Medanoke.com-Jaksa Agung ST Burhanuddin menyebut ribuan anggotanya yang bermain judi online (judol) hanya iseng menuai banyak kritik.
“Kemudian jujur saja ada pegawai yang ikut dan hanya iseng-iseng saja di bawah lima ribuan begitu,” kata Burhanuddin dalam Rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (13/11).
Pernyataan ini pun segera menuai kritik dari berbagai elemen di kancah nasional. Diantaranya oleh Praktisi Hukum yaitu Riki Irawan SH.MH. yang selama ini berprofesi sebagai Advokat di Sumatera Utara.
Sebagai praktisi hukum menurut Riki ucapan Jaksa Agung ini sangat di sayangkan karena justru menunjukkan betapa buruknya institusi kejaksaan semenjak di pimpin Burhanuddin sendiri. Ini di sampaikan Riki kepada wartawan di sebuah Cafe di Jl. H.M Jhoni Medan pada Jumat 15/11/2024.
“Ini ibarat pepatah menepuk air di dulang, terpercik wajah sendiri, “ujar Riki.
Masih menurut Riki, hal lain yang di tunjukkan dengan ucapan tersebut adalah pihak kejaksaan seakan tidak tunduk terhadap hukum di tengah gencarnya program nasional negara dalam memerangi Judi Online.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengakui ada ribuan anggota kejaksaan yang diduga terlibat judi online saat menjawab pertanyaan dari anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet. Pada rapat kerja bersama Komisi III DPR di Gedung Nusantara II, DPR, Jakarta, Rabu, 13 November 2024.
Dan meski dirinya telah mengetahui soal ada ribuan anggotanya yang bermain judi online, ia menyebut tetap akan mengambil tindakan. ST Burhanuddin mengatakan telah menyerahkan nama-nama anggotanya yang diduga terlibat judi online ke bidang pengawasan. “Kami sudah menyerahkan nama-nama itu ke bidang pengawasan untuk ditindaklanjuti,” ujar dia.
Adapun pertanyaan Bamsoet adalah soal ada tidaknya keterlibatan anggota kejaksaan dalam permainan judi online, dan pertanyaan itu ia sampaikan kepada Jaksa Agung berdasarkan data yang ia dapat dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Kemarin PPATK mengungkap ada 97 ribu anggota TNI dan Polri, 461 pejabat negara termasuk DPR, sebanyak 1,5 juta pegawai swasta terlibat judi online. Karena ini melibatkan pejabat negara dan penegak hukum, apakah di kejaksaan ada pejabat atau pegawai yang terlibat judi online?” tanya Bamsoet.(Pujo)