Categories: OmbudsmanPendidikan

Ombudsman Ingatkan Sekolah Terkait Biaya Perpisahan Ataupun Karyawisata

Medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara mengingatkan seluruh satuan pendidikan, terutama sekolah negeri, untuk tidak melakukan pungutan biaya terhadap orang tua siswa dengan alasan kegiatan perpisahan atau karya wisata.

Peringatan ini disampaikan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pungutan di sejumlah sekolah, misalnya SMP Negeri 3 Percut Sei Tuan, Deli Serdang dan SMA Negeri 1 Tanjung Morawa.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa praktik pungutan seperti itu melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 181 huruf d PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang menyebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pada Pasal 9 Ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Pendidikan Dasar.

Regulasi tersebut secara eksplisit melarang satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk menarik biaya dari peserta didik untuk keperluan apa pun yang tidak berhubungan langsung dengan proses pembelajaran.

“Kepala Daerah atau Dinas Pendidikan harus tegas. Jika sekolah terbukti melakukan pungutan, maka dana tersebut harus dikembalikan kepada orang tua siswa, dan kepala sekolah harus dievaluasi agar tindakan serupa tidak terulang lagi ke depan,” tegas Herdensi.

Ombudsman meminta Dinas Pendidikan untuk melakukan evaluasi dan memberikan sanksi terhadap sekolah yang melakukan pemungutan perpisahan. Selain itu, Gubernur dan Bupati/Walikota dapat melakukan pembinaan terhadap Dinas Pendidikan.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi penyelenggaraan layanan publik di bidang pendidikan. Apabila menemukan adanya pungutan yang tidak sesuai ketentuan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Ombudsman. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

UPT Asrama Haji Medan 100 Persen Siap Terima Kedatangan Tamu Allah

medanoke.com- MEDAN, Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Asrama Haji Medan, Ramlan Sudarto mengatakan, pihaknya telah…

3 jam ago

Warga Perbaungan Sambut Gembira Uluran Tangan Pemkab dan Polres

Medanoke.com, SERGAI | Darma Foundation kembali membuktikan komitmennya dalam menebar kebaikan. Bertempat di Dusun III,…

1 hari ago

Walau Apresiasi Kejatisu, Tapi MARAK Masih Pertanyakan Kelanjutan Kasus OTT Pejabat Dinas Pendidikan Batubara

Medanoke.com | Kasus OTT pejabat Dinas Pendidikan Sumut di Kabupaten Batubara jelang hari raya Idul…

2 hari ago

Universitas Deztron Indonesia Terus Meningkatkan Sinergivitas dengan Pemerintah Daerah di Sumatera Utara dan Aceh

medanoke.com- MEDAN,Universitas Deztron Indonesia (UDI) terus berusaha meningkatkan sinergivitas dengan pemerintah daerah di Sumatera Utara…

2 hari ago

10 Grand Finalis Orremilihan Putra-putri Pelajar Sumatera Utara Dapat Kuliah Gratis di Universitas Deztron Indonesia

medanoke.com- MEDAN,         10 orang grand finalis pemilihan Putri Putri Pelajar Sumatera Utara Tahun 2025 dapat…

2 hari ago

UDI dan Pemko Tanjungbalai Sepakat Tingkatkan Kualitas Pendidikan Untuk Mengurangi Kemiskinan

medanoke.com- MEDAN,Universitas Deztron Indonesia (UDI) dan Pemerintahan Kota Tanjungbalai sepakat menjalin kerjasama saling menguntungkan untuk…

2 hari ago

This website uses cookies.