
Medan, medanoke.com | Maraknya bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Medan kembali menjadi sorotan serius.
Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan indikasi kuat adanya potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam jumlah besar—buah dari lemahnya pengawasan dan rapuhnya sistem pengendalian perizinan di tubuh Pemerintah Kota Medan.
Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, menyebut kondisi ini layaknya “pipa bocor yang tak kunjung ditambal.” Ia menilai pengawasan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) serta Satpol PP Kota Medan belum berjalan optimal.
“Secara kasat mata, kita masih melihat banyak bangunan tanpa PBG di Medan. Ini bukan hal baru, tapi terus berulang tanpa penyelesaian yang jelas,” ujar Azmi di Medan, Selasa (28/4/2026).
Menurutnya, menjamurnya bangunan tanpa izin mencerminkan lemahnya kontrol terhadap aktivitas pembangunan yang kian masif di berbagai sudut kota. Ia bahkan mempertanyakan sikap Wali Kota Medan yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap kinerja jajaran terkait.
“Kita jadi bertanya, ada apa dengan Wali Kota Medan yang masih mempertahankan Kepala Dinas Perkim Cikataru, sementara kinerjanya terkesan stagnan. Sampai kapan kebocoran PAD ini dibiarkan?” tegasnya.
Azmi mengungkapkan, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2023, potensi kebocoran retribusi PBG di Kota Medan mencapai Rp47 miliar per tahun. Angka itu, menurutnya, bukan sekadar statistik, melainkan alarm keras yang hingga kini belum dijawab dengan langkah konkret.
Di sisi lain, Pengamat Anggaran dan Kebijakan Publik, Elfenda Ananda, melihat persoalan ini sebagai kegagalan sistemik dalam tata kelola pemerintahan daerah.
“Ini bukan sekadar kelalaian teknis, tapi kegagalan sistem di Pemko Medan dalam mencegah kebocoran PAD dari sektor PBG. Banyak bangunan yang bahkan tidak masuk dalam database perizinan.
Kalaupun tercatat, datanya sering tidak sesuai dengan kondisi riil,” ujarnya.
Elfenda menyoroti lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah (OPD) sebagai salah satu akar persoalan.
Pertumbuhan bangunan yang pesat, kata dia, tidak diimbangi dengan pencatatan dan pengawasan yang memadai.
“Dinas terkait, Satpol PP, kecamatan hingga kelurahan seharusnya bergerak dalam satu sistem yang terintegrasi. Tapi faktanya, berjalan sendiri-sendiri,” katanya.
Ia juga menekankan bahwa kelemahan pengawasan justru terjadi sejak level paling bawah. Banyak bangunan yang berdiri di atas lahan kosong tanpa diikuti pembaruan data pajak maupun perizinan.
“Kepling, lurah, hingga camat pasti mengetahui perubahan itu. Tapi tidak ada sistem pelaporan yang terintegrasi. Di sinilah fungsi pencegahan kebocoran PAD gagal total,” jelasnya.
Lebih jauh, Elfenda mengingatkan bahwa persoalan ini tidak hanya berdampak pada hilangnya potensi PAD, tetapi juga mengancam ketertiban tata ruang kota.
“Penegakan aturan masih lemah dan cenderung reaktif. Biasanya baru bergerak setelah ada tekanan publik—entah itu demo atau viral di media sosial,” sindirnya.
Ia mendorong Wali Kota Medan untuk segera memerintahkan Inspektorat melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh bangunan, baik yang berizin maupun yang tidak, termasuk yang diduga melanggar tata ruang.
“Perlu reformasi sistem yang mengintegrasikan data PBB dengan perizinan PBG. Tanpa itu, celah kebocoran akan terus terbuka,” tegasnya.
Menurut Elfenda, penindakan tegas juga harus menjadi bagian dari solusi. Bangunan tanpa PBG, kata dia, seharusnya langsung dikenakan sanksi berupa penyegelan hingga kewajiban perizinan dipenuhi.
“Masalah utama PBG di Medan bukan pada aturan, tapi pada lemahnya kepatuhan, buruknya pengawasan, dan minimnya keberanian untuk menindak. Selama itu tidak dibenahi, kebocoran PAD hanya akan menjadi cerita lama yang terus berulang,” pungkasnya.(**)