembangan lanjutan dari laporan serta permohonan perlindungan hukum!” ujar Ahmad.
 
“Kepada 11 BPA terpilih agar amanah dan dapat menyelesaikan permasalahan AJB Bumiputera dan segera membayaran klaim pempol dan kelangsungan operasional kembali, AJB Bbbumiputera 1912”.
 
Masalah ibi berawal saat pihak Manajemen Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 tidak mampu membayar klaim para pemegang polisnya. akibatnya 3 juta orang pemegang polis terancam tidak dibayar.
 
Berdasarkan Data Koordinator Nasional Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912  , sebanyak Rp 9 Triliun dana pemegang polis belum dimanfaatkan oleh pengelolaan atau manajemen perusahaan.

ironisnya, OJK yang seharusnya menjadi dewa penyelamat, malah dianggap semakin memperburuk situasi dan keadaan oleh pihak pemegang polis/ nasabah. mereka memandang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah lalai serta melakukan pembiaran terhadap kondisi AJB Bumiputera 1912 yang sedang mengalami permasalahan dan berdampak kerugian pada konsumen, dan kelalaian OJK ini ini termasuk kategori maladministrasi.
 

Aksi damai yang berlangsung ditengah hujan gerimis di kota Medan ini pun mengundurkan diri dengan harapan pihak kejaksaan responsif terhadap tuntutan mereka dan mengusut tuntas perkara ini. para pengunjukrasa akhirnyaa membubarkan diri dengan didampingi petugas kepolisian dan keamana gedung Kejati Sumut.(aSp)

Medanoke.com-Medan,Jaksa Agung RI Burhanuddin memberikan apresiasi atas kerja keras 5 (lima) Kejaksaan Tinggi (Kejati) peraih penghargaan Kualitas Pelaporan Kinerja dan Anggaran Terbaik Tahun 2021.

Penghargaan ini diberikan lantaran para Kejati memberikan tata cara pelaporan yang disajikan telah memudahkan pimpinan untuk mengambil kebijakan.

“Untuk itu saya minta agar laporan tersebut menjadi standar bagi Kejaksaan Tinggi lain, dan segera melakukan studi tiru sehingga terdapat kesamaan kualitas pelaporan,” ujar Jaksa Agung RI.

Adapun 5 (lima) Kejaksaan Tinggi peraih penghargaan Kualitas Pelaporan Kinerja dan Anggaran Terbaik Tahun 2021 yaitu Juara I : Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Juara II : Kejaksaan Tinggi Lampung, Juara III: Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Juara IV: Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Juara V: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.

Di samping itu, Jaksa Agung RI juga turut mengapresiasi langkah modernisasi yang dilakukan oleh jajaran bidang Pembinaan dengan meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Perencanaan dan Penganggaran atau SICANA, yaitu aplikasi yang memudahkan perencanaan dan penganggaran terpadu sesuai dengan kebutuhan satuan kerja, sehingga bermuara pada reformasi birokrasi.

Begitu juga dengan langkah modernisasi yang dilakukan oleh jajaran Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, dengan meluncurkan Halo JPN dan CMS Datun.

Jaksa Agung RI berharap semuanya dapat semakin menunjang pelaksanaan tugas, dan dipergunakan secara konsisten, sehingga dapat menghasilkan data yang akurat.
Penghargaan dan apresiasi disampaikan oleh Jaksa Agung RI pada saat Penutupan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2022 yang telah berlangsung sejak Senin 23 Mei 2022 s/d Rabu 25 Mei 2022. (aSp)​

Medanoke.com-Medan, Pengurus Wilayah (PW) Al Jam’iyatul Washliyah Sumatera Utara akan menggelar Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) I berlangsung selama tiga hari, 27 hingga 29 Mei 2022, dengan mengusung tema ‘Optimalisasi Program Kerja Panca Amal Al Washliyah’.

Di hari pertama, Jumat 27 Mei 2022 Rakerwil I akan berlangsung di MTs Al Washliyah 22 Galang, Kabupaten Deliserdang dan dibuka oleh Ketua Pengurus Wilayah Al Washliyah Sumut, Dedi Iskandar Batubara. Kemudian, di hari Kedua, Sabtu 28 Mei 2022. Rakerwil berlangsung di Fave Hotel di Jalan S Parman, Kota Medan.

Selanjutnya, hari ketiga, Minggu 29 Mei 2022. Pada hari ini penutupan Rakerwil Al Washliyah direncanakan di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumut dan dihadiri Gubernur Sumut, Edy Rahyamadi.

Sekretaris PW Al Washliyah Sumatera Utara, Alim Nur Nasution SE MM menjelaskan selama pengurusan PW Al Washliyah Sumatera Utara dipimpin Dedi Iskandar Batubara, baru kali digelar Rakerwil. Hal ini terkendala dengan pandemi Covid-19 melanda Indonesia, termasuk di Provinsi Sumut ini.

“Ini merupakan rapat kerja kami pertama selama dua tahun periodesasi kami PW Al Washliyah Sumatera Utara berhubung dua bulan setelah terpilih. Kita mendapatkan ujian. Terpilih di bulan Februari tepatnya April Mei sampai Juni sudah dimulai Covid-19 se Indonesia. Akhirnya memang, tahun 2022 ini suasana kita mudah-mudahan sudah normal kembali,” ucap Alim dalam jumpa pers di Kantor PW AL Washliyah di Jalan SM Raja, Kota Medan, Selasa (24/5/2022) petang.

Dalam jumpa pers tersebut, juga dihadiri oleh Ketua Panitia Pelaksana Rakerwil I PW Al Washliyah Sumut, H. Junaedi Husda S.Ag, MM, Sekretaris Panitia Gusliadi Ritonga S.Ag dan Ketua Steering Commite, Drs Anshoruddin MH.

Alim berharap Rakerwil kali ini, tentu akan membangun sebuah kerja-kerja organisasi yang sesungguhnya Al Washliyah ini tidak keluar dari Panca Amalnya. Ia mengatakan, fokus Rakerwil ini bertitik berat kepada persoalan pendidikan dan juga persoalan dakwah di tengah-tengah masyarakat.

“Ini menjadi sebuah prioritas bagaimana ini menjadi prioritas dalam rapat kerja pertama kami ini. Selanjutnya, rapat kerja ini membahas tentang saatnya Al Washliyah juga ikut bagaimana menyelesaikan persoalan persoalan keummatan, terutama pengembangan dan pemberdayaan ekonomi keummatan. Ini menjadi juga bahasan dari seluruh pengurus wilayah yang juga akan menjadi agenda kami nanti dalam raker wilayah ini,” jelas Alim.

Alim mengatakan PW Al Washliyah dibawah kepemimpinan Dedi Iskandar telah melaksanakan sensus anggota dimulai dari tingkat Desa, Kecamatan hingga Kabupaten/Kota.

“Kenapa kita yang sudah 91 tahun kok ini data keanggotaan Al Jam’iyatul Washliyah belum terdata dengan baik. Makanya, lebih kurang 4 bulan yang lalu, Al Washliyah meluncurkan program sensus Warga Al Washliyah. Yang nantinya kami berharap dengan sensus itu lahir lah kepemimpinan pengurus Al Washliyah di tingkat desa dan Kelurahan se Sumatera Utara,” kata Alim.

Alim mengatakan tujuan sensus anggota ini, diharapkan dapat terbangunnya ranting Al Washliyah atau berdirinya struktur Al Washliyah ditingkat desa. Sehingga, ia mengungkapkan bertambah solidnya seluruh pengurus dan kader Al Washliyah.

Alim mengungkapkan Al Washliyah merupakan Organisasi Masyarakat (Ormas) Islam terbesar di Indonesia khususnya Sumatera Utara yang memiliki 619 sekolah, 5 Perguruan Tinggi, 1 BPRS dan 6 ribuan dai dan ustazd.

“Kita kan pingin Al Washliyah itu lahir dengan kebermanfaatan. Kemudian, juga menjadi solusi probelematika keummatan,” sebut Alim.

Ketua Panitia Pelaksana Rakerwil I PW Al Washliyah Sumut, H. Junaedi Husda S.Ag,  mengatakan untuk persiapan Rakerwil I Al Washliyah sudah mencapai 75 persen.

“Rapat kerja wilayah ini, hasil-hasil dilahirkan ini merupakan keputusan Rakerwil secara hukum dam secara teknis menuju Rakernas pada bulan Juni 2022 mendatang. Dengan dinamika yang tinggi dapat memberikan masukan kepada Pengurus Besar Al Washliyah,” kata Junaedi.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sumut menggelar sosialisasi sistem OSS – RBA (Online Single Submission – Risk Base Approach). Tentu bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumut. OSS – RBA adalah perizinan berusaha (terintegrasi secara elektronik) berbasis risiko yang dibuat untuk menghapus jalur birokrasi ribet.

Digelar di Radisson Hotel, Medan, Senin (23/5/22), gawe sosialisasi ini dihadiri Kepala Dinas Penanaman Modal – Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumut, Arief S Trinugroho, dan Ketua PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) Sumut Denny S Wardhana. Juga Kepala Bidang Pelayanan dan Perizinan Sumut, Desni Saragih, Sekretaris PHR Sumut Dewi Juita Purba, tim Dinas Perizinan, serta 50 pengusaha hotel member PHRI.

OSS RBA sejatinya dibangun Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Pusat. Prinsipnya, menurut Arief, BPKM siap membantu semua anggota PHRI Sumut dalam memproses perizinan berbasis manajemen risiko. Dia mengatakan, saat ini semua proses perizinan lebih dimudahkan.

Lalu mengapa OSS RBA dibutuhkan? Arief mengatakan, semua bisnis pasti butuh investasi. “Namun prakteknya, semua investasi harus mengikuti perizinan berlaku. Kita tidak perlu membahas fenonemena di lapangan, tapi biasanya timbul kesan mengurus izin itu butuh waktu lama dan mahal,” jelasnya.

“Bahkan dulu, mengurus izin harus berpindah-pindah dinas dan kantor. Namun dengan OSS, semua layanan jadi satu pintu. Bahkan di kantor kita pun ada yang namanya SIAP (sistem informasi aplikasi perizinan) untuk mendukung OSS.”sambung Arief,

Desni Saragih turut menimpali. Dia mengatakan OSS RBA merupakan lanjutan dari versi sebelumnya. Pada OSS terbaru ini, kata dia, dibuat skala berdasarkan risiko rendah, menengah dan tinggi. “Untuk usaha berisiko rendah cukup dengan memenuhi NIB (Nomor Induk Berusaha), sedangkan skala menengah harus ada NIB dan sertifikat standar, sedangkan berisiko tinggi harus ada NIB dan izin,” tuturnya.

Desni mengatakan, walaupun investasi tinggi tapi jika risikonya rendah bisa saja cukup dengan NIB. Khusus untuk hotel dan restoran, kata dia, kriterianya pada level menengah rendah dan menengah tinggi dengan ditandai 26 jenis serifikat standar. “Bukan izin ya. Tapi sertifikat standar. Semua sertifikat standar dan terverifikasi dengan  kewenangan dari provinsi ada 26. Di tingkat provinsi sertifikat standar terverifikasi untuk sektor pariwisata ada 26 yang tadinya ini adalah TDUP (tanda daftar usaha pariwisata),” jelas Desni.

“Nah kehadiran kita di hadapan bapak ibu tentu membantu pengusaha hotel dan restoran menerapkan OSS berbasis risiko,” sambungnya. Desni mengimbau bagi yang pernah mendaftar di OSS versi sebelumnya, kini tinggal meng-up-grade ke versi terbaru.

Sementara, Ketua PHRI Sumut, Denny S Wardhana, menyebut sosialisasi ini digelar guna merespon aspirasi para member PHRI. “Saya kira ini akan menjadi salah satu topik penting bagi kita dalam industri pariwisata. Sosialisasi tentang OSS berbasis risiko ini untuk meng-up-date semua yang berkaitan dengan perizinan,” kata  Denny.

Denny, yang Ketua PHRI Sumut dua periode, juga mengungkap perkembangan industri hotel dan restoran di propinsi ini. “Saya kira dengan momen paska pandemi sekarang, bisnis hotel dan restoran mulai terbuka, jadi akan banyak (kegiatan) yang bisa kita lakukan,” tuturnya seraya mengaku akan terus menyerap aspirasi member PHRI.

“Ya, sekarang kita mengajak anggota  memberi masukan. Melibatkan mereka dalam banyak kegiatan. Karena bagaimana pun, organisasi (PHRI) ini hadir untuk menyahuti perkembangan bisnis pariwisata di Sumatera Utara,” imbuh Denny.

“Sama-sama bergerak membesarkan organisasi ini dan merasakan kehadiran PHRI di tengah-tengah kita semua. Karena konsep ini merupakan bagian dari visi misi yang sudah digaungkan saat terpilih tahun lalu,” tandasnya.
Dalam acara, sejumlah member PHRI tampak antusias bertanya soal OSS RBA. Saking antusias, Desni, salah satu pemateri, jadi grogi. “Mohon maaf Bapak dan Ibu sekalian, baru kali ini saya agak grogi memberi paparan. Padahal saya biasa menjadi narasumber,” ujar Desni. Pengakuannya kontan bikin suasana acara jadi ger-geran. (aSp)

Medanoke.com-Medan, Suparji Ahmad, Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung (Kejagung) yang terus berupaya membongkar skandal minyak goreng. Terbaru, jajaran yang digawangi Jaksa Agung ST Burhanuddin itu berhasil meringkus pria berinisial LCW.
 
