KAUM

Dianiaya Ketika Dampingi Klien

Medanoke.com – Medan, Agung Harja,  pengacara dan anggota Divisi Litigasi Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM), harus mengalami luka dan memar penganiayaan di sekujur tubuhnya. Hal ini terjadi ketika Agung mendampingi kliennya.  Ia membela kliennya ketika mendapat intimidasi dari sekelompok OTK (Orang Tidak Dikenal). Naas, ia malah menjadi korban pengeroyokan tersebut. Peristiwa ini terjadi di Jalan Setia Luhur, Kel. Dwikora, Kec. Medan Helvetia.

Didampingi oleh Pengurus KAUM yakni Yusri Fachari, Ahmad Zupri Harahap dan Zoelfikar Alibuto, korban Agung pun melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polsek Medan Helvetia, Selasa (12/1/2021). Pasalnya, akibat pengeroyokan tersebut Agung Raharja mengalami luka memar dibagian tangan kiri, dada kiri, pipi kiri juga bagian kepalanya yang terasa pusing.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu dugaan melakukan penganiayaan berat dan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam UU No. 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 170 jo. Pasal 352. Hal itu sesuai dengan surat Tanda Bukti Lapor Nomor: No.STTLP/18/I/2021/SU/Polrestabes Medan/Sek. Medan Helvetia, tertanggal 12 Januari 2021.

Mahmud Irsad Lubis, SH, Ketua KAUM melalui Eka Putra Zakran, SH, Kadiv Infokom menyampaikan bahwa atas peristiwa ini, KAUM sangat marah dan meminta aparat untuk mengusut tuntas serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap anggotanya itu.

“Tadi subuh saya ditelepon Ketua Irsad dari Jakarta, bahwa beliau sangat marah atas terjadinya penganiayaan terhadap pengacara kaum tersebut,”jelas Eka Putra Zakran yang akrab di panggil EPZA.

Lebih lanjut, Epza menjelaskan bahwa dalam UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat, diatur tentang hak imunitas dari seorang Advokat. ” artinya Advokat punya hak imunitas dalam menjalankan tugas-tugas profesi. Advokat itu dilindungi UU, jadi gak boleh diteror dan gak boleh dianiaya, apalagi ini penganiayaan berat, jelas tindak kriminal,”jelasnya.

Makanya, kita dari pengurus KAUM sepakat agar aparat dapat bertindak tegas terhadap pelaku. Kami akan awasi perkara ini sampai pelaku ditangkap, tutup Epza.(red)

KAUM Mengadu Ke Komnas HAM dan Ombudsman Terkait Kasus Khairi Amri

medanoke.com – Medan, Korps Advokat Alumni Umsu (KAUM) membuat laporan terkait kasus ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Khairi Amri kepada Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan Komisi Yudisial RI di Jakarta, Kamis (22/10/2020).

Kepala Divisi (Kadiv) Informasi Komunikasi (Infokom) KAUM, Eka Putra Zakran mengatakan berdasarkan hasil analisa dan kajian tim KAUM, bahwa penetapan surat-surat yang dituju kepada Khairi Amri cacat hukum.

“Ada kejanggalan dalam hal penetapan sprindik, surat penangkapan, surat penggeledahan dan surat penahanan terhadap Khairi Amri,” tegas pria yang akrab di sama Epza.

Tim Kuasa Hukum KAUM langsung terbang ke Jakarta untuk membuat laporan pengaduan kepada lembaga lainnya dengan harapan Khairi Amri dapat dibebaskan.

“Karena cacat prosedur penangkapan dan penahanannya. Makanya hari ini, Kamis 22 Oktober 2020 kami akan membuat Laporan/Pengaduan ke Komnas HAM RI, Ombudsman RI dan KY RI. Harapan kita agar Khairi dan kawan-kawan segera dibebaskan,” tandasnya.

Sebelumnya, Khairi Amri telah di tangkap pihak kepolisian pada saat aksi demo tolak Omnibus Law di Medan. Ia di duga menyebar luaskan ujaran kebencian melalui grup Whatsapp, dan di kenakan sanksi UU ITE.(*)

Medanoke.com – Medan, Pihak kepolisian telah menahan 3 orang yang diduga terkait dengan kelompok KAMI dan terlibat dalam aksi demo penolakan UU Cipta Kerja di Medan beberapa waktu lalu. Satu diantaranya merupakan Ketua (KAMI) Medan, Khairi Amri. Ketiganya kini telah dibawa ke Mabes Polri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Atas hal tersebut, Ketua KAUM (Korp Advokat Alumni Umsu), Mahmud Irsad Lubis, di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin (19/10), mendaftarkan gugatan praperadilan atas penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka kliennya dalam ricuh unjuk rasa penolakan omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja, Senin (19/10).

