Medanoke.com – Medan, Diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak perempuan kandungnya sendiri, pria paruh baya di Kabupaten Palas (Padang Lawas), Sumut (Sumatera Utara) diringkus polisi.
Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku berinisial J di kediamannya.
“Korban dilaporkan karena mencabuli anak kandungnya yang berusia 8 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Padang Lawas AKP Aman, Senin (10/1/2022).
Pelaku mencabuli korban dengan modus akan diajak jalan-jalan. Pelaku juga mengancam akan memukul korban jika memberitahukan hal tersebut kepada ibunya. Aman menyebut bahwa pelaku sudah ditahan di Mapolres Padang Lawas guna proses hukum lebih lanjut.
“Korban memberitahukan kepada ibunya yang selanjutnya dilaporkan kepada petugas Polres Padang Lawas,” ujarnya. (Jeng)