Suparji menilai penangkapan ini langkah progresif karena yang bersangkutan dikenal sebagai pengamat ekonomi dan juga dikabarkan konsultan perusahaan eksportir. Yang mana di antara oknumnya sudah ditetapkan seabagai tersangka.
 
“Kita mengapresiasi jajaran kejaksaan yang terus berupaya mengusut tuntas kasus yang sudah membuat masyarakat susah ini. Penetapan LCW juga merupakan langkah progresif dari kejaksaan,” kata Suparji dalam keterangan persnya.
 
Pria yang juga Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia ini menduga kuat tersangka LCW mempunyai kepentingan bisnis dalam tata niaga minyak goreng. Terlebih perannya yang kemungkinan besar sangat sentral di lingkaran tersebut.
 
“Terlebih dalam waktu yang sama LCW sebagai orang swasta tanpa jabatan struktural diberikan peran di Kemendag untuk mengatur tata niaga minyak goreng bersama tsk IWW (dirjen daglu). Maka Kejaksaan perlu mendalami lebih jauh soal LCW itu,” tuturnya.
 
“Dalam pengambilan kebijakan itu, ternyata pemberian ijin eksport dilakukan secara melawan hukum karena syarat 20 % distribusi dimanipulasi seoalah-olah telah memenuhi syarat tanpa cek and ricek di lapangan,” sambungnya.
 
Supari berharap, tim penyidik tetap fokus terhadap penyelesaian perkara atas 5 tersangka yang telah ditetapkan. Penyidik, kata dia, dalam penyelesaian perkara perlu fokus dan tidak bias dalam penanganan perkara.
 
“Artinya tidak perlu melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain yg tidak terkait dengan substansi perkara. Dan penyidik sampai saat ini tetap fokus dan belum mendapat keterangan dan fakta terkait pihak lain dan perusahaan pengekspor minyak lainnya,” tuturnya.
 
Di sisi lain, ia tetap mengimbau masyarakat terus mengawal kasus ini agar penegakan hukum berjalan secara profesional berjalan sesuai temuan alat bukti. Yang terpenting, Suparji menekankan penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan yang beradab dan tidak berlaku zalim terhadap hak asasi setiap warga negara.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah dan Kepala Kantor (Kakan) Imigrasi Kelas I Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Polonia Medan Yan Wely Wiguna melakukan pakta kerjasama atau MoU (Memorandum of Understanding) terkait penanganan penyelesaian terkait permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).

Penandatanganan pakta kerjasama tersebut terkait bantuan penyelesaian hukum dibidang Datun yang dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan.
 
“Secara teknis kesepakatan tersebut memiliki muatan Datun di mana Jaksa sebagai Pengacara Negara (JPN) untuk imigrasi,” jelas Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH.
 
Pakta kerjasama dinilai penting kedepannya, mengingat pesatnya arus kemajuan teknologi semakin canggih dan kejahatan pun semakin merajalela.
 
“MoU ini di­harap­kan kerjasama serta koo­rdinasi an­tara JPN Kejari Medan dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan dapat terjalin dengan baik dan bisa ditingkatkan serta ditindaklanjuti,” ungkap mantan pejabat Aspidaus Kejati NAD ini. beliau menegaskan bahwa sebagai penegak hukum dan pelayan masyarakat harus bersama-sama menghadapi perdagangan bebas. Sehingga masalah Datun dapat diselesaikan secara profesional.
 
“Kami (Kejari Medan) terus mendukung sepenuhnya dalam membantu menyelesaikan masalah hukum hingga masalah penguasaan aset yang dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia,” pungkas Teuku Rahmatsyah.
 
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna memberikan mengapresiasi dan mengucapkan rasa terima kasih kepada Kejaksan Negeri Medan atas bantuan hukum Bidang Datun kedepannya, maupun yang tengah dihadapi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Medan.
 
“Kami sangat apresiasi setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Negeri Medan dan mengucapkan terima kasih, telah berkenan mengasistensi problem hukum yang akan dihadapi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Polonia Yan Wely Wiguna.
 
Kegiatan ini dihadiri Kepala Seksi (Kasi) Datun Kejari Medan Ricardo Baringin Marpaung, Kabid Intelijen, Penindakan, Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sumut, Kepala Imigrasi Kelas II TPI Belawan, perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan serta para pejabat struktural, JFT dan JFU pada Kantor Imigrasi Polonia. (aSp)

Medanoke.com-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatra Utara kembali mengusulkan 3 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan restorative justice (keadilan restoratif) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Jumat (20/5/22).
 
Tiga perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH, didampingi Wakajati Edyward Kaban, SH, MH, Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf Hasibuan, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kajari Humbahas, Kajari Sibolga dan Kacabjari Karo di Tiga Binanga.
 
Menurut Kajati Sumut Idianto, SH,MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan 3 perkara yang disusulkan adalah tersangka Ranto Sihombing dari Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
  wa
Kemudian, tersangka Joko Aminoto Zebua alias Joko Zebua alias Pak Iqbal dari Kejaksaan Negeri Sibolga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tersangka Marlena Br Tarigan dari Cabang Kejaksaan Negeri Karo di Tiga Binanga yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
 
Tiga perkara ini, lanjut Yos sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.
 
“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga,” katanya.
 
Yang pasti, tambah Yos antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh Kajari, Kacabjari dan jaksa yang menangani perkaranya.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Menteri BUMN Erick Thohir menyempatkan diri mendatangi kantor PW Al Washliyah, Jalan Sisingamangaraja, Medan, Jumat (20/5/22) diselasela lawatan simgkatnya di Sumatera Utara. Selain bersilaturahmi dan temu ramah dengan keluarga besar Al Washliyah, Menteri yang telah melakukan gebrakan pembersihan di perusahaan “plat merah” ini berharap dapat membantu merajut pondasi ekonomi keummatan dan kerakyatan.
 
Di sambut oleh Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar Batubara, dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Musa Rajekshah, Eric Thohir mengajak ormas terbesar di Sumut menjadikan keseimbangan ekonomi menjadi sebuah keharusan dan jangan sampai masyarakat muslim terbesar di Indonesia hanya menjadi buih bukan menjadi ombak yang memiliki dorongan yang besar secara bersama-sama dan tidak sendiri-sendiri alias tercerai berai.
 
“Insya Allah kehadiran saya hari ini di PW Al Washliyah Sumut dengan kerendahan hati kami ingin membantu merajut pondasi ekonomi kerakyatan dan tidak kalah pentingnya keummatan,” ucapnya dihadapan Alim Ulama dan para tokoh Al Washliyah seperti Rektor UMN Al Washliyah Hardi Mulyono, Rektor Univa Medan HM Jamil, pengurus Al Washliyah Sumut, PD Al Washliyah se-Sumut dan keluarga besar Al Washliyah.
 
“Sebagai Ketua Masyarakat Ekonomi Syariah, saya hari ini terus mengawal bagaimana keseimbangan ekonomi umat harus menjadi pertumbuhan ekonomi nasional. Tetapi tidak bisa berdiri sendiri harus sama-sama, BUMN nya bekerja, masyarakatnya juga, kita merajut untuk membangun kesejahteraan bersama,” harapnya.
 
Dia juga menyebutkan, Kementerian BUMN saat ini hadir di pondok pesantren dan perguruan tinggi untuk memastikan bahwa Kementerian BUMN dan BUMN nya turut membantu ekonomi keummatan.
 
“Alhamdulillah kita bisa lihat bagaimana kita sudah menggabungkan bank syariah milik BUMN yakni BRI Syariah, BNI Syariah dan Mandiri Syariah berdiri sendiri, tapi sekarang menjadi Bank Syariah Indonesia (BSI), yang merupakan pertama kali dalam sejarah Republik Indonesia, kita punya bank syariah yang masuk dalam 10 besar di Indonesia yaitu nomor 7 besar denga total aset Rp360 Triliun,” kata dia
 
Karena itu, Erick Thohir menugaskan BSI untuk membangun ekonomi keummatan bagian menciptakan muslim preuner bekerja sama dengan pondok pesantren dan pendidikan keislaman untuk menjadi Mercu suar peradaban yang harus dibangun serta bagaimana industri halal harus menjadi keseimbangan untuk ekonomi Indonesia.
 
“Nanti pak Dedi saya kenalkan dengan BSI, karena ditugaskan untuk memastikan industri halal, kita bisa bangkit dan menjadi kebutuhan nasional tidak mengimport barang dari negara lain, yang kata nya sebagai negara muslim terbesar di dunia,” katanya.
 
Untuk UMKM, Erick Thohir juga dorong bagaimana ibu-ibu mekar di desa-desa menjadi prioritas ekonomi  rumah tangga. Bahkan saat Covid-19, nasabah mekar tumbuh 7,1 juta dan sekarang nasabahnya 12,7 juta dan kita dorong lagi menjadi 14,9 juta.
 
“Artinya kalau UMKM kita kuat di desa-desa dan membuka lapangan kerja di desa. Dan di Sumut perputaran uang Mekar Rp3,3 triliun dengan 844 ribu nasabah. Ini bisa ditingkatkan paling tidak 500 ribu ini luar biasa menjadi ekonomi ummat,” jelasnya.
 
Sementara Ketua PW Al Washliyah Sumut Dedi Iskandar mengatakan kehadiran Menteri BUMN  di Al Washliyah Sumut pertanda bahwa Erick Thohir merupakan keluarga besar Al Washliyah.
 
“Kalau saudara dan keluarga itu sama seperti bersahabatnya Rasulullah dengan Abu Bakar dan Umar Bin Khattab. Dalam riwayat hadis Tirmizi menyebutkan, Aku (Rasulullah) pergi bersama Abu Bakar dan Umar, keluar bersama Abu Bakar dan Umar, Aku masuk juga bersama Abu Bakar dan Umar. Luar biasa persahabatan Rasulullah dengan sahabatnya termasuk juga kita bersahabat dengan bapak Erick Thohir,” harapnya.
 
Dedi Iskandar juga menyampaikan bahwa PW Al Washliyah Sumut telah mengusulkan gelar pahlawan Tuan Arsyad Thalib Lubis.
 
“Ini tahun kedua kami mengusulkan. Saya titip atas nama menteri, jika nantinpak Erick bertemu dengan menteri sosial dan pak presiden, izin kami. Pak gubernur dan wagub sudah dua kali mengeluarkan rekomendasi dan insya Allah secara administratif tidak ada masalah. Kiranya negara berkenan memberikan apresiasi kepada Almukarram Tuan Arsyad Thalib Lubis, salah satu pendiri Al Washliyah,” ujarnya.
 
 
Al Washliyah adalah ormas Islam terbesar di Sumatera Utara dan ibadahnya Ahlussunah Waljamaah dengan Mazhab Syafii. Saat ini aset BPRS Al Washliyahencapai Rp15 miliar yang dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi dan membantu sekolah dan madrasah Al Washliyah yang merupakan cikal bakal pendidikan bagi pribumi pertama kali di Sumatera Utara pra kemerdekaan, 1930, saat kolonialisme masih mencengkram bumi pertiwi.
 

Sementara itu, Ijeck, panggilan akrab Wagubsu berharap kehadiran Menteri BUMN ini membawa angim sejuk bagi perkembangan dan kemajuan ekonomi Sumut, “Semoga kehadiran Bapak dalam beberapa rangkaian acara di Sumut ini membawa satu harapan bagi warga Sumut. Kami berharap Bapak bisa sering datang kemari untuk pembangunan dan kemajuan di Sumut,” ungkap Ijeck.(aSp)​

Medanoke.com-Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH jadi inspektur upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional yang 114 di halaman kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (20/5/2022).

Upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) juga diikuti para Asisten, Koordinator, para Kasi, Jaksa dan pegawai di lingkungan kantor Kejati Sumut.

Pada Kesempatan itu Kajati Sumut Idianto didampingi Kasi Penkum menyampaikan bahwa Hari Kebangkitan Nasional tahun ini mengusung tema ‘Ayo Bangkit Bersama’ menjadi momentum yang sangat tepat bagi seluruh elemen bangsa untuk bangkit.

“Pemilihan tema Ayo Bangkit Bersama adalah momentum bagi kita sebagai bangsa yang besar untuk bersama-sama mengobarkan semangat bangkit dari pandemi Covid-19 yang telah lebih dari 2 tahun menyerang dan turut memberi dampak di segala sendi kehidupan,” katanya.

Tahun ini, kita memperingati Hari kebangkitan Nasional yang ke-114. Pada masanya, Dr Sutomo beserta para pelajar STOVIA mendirikan perhimpunan Budi Utomo untuk mengejar ketertinggalan Indonesia dari bangsa-bangsa lain.

“Mengingat perjuangan Dr Sutomo ini, kita pun harus memiliki semangat juang yang sama untuk membebaskan
diri dari pandemi yang diakibatkan Covid-19. Kita harus mendukung pemerintah Indonesia agar mampu beradaptasi dengan cepat dan melewati masa-masa krisis. Jangan biarkan keadaan membelenggu kita dalam masa-masa sulit. Kita tidak akan pernah bergerak dan berubah bila hanya saling menyalahkan,” tandasnya.

Peringatan 114 tahun Kebangkitan Nasional Tahun 2022, adalah momentum dan menjadi pengingat bagi kita untuk terus memelihara, menumbuhkan dan menguatkan semangat gotong-rotong kita sebagai landasan dasar dalam melaksanakan pembangunan, untuk mempercepat pulihnya bangsa kita dari pandemi Covid-19.

“Ayo bangkit bersama memulihkan perekonomian bangsa, pandemi Covid-19 telah membentuk kita dan bisa bertahan melewatinya. Disiplin menjalankan protokol kesehatan adalah salah satu upaya kita dalam menghentikan penyebaran virus Covid-19, walaupun sudah diperbolehkan melepas masker, kita harus tetap waspada, ” katanya.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tengah menyusun dakwaan terhadap Elviera, seorang oknum notaris/ PPAT yang diduga terlibat dalam  perkara dugaan korupsi di PT Bank Tabungan Negara (BTN) Medan, umtuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan dan segera disidangkan (17/5/22).
 
“Saat ini tim tengah membuatkan dakwaan dan segera melimpahkan berkas dakwaan tersangka ke Pengadilan Tipikor di PN Medan,” ungkap Kajari Medan, Teuku Rahmatsyah SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Medan, Agus Kelana Putra SH MH, kepada awak media.
 
Selain itu, untuk memudahkan proses pengusutan dan menghindari tersangka melarikan diri ataupun memghilangkan barang bukti perkara tersebut, tersangka Elviera dititipkan di Rutan Perempuan Klas II A Tanjunggusta Medan.
 
Sebelumnya, penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu), telah menetapkan oknum Notaris/ PPATK tersebut, terkait posisinya dan peranannnya, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) oleh PT BTN Kantor Cabang Medan kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (PT KAYA) yang merugikan negara hingga Rp 39,5 Milyar.
 
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut (Kasi Penkum) Yos A Tarigan menyebutkan bahwa, penyidik Pidsus Kejatisu telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara korupsi perbankan di Bank Pelat Merah tersebut. Kelimanya adalah CS sebagai Direktur PT KAYA, selaku pihak penerima kredit. FS sebagai Pimpinan  Cabang Bank BTN periode 2013-2016. AF selaku Wakil Pimcab Komersial pada tahun 2012-2014. RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial di tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015. diantara kelima tersangka tersebut, hanya CS yang ditahan, namun penahanan tersebut terkait perkara berbeda. Ironisnya, keempat tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini tidak ditahan.
 
Terkait tidak ditahannya para tersangka dalam perkara ini, Kasi Penkum Kejatisu menyatakan, “Penyidik menilai ke 5 tersangka itu koperatif, serta tidak dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan dan menghilangkan barang bukti, sehingga sampai saat ini tidak dilakukan penahanan,” sebut Yos A Tarigan SH MH.
 
Dalam dugaan kejahatan perbankan ini, BTN Medan menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) ke PT KAYA selaku debitur tahun 2014, diperuntukkan pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Namun, dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit tersebut, diduga terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar. padahal perusahaan tersebut berada dalam status kredit macet dan jelas  berpotensi merugikan keuangan negara.
 
Para tersangka diancam telah melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. (aSp)

Medanoke.com- Jakarta, Kejagung RI kembali menetapkan seorang tersangka ke 5 “Mafia Migor” perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Tersebut LCW (Lin Che Wei) pihak swasta yang diperbantukan di Kementriaan Perdaganggan RI, yang ditenggarai memiliki andil besar dalam mengatur kebijakan di Kemendag.
 
“Pada hari ini setelah dilakukan beberapa kali pemeriksaan sebagai saksi, Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus berdasarkan hasil ekspose yang dilaksanakan hari ini telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan seseorang yaitu saudara LCW atau WH sebagai tersangka,” ujar Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam video yang dirilis Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Rabu (18/5/2022).
 
Penetapan LCW mengacu pada keterangan Kejagung, yang dengan gamblang menyatakan LCW adalah pihak swasta yang diperbantukan di Kementerian Perdagangan RI. “Tetapi dalam pelaksanaannya dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur distribusi minyak goreng,” sebutnya lugas.
 
Kajagung RI, Burhanuddin juga menegaskan, bahwa Kekaksaa punya bukti-bukti digital yang kuat keterlibatan dan keikutsertaan Lin Che Wei dalam mengambil keputusan soal izin ekspor. Menurut Burhanuddin, posisi Lin Che Wei yang tidak memiliki kontrak jelas itu sangat berbahaya.
 
Penetapan itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-26/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022 dan Surat Penetapan Tersangka (PIDSUS-18) Nomor: TAP-22/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
 
“Selanjutnya untuk memperlancar dan mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2022 s/d 05 Juni 2022 di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” kata Burhanuddin.
 
Menurut dia, LCW dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan tersangka IWW alias Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI telah mengkondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO dan turunannya secara melawan hukum.
 
“Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan wajib memenuhi DMO (domestic market obligation) 20%,” tegasnya.
 
Lebih lanjut, dia mengatakan, perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (aSp)

Medanoke.com- Jambi, Tidak terima wartawannya dipukul dan dikeroyok oleh sejumlah oknum security di lokasi PT LAJ, Pemimpin Redaksi BuserDirgantara7.com, Nasrudin AMF (Iqwan) langsung menghubungi Mapolres Tebo untuk melakukan laporan  atas adanya informasi mengenai peristiwa pengeroyokan yang dilakukan oknum petugas keamanan (Satpam/ Securty) terhadap Sairo, seorang wartawan BuserDirgantara7.com yang tengah melaksanakan tugas jurnalistik, Jumat (15/5/22).
 
Sebagai Pimpinan Media, Nasrudin AMF yang akrab disapa Iqwan mengaku kecewa atas tindakan Barbar dan tidak berperikemanusiaan yang ditemgarai dilakukan oleh oknum petugas keamanan
“Saya selaku Pemimpin Redaksi tidak terima atas perlakuan oknum Security PT LAJ yang melakukan pemukulan dan membuka baju menantang duel dengan berkata babi kepada awak media saya,” ungkapnya saat dikonfiasi via seluler.
 
Iqwan menyesalkan aksi brutal sekelompok orang ini terjadi hanya karena sang wartawan tidak dapat memperlihatkan surat tugas dan surat izin masuk yang diminta oleh oknum security tersebut. Sario langsung dikeroyok dan dipukuli saat hendak konfirmasi ke Pimpinan PT LAJ, setelah sebelumnya melakukan investigasi, terkait temuan di perusahaan perkebunan bidang kelapa sawit tersebut.
 
“Wartawan kami atau dari media manapun setelah diketahui dengan menunjukan identitasnya, tidak lagi membutuhkan izin masuk selama dia bisa masuk dan tidak dijaga di pintu masuk, kalaupun harus izin karena ada penjagaan itu cukup izin lisan dan tidak boleh dihalang-halangi karena keingintahuan wartawan itu merepresentasikan keingintahuan masyarakat banyak. Dalam melaksanakan tugasnya wartawan tidak boleh dihalang-halangi dan sangsinya penjara 2 tahun atau denda 500 juta itu jelas tertera dalam undang-undang 40 tahun 1999 tentang Pers!,” unglap Iqwan geram.
 
Dikatakan Iqwan, dalam percakapan pihak scurity bersikeras meminta surat tugas, “Pemahaman oknum scurity nampak dangkal bahwasanya tugas pers itu tidak terbatas wilayah selagi masih dalam jangkauan NKRI atau dalam Jangkauan Pers Nasional, apalagi wilayah Jambi merupakan wilayah Sario sebagai Koordinator wilayah dan areal investigasi tersebut masih dalam jangkauan kerjanya” jelasnya lagi.
 
Dikatakan Iqwan, dalam istilah wilayah tugas jurnalis / wartawan tidak diatur dalam Undang-Undang Pers, karena pengertian jangkauan tugasnya adalah Nasional. Dimanapun wilayah Indonesia Pers dapat menjalankan fungsinya dan Pers diberikan kebebasan melakukan sosial kontrol, karena pers adalah pilar ke 4 dalam Demokrasi, setelah Yudikatif, Legislatif dan Eksekutif.
 
“Adapun ruang lingkup tugas hanya diatur internal perusahaan Pers dengan menempatkan Biro-biro hanya untuk mendekatkan jangkauan wilayah kerja saja. Hal ini mestinya difahami oleh semua pihak dalam bermasyarakat dan Bernegara. Akibat dangkalnya pemahaman dapat mengakibatkan gagal paham menyebabkan benturan fisik,” imbuhnya.
 
Buntut peristiwa ini, Iqwan meminta Polri untuk menindak tegas oknum pelaku dan dihukum sesuai dengan perbuatannya, “Selaku Pimpinan Redaksi, saya tidak terima kelakuan oknum security PT L AJ yang melakukan pemukulan kepada wartawan buserdirgantara7.com, pelaku harus ditindak dengan sanksi hukum dan dijebloskan ke penjara karena nyata sudah menghalang-halangi pelaksanan tugas Pers”.
 
“Dan kami sesalkan nampak oknum TNI tidak berbuat banyak dan terkesan hanya diam melihat adanya peristiwa anggota media buserdirgantara7 dipukul, setindak -tidaknya oknum TNI itu segera melerai dan mencegah terjadinya kontak fisik,” pungkasnya.
 
Sementara Pengamat hukum  Sabarudin Daulay, SE. SH. MH Menyampaikan kekesalannya terhadap penganiayaan wartawan yang semakin hari semakin meningkat, kita berharap pihak penegak hukum agar mengambil tindakan lebih tanggap lagi karna media atau wartawan di lindungi oleh Undang-Undang Pers dan Undang-Undang Keterbukaan Publik dalam mengambil informasi di lapangan, dan kita berharap Bapak Kapolri memberikan atensi penuh dalam hal ini karena adanya tindakan sepihak yang telah memcederai Demokrasi.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Anggota DPRD Medan Antonius Devolis Tumanggor menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No 5 tahun 2015 tentang sistem penanggulangan kemiskinan, Senin (16/05/2022).
 
Kegiatan itu dilaksanakan di kawasan Daerah Pinggiran Rel (DPR) kereta api di Jalan Asrama Gang Rel Lingkungan XII, Kel Helvetia, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.
 
Di sela-sela sosialisasi, tampak kereta api   lalu lalang dengan mengeluarkan klakson yang memekikkan telinga. Ngeri.
 
Menurut Antonius, sosialisasi Perda Penanggulangan Kemiskinan dilaksanakan kepada masyarakat yang tinggal di pinggiran rel kereta api agar mereka tahu apa yang menjadi hak-haknya berkaitan dengan program pemerintah. Seperti BPJS Kesehatan gratis, Program Keluarga Harapan (PKH), KIP, bantuan sosial dan persoalan administrasi kependudukan.
 
“Mungkin selama ini mereka luput dari perhatian pemerintah. Mereka merupakan masyarakat marginal (terpinggirkan) yang merupakan warga Medan juga,” ujar Antonius Tumanggor.
 
Menurut politisi dari partai NasDem ini, banyak program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan yang belum menyentuh masyarakat marginal pinggiran rel kereta api.
 
“Kita mendorong pemerintah agar hak-hak warga miskin dapat di realisasikan sesuai peraturan Wali Kota Nomor 33 tahun 2021 tentang fakir miskin dan warga tidak mampu,” ungkapnya.
 
Perwakilan Dinas Sosial Kota Medan Dedy Irwanto Pardede yang hadir pada sosialisasi perda itu meminta warga untuk mendaftarkan diri agar terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Dinas Sosial.
 
“Ini menjadi syarat agar warga mendapatkan bantuan atas program pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan,” katanya.
 
Sebagaimana diketahui, DTKS adalah layanan sistem data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.
 
Data Terpadu Kesejahteraan Sosial ini, kata Irwanto, merupakan data kependudukan yang dijadikan acuan Kementerian Sosial RI (Kemensos RI) untuk menyalurkan bantuan sosial bagi masyarakat miskin.
 
“Jika belum terdaftar, warga miskin tidak akan mendapatkan bantuan dari pemerintah dalam bentuk apapun itu,” terangnya.
 
DTKS Kemensos, kata dia, tidak muncul secara tiba-tiba karena memang ada dasar hukumnya. Berikut beberapa udang-undang yang menjadi dasar hukum dari DTKS  yakni UU No 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin, UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial, Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH, Kamis (12/05/2022) memimpin kegiatan rapat yang diikuti para Asisten, para Kajari, Koordinator, Kabag TU, Kacabjari dan para Kasi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,  di Aula Lantai 3 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan.

Kajati Sumut Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk menindaklanjuti arahan dari Jaksa Agung. Sebelumnya, Kajati Sumut pada bulan Maret 2022 lalu, juga telah menyampaikan ke Satker untuk memaksimalkan kinerja jajaranya.

“Untuk meningkatkan kinerja di masing-masing Satker, perlu dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap capaian kinerja,” jelas Kasi Penkum Kejatisu

Rapat ini diikuti oleh para Kajari, Kacabjari dan para Kasi yang ada di wilayah hukum Kejati Sumut secara daring (zoom), Kajati Sumut Idianto menyampaikan arahan terkait pencapaian kinerja masing-masing Satker agar tetap fokus dan menjalankan apa yang sudah diprogramkan.

Kesempatan ini dimanfaatkan oleh para Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri menyampaikan paparan terkait capaian kinerja pada bidang masing-masing serta hambatan, kendala dan rencana kinerja tahun 2022

“Dalam rapat tersebut, Kajati juga berdialog langsung dengan para Kajari dan menampung usulan-usulannya. Para Asisten juga menyampaikan pencapaian kinerja dan berdialog dengan para Kajari serta Kacabjari,” jelas Yos A Tarigan SH MH dalam siaran persnya.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Ketua Majelis Permusywaratan Mahasiswa Kampus UNIVA (MPM Univa) Medan, Ismail Pandapotan Siregar Meng-apresiasi kinerja dan mengucapkan terima kasih kepada  Kapolda Sumut, Irjen Pol, Drs, R, Z Panca Putra S, M,S,I atas cipta kondis lancar, aman dan tertibnya arus mudik Lebaran Idul Fitri 1443 H- 2022 di Sumatera Utara.
 
Berdasarkan pantauan Tim MPM Univa dilapangan, arus mudik Lebaran pada tahun 2022 ini sangat padat dan ramai, dikarenakan pada libur Lebaran 2022 kali ini, Pemerintah sedikit melonggarkan aturan dan kebijakan terkait Covid-19. Sebelumnya, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan baru mengenai syarat bagi pelaku perjalanan domestik yang tidak perlu menjalani tes Covid-19.
 
Pelaku perjalanan domestik yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif. Aturan terbaru itu nantinya akan berlaku bagi pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat, laut dan udara.
 
Hal ini memancig animo masyarakat yang telah memendam kerinduan untuk pulang kampung (terutama bagi perantau) untuk bertemu dengan sanak family,  orang tua dan teman kecil sekampung kurang lebih selama 3 tahun.

Akibat kelonggaran ini, arus transportasi membludak. Berbagai jenis kendaraan roda dua dan roda empat, bus patas maupun AKAP (antarkota  antarprovinsi), kendaraan pribadi maupun umum, dipenuhi oleh penumpang yang ingin mudik pada lebaran 1443 Hijriah/ 2022.
Akan tetapi arus lalu lintas dan situasi kondisi tetap aman dan kondusif, tidak ada kasus pelanggaran lalulintas, keamanan dan ketertiban yang menonjol.

“Artinya tidak berlebihan kita mengucapkan rasa terima kasih dan mengapresiasi kinerja Kapolda Sumut, Bapak Irjen Pol, Drs, R, Z Panca Putra S, M,S,I  dan seluruh personil/ jajaran,  karena telah bekerja ekstra keras untuk memberikan pelayanan terbaik pada masyarakat dan memberikan rasa aman kepada kita”. Ucap Ismail Pandapotan Siregar. Acungan dua jempol juga diberikan oleh Ketua MPM Univa ini, atas suksesnya Operasi Ketupat Toba tahun 2022,  yang berjalan lancar.

Disamping itu, penerapan kebijakan Sistem One Way yang diberlakukan oleh Polda Sumut di salah satu jalan Lintas Sumut – Riau , Sumut – Aceh saat arus Mudik Lebaran 1443 H, dinilai sangat berhasil dan sukses karena dalam mengurai arus kemacetan yang kerap terjadi saat mudik Lebaran.

(aSp)
 

Medanoke.com- Medan, Hari pertama kerja usai cuti bersama hari Lebaran 1443 H, pelayanan publik di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Jl AH Nasution, Medan, kembali berjalan seperti biasa, Senin (9/5/22).
 
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH, MH menyatakan bahwa pelayanan publik yang dimaksud adalah menerima surat masuk, menerima SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan), melayani administrasi Perkara Pidana Umum dan Pidana Khusus, melayani tamu dan masyarakat yang membutuhkan pelayanan hukum.
 
“Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Sumut sudah beroperasi secara normal sejak pukul 07.30 WIB, ” ungkap Yos A Tarigan.
 
Dari pantauan wartawan di setiap ruangan, terlihat para pegawai dan jaksa antusias masuk kerja pasca libur Lebaran satu minggu lebih. Lapangan parkir gedung Kejati Sumut juga terlihat padat seperti biasa. kendaraan roda dua dan roda empat memenuhi area parkir.
 
Sesuai arahan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, agar seluruh satker memberikan pelayanan publik dengan baik, memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan memperbaiki sistem pelayanan yang lebih responsif, tidak diskriminasi, lebih adil, lebih nyaman dan memiliki kepastian hukum yang berbasis Informasi Teknologi (IT).
 
“Harapan kita tentunya, pelayanan publik harus berjalan maksimal seperti biasanya. Persidangan, koordinasi berkas dan yang lainnya dengan penyidik di bidang Pidum serta bidang lainnya bisa berjalan sesuai harapan, ” jelas Kasipenkum Kejatisu.
(aSp)

Medanoke.com-Jakarta, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI,  Dr Ketut Sumedana, dalam siaran persnya menyampaikan bahwa, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan seluruh jajaran, baik pegawai maupun jaksa di lingkungan Kejaksaan RI untuk kembali bekerja usai libur Lebaran pada Senin 9 Mei 2022 mendatang.
 
Jaksa Agung Burhanuddin ST juga menegaskan bahwa pegawai dan jaksa yang tidak mematuhi akan dikenakan sanksi.
 
“Burhanuddin ST mengingatkan agar Kejaksaan Agung dan jajarannya di Kejati, Kejari dan Cabjari buka kantor untuk melakukan pelayanan publik pada hari Senin 9 Mei 2022, dimulai pada pukul 07:30 sampai pukul 16.00 di seluruh Indonesia,”
 
Dikatakannya lagi, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengingatkan para pegawai dan jaksa di jajarannya agar memanfaatkan dengan cuti bersama selama libur Lebaran tahun ini. Sidak pun akan digelar, untuk memastikan semua pegawai dan jaksa berada di tempat kerja masing-masing.
 
Jaksa Agung berharap, para pegawai dan jaksa dapat menggunakan waktu cuti bersama tersebut secara maksimal untuk merayakan hari raya Idul Fitri bersama keluarganya.“Tapi harus diingat, hari Senin 9 Mei 2022 harus sudah masuk kerja. Kalau Senin besok ada yang tidak masuk hati-hati, bisa kena sanksi,” kata Ketut Sumedana, Kamis (5/5/22).
 
Dan Pada hari Senin 9 Mei mendatang, jam 09.00 wib akan dilaksanakan Halal Bihalal secara virtual di seluruh jajaran , dan diingatkan untuk hadir dalam acara dimaksud.
 
Dan Pimpinan Kejaksaan sudah menyampaikan  kepada anggotanya untuk hadir di hari pertama masuk kantor dan membuka pelayanan publik.
 
“Tidak ada alasan untuk tidak masuk terlambat atau tidak masuk kerja, bagi yang tidak masuk kerja akan diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang akan dikenakan, dan seluruh bidang pengawasan mulai dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Tinggi untuk mengecek kehadiran anggotanya,” tegasnya.(aSp)

Medanoke.com- Jakarta, Jaksa Agung RI Burhanuddin beserta jajaran mengikuti Shalat Idul Fitri yang dipimpin oleh Dr. KH. Fuad Thohari M.A. bertempat di lapangan Kantor Kejaksaan Agung Jalan Hasanudin Nomor 1(satu) Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin, (2/5/22)

Dalam khotbahnya, Dr. KH. Fuad Thohari M.A menyampaikan bahwa setelah menjalani puasa Ramadhan selama 1 (satu) bulan, diharapkan setiap orang kembali mendapatkan fitrah (kesucian) laksana bayi yang baru dilahirkan ibunya, serta kesucian dan fitrah diri ini diharapkan dapat memancarkan aura positif, perasaan, pikiran, sikap dan tindakan yang bersih dalam berbagai segi kehidupan.

Selama 2 (dua) tahun, seluruh warga Indonesia tidak dapat melaksanakan silaturahmi, shalat berjamaah akibat pandemi Covid-19. Selain itu pula, warga Indonesia telah terdampak krisis multi dimensi mulai dari kesehatan, ekonomi, sosial dan politik.

Namun semua hal tersebut dapat dilalui secara damai hingga akhirnya pada hari ini, seluruh umat Muslim dapat melangsungkan Shalat Idul Fitri bersama-sama, dan tentunya berharap agar pandemi ini segera menjadi endemi serta kondisi dapat kembali seperti sediakala.

Salah satu misi utama diutusnya Rasulullah Nabi Muhammad SAW sebagai penyampai wahyu Allah di bumi dan untuk menyebarkan rasa kasih sayang, kerukunan dan kedamaian bagi seluruh umat di dunia.

Suasana damai itu tidak hanya terhadap sesama manusia tetapi juga terhadap ciptaan Allah lainnya seperti hewan, tumbuh-tumbuhan, bumi dan sebagainya.

Misi perdamaian ajaran Islam juga tercermin dari kata Islam secara harfiah (literasi) berarti selamat, sejahtera, aman, dan damai.

Dalam perayaan Idul Fitri guna mendapatkan fitrah dan kesucian, hendaknya seluruh umat dapat saling memaafkan dimana jangan sampai mendiamkan seseorang lebih dari 3 (tiga) hari, menjalin silaturahmi dengan keluarga, guru, kerabat kerja, dan kerabat dekat, serta janganlah merayakan Idul Fitri dengan cara haram dan dimurka oleh Allah.

Shalat Idul Fitri 1443 Hijriah Kejaksaan Agung ini berlangsung secara khusyuk dan khidma, setelah menerapkan protokol kesehatan. (aSp)

Medanoke.com- Medan, Suwarno, Dirut PUD Pasar Medan, memilih melaksanakan sholat Idulfitri 1 Syawal 1443 Hijriah di Lapangan Merdeka, Medan, Sumatera Utara, Senin (2/5/22).

Selain Suwarno, Pangdam I/BB Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin, juga sholat I’d ditempat ini. beliau tiba sekitar pukul 06.40 WIB.  Menyusul Walikota Medan M Bobby Afif Nasution kemudian datang sekitar pukul 06.50 WIB. Selepas itu disusul kedatangan Wakapolda Sumut Brigjen Pol Dadang Hartanto.

Sekitar puiul 07.01 WIB, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi datang berbarengan didampingi Wagub Sumut Musa Rajeckshah. Terlihat pula Wakil Walikota Medan Aulia Rahman yang datang sekitar pukul 07.05 WIB.

Sholat Idulfitri di Lapangan Merdeka ini diikuti pula oleh kepala organisasi pimpinan daerah (OPD) di lingkungan Pemko Medan.

Bertindak sebagai khatib pada Sholat Idulfitri ini yakni Ketua Umum MUI Medan Hasan Matsum, dan sebagai imam yakni Jakfar Hasibuan yang merupakan qori internasional

Dalam khutbahnya, Ketua MUI Medan Hasan Matsum menyebut bulan Ramadan sebagai bulan transformasi.  Ketua MUI menuturkan ada banyak label yang dikaitkan dengan bulan Ramadhan, diantaranya bulan yang diberkahi, bulan sabar, bulan pelatihan, dan juga bulan transformasi diri (perubahan diri).

“Agaknya cukup menarik dalam kesempatan khutbah idul fitri pada hari ini kita mengulas makna dari label yang terakhir, yaitu transformasi diri,” ungkap Hasan.

Disebutkannya transformasi itu meliputi transformasi jasmani atau fisik, transformasi rohani (spiritual) dan transofrmasi sosial.

Oleh karena itu, Hasan mengajak dengan semangat Ramadhan membangun kebersamaan. Karena hanya dengan modal kebersamaan atau kolaborasi akan kuat dan dapat membangun kota Medan dengan baik guna tercapainya cita-cita bersama terwujudnya kota medan yang berkah, maju, dan kondusif serta sumut yang bermartabat atau baldatun thoyyibatun wa rabbun ghafur. (aSp)

Medanoke.com- Medan, Pengurus DPW Partai Perindo Sumatera Utara membagikan makanan berbuka puasa atau takjil di Kota Medan, Jumat (29/4/22).
 
Pembagian takjil ini mereka lakukan di persimpangan di kawasan Lapangan Merdeka Medan yang menjadi titik 0 (nol) kilometer, tepatnya persimpangan Jalan Balai Kota – Raden Saleh, Medan.
 
“Ada 1000 takjil yang kita bagikan hari ini bersama DPC Perindo Medan dan DPW Pemuda Perindo Sumatera Utara,” kata Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan didampingi para pengurus lainnya.
 
Rudi Zulham menjelaskan, bahwa kegiatan berbagi takjil ini merupakan kegiatan yang selalu mereka lakukan setiap Bulan Ramadhan. Hal ini menjadi salah satu program oeduli masyarakat selain berbagai program lainnya seperti dukungan UMKM dan kegiatan sosial lainnya.
 
“Dalam kesempatan ini, Perindo Sumut juga mengucapkan selamat merayakan Idil Fitri 1443 H yang akan kita rayakan dua hari lagi,” ungkapnya.
 
Jelang Idul Fitri 1443 Hijriah kali ini, Ketus DPW Perindo Sumut secara khusus menyampaikan imbauan agar seluruh masyarakat yang mudik, mentaati protokol kesehatan (prokes) yang telah diterapkan pemerintah, meski telah diberi sefikit kelonggaran untuk pars pelaku transportasi.
 
Momen mudik Lebaran 2022 harus dilakukan dengan tetap menaati prokes agar terhindar dari penularan covid-19.
 
“Kami imbau mudik agar hati-hati dan menjaga prokes,” pungkasnya.(aSp)
 

Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) gelar kegiatan Pra Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) di Aula Kejati Sumut lantai 3, kantor Kejati Sumut Jalan Abdul Haris Nasution Medan, Rabu (27/4/22).

Pra Musrenbang ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH,MH dan seluruh Asisten seperti Asintel I Made Sudarmawan, Aspidsus Anton Delianto, Aspidum Arip Zahrulyani, Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, Asbin Sufari dan Aswas RM Ari Priyoagung.

Hadir juga Kabag TU Rahmad Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan serta para Kasi lainnya. Para Kajari dan Kasi di daerah mengikuti secara daring.

Pra Musrenbang ini dilaksanakan sesuai dengan arahan Jaksa Agung Muda Bidang Pembinaan (Jambin) Kejaksaan Agung RI untuk kemudian hasil perencanaan terkait pembangunan Kejaksaan akan dibahas dalam Musrenbang secara Nasional di Kejaksaan Agung RI.

Seperti disampaikan Kajati Sumut Idianto, perencanaan yang dibahas tentunya akan menjadi wujud nyata di 2023. Apa yang diajukan harus sesuai dengan apa yang dibutuhkan.

P wasada kesempatan itu, Kajati Sumut memberikan kesempatan kepada setiap Asisten untuk memaparkan perencanaanya di 2023, kemudian para Satker di wilayah hukum Kejati Sumut juga diberi kesempatan untuk menyampaikan paparannya terkait perencanaan pembangunan di Kejari masing-masing di tahun 2023 mendatang.

Di akhir kegiatan, Kajati Sumut Idianto membuka sesi diskusi terhadap setiap hal yang ada terkait perencanaan dan inisiatif dari setiap Satuan Kerja di daerah.(aSp)​

Medanoke.com-Medan, Koordinator Wartawan Unit DPRD Medan, Said Ilham Asegaf, SH mengucapkan terima kasih kepada DPW Pendawa Sumut dan Kabareskrim Komjen Pol Agus Hardianto, SH MH. Ucapan itu disampaikan oleh Said Ilham saat melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor DPW Pendawa Sumut di Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Medan, Selasa (26/4/22).

Rombongan wartawan yang dipimpin Said disambut langsung oleh Ketua DPW Pendawa Sumut, H Ruslan SE.
Said mengucapkan terimakasih atas sambutan dari Ketua Pandawa Sumut.

“Terimakasih atas sambutan dari abangda Ruslan Ketua Pandawa Sumut yang juga selaku penasehat/pembina Koordinator Wartawan DPRD Medan,” ucap Said.

Dimana ini merupakan kunjungan silaturahmi di bulan suci Ramadhan kepada para penasehat dan pembina koordinator Wartawan DPRD Medan.

Disebutkan Said, bahwa sosok bang Ruslan selain tokoh masyarakat juga orang yang dituakan dalam dunia jurnalis yang selalu memberikan saran, solusi dan memotivasi para insan pers dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Senada dengan H Ruslan atau akrab yang disapa Bang Rus menyampaikan terimakasih atas kedatangan teman-teman jurnalis yang tergabung dalam Koordinator DPRD Medan.

Diakhir pertemuan, H Ruslan menyerahkan bantuan paket sembako dari Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto kepada teman-teman jurnalis yang tergabung dalam Koordinator Wartawan DPRD Medan, yang secara simbolis diterima Ketua Koordinator Said Ilham Aseggaf.

Dikatakannya bantuan dapat bermanfaat dan berkah bagi kita semua. Masih pada kegiatan itu, Said mengucapkan terimkasih kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan kepada Pandawa Sumut yang telah menyerahkan kepada wartawan unit DPRD Medan.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto dan Pendawa Sumut yang telah menyerahkan paket sembako kepada wartawan unit DPRD Medan. Semoga bantuan ini bermanfaat bagi kawan-kawan semua dan menjadi berkah bagi Kabareskrim dan Pendawa Sumut,” ujar Said.(aSp)​

Medanoke.com- Medan, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Sumatera Utara (PWI Sumut) Farianda Putra Sinik menyampaikan apresiasi kepada Kajati Sumut Idianto, SH,MH dengan 28 Kejari dan 9 Cabjari di Sumatera Utara berhasil menerapkan Restorative Justice sebanyak 59 perkara hingga April 2022.

“Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restorative seperti diamanatkan dalam Perja No.15 tahun 2021 diharapkan dapat memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, karena rasa keadilan itu ada di hati nurani kita,” kata Farianda Putra Sinik, Senin (25/4/2022).

Tidak hanya penghentian perkara lewat Restorative Justice, lanjut Farianda. Keseriusan Kajati Sumut dan jajaran dalam memberantas mafia tanah juga patut diapresiasi. PWI Sumut juga mengapresiasi program dan langkah-langkah Kejati Sumut dalam pelayanan ke masyarakat serta penegakan hukum baik pencegahan dan penindakan.

“Kita harus dukung upaya penegakan hukum di Sumut bisa terlaksana sesuai dengan harapan kita semua,” tandasnya.

Selain menyampaikan apresiasinya atas prestasi penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restorative, Farianda Putra Sinik juga mendukung langkah-langkah yang dilakukan Kajati Sumut dan seluruh jajarannya dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK), dan ini harus didukung oleh semua pihak termasuk pegawai dan seluruh jajaran di Kejati Sumut.

Langkah cepat Kajatisu Idianto, lanjut Farianda dibuktikan dengan penahanan pelaku dugaan korupsi. Seperti diberitakan beberapa media, baru beberapa hari menjabat Kajati Sumut, Idianto langsung gerak cepat dan tegas dalam mengambil keputusan untuk segera menahan pelaku dugaan korupsi.

“Kita sangat mendukung upaya Kejati Sumut dalam memperbaiki citranya lewat berbagai hal dan terobosan, terutama terkait pelayanan. PWI Sumut siap mendukung upaya Kejati Sumut lewat pemberitaan-pemberitaan positif. Mudah-mudahan apa yang menjadi tujuan Kejati Sumut dalam mewujudkan Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) bisa tercapai dan terealisasi,” pungkasnya.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Bentuk kepedulian Altic Houseware bersama karyawan membagikan ratusan takjil dan nasi kotak dibeberapa titik kota medan, salah satunya pengguna jalan yang melintas di depan Swalayan Altic Houseware tepat nya di jalan HM. Joni, Minggu (24/04/22).

Halim Junus salah satu Owner Altic Houseware sangat mendukung kegiatan pembagian takjil dan nasi kotak kepada pengguna jalan dan anak jalanan untuk berbuka puasa.

“Kegiatan ini sebenarnya sudah saya tunggu-tunggu, dan kebetulan para karyawan Altic Houseware ingin merencanakan kegiatan tersebut ya saya langsung respon agar kegiatan itu cepat terlaksana mengingat Ramadhan tinggal beberapa hari lagi,” Ujar Halim.

Lanjut, pembagian takjil dan nasi kotak dilaksanakan di seputaran simpang lampu merah jalan Juanda dan titik terakhir dikawasan Merdeka Walk.

Sasaran utama pembagian takjil dan nasi kotak ini terutama anak jalanan, tukang becak, dan ojek online.

“Kami bagikan takjil dan nasi kotak ini bentuk rasa peduli kami terhadap orang yang membutuhkan pada saat waktu berbuka puasa,” Ujar Fenny salah satu leader Altic Houseware yang ikut dalam kegiatan tersebut.

Lanjut Fenny mengatakan bahwa kegiatan ini baru perdana kami lakukan dalam bulan suci Ramadhan.

Masyarakat sangat mengapresiasi kegiatan ini dan banyak mengucapkan terima kasih kepada karyawan Altic Houseware yang membagikannya.

Kegiatan ini dilakukan sesuai dengan prokes yang di atur oleh pemerintah dan tidak menyebabkan kerumunan saat membagikan takjil dan nasi kotak tersebut.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Gubernur Sumut H Edy Rahmayadi membantu ratusan sembako mendukung program sosial Bantuan Sembako Langsung (BSL) yang digagas Tim Safari Ramadhan Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) Sumut, Jumat (22/4/22).
 
Bantuan ini diterima Ketua Tim Safari Ramadhan Forwaka Sumut Zainul Arifin Siregar di Sekretariat Forwaka Sumut Jalan AH Nasution Medan.
 
 
Zainul Arifin Siregar menyampaikan apresiasi dan terima kasih nya pada Gubsu H Edy Rahmayadi atas program sosial membantu masyarakat kurang mampu.
 
 
Didampingi pengurus, Zainul Arifin menjelaskan, Tim Safari Ramadhan memprogramkan penyaluran Bantuan Sembako Langsung, bantuan ke anak anak Panti Asuhan, bantuan masyarakat Disabilitas, anak yatim dan kaum duafa.
“Kami melaksanakan program bhakti sosial yang sasarannya warga tak mampu. Sejak awal Ramadhan Tim Safari Ramadhan telah menyalurkan BSL dan secara simbolis,” ujarnya.
Selain itu, Tim Safari Ramadhan Forwaka membagikan takjil ke pengguna jalan AH Nasution.
 
 
Tim Safari Ramadhan Forwaka Sumut sebelumnya juga memberikan bantuan dan berbuka puasa bersama dengan Panti Asuhan Al Wasliyah Medan Johor.
Masyarakat mengapresiasi kegiatan Tim Safari Ramadhan Forwaka Sumut bersama Kejati Sumut yang memang dilaksanakan saat menjelang Idul Fitri dan saat kesulitan ekonomi dalam pandemi Covid 19. (aSp)

Medanoke.com- Medan, DPW Partai Perindo Sumut  dan DPD Perindo Medan membagikan ribuan takjil ke para pengendara (pelaku transportasi) di depan Masjid Raya Al Mashun, Jalan Sisingamangaraja, Kota Medan, Sabtu (23/4/22).

Selain pengendara, para Pengurus dan kader Dpw Partai Perindo Sumut dan Dpd Medan juga membagi takjil kepada masyarakat disekitar masjid yang menjadi ikon kota Medan ini

Ketua DPW Perindo Sumut, Ir Rudi Zulham Hasibuan mengatakan bahwa, berbagi takjil ini merupakan bagian dari kegiatan rutin safari ramadhan yang selalu digelar Partai Perindo Sumut setiap bulan puasa.

“Ini kita lakukan dalam rangka membantu masyarakat yang terpaksa berbuka di perjalanan. Total hari ini ada 1000 paket takjil yang kita bagikan,” ujar Rudi Zulham

Kegiatan  pembagian takjil di bulan suci Ramadhan ini,  akan terus dilakukan hingga mendekati akhir Ramadan nanti.

“Masih ada dua kali lagi kegiatan kita ini. Untuk tahun ini safari ramadan kita hanya pembagian takjil,” tukasnya.

Turut hadir dalam pembagian takjil itu, anggota DPRD Sumut dari Partai Perindo, Jonius Taripar Hutabarat, jajaran pengurus DPW Perindo Sumut, dan jajaran pengurus DPD Perindo Medan yang dipimpin, Dolli Sinaga.

Mendekati  azan magrib, Usai membagi bagikan takjil, para kader dan pengurus partai Perindo Sumut dan Medan            melaksanakan buka puasa bersama diselitar Masjid Raya Almansun Medan.           (aSp)

Medanoke.com-Medan, Komunitas Satu Hati bersama Wartawan Unit DPRD Medan melaksanakan peringatan Nuzul Qur’an yang berlangsung di Komplek Asia Megamas, Jumat (22/04/22), malam.
 
Hadir dalam peringatan tersebut, Ketum Satu Hati, Sartijpto King, Ketua Panitia Gebyar Satu Hati, Said Ilham Assegaf, Ketua Satu Hati Medan, Acuan, Tokoh masyarakat Tionghoa Jono Ngatimin, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Sumut Syafii Sitorus SH, Lurah Sukaramai II, Taufik Rambe, Perwakilan Forwaka Sumut, Zainul Arifin dan Wartawan Unit DPRD Medan.
 
Dalam sambutannya, Ketum Satu Hati Sartijpto King yang diwakilkan Wakil Ketua Umum Satu Hati, Susilo menyebutkan bahwa peringatan Nuzul Qur’an bertepatan dengan terbentuknya Komunitas Satu Hati pada 2018 atau tepatnya pada Bulan Suci Ramadhan.
 
Lebih lanjut, Susilo mengatakan makna memperingati Nuzul Qur’an dimana sebagai introspeksi sebagai bahan perenungan sudah sejauh mana kita membaca, menghafalkan dan mengamalkan isi kandungan Al Qur’an dalam aplikasi kehidupan sehari-hari.
 
Senada dengan Ketua Panitia Gebyar Ramadhan Safari Ramadhan, Said Ilham Assegaf SH, bahwa malam nuzulul qur’an menjadi momentum berharga bagi umat Islam yang terjadi di bulan Ramadan.
 
Dikatakannya, bahwa Nuzulul qur’an dimana malam diturunkannya Al-Qur’an kepada Nabi Muhammad SAW melalui Malaikat Jibril yang bertepatan pada tanggal 17 Ramadan tepatnya Jumat 22 April 2022/ 1443 Hijriah.
 
“Acara ini diharapkan bukan hanya sekedar menjadi seremonial saja tetapi seluruh nilai-nilai aqidah didalamnya dapat meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT,” ujarnya sembari pada bulan yang penuh Berkah ini untuk saling berbagi.
 
Sementara itu dalam ceramahnya, Ustad Fuad Akbar menyampaikan di bulan yang penuh anugerah ini semakin meningkatkan ketaqwaan. Artinya setelah selesai Ramadhan semakin taat dalam melaksanakan dan amalan lain seperti sedekah, tidak mudah Marah atau penyabar.
 
Dikatakannya, kita diharapkan lebih dekat lagi dengan Qur’an, karena puasa seharusnya selalu dirangkai dengan bacaan Al Qur’an. “Karena di bulan suci inilah turunnya Al-Qur’an, dan kita sebagai umat muslim di harapkan bisa lebih dekat lagi kepada Al Qur’an, sebagai firman tuhan, sebagai petunjuk dan sebagai pedoman hidup,” ujarnya.
 
Fuad menuturkan, bulan suci Ramadan sebagai pengingat kita untuk lebih dekat dengan kegiatan kegiatan keagamaan.”Jadi kami berharap untuk semua pejabat dan aparatur negara, walaupun puasa, tentu harus bisa terus berkinerja dengan baik, tidak harus jadi alasan kalau sedang puasa, justeru dengan berpuasa itu, harus banyak ibadah, dan niatkan bekerja itu sebagai ibadah,” pungkasnya.
 
Sebelum pelaksanaan peringatan Nuzul Qur’an, dilaksanakan berbuka bersama para Komunitas Satu Hati dengan para insan media yang berpos di DPRD Medan, acara ini dimeriahkan dengan Musisi Jalanan, Akustik Nobank and Friends yang menghibur warga dengan tembang religius saat berbuka.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Hermawati Warga jalan paku, Lingkungan III,  Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan, kota Medan. Bersama Anaknya, Kamis (21/04/2022) Kemarin.

Hermawati, mendatangi rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terlapor bernama Sofyan Hasibuan (48) di Jalan Durung III Gg. Keluarga, Medan Marelan, Klumpang KB, Hamparan Perak, Deli Serdang.

Sofyan Hasibuan, dilaporkan oleh almarhum Muhammad Nur Hairullah, suami Hermawati atas penipuan jual beli tanah dengan surat palsu senilai Rp 200 juta rupiah. 

Kasus penipuan tersebut dilaporkan pada masa Muhammad Nur Hairullah semasa masih hidup dengan laporan polisi LP/ 29/ III/ 2020/ SPK Terpadu Polres Pelabuhan Belawan, tanggal 18 Maret 2020.

” Sudah jalan 2 tahun kasus ini bang, cuma tidak ada prosesnya, sampe sekarang terlapor berkeliaran dengan bebas,” terang Hermawati dengan mata berkaca-kaca yang mengingat amanah almarhum suaminya.

Saat ditemui Awak Media, Hermawati sedang berada disebuah rumah yang diduga menjadi tempat persembunyian terlapor Sofyan Hasibuan. Namun telapor tidak sedang berada dirumah tersebut.

” Kami datang kesini ingin bertemu dengan sofyan dan meminta pertanggung jawabannya bang, tapi dia tidak ada, istrinya yang ada,” Kata Hermawati.

Saat ditemui, Hermawati menceritakan, Istri terlapor Sofyan bernama Dewi yang juga turut ikut menanda tangani surat tanah palsu tersebut berkelit-kelit tentang keberadaan sang suaminya, Sofyan.

” Dia sempat mengatakan telah bercerai sejak 1 tahun yang lalu dan setelah dibawa bukti-bukti surat, dia mulai mengakui ikut menanda tangani surat tanah palsu itu,” bebernya.

Hermawati yang datang bersama anaknya, meminta pertanggung jawaban kepada Dewi atas perbuatan Sofyan yang merupakan suaminya, tetapi Dewi tidak bisa menjawab.

” Seharusnya pihak kepolisian dapat bisa bertindak tegas sesuai prosedur, keberadaan rumah Sofyan dan Dewi pun sudah kami beritahu, tapi sudah 2 tahun laporan kami hanya berjalan ditempat,” cetusnya.

Kini Hermawati bersama keluarga mengaku sudah pasrah dan lelah tidak tahu mau kemana lagi melapor kasus tersebut kepada siapa.

” Saya tidak tahu lagi mau kemana bang, semogalah Kapolda Sumut mendengarkan keluhan saya ini. Karena Kasus ini sudah 2 tahun berjalan,” tutupnya.

Diketahui, Alm. Muhammad Nur Hairullah membeli sebidang tanah berukuran lebih kurang 100 meter x 61 meter senilai Rp 200 juta rupiah dari Sofyan Hasibuan pada 10 Maret 2020 dan terletak di Jalan Danau Makalona, Lingkungan X, Kekurahan Tunggurono, Kecamatan Binjai Timur, Sumatera Utara. (aSp)​

Medanoke.com-Medan, Warga Katolik dari sejumlah gereja bagi-bagi Easter Egg setelah ibadah Paskah di Medan, Minggu (17/4). Hal itu terlihat di seputar kompleks Gereja Katolik Santo Petrus Medan Timur, Medan. Seluruh warga yang melintas, diberi telur yang sudah direbus. Sebelumnya, gereja juga memberi bantuan bahan makanan yang di dalamnya ada telur.

Pengurus Dewan Pastoral Paroki (DPP) Gereja Katolik Santo Petrus Medan Timur, Donna Yulietta Siagian, mengatakan telur rebus diidentikkan dengan Paskah. “Yang dibagi-bagi pada publik, tidak dihias sebagaimana lazimnya Easter Egg yang diperuntukkan bagi anak-anak dalam perayaan Paskah tradisi Katolik,” paparnya.

Didampingi sejumlah tokoh seperti Silvester Gultom dan anggota Putra/i Altar (Pakral) yang bertugas dalam rangkaian ibadah Paskah, Donna Siagian mengatakan membagi Easter Egg pada Paskah 2022 juga sebagai bentuk kebahagiaan karena kebaktian kali ini tidak lagi diikuti peraturan ketat protokol kesehatan serta dilakukan tatap muka. “Tapi di sini, sesuai anjuran Uskup Keuskupan Agung Medan Mgr Kornelius Sipayaung OFMCap dan Pastor Paroki Gereja Katolik St Petrus, tetap membatasi jumlah peserta ibadah. Caranya dengan menambah frekuensi kebaktian,” jelasnya.

Di gereja tersebut, kebatian dimulai dari Kamis Putih, Jumat Agung, malam Paskah dan Paskah dengan tambahan gelombang ibadah. Kebaktian dilayani Ps Thomas Saragi OFMCap, RP Poliaman Purba OFMCap dan RP Hugolinus Malau OFMCap.

Hal serupa dilakukan di Gereja Katolik St Paulus Paroki Pangkalanbrandan yang dilayani Pastor Beno Ola Tage OFMCap dari Keusupan Agung Medan.

Pengurus Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sumatra Utara dari Majelis Keuskupan Agung tersebut melayani mulai Kamis Putih dan Jumat Agung. “Kita bersyukur, pandemi sudah dapat diatas hingga lebih leluasa beribadah.

Tapi tetap taat protkes,” ujar Pastor Beno Ola Tage OFMCap. (aSp)

Medanoke.com-Medan, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan gugatan PMH yang diajukan Alamsyah, advokat di Deliserdang, terhadap perubahan Anggaran Dasar (AD) tentang pengangkatan kepengurusan Tiga Periode Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Peradi yang dilakukan tanpa Munas.

Dengan putusan tersebut, maka masa kepemimpinan tiga periode Ketua Umum DPN Peradi yang dijabat Otto Hasibuan dinilai tidak sah.

Dalam temu pers seusai berbuka bersama, Alamsyah menyatakan bahwa gugatannya dikabulkan MA baru diketahuinya setelah ia melihat di SIPP Mahkamah Agung, namun ia belum menerima petikan dan putusannya. “Saya belum ada menerima putusannya. Setelah nanti saya terima, tentu akan dipelajari dulu. Apakah akan mengajukan eksekusi atau tidak, itu tergantung nanti,” tegasnya.

Dikatakannya, gugatan yang diajukannya itu terkait perubahan AD tanpa mekanisme organisasi. Perubahan tersebut dilakukan hanya melalui pleno dan bukan melalui Musyawarah Nasional (Munas).

Alamsyah sendiri mengaku ikut dalam Munas III DPN Peradi di Bogor pada 2020 lalu yang digelar secara zoom meting. Ia pun menyampaikan bahwa permasalahan perubahan AD melalui pleno ini dalam Munas Peradi tersebut.

“Saya dan kita semua sayang dengan Peradi. Kita ingin Peradi berjalan sesuai mekanisme aturan organisasi,” katanya.

Menyinggung isu bahwa dirinya sudah berdamai dengan pihak Otto, dengan tegas Alamsyah membantahnya. “Sampai saat ini belum ada, namun tidak menutup kemungkinan untuk itu. Semua anggota Peradi itu bersaudara dan bersatu. Tidak ada perpecahan. Saya dan kawan-kawan melakukan gugatan, hanya untuk menegakkan aturan. Itu semua dilakukan untuk eksistensi organisasi,” ucapnya.

Seperti diketahui, sejumlah advokat yang tergabung dalam Peradi mengajukan gugatan atas perubahan Anggaran Dasar terkait masa jabatan Ketua Umum DPN Peradi. Sesuai AD hasil Munas, masa seseorang menjabat ketua umum hanya dibolehkan dua periode. Namun, DPN Peradi dibawa kepemimpinan Otto Hasibuan merubah AD itu melalui rapat pleno, dengan membolehkan masa jabatan tiga periode.

Perubahan AD tanpa mekanisme Munas itu membuat Alamsyah dan sejumlah advokat lain mengajukan gugatan. Alamsyah sendiri.menggugat melalui PN Lubuk Pakam. Sementara rekannya,Patar Silalahi ke Pengadilan Negeri Simalungun, Zulkifli ke PN Kisaran, Ronald Sitepu ke PN Karo dan Andreas Sinambela ke PN Jakarta Barat.

Dari semua gugatan itu, gugatan Alamsyah yang sudah berkekuatan hukum tetap. Hal ini sesuai putusan Mahkamah Agung Nomor 997/K/PDT tanggal 18 April 2022.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didamping Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH, MH apresiasi Kajari Toba Samosir Baringin, SH, MH resmikan Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja, Rabu (20/4/2022) di Kantor Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba.
 
Kajati Sumut Idianto memberikan apresiasinya secara virtual kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin SH, MH yang diikuti Bupati dan unsur Forkopimda Kabupaten Toba.
 
“Semoga Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja ini dapat dijadikan tempat bagi masyarakat Toba dalam pelaksanan RJ, dimana dalam penerapan RJ seluruh elemen terutama JPU melihat esensinya dan berpedoman pada Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, ” kata Kajati Sumut Idianto.
 
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, dengan kampung Restorative Justice ini, kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya di Toba.
 
Peresmian Rumah RJ di Sigumpar juga mendapat apresiasi dari Bupati Toba Poltak Sitorus dan langsung mengimbau kepada setiap kepala desa maupun BPD untuk segera membuat Peraturan Desa (PerDes) tentang Restorative Justice, karena program tersebut dinilai sangat baik dan berguna untuk masyarakat.
 
Pada acara peresmian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Sigumpar juga dihadiri Pj. Sekda Kabupaten Toba Augus Sitorus, Ketua PN Balige, Dandim 0210/TU, Kepala Rutan Balige, Ephorus HKBP, Kepala Kantor Kementrtian Agama, Tokoh Adat Desa Sigumpar Barat, Tokoh Masyarakat Desa Sigumpar Barat, Tokoh Agama Desa Sigumpar Barat serta undangan lainnya.
 
Peresmian Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja telah tertuang dalam Perdes Desa Sigumpar Barat Kabupaten Toba yakni Perdes No 3 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice Desa Sigumpar Barat Kecamatan Sigumpar Tahun 2022.
 
Kegiatan peresmian Rumah RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja di Kecamatan Sigumpar juga diikuti secara virtual oleh Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, SH, MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH. Acara peresmian tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan acara berlangsung dengan sukses.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Adanya kegiatan Pemko Medan melakukan Mudik Gratis untuk semua masyarakat yang berada di kota Medan. Baik itu Buruh, Pekerja, Mahasiswa dan Pelajar sangat membantu dan bisa diapresiasi.

Ketua DPRD kota Medan, Hasyim SE mengatakan, Kegiatan mudik gratis yang dilaksanakan oleh Pemko Medan sangat kita apresiasi. “Karena sangat membantu masyarakat yang berada di Kota Medan. Dan hendak pulang kampung (alias mudik) jelang lebaran tahun ini” kata Hasyim. Saat dikonfirmasi Via selular Rabu (20/04/2022).

Dikatakannya, Mudik Gratis yang pertama kali dilaksanakan Pemko Medan sangat membantu sekali dari segi finansial. Dimana saat ini kita masih krisis ekonomi dampak dari pandemic. “Selain itu juga bisa mengurangi kemacetan lalu lintas. Sebagaimana yang kita tahu, di saat mudik mobilitas kendaraan cukup tinggi. Tentunya dengan mudik gratis ini kemacetan lalu lintas sedikitnya berkurang”terang Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Medan.

Dihimbaunya, Kepada para pemudik alangkah baiknya tetap Protokol Kesehatan (Prokes). Alangkah baiknya nya kita mencegah sebelum terjadi. “Karena kita tahu, dampak dari Corona Virus Disease-19 (Covid-19) sangat berbahaya sekali. Dapat menyebabkan kematian dan merusak perekonomian suatu negara yang terkena Covid-19” jelasnya.

Untuk itu, ujarnya mari kita tetap gunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan. Semua itu dilakukan agar terhindar dari covid-19. “Dan kepada para pemudik, kiranya bisa bertemu dengan keluarga, sanak saudara dihari Raya Idul Fitri 1443 H. Bisa saling bermaaf-maafan dihari yang fitri” kata Hasyim.

Ketua DPRD Medan yang juga Ketua DPC kota Medan Hasyim SE mengucapkan, Selamat Hari Raya Idul Fitri 1443 H dan memohon maaf kepada seluruh masyarakat terutama warga kota Medan dimanapun berada. “Semoga dihari yang fitri ini semua dosa kita dihilangkan. Amin” harapnya.

Sebelumnya, Kadis Perhubungan kota Medan mengatakan, siapa saja masyarakat yang ingin mudik lebaran. Kami menyiapkan fasilitas armadanya. “Layanan ini khusus untuk warga, buruh, mahasiswa dan pelajar yang pekerja kota Medan hendak pulang kekampung halaman diwilayah Sumatera Utara” terangnya.

Dikatakannya, bagi warga yang hendak mudik gratis tidak dibatasi armadanya. Pendaftaran mulai dibuka pada 20-25 April 2022 dari pukul 10.00 Wib s/d 16.00 Wib. “Tempat pendaftarannya ada diPosko Dishub kota Medan sisi jalan Pulau Pinang Lapangan Merdeka. Bisa juga mendaftarkan online lewat-mudik bareng.pemkomedan.go.id” jelasnya.

Lanjutnya, Keberangkatan dimulai 29,30 April dan 1 Mei 2022. Titik kumpul keberangkatan dilapangan Merdeka Medan.

Ditambahkannya, Adapun rute perjalanan mudik gratis antara lain. 1. Medan-Rantau Prapat-Kota Pinang-Gunung Tua-Palas-Sibuhuan. 2. Medan-Prapat-Sipirok-Sidempuan-Penyambungan-Natal. 3 Medan-Tarutung-Sibolga. 4. Medan-Sidikalang-Pakpak Bharat.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Musyawarah daerah luar biasa (Musydalub) pimpinan daerah ikatan pelajar al washliyah kota medan digelar pada minggu semalam 17/03/2022 di Universitas Al Washliyah Kota medan dan di hadiri oleh unsur pimpinan kecamatan Ikatan pelajar al Washliyah se kota medan serta kader Ikatan pelajar al washliyah se kota medan.

Musyawarah daerah luar biasa (Musydalub) ini berlangsung Aman dan Kondusif setelah di buka langsung oleh ketua pimpinan wilayah Ikatan pelajar Al washliyah provinsi Sumatera Utara, Mhd Amril Harahap dalam sambutanya Amril mengatakan, “Sudah saatnya ikatan pelajar Al washliyah kota medan mampu menjadi barometer ya IPA di Sumatera Utara karena posisi Kota medan sebagai ibu kota provinsi Sumatera Utara maka jabatan sebagai PD IPA Kota Medan ini adalah jabatan seksi yang harus dijalankan dengan baik serta bergandengan tangan dengan PW IPA Sumut yg juga berdomisili di medan segala apa pun itu kalau PW dan PD berjalan dengan baik insya allah IPA kita ini akan terukur di sumatera utara ,” Ujar Amril

Kemudian dilanjutkan dengan agenda sidang Musdalub PD IPA Kota Medan dan terpilihlah Ahmad Irham Tajhi sebagai ketua setelah di tetapkan dan di sepakati oleh peserta Musydalub PD IPA Kota Medan. saat di konfirmasi Irham mengatakan bahwa ini adalah amanah dari seluruh kader IPA di kota Medan. “Saya akan melanjutkan estafet kepemimpinan ini sesuai amanah organisasi dengan baik dan benar serta selalu berpegang teguh dan kordinasi yang baik dengan pimpinan di atas saya, karena kita menyadari IPA kota Medan ini akan kembali ke masa emasnya apabila di bangun komunikasi ke seluruh aspek baik dari luar maupun dari dalam. “pungkas Irham..

Irham juga mengatakan bahwa dirinya akan melakukan konsolidasi organisasi dan perbaikan ke bawah sampai ke tingkat ranting hal ini di anggap sangat serius untuk elektabilitas organisasi kedepan, saya dan kawan kawan IPA kota Medan akan menindak tegas apabila masih ada oknum yang mengaku ngaku sebagai Pengurus PD IPA Kota Medan kami bersama PW IPA Sumut telah sepakat akan melaporkan ke pihak yang berwajib apabila terjadi hal demikian ” tutup Irham dengan tegas.(red)

Medanoke.com– Medan, Forum Wartawan Keaksaan Tinggi Sumatra Utara,dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melaksanakan berbuka bersama dengan anak anak panti asuhan Al-Jam,yatul Washliyah yang berada di jalan Karya Medan jumat (15/4/22)

Kegiatan berbuka puasa juga di barengi dengan pembagian sembako serta santunan uang yang di serahkan langsung Ketua Panitia safari ramadhan Forwaka Sumut Zainul Arifin Siregar Kepada Martoni Manik selaku pengurus Panti Asuhan.

Dalam sambutannya ketua panitia safari ramadhan Zainul menyampaikan bahwa ini merupakan kegiatan sosial sebagai bentuk kepedulian terhadap anak anak panti asuhan.engucapkan terimakasih kepada Bapak Kajatisu Idianto SH,MH,Wakajatisu H,Edyward Kaban,Asintel Kejatisu I,Made Sudarmawan SH,Kejari Medan Teuku Rahmatsyah SH,dan Kasi Penkum Kejatisu Yos A Tarigan SH atas dukungan bakti sosial Safarai Ramadhan 1443 H.

Harapanya bantuan sembako dan uang santunan dapat bermanfaat kepada anak anak panti asuhan,ujar Zainul Arifin.

Di kesempatan itu Martoni juga mengucapakan terimakasih kepada Forwaka Sumut yang telah berbagi kepada Panti Asuhan Al Washliyah.

Terimakasih kepada ketua panitia Safari Ramadhan Forwaka Sumut Zainul Arifin ,Ketua Forwaka Sumut Martohap serta para pebgurus Forwaka Sumut.

Ia menyebutkan sampai saat ini jumlah penghuni panti asuhan sevanyak 85 orang di mana 35 orang diantaranya wanita.kegiatan tersebut juga di Isi dengan Tausiyah yang di sampaikan Ketua Majelis Dakwah Muhyidin Nasution dalam tausyahnya mengatakan bahwa peran Media sat ini di perlukan dalam penegakan hukum di Indonesia.

Saat ini peran jurnalis benar benar nyata dalam menegaskan Supremasi Hukum ucapnya sembRi kalau jurnalis terlaksana maka surga menanti.

Beliau juga mengingatkan agar para pemangku kebijakan tidak sombong dalam mengemban amanah dan bermabfaat kepada umat sehingga dapat meningkatkan kesejateraan dalam kegiaran tersebut juga di hadiri Ketua dan bendahara Forwakum Sumut Aris Rinaldi dan Reza Daeng.

Sebelumnya rangkaian safari ramadhan telah di laksanakan pembagian sembako dan santunan uang kepada Fakir Miskin,Penyandang Disabilitas,dan anak yatim Piatu yang di serahkan secara simbolis Kejati Sumatera Utara Idianto SH MH, yang di wakili Wakajatisu H,Edyward Kaban SH MH,bersama Ketua Tim Safari Ranadhan Forwaka Sumut Zaibul Arifin Siregar yang berlangsung di pelataran masjid Al Qisth kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(aSp)

Medanoke.com- Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa 4 (empat) orang saksi yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022. Kamis (14/4/2022).

Saksi-saksi yang diperiksa yaitu:
I selaku Anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022;

EJ selaku Anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022;

FO selaku Anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022; S selaku Anggota Verifikator pada Kementerian Perdagangan RI, diperiksa terkait

Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pemberian Fasilitas Ekspor Crude Palm Oil (CPO) dan Turunannya pada bulan Januari 2021 sampai dengan Maret 2022.

Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Safari Ramadhan 1443 Hijriah Forwaka Sumut (Forum Wartawan Kejaksaan Timggi Sumatera Utara) bersama Kejati Sumut, dimulai dengan penyerahan bingkisan & santunan secara simbolis ke peyandang disabilitas, dhuafa dan anak yatim, oleh Kajati Sumut yang diwakilkan oleh Wakil Kepala Kejaksaa Tinggi Sumut, Edyward Kaban SH MH di depan Masjid Al Qisth, kantor Kejaksaan Tinggi Sumut, Jln AH Nasution, Medan, dengan memenuhi standar prokes, rabu (13/4/22)
 
Didampingi Kasi Penkum Kejatisu, Yos A Tarigan SH MH, Kasi E Bidang Intel Kejatisu, Donel Simanjuntak dan Kasi D Bidang Intel Kejatisu, Olan Pasaribu, Wakajatisu, Edyward Kaban menyatakan bahwa kejaksaan mendukung penuh kegiatan positif & berguna bagi sesama.
 
Kegiatan sosial yang diketuai oleh Ketua Panitia Zainul Arifin Siregar ini, bantuan & santunan ini diberikan langsung ke masyarakat yang sangat membutuhkan dan yang terdampak oleh covid 19, setelah melalui proses seleksi & pendataan.
 
Senada, Ketua Forwaka Sumut, Martohap Simarsoit SH dan ketua Panitia Safari Ramadhan Forwaka Sumut 2022, mengucapkan rasa terimakasih yang sebesarnya kepada Kajati Sumut, Idianto SH MH, atas bantuanya dan rasa keperdulianya terhadap sesama dan ucapan terimakasih kepada para Jurnalis yang tergabung di Forwaka Sumut yang  turut serta membantu pelaksanaan kegiatan, tanpa memandang unsur SARA sebagai wujud solidaritas.
 
Penyerahan secara simbolis ini pun menjadi momentum dimulainya rangkaian kegiatan Safari Ramadhan  yang bertema “Merajut Tali Silaturahmi Dibulan Suci Ramadhan Yang Penuh Berkah Dengan Ibadah & Sedekah.”
 
Rencananya Safari Ramadhan ini akan digelar selama 3 hari, dengan rangkaian kegiatan seperti menyalurkan bantuan sembako langsumg ke masyarakat yamg terdampak oleh pandemi,  penyerahan santunan ke panti panti asuhan dan ditutup dengan pembagian takjil kepada pengemudi/ penumpang kenderaan yang tidak sempat atau tidak dapat berbuka puasa tepat waktu dirumahnya.(aSp)
 

Medanoke.com- Jakarta, Pada Selasa 12 April 2022 bertempat di Kantor Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Jalan Keramat Raya 104 Jakarta, Jaksa Agung RI Burhanuddin didampingi Kepala Biro Umum Ponco Hartanto, Kepala Pusat Penerangan Hukum Ketut Sumedana, Asisten Khusus Jaksa Agung Hendro Dewanto dan Asisten Umum Jaksa Agung Kuntadi melakukan kunjungan dalam rangka menjalin silaturahmi dengan Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf beserta jajaran Pengurus Besar NU Pusat.

Dalam kesempatan ini, Jaksa Agung RI menyampaikan ucapan selamat atas terpilihnya KH. Yahya Cholil Staquf sebagai Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) periode 2021-2026, sekaligus memohon dukungan dalam rangka penegakan hukum terutama saat ini sedang melakukan penindakan kasus-kasus korupsi.
“Saya juga berharap NU dapat berperan dalam penerapan nilai-nilai lokal di berbagai Rumah Restoratif yang dibentuk seluruh Indonesia sebagai program yang saat ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat,” ujar Jaksa Agung RI.

Sementara itu, Ketua Umum PBNU KH. Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa kunjungan Jaksa Agung RI sangat memiliki makna yang luar biasa dalam rangka menjalin kerjasama antara NU dengan Kejaksaan RI terutama pembinaan di bidang hukum bagi sekitar 20.000 pesantren-pesantren dan madrasah yang dimiliki oleh NU di seluruh Indonesia, dimana membutuhkan pencerahan di bidang hukum dengan menggalakkan program Jaksa Masuk Pesantren.
Selanjutnya Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU bersepakat untuk menindaklanjuti pertemuan tersebut dengan membuat Memorandum of Understanding (MoU) sehingga terjalin kerjasama yang erat dalam rangka pencegahan dan penegakan hukum di masyarakat.
 
Kunjungan silaturahmi antara Jaksa Agung RI dengan Ketua Umum PBNU dilaksanakan dengan protokol kesehatan yang ketat guna mencegah penyebaran virus Covid-19.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu 06/4/22 kembali menggelar sidang lanjutan perkara dugaan korupsi dana kredit senilai Rp1,3 Milyar di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Pematangsiantar, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum diruang sidang Cakra VII Senin kemarin.
 
Dalam persidangan terungkap modus operandi terdakwa yaitu melakukan penyaluran dana kredit ke Perusahaan Daerah Pembangunan & Aneka Usaha (PD PAUS) Kota Pematangsiantar. Pinjaman tersebut diajukan oleh direksi maupun pegawai PD Paus terungkap dalam persidangan,
 
 
Saksi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dan Pintalius yang menjabat Direktur Umum dan Keuangan PD Paus pada saat 2014-2015, membenarkan kalau PD PAUS ada melakukan pengajuan peminjaman dana kredit untuk pembelian lahan sawit di Labuhan Batu Selatan dan mengarahkan agar para direksi maupun pegawai untuk membeli lahan tersebut.
 
Namun dalam perjalanan lahan sawit yang dibayarkan melalui dana kredit para karyawan itu tidak pernah menjadi asset PD Paus. “Usulan peminjaman dana kredit ke BTN Cabang Pematangsiantar itu disampaikan dalam rapat direks.i Akan tetapi tidak pernah menjadi asset PD PAUS,” ucap Pintalius Waruhu dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Mohammad Yusafrihadi Girsang tersebut.
 
Setelah pencairan dana kredit sekira Desember 2014, tampak keganjilan diantaranya, Februari 2015 saksi diminta untuk datang ke Kantor PD PAUS yang berada di Gedung Juang Kota Pematang Siantar oleh terdakwa untuk menandatangi sejumlah perjanjian peminjaman dana kredit dengan pihak Bank Plat Merah tersebut (BTN)
 
 
Saksi mengsku dirinya ditelepon oleh terdakwa agar kembali ke Siantar, sementara saat itu saksi sedang berada di Jakarta untuk mengantarkan orangtuanya berobat.
 
“Keesokan harinya saksi didatangi Eduwater Purba selaku Pimpinan Cabang BTN Pematang Siantar, agar meneken sejumlah perjanjian termasuk jaminan PD Paus. Hal itu untuk dijelaskan apabila terjadi kemacetan dalam pembayaran,” ujarnya saksi.
 
 
Dalam persidangan terungkap juga dalam persidangan, Sebut Pintalius lagi, meski pembayaran bersifat perorangan akan tetapi karyawan yang meminjam tidak pernah dipotong gajinya termasuk anggaran dari PD Paus pun tidak berkurang.
 
Hal yang sama juga disampaikan oleh Viktor, salah seorang staff keuangan di PAUS. ia membenarkan bahwa dirinya merupakan satu dari puluhan karyawan yang diperintah secara sistematis untuk melakukan pinjaman ke BTN, akan tetapi semua pinjaman senilai Rp43 juta langsung diserahkan kepada Pintalius.
 
Dia juga menerangkan bahwa pembayaran cicilan selama empat tahun, untuk perbulan satu juta lebih. “Jadi setelah uang cair diserahkan kepada saksi Pintalius karena itu perintah terdakwa,” Ujarnya.
 
Bahkan ketika dia berhenti bekerja dari PD PAUS sekitar 2015, saksi pun meminta pihak perusahaan melunasi agar tidak ada permasalahan kepada dirinya terkait peminjaman atas nama karyawan tersebut. Terlebih lagi peminjaman tersebut atas perintah bukan inisiatif para karyawan PD PAUS.
 
Kemudian menyikapi itu, Anggota majelis hakim Eliwarti mempertanyakan kebenaran kepada Pintalius tentang kesaksian Viktor tersebut, dibenarkan Pintalius.
 
Dikatakan Pintalius uang pengajuan peminjaman total Rp1,3 Milyar lebih ini pun terkumpul dari sembilan penarikan karyawan karena cair tidak serentak. Dan uang itu setiap pencairan langsung diserahkan kepada terdakwa.
 
Kemudian terdakwa memerintahkan saksi melakukan transfer kepada Pandapotan Pulungan sebesar Rp 1 Milyar 50 juta, sedangkan sisa untuk terdakwa.Saksi juga diperintahkan terdakwa untuk menyetorkan uang kepada Paian dan Cyrus Sinaga sebesar Rp100 juta.
 
Namun sekitar 2015, Pintalius mengundurkan diri karena tak tahan lagi rumahnya terus diteror. Dan dikuatkan nya lahan dari hasil tersebut tidak diketahui lagi nasibnya. Saksi menuturkan tidak pernah berkunjung ke lahan tersebut, Dirut dan para direksi lainnya.
 
Meski terdakwa menyangkal keterangan para saksi, namun saksi tetap pada keterangan yang disampaikannya dibawah sumpah.(aSp)

Medanoke.com – Medan, Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kota Medan, Jumat (1/4/22) meresmikan gedung kantor baru di Jalan Pelangi No.23, Kelurahan Teladan Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, Sumatera Utara.
 
Sebelumnya, DPD Partai Perindo Kota Medan bersekretariat di gedung yang sama dengan Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo Sumut, Jalan Cut Nyak Dhien, Kecamatan Medan Polonia, Medan.
 
Ketua DPD Perindo Medan, Dolli Sinaga, mengatakan peresmian kantor baru ini merupakan wujud soliditas sekaligus komitmen mereka untuk terus hadir secara dekat dan memberikan manfaat pada masyarakat.
 
Dihadiri oleh Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan dan jajaran pengurus DPW serta jajaran pengurus Perindo se-Kota Medan, secara resmi mengaktifkan kantor tersebut.
 
Dengan kantor baru ini, dia berharap kerja-kerja politik Perindo di Medan bisa semakin intensif. Khususnya untuk memenuhi target 1 fraksi di DPRD Kota Medan hasil pemilu legislatif 2024 mendatang.
 
“Ini adalah kantor yang sederhana. Tapi ini lah bentuk soliditas kami,” ujar Doli yag didampingi oleh Sekretaris DPD Partai Perindo Medan, Marwan SH dan Bendahara DPD Perindo Medan, Robin Yip Ho.
 
Hadir mewakili Ketua DPC Perindo se-Kota Medan, Ketua DPC Perindo Medan Deli, Hendra Sandi Siagian, memberi ucapan selamat kepada DPD Perindo Medan atas peresmian kantor baru ini. Hendra berharap, kantor ini dapat menjadi pusat gerakan politik Partai Perindo di Kota Medan.
 
“Kita siap merapatkan barisan untuk memajukan Perindo di Kota Medan. Untuk mewujudkan Indonesia Sejahtera,” ujar Hendra.
 
Ketua DPW Perindo Sumut, Rudi Zulham Hasibuan, memberikan apresiasi keberadaan kantor baru yang bisa dibuka sekira 1 bukan setelah Perindo Medan ditetapkan. Rudi berharap dengan kantor baru dan pengurus baru, maka ada semangat baru, kinerja baru dan target baru yang lebih besar.
 
Rudi juga mengingatkan agar kantor baru ini dapat semakin memacu soliditas para kader Perindo di Kota Medan untuk mencapai target mulai Partai Perindo, yakni mewujudkan Indonesia Sejahtera, Sumatera Utara Sejahtera dan Kota Medan sejahtera.
 
“Bersama belum tentu solid. Bersama belum tentu satu tujuan. Makanya kita sejak awal ingin membangun soliditas dengan semuanya. Hanya dengan solidiuats target-target kita bisa tercapai,” pungkasnya mengakhiri pidatonya.(aSp)

Medanoke.com- Deli Serdang, Polresta Deli Serdang kembali melaksanakan kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Jln. Sei Mencirim Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, kegiatan tersebut ditinjau langsung oleh Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kabid Propam Polda Sumut Kombes Pol. Joas Feriko Panjaitan, SIK didampingi Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH, diawali dengan kegiatan Zoom meeting Pemantauan Vaksinasi Massal Serentak Seluruh Indonesia Oleh Bapak Wakapolri dari SMK Negeri 1 Sukalarang Sukabumi Polda Jabar. Kamis (31/03/2022).

Dalam keterangannya Wakapolda Sumut Brigjen. Pol. Dr. H. Dadang Hartanto, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, Kegiatan Vaksinasi yang kita laksanakan ini bekerjasama dengan Dinas Kesehatan Kab. Deli Serdang dan untuk hari ini kita laksanakan di Sei Mencirim Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang.

” Kita langsung turun melakukan Pemantauan dan monitoring untuk memastikan pelaksanaan Kegiatan Vaksinasi berjalan aman dan baik “ Tutur Wakapolda.

“ Untuk pelaksanaan Kegiatan Vaksinasi Covid-19 hari ini kita laksanakan di Sei Mencirim Desa Payageli Kec. Sunggal Kab. Deli Serdang, Kita bekerjasama dengan Pemerintahan Kab. Deli Serdang dan Kita juga menurunkan Tim Vaksinator dari Seksi Dokkes Polresta Deli Serdang dalam rangka menindak lanjuti arahan Bapak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, agar kewilayahan meningkatkan dan memperkuat percepatan Vaksinasi Covid-19 untuk mencegah terjadinya laju Pertumbuhan Virus Covid-19 menjelang Bulan Suci Ramadhan “, Ungkap Wakapolda Sumut.

“ Kita pastikan masyarakat betul-betul sudah melaksanakan Vaksinasi Covid-19, baik Dosis I, II dan III (Booster) dengan baik. Harapan kita Warga masyarakat dapat memanfaatkan waktu dan kesempatan ini untuk mendapatkan Vaksinasi sehingga kita dapat terus memacu percepatan Pelaksanaan Vaksinasi di Kab. Deli Serdang dalam upaya mencegah laju penyebaran Virus Covid-19 “, tambahnya.

Saat ditemui oleh awak media ini, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK, MH Juga menambahkan, bagi warga masyarakat yang telah mendapatkan Vaksinasi, Kita himbau agar jangan melalaikan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan, hal tersebut agar dibiasakan dan jadikan disiplin dalam kegiatan-kegiatan sehari-hari.

“Walaupun telah mendapatkan Vaksinasi, Kita himbau agar jangan melalaikan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan seperti, selalu pakai masker, selalu Cuci tangan, hindari kerumunan, gunakan cairan disinfektan dan kepatuhan terhadap Protokol Kesehatan tersebut kita jadiakan sebagai kebiasaan dan Disiplin dalam kegiatan-kegiatan sehari-hari demi keselamatan kita bersama “, harap Kombes Pol Irsan.(aSp)

.

Medanoke.com- Medan, Diusia senjanya yang beranjak hampir se-abad, Gandaria Siringo-ringo, nenek umur 96 tahun ini nyaris merasakan dinginnya jeruji besi penjara, karena dilaporkan ke pihak berwenang dengan tuduhan sebagai pelaku pengerusakan. Namun kini ia akhirnya bisa bernafas lega setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui usulan Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
 
Menindaklanjuti hal ini, Kamis (24/3/2022) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH memimpin langsung kegiatan penghentian penuntutan terhadap Gandaria Siringo-ringo di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
 
Kajari Samosir melakukan penghentian penuntutan langsung di rumah tersangka dan korban yang melaporkan tersangka ikut menyaksikan.
 
 
“Ini adalah penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang kedua dalam tahun ini,” kata Kajari Samosir didampingi Kasi Intel Tulus Yunus Abdi.
 
Lebih lanjut Andi Adikawira Putera menyampaikan, bahwa perkara ini berawal pada Jumat (24/5/2019) Mei 2019, dimana saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir. Sekitar pukul 10.50 wib, tiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo (96 tahun) menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat-lihat penebangan tersebut, melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.
Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.
 
 
Dalam perkara ini, lanjut Kajari tersangka Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (pengrusakan tanaman).
 
“Tahapan pelaksanaan RJ ini sudah sesuai dengan Perja No. 15 Tahun 2020, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan, Kajari Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022, sekaligus sebagai pertanda status tersangka dipulihkan,” tandas Andi Adikawira Putera.
 
Sementara Kasi Intel Tulus Yunus Abdi menyampaikan bahwa alasan penghentian penuntutan ini, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, korban dan Keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
 
“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun,” tandasnya. 
 
Dengan adanya perdamaian ini