Categories: advetorial

Ombudsman Soroti Lemahnya Pengawasan dan Kesiapan Higiene Sanitasi SPPG di Sumatera Utara

Medan, medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam tata kelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Selain masih rendahnya kepatuhan terhadap standar higiene sanitasi, Ombudsman juga menemukan belum adanya prosedur baku yang jelas terkait penghentian maupun pembukaan kembali operasional SPPG setelah terjadi insiden, termasuk kasus dugaan keracunan pangan.

Temuan tersebut mengemuka dalam kunjungan kerja Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rachmawati Rasahan, didampingi Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, ke Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan pada 17 Juni 2026. Keduanya diterima langsung oleh Kepala KPPG Medan, Donal Simanjuntak.

Dari hasil pertemuan, terungkap bahwa dari total 1.570 SPPG yang ada, baru 1.056 unit yang mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Lebih mengkhawatirkan lagi, hanya 775 SPPG yang telah memperoleh sertifikat tersebut.

Data itu menunjukkan masih terdapat ratusan SPPG yang beroperasi tanpa jaminan administratif terkait standar higiene dan sanitasi. Padahal, program pemenuhan gizi menyasar kelompok rentan, terutama anak-anak, yang sangat bergantung pada keamanan pangan yang disediakan.

Syafrida menegaskan bahwa sertifikasi higiene sanitasi tidak boleh dipandang sekadar sebagai pemenuhan persyaratan administrasi. Menurutnya, sertifikat tersebut merupakan instrumen perlindungan yang menjamin makanan yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak.

“Program yang menyangkut konsumsi masyarakat, khususnya anak-anak, harus ditopang dengan kepastian bahwa seluruh aspek keamanan pangan telah dipenuhi. Sertifikat Laik Higiene Sanitasi bukan sekadar dokumen administratif, melainkan instrumen perlindungan bagi masyarakat yang menerima layanan,” tegasnya.

Namun persoalan yang disoroti Ombudsman tidak berhenti pada aspek sanitasi. Kelemahan lain yang dianggap berpotensi menimbulkan risiko serius adalah belum tersedianya standar operasional prosedur (SOP) yang rinci mengenai mekanisme penghentian sementara (suspend) maupun pembukaan kembali operasional SPPG pascainsiden.

Saat ini, penghentian sementara operasional SPPG dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan Dinas Kesehatan setempat hingga ditemukan perbaikan. Akan tetapi, belum ada mekanisme formal yang mengatur proses validasi atau uji kelayakan sebelum sebuah SPPG kembali diizinkan beroperasi.

Kondisi tersebut dinilai membuka ruang ketidakpastian dalam pengawasan. Tanpa prosedur yang jelas, keputusan penghentian maupun pengaktifan kembali layanan berpotensi menimbulkan perbedaan standar dan melemahkan akuntabilitas penyelenggara.

“Setiap penghentian maupun pembukaan kembali layanan harus didasarkan pada prosedur yang transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai terkesan seluruh tanggung jawab hanya dibebankan kepada Dinas Kesehatan. Standar yang jelas penting untuk menjaga keselamatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi penyelenggara layanan,” ujar Syafrida.

Dalam kesempatan yang sama, Ombudsman juga menyoroti aspek responsivitas pemerintah terhadap pengaduan masyarakat. Perhatian itu muncul setelah adanya laporan warga terkait rencana pembangunan dapur SPPG di kawasan kompleks perumahan yang dinilai belum mendapat respons memadai dari pihak terkait.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Ombudsman bersama KPPG Medan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pemantauan dan dialog dengan warga. Dalam pertemuan itu, KPPG menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan dengan memindahkan lokasi pembangunan dapur ke tempat lain.

Karena dapur SPPG tersebut masih berada pada tahap persiapan dan belum beroperasi, opsi relokasi dinilai masih memungkinkan dilakukan guna menghindari polemik yang lebih luas di tengah masyarakat.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Herdensi, menegaskan bahwa keberhasilan program pemerintah tidak hanya diukur dari target yang tercapai, tetapi juga dari kemampuan penyelenggara dalam merespons aspirasi dan kekhawatiran masyarakat.

“Setiap pengaduan masyarakat harus direspons secara cepat dan substantif. Kehadiran pemerintah bukan hanya memastikan program berjalan, tetapi juga memastikan suara warga didengar dan potensi konflik dapat dicegah sejak dini,” katanya.

Melalui temuan ini, Ombudsman mengingatkan bahwa program pemenuhan gizi tidak cukup hanya berorientasi pada kuantitas layanan. Penguatan standar kesehatan, kepastian prosedur pengawasan, serta mekanisme penanganan risiko harus menjadi prioritas utama agar tujuan mulia program tidak terganggu oleh lemahnya tata kelola.

Evaluasi terhadap kepatuhan sertifikasi, penyusunan SOP yang komprehensif, serta peningkatan respons terhadap pengaduan masyarakat menjadi pekerjaan rumah yang mendesak bagi penyelenggara layanan. Sebab, dalam program yang menyangkut kesehatan dan keselamatan publik, tidak boleh ada ruang bagi standar yang setengah matang. (Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

PUSPHA Dan Mahasiswa Peringatkan Pejabat Dan Petinggi Parpol Jangan intervensi Kasus Korupsi KIP-K

MEDAN-medanoke.com, Ribuan mahasiswa kurang mampu penerima Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah memperingatkan seluruh pejabat…

26 menit ago

Aksi Jilid II KAMAK Soroti Dugaan Permainan Proyek di Perkim Medan, John Lase Kembali Menghilang

Medan, medanoke.com | Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK) kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II…

45 menit ago

Bank DBS Indonesia Perkuat Literasi Keuangan dan Kesiapan Kerja Generasi Muda di Medan

Perwakilan Bank DBS Indonesia dan DBS Foundation bersama Plan Indonesia, Universitas Islam Sumatera Utara (UISU),…

19 jam ago

PARTOGAM Sumatera Utara Bersyukur atas Dilantiknya Dr. Saroha Manullang sebagai Kakanwil Imigrasi NTT

Medan – medanoke.com, Keluarga besar Pomparan Parsadaan Toga Manullang (PARTOGAM) Sumatera Utara mengungkapkan rasa syukur…

19 jam ago

Aksi Jilid 2 APII Berhasil, Kejagung Segera Dalami Dugaan Persoalan KIP Kuliah di Sumut

Jakarta, medanoke.com | Aksi unjuk rasa jilid 2 yang digelar Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Pemuda…

21 jam ago

Gen Z Sumut ke Bobby dan Asri Ludin: Persoalannya Bukan Sekadar Cara Bicara

Medan, medanoke.com | Polemik pernyataan Bupati Deli Serdang, Asri Ludin Tambunan, yang mengaitkan pembangunan jalan…

21 jam ago

This website uses cookies.