Khairul Huda ” Menetapkan TSK Tanpa Ada Proses Hukum Itu Tidak Sah”
Medan – Medanoke.com, Proses laporan pengaduan (LP) terlebih lagi pada
delik aduan harus melalui mekanisme penyelidikan dengan mengumpulkan bahan keterangan (pulbaket) terlebih dahulu baru bisa naik ke tingkat penyidikan. Tanpa melalui mekanisme itu maka proses hukum itu tidak sah.
“Mekanismenya harus seperti itu, tidak masalah hari tapi prosesnya. Jadi proses penyelidikan dalam benar atau tidak sebuah laporan pengaduan harus melalui mekanisme ini, dengan cara pulbaket seperti wawancara, konfirmasi baru lah naik ke penyidikan, tanpa mekanisme itu proses hukum itu tidak sah,” ungkap Dr Khairul Huda SH MH, saksi ahli hukum yang dihadirkan dalam sidang pra peradilan (prapid) terhadap Polsek Medan Timur di Ruang Cakra 2 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/3/2021) siang.
Dr Khairul, Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jakarta di hadapan majelis hakim tunggal, Hendra Sutardodo ini dengan tegas mengatakan itu saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Pemohon prapid ini, DR H Henry Yosodiningrat SH MH.
“Apa tanggapan Anda, bila proses laporan pengaduan ke polisi, surat perintah penyidikan dibuat di tanggal dan hari yang sama, apakah bisa seperti itu?,” tanya Henry.
D Khairul menegaskan lagi, bahwa setiap pengaduan itu belum tentu benar maka harus dibuktikan dengan penyelidikan tadi. Penangkapan dan penahanan juga harus didasari berdasarkan keterangan saksi dan surat atau minimal dua alat bukti yang cukup.
Ada batas waktu selama 7 hari untuk pemberitahuan ke penuntut umum, ke pelapor dan terlapor kalau sudah dimulainya penyidikan atas yang dilaporkan tersebut.
“Jadi setiap pengaduan harus dipastikan dulu kebenaran adanya peristiwa tