
MEDAN – medanoke.com, Pria yang satu ini, Agus Salim alias Budi (43), warga Jalan Anwar Idris Gang Umur Abas, Tanjung Balai, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Baru. Pelaku diciduk personil kepolisian Polsek Medan Baru, di Jalan Juanda simpang Jalan Brigjend Katamso, Medan, karena memeras seorang pelajar saat korban berada didalam angkutan umum KPUM 64.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (16/07/23), pelaku, Agus Salim alias Budi tak berkutik saat diciduk dan digelandang personil kepolisian Polsek Medan Baru.
Kapolsek Medan Baru, Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK melalui Kanit Reskrim, AKP Harjuna Bangun SSos MH mengatakan, kejadian berawal pada saat korban yang masih berstatus pelajar itu naik angkutan umum KPUM 64, dari Terminal Pinang Baris, pada hari Selasa (11/07/23).
Saat didalam angkutan umum KPUM 64, terang Harjuna Bangun, pelaku langsung memeras korban yang masih berstatus pelajar itu. “Modusnya, pelaku menjatuhkan hp miliknya dan menuduh korban yang menjatuhkan hp pelaku,” kata Harjuna Bangun.
Lalu, terang Harjuna Bangun, pelaku meminta uang kepada korban untuk memperbaiki hp pelaku yang telah rusak karena disenggol korban. “Pelaku meminta paksa uang dan hp milik korban saat didalam angkutan umum,” terangnya.
Sambung Harjuna Bangun, korban tidak mau memberikan kepada korban, namun, karena diancam dengan benda tajam lalu korban menyerahkan semua uang dan hp miliknya kepada pelaku
“Dalam menjalankan aksinya, pelaku menodongkan gunting kuku yang kecil yang ujungnya telah diruncingkan pelaku ke badan korban. Merasa terancam, lalu korban pun menyerahkan uang dan hp merk Oppo dan uang Rp 82.000, miliknya kepada pelaku,” bebernya
Harjuna Bangun menuturkan, lalu pelaku turun dari dalam angkutan umum KPUM 64 dan menghilang begitu saja ditengah keramaian. “Selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Medan Baru,” ucap Harjuna Bangun.
Menerima laporan korban, tambah Harjuna Bangun, lalu pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan dan berhasil memperoleh keberadaan pelaku. Tak mau tunggu lama, tegas Harjuna Bangun, lalu pihaknya mengamankan pelaku saat sedang berada di Jalan Juanda simpang Jalan Brigjend Katamso.
“Pelaku sedang dalam proses pemeriksaan intensif saat ini. Akibat perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Pelaku saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Medan Baru. (Jhonson Siahaan)