“Dari perjalanan kasus ini ada tiga aspek diajukan praperadilan ini, pertama aspek penetapan tersangka, aspek penangkapan dan aspek penahanan klien kami atas nama Khairi Amri,” tegas Mahmud Irsad di Pengadilan Negeri Medan.

Dalam akta permohonan praperadilan nomor 37/Pid.Pra/2020/PN.MDN itu, sebanyak 34 pengacara dari Korps Advokat Alumni Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menjadi kuasa hukum Khairi Amri selaku pemohon. Sedangkan selaku termohon yakni Kapolri, Kapolda Sumut, dan Kapolrestabes Medan.

“Berdasarkan keputusan MK semua peristiwa yang kami dalilkan termasuk penyitaan dan penggeledahan harua dimaknai sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup. Namun klien kami ditangkap waktu aksi unjuk rasa tanpa alat bukti yang cukup,” tambah Mahmud.

Dia mengatakan Khairi Amri ditangkap dengan tuduhan melakukan ujaran kebencian dan menghasut untuk melakukan tindak kekerasan di grup whatsapp yang beranggotakan 50 orang.

“Khairi Amri tidak pernah membuktikan hal tersebut. Dan WA itu didapatkan setelah dia ditangkap dan ditahan. Kami memandang penangkapan dan penahanan itu yang didahului dengan penetapan tersangka tidak sah dengan peraturan yang ada,” jelasnya.

Bahkan kliennya juga dituding mendanai aksi unjuk rasa ricuh di DPRD Sumut pada 8 Oktober 2020 kemarin. Padahal kliennya hanya menyalurkan bantuan makanan dari donatur untuk para mahasiswa yang melakukan demonstrasi.

“Beliau ini (Khairi Amri,red) tukang ojek ini, jadi tukang ojek yang berusaha meruntuhkan negara. Kita belum bisa berpikir ke sana. Dana pribadi yang masuk ke dia, dia share ke grup WA, lalu ada bantuan Rp300 ribu dan Rp100 ribu. Uang itulah digunakan untuk membeli nasi mahasiswa. Lalu apa negara ini bisa runtuh hanya dengan Rp300 ribu rupiah?” ujar Mahmud.

Atas dasar itu, pihaknya menilai penangkapan dan penahanan kliennya terlalu dipaksakan sehingga cacat hukum sehingga harus dibatalkan. Dia juga menilai Mabes Polri tidak punya hak membawa Khairi Amri ke Jakarta untuk ditahan.

“Khairi Amri ditangkap Polrestabes Medan bukan Mabes Polri. Sprindik apa yang digunakan Mabes Polri membawanya ke sana. Klien kami ditangkap dahulu baru digelar perkara untuk penangkapan. Kita memandang tak boleh itu dilakukan. Kami minta klien kami dibebaskan,” tegasnya.

Polisi mengamankan 337 orang yang melakukan kerusuhan dalam aksi unjuk rasa menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja pada hari kedua unjuk rasa di DPRD Sumut, Jumat (9/10)Aksi massa tolak Omnibus Law Cipta Kerja di depan DPRD Sumatera Utara, 9 Oktober 2020. (CNN Indonesia/ Farida)
Tak hanya menempuh upaya praperadilan, pihaknya juga akan mengadukan kasus itu ke Ombudsman RI dan Komnas HAM.

“Besok (Selasa, 20/10) pengacara Khairi Amri akan datang ke Jakarta untuk melakukan tindakan perlawanan hukum ke Ombusdman dan ke Komnas HAM, agar bisa membebaskan Khairi Amri karena penangkapan itu sangat dipaksakan dan prematur,” urainya.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan 9 orang sebagai tersangka dugaan penghasutan terkait demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja pada 8 Oktober 2020. Mereka diduga memiliki peran masing-masing dalam memicu ricuhnya demo di sejumlah daerah itu.

Adapun 9 tersangka yang ditetapkan yakni Khairi Amri (KA), Syahganda Nainggolan (SN), Jumhur Hidayat (JH), dan Anton Permana (AP). Kemudian Juliana (JG), Novita Zahara S (NZ), Wahyu Rasasi Putri (WRP), Kingkin Anida (KA), dan Deddy Wahyudi (DW).

Khairi Amri, yang merupakan Ketua KAMI Medan ditangkap di Medan bersama tiga tersangka lainnya yakni Juliana, Novita Zahara S, Wahyu Rasasi Putri, yang juga merupakan aktivis. Khairi diduga berperan sebagai admin grup WhatsApp (WAG) KAMI Medan.

Dalam WA itu, Khairi diduga menyampaikan ujaran kebencian terhadap DPR RI. Khairi menghasut anggota grup untuk berbuat rusuh. Dia juga disebut memotivasi agar anggota grup WA tersebut tidak takut untuk membuat rusuh saat demo tolak omnibus law UU Cipta Kerja.(*)

Medanoke.com – Medan, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) saat ini didapu menjadi Kuasa Hukum dari Khairul Amri, Ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan, dalam perkara ujaran kebencian dan permusuhan sebagaimana dimaksud di dalam Pasal 45A ayat (2) UU No. 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) dan Pasal 160 KUHP.

Husni Thamrin Tanjung, SH., Wakil Ketua KAUM menyatakan “Khairul Amri telah menandatangani surat kuasa khusus kepada KAUM, penandtanganannya di hadapan penyidik di Mabes Polri, karena saat ini beliau ditahan di Mabes”.

Kami memandang bahwa penetapan tersangka, penangkapan dan penahanan Klien Kami masih prematur, setelah Kami mencermati konsideran Surat Perintah Penangkapan tertanggal 9/10/2020 yang mana laporan Polisi bertanggal 9 Oktober 2020 dengan Pelapor Seorang Polisi berpangkat Bripka, dan pada tanggal itu juga diterbitkan surat perintah penyidikan dengan menerapkan undang-undang yang bersifat umum dan undang-undang yang bersifat khusus, yakni UU-ITE dan KUH Pidana.

Bagaimana mungkin dugaan tindak pidana diketahui pukul 16.00 WIB tanggal 9/10/2020, lalu begitu cepat, hari itu juga dilakukan gelar perkara. Maka patut dipertanyakan alat bukti apa yang dikantongi penyidik sehingga prosesnya sangat kilat. apakah ini dapat menjamin keprofesionalan penyidik dalam mengumpulkan alat bukti?

Selanjutnya dilkukan gelar perkara kembali untuk melakukan penahanan di tanggal 10/10/2020.

Bila UU-ITE itu dihubungkan dengan Pasal 160 KUHP ini sesuatu yang janggal, satunya UU khusus satu lagi UU bersifat umum, seharusnya penyidik memilih satu pasal saja untuk diterapkan, sangat janggal diterapkan kedua pasal itu secara bersamaan. Menurut Kami menjerat dengan UU itu harus dengan bukti yang kuat dan tentunya memerlukan keterangan ahli untuk menilai apakah bahasa Klien Kami itu memang bersifat hasutan, kebencian dan permusuhan, tidak bisa serampangan menerapkan pasal itu, apalagi dalam satu hari penyidik langsung melekatkan status tersangka.

Untuk itu, Kami berencana menguji kerja-kerja penyidik tersebut melalui praperadilan.(*)

Medanoke.com – Medan, Sabatriah Sembiring, menangis histeris, di Polrestabes Medan, Selasa (18/8) Siang, ketika mengambalikan amplop putih berisikan uang yang diberikan oleh Kanit III Sat Narkoba Polresta Medan, sebagai uang duka atas kematian anaknya alm Rudolf Simajuntak,28, pada 14 Agustus 2020 lalu. 

Tangisan Sabatriah ini pecah ketika ia didampingi tim advokat KAUM (Korps Advokat Alumni UMSU), diketuai Mahmud Irsad Lubis, berhasil menemukan Kanit III Sat Narkoba Polrestabes Medan, AKP Eliakim Sembiring. Ia menyerahkan amplop putih tersebut sambil menanyakan alasan pemberian uang tersebut.

” Pak ini saya kembalikan uang duka yang bapak berikan. Saya tidak perlu ini pak, saya hanya mau tahu penyebab kematian anak saya. Kenapa amplop ini diberikan ketika anak saya di RS Bhayangkara. Tidak dirumah kami. Semua begitu cepat terjadi pak. Sebelumnya sudah diliat adik saya anak saya masih sehat-sehat aja, kenapa dia bisa pulang dalam keadaan luka luka pak,” tangis Sabatriah.

Melihat tangis Sabatriah, Eliakim mengenakan Face Shield dan masker berkemeja Orange, mengaku kalau uang tersebut merupakan uang duka. “Uang itu saya berikan sebagai uang duka. Tidak ada maksud lain bi. Karena bibi Sembiring saya juga, “ujar Eliakim.

Salah satu tim KAUM Husni T Tanjung SH pun menegaskan, bahwa uang tersebut tidak mereka terima dan telah dikembalikan. “Jadi disini sebenarnya yang dibutuhkan bukan uang duka melainkan keadilan,” pukas Husni.

Pengembalian uang pun dilakukan usai melakukan laporan di Polda Sumut, atas peristiwa kematian tidak wajar dialami alm Rudolf Simajuntak.(*)

Medanoke.com – Medan, Dengan wajah lusuh, wanita paruh baya Sabatriah Br Sembiring, warga Dusun XII Konggo Kongsi, didampingi Korp Advokat  Alumni Muhammadiyah (KAUM), diketuai Mahmud Irsad Lubis mendatangi Polda Sumatera Utara, Selasa (18/8) sekira pukul 11.00 Wib, guna melaporkan dugaan penganiayaan hingga menimbulkan kematian yang terjadi terhadap anak lelakinya, Alm Rudolf Simajuntak ,28, ketika berstatus tahanan di Polrestabes Medan. 

Alm Rudolf meninggal di dalam sel tahanan Polrestabes Medan pada 14 Agustus 2020 lalu, dengan luka memar di sekujur tubuhnya dan bekas sulutan api di tangan kanannya. Dengan Nomor STTLP/1552/VII/SUMUT/SPKT”I”. 

” Setelah kami membuat laporan kami berharap pihak polda Sumut melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut, terkait penganiayaan berat. Dan setelah itu kami akan melakukan pengembalian uang kepada Polres. Dimana pengembalian dana tersebut dilakukan bukan sebagai dasar pembenaran atas peristiwa yang dialami korban. Karena bagi keluarga korban ini indikasi penganiayaan berat dengan kondisi memar di kepala, tangan ada luka,” ujar Husni T Tanjung SH tim Kuasa Hukum KAUM. 

Amplop putih berisi uang yang diberikan kepada keluarga korban dengan pena bertuliskan Kanit III Sat Res Narkoba pun, akan segera dikembalikan ke Polresta Medan, lanjutnya. 

Sebelumnya Rudolf Simajuntak,28, warga Jalan Suka Maju Ngaso ini dikabarkan sudah tidak bernyawa kepada keluarga pada 14 Agustus 2020 di RS Bhayangkara. Korban diantarkan ke rumah duka setelah keluarga menandatangani surat keterangan tidak akan melakukan autopsi dan diserahkan sepucuk amplop putih yang berisikan uang. Setelah dipulangkan ke rumah duka keluarga baru melihat dan mengetahui sejumlah tubuh korban dipenuhi luka.(*)

Medanoke.com – Medan, Tewasnya Rudolf Simajuntak,28, ketika berstatus tahanan di Polresta Medan atas kasus narkoba, Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny N Sidabutar, mengaku mengetahui atas kematian korban tersebut. Namun, bukan membenarkan adanya penganiayaan ia mendapati korban meninggal dengan kondisi sakit.

“Yang bersangkutan (Rudolf Simanjuntak) ditangkap pada 15 Juli 2020. Kemudian ditahan pada 21 Juli 2020 dan diserahkan pada 30 Juli 2020 ke RTP. Nah menurut teman satu sel yang bersangkutan memang mengeluh asam urat dan panas tinggi. Lalu kita serahkan ke RS Bhayangkara. Nah sampai di rumah sakit yang bersangkutan meninggal dunia,” ucap Ronny, Selasa (18/8/2020) pada medanoke.com melalui telepon seluler.

Perihal adanya penganiayaan yang dilaporkan oleh pihak keluarga, Ronny mempersilahkan keluarga Rudolf Simanjuntak untuk melanjutkan laporan ke Polda Sumut dalam perkara penganiayaan. “Ya kan sudah buat laporan ke Polda saya ketahui. Ya tidak apa-apa nanti kan bisa di autopsi penyebab kematiannya apa,” ujar Ronny.

Bahkan Ronny siap membuka penyebab kematian tahanannya tersebut. “Di RTP ada CCTV boleh diperiksa jika ada penganiayaan. Itu nanti akan dilakukan oleh IT untuk bagian itu,” tambahnya lagi.

Kata dia lagi, pihak keluarga sudah menyetujui dan menandatangani surat pernyataan agar tidak divisum.

“Surat pernyataan agar tidak divisum dibuat di rumah sakit. Kenapa ibu kandung yang bersangkutan tidak hadir melihat anaknya. Dan surat itu ditandatangani oleh ipar mereka,” ujarnya lagi.

Ronny menegaskan saat ini ia sudah meminta kembali surat Visum dan menunggu hasilnya dari RS Bhayangkara esok hari untuk mengetahui penyebab sebenarnya Rudolf Simanjuntak meninggal dunia.

Sebelumnya, Sabatriah Sembiring ibu kandung Rudolf Simanjuntak melalui kuasa hukumnya Korps Advokat Alumni Muhammadiyah (KAUM) yang diketuai Mahmud Irsad Lubis, menyatakan ada kejanggalan atas meninggalnya anak mereka di RS Bhayangkara.

Dikawal tim KAUM, Husni T tanjung SH, mereka menilai ada dugaan penganiayaan berat yang dialami Rudolf Simanjuntak hingga mengakibatkan meninggal dunia. (*)

Medanoke.com – Medan, Tahanan Polrestabes Medan, Rudolf simajuntak, 28,  tewas dengan kondisi babak belur, setelah sempat berada di dalam sel beberapa hari. Pulang dalam kondisi tak bernyawa membuat keluarga korban mendatangi Kantor Advokat Alumni UMSU (KAUM), Minggu (16/8), di Jalan Waringin untuk mencari keadilan. 

Dalam kondisi berduka kerabat korban, Matias Hutabarat (23), Bona Simajuntak (38), 

menjelaskan peristiwa tewasnya sang adik ketika menjadi tahanan di sel Polrestabes Medan. Matiaspun menjelaskan jika, alm Rudolf ditangkap oleh Polisi Polrestabes Medan pada bulan Juli. 

” Saat itu saya baru sampai pulang bekerja dari luar kota mengantarkan spring bed. Lae (alm Rudolf, red) saya sudah tertangkap semalam sesudah saya sampai. Ini diberi kabar oleh tetangga saya. Dia ditangkap karena langsung bawa BB Sabu, ditangkap oleh polisi yang sedang menyamar dengan menggunakan jaket ojek online di SD Negeri di kawasan dekat tempat tinggal korban,”ujar Matias. 

Pasalnya setelah penangkapan, lanjutnya, keluarga alm Rudolf baik, Ibu kandung, abang dan kerabat korban tidak menerima kabar penangkapan terhadap korban. Melainkan informasi tersebut didapatkan dari tetangga mereka. ” Saat itu, informasi penangkapan diberikan oleh tetangga kami dibilang coba kalian cek dulu laemu (alm Rudolf,red) di tangkap,” ujar Matias. Ini diketahui mereka setelah Rudolf dua hari ditahan di sel Polrestabes Medan.

Setelah penangkapan, Polisi yang merupakan kerabat alm Rudolf mencoba mengecek keberadaan korban. “Di cek sama keluarga kami yang polisi ini, dibilang ada korban. Kemudian kami pun bergegas menuju kesana dan kerabat kami merupakan polisi juga bilang bawa makanan kesana. Tapi sampai disana kami tidak boleh masuk. Kami kabari lagi kerabat kami dan akhirnya boleh masuk,” terang Matias.

Setelah mendekam dibalik jeruji Polrestabes Medan, beberapa hari, pada tanggal 14 Agustus 2020, keluarga korban kembali dikejutkan dengan kabar meninggalnya alm Rudolf di RS Bhayangkara. Bahkan kematian korban lagi-lagi diketahui melalui jiran tetangga yang memberi tahu jika Rudolf sudah tidak bernyawa di RS tersebut.

“Hari jumat (14/8), sekira pukul 11.00 wib Kemarin lae saya sudah meninggal dan berada di RS  Bhayangkara. Saya hanya mengantarkan pakaian ke petugas RS. Setelah itu sekira pukul 12.30 saya diberikan amplop putih oleh polisi dan seorang polwan yang mengambilkan foto saya ketika menyerahkan uang bertuliskan dari Kanit III Res Narkoba Polrestabes Medan, sambil mengatakan ini nanti tolong kasihkan ke orang tua Rudolf, kata polisi yang laki-laki” ingat matias.

Lanjutnya, sebelum itu ia sempat disuruh menandatangani surat. ” Isinya bahwa mayat akan segera dibawa pulang dan tidak akan melakukan autopsi. Saya pun langsung bergegas pulang dan menyerahkan uang itu   kepada mertua saya (ibu kandung Rudolf,red) disaksikan oleh keluarga dan masyarakat. Ini ada titipan dari pihak polisi saya nggak tahu isinya dan dibilang abang kami, Bona jangan di buka,” tambahnya.

Menurut Bona Simajuntak abang kandung korban, setelah kepulangan Matias kerumah duka, sekira sepuluh menit jenazah Rudolf pun tiba. Dan ketika sampai di rumah jenazah langsung di check kondisinya olehnya. ” Itu kuliat ada bekas memar di kepala nya, bagian siku tangannya luka bekas sulutan rokok, kakinya membengkak yang kanan,” terang Bona.

Atas hal ini, KAUM yang diketuai Mahmud Irsad mengatakan, Timnya akan membantu keluarga Korban alm Rudolf Simajuntak, untuk mencari keadilan. ” Kedatangan mereka ke KAUM kami sambut. Dan kasus dialami alm Rudolf Simajuntak ini sudah banyak keganjalan kita akan maju untuk membuka kebenarannya,” tegas Irsad. (*)

Medanoke.com – Medan, Belum ditangkapnya pelaku persikusi dan penistaan agama kepada MP (30) atas jilbab yang dikenakannya, oleh sekelompok orang ketika sedang melakukan peliputan, Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM),  kembali mendatangi Polrestabes Medan, Rabu (12/8). Tim penasehat hukum KAUM yang diketuai Mahmud Irsad Lubis SH, ini mendesak Kepolisian segera menangkap pelaku.

Kepala Divisi Litigasi KAUM, Yusri Fachri SH, meminta Kepolisian untuk segera mencari dan menangkap para pelaku. ” Polisi harus segera usut siapa yang mengintimidasi dan menganiayaya korban, ketika melakukan tugas profesinya sebagai jurnalis, ” ujar Yusri.

Terlebih yang perlu menjadi perhatian khusus, penistaan agama yang dilakukan sekelompok orang kepada korban di Jalan Jati II Kecamatan Medan Kota, karena dikhawatirkan akan memicu terjadinya gejolak antar pemeluk agama yang diakui di Indonesia, lanjutnya.

“Disini ada persikusi yang menimbulkan terjadinya penganiayaan dan penistaan agama yang dilakukan oleh sekelompok orang apalagi saat itu ia sedang melalukan tugas peliputan sebagai Jurnalis,”tegasnya.

Harapan KAUM kasus ini harus segera diselesaikan. Sesuai motto Kapolri,(Promoter) Profesional modren dan terpercaya dan selogan Kapolda Sumut, tidak tempat bagi penjahat di Sumut tegasnya agar direalisasikan.

Sebelumnya, peristiwa ini terjadi bermula saat MP berniat untuk meliput situasi maraknya warung di sekitaran Jalan Jati II, Kota Medan sekitar pukul 23.00 WIB malam. Namun setelah melintas di salah satu warung tuak yang tidak memiliki nama ini, terdengar suara keributan di warung tuak yang dipenuhi wanita-wanita yang diduga untuk menghibur pengunjung.

Atas peristiwa keributan ini, salah seorang anak pengunjung bernama LP (30) ribut dengan ayahnya yang merupakan salah seorang pengunjung di warung tuak yang diduga juga tempat mesum bagi pengunjung dengan pelayan.

Maka, MP yang masih mengendarai sepeda motor menghampiri keributan tersebut dan mencoba mengambil momen peristiwa yang telah terjadi. Akan tetapi keributan ini, berubah menjadi kearah MP yang mengetahui bahwa MP adalah seorang wartawan.

“Aku dihadang mereka yang diperkirakan 10 orang, dengan salah seorang dari mereka melontarkan kata-kata yang tak pantas, bahkan meminta membuka jilbab yang aku gunakan ini, bukan hanya itu aja menyalahkan agama islam dengan kata-kata ‘islam-islam taik’ kata mereka lontarkan berkali-kali,” jelas MP yang sedang berada di Korps Advokat Alumni UMSU (KAUM) di Jalan Waringin No.29/30c Medan.(*)

Medanoke.com – Medan, Puluhan pengacara yang tergabung dalam KAUM (Kantor Advokat Alumni UMSU) yang berada di Jalan Waringin No 29 A/ 30 CC Siap mengawal dan mendampingi proses hukum yang dihadapi oleh Yati Uce, istri dari Maya Dipa yang mengalami penganiayaan ketika mengantarkan surat pengunduran dirinya di Kantor SPBU jalan H Anif. Hal ini disampaikan oleh Mahmud Irsad Lubis, kepada Medanoke.com Kamis (07/05/2020).

“Kita akan siap mendampingi korban yang sudah sangat jelas alat buktinya jika beliau adalah korban penganiayaan dan bahkan fitnah. Ia korban dan harus dibela. Jangan image jika yang susah tidak mampu melawan sampai terjadi di negara hukum kita. Orang susah bukan berarti tidak boleh membela diri dari tirani pengusaha kaya,”ujar Mahmud Irsad

Dengan didampingi 35 pengacara lainnya, Mahmud Irsad terus memperjuangkan nasib Yati Uce yang dianiaya oleh anak Pengusaha Multi Bisnis berinisial MI dan WA. Ia dianiaya ketika mengantarkan surat resign dari jabatannya kasir di kantor SPBU di Jalan H Anif. Bahkan, suaminya tidak mampu menjemput dan menolongnya ketika ia berada dalam sekapan kedua terduga pelaku penganiayaan tersebut.

Akibat penganiayaan Yati Uce menderita bekas memar di matanya dan leher bekas cekikan. Penganiayaan itu didapati Yati setelah ia dtuduh melakukan penggelapan dana di tempat ia bekerja.

Tim pengacara KAUM pun atas hal ini langsung membuat laporan ke Polrestabes Medan, dengan Nomor: STTLP/1145/YAN.2.5/YAN.2.5/K/V/2020/SPKT RESTABES MEDAN

“Atas peristiwa itu kami akan proses secara hukum” ujar Irsad.

Lanjut Irsad peristiwa itu terjadi Senin (04/05/2020) sekira pukul 14.00 Wib. Saat itu Yati diantarkan oleh suaminya Maya Dipa pada pukul 11.00 Wib untuk mengantarkan surat pengunduran diri setelah 5 bulan bekerja di SPBU tersebut. Atas surat resign tersebut Yati Uce di audit dan dituduh menggelapkan uang Rp 800 juta.

Namun selama berada di dalam kantor tersebut Maya Dipa pun mendapatkan kabar dari Yati jika ia disana mendapatkan intimidasi dan juga tekanan. “Ketika Dipa mencoba masuk kedalam mencari keberadaan istrinya ia dihadang dan dilarang masuk oleh penjaga,”ujar Irsad.

Tak kunjung kembali hingga pukul 00.00 Wib Dipa dan mertuanya terus mencoba menghubungi Yati Uce namun handphone tersebut sudah tidak aktif. Sampai keesokan harinya pada pukul 06.00 Wib keluarga mendapat kabar dari Yati jika ia telah dijebloskan ke penjara Polrestabes Medan.

“Sekitar pukul 06.00 Wib dihubungi Yati Uce suaminya Dipa menggunakan handphone orang penjara. Dan mengatakan jika ia telah berada di Polrestabes Medan. Ia dipaksa untuk mengakui perbuatan tersebut dan mendapatkan penganiayaan dan pemukulan di mata sebelah kanan oleh MI,”papar Irsad.

Lanjutnya, Ia dipaksa mengaku menggelapkan uang agar dibebaskan ketika di Polres. Tas, Handphone, ATM, buku nikah dan kunci Yati Uce juga ditahan oleh MI dan WA. Atas kondisi ini KAUM mengaku akan melakukan upaya hukum terhadap istri Maya Dipa yang dianiaya.

” Jelas ini tindakan main hakim sendiri dan adanya upaya pencurian terhadap barang-barang Yati selaku korban,”Pungkas Irsad.(*)