
Medanoke.com - Pemerintah Langkat tutup diskotik
Medanoke.com – Langkat, Diskotik Champion Blue Star di sebelah Champion Café and Resto yang berada di Jalan Sungai Musi Tanah Seribu Binjai Kloneng, Kabupaten Langkat, Sumut (Sumatera Utara), disegel dan ditutup spanduk yang isinya pemberitahuan bahwa operasional tempat ini dihentikan.
Kepala Badan Kesbangpol Provinsi Sumut Safruddin mengtakan, penyegelan dan penutupan secara permanen dilakukan berdasarkan instruksi Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting, Kapolda Sumut Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak dan Pangdam I/BB Mayjen Hassanudin.
“Kami tutup permanen sampai mereka punya izin. Kita akan mendirikan posko terpadu di sini untuk memastikan Blue Star betul-betul mematuhi. Penertiban ini juga bagian dari hal-hal yang meresahkan masyarakat,” kata Safruddin dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/1/2022).
Selain itu, Diskotik Champion Blue Star ditutup karena tidak memiliki izin usaha (operasional) dan IMB (Izin Mendirikan Bangunan). Saat akan disegel, Manajer Diskotik Champion Blue Star Sazali sempat berdebat dengan tim gabungan.
Dia beralasan, pihaknya sudah mengurus izin operasional dan IMB untuk diskotik yang bagian belakang dan sampingnya terdapat kebun duku dan sawit ini. Namun akhirnya Sazali kalah argumen dan pasrah melihat petugas mengelas pintu masuk dan belakang usahanya.
Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro yang ikut dalam tim gabungan mengingatkan pengelola supaya tidak melepas segel. Menurutnya, penutupan ini sebagai bentuk kehadiran pemerintah menjawab keresahan masyarakat dengan menegakkan peraturan daerah terkait operasional usaha serta pendirian bangunan. (Jeng)
Anda harus log masuk untuk menerbitkan komentar.