Dianiaya Ketika Dampingi Klien
Medanoke.com – Medan, Agung Harja, pengacara dan anggota Divisi Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), harus mengalami luka dan memar penganiayaan di sekujur tubuhnya. Hal ini terjadi ketika Agung mendampingi kliennya. Ia membela kliennya ketika mendapat intimidasi dari sekelompok OTK (Orang Tidak Dikenal). Naas, ia malah menjadi korban pengeroyokan tersebut. Peristiwa ini terjadi di Jalan Setia Luhur, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia.
Didampingi oleh Pengurus KAUM yakni Yusri Fachari, Ahmad Zupri Harahap dan Zoelfikar Alibuto, korban Agung pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Helvetia, Selasa (12/1/2021). Pasalnya, akibat pengeroyokan tersebut Agung Raharja mengalami luka memar dibagian tangan kiri, dada kiri, pipi kiri juga bagian kepalanya yang terasa pusing.
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu dugaan melakukan penganiayaan berat dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 jo. Pasal 352. Hal itu sesuai dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor: No.STTLP/18/I/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek. Medan Helvetia, tertanggal 12 Januari 2021.
Mahmud Irsad Lubis, SH, Ketua KAUM melalui Eka Putra Zakran, SH, Kadiv Infokom menyampaikan bahwa atas peristiwa ini, KAUM sangat marah dan meminta aparat untuk mengusut tuntas serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap anggotanya itu.
“Tadi subuh saya ditelepon Ketua Irsad dari Jakarta, bahwa beliau sangat marah atas terjadinya penganiayaan terhadap pengacara kaum tersebut,”jelas Eka Putra Zakran yang akrab di panggil EPZA.
Lebih lanjut, Epza menjelaskan bahwa dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, diatur tentang hak imunitas dari seorang Advokat. ” artinya Advokat punya hak imunitas dalam menjalankan tugas-tugas profesi. Advokat itu dilindungi UU, jadi gak boleh diteror dan gak boleh dianiaya, apalagi ini penganiayaan berat, jelas tindak kriminal,”jelasnya.
Makanya, kita dari pengurus KAUM sepakat agar aparat dapat bertindak tegas terhadap pelaku. Kami akan awasi perkara ini sampai pelaku ditangkap, tutup Epza.(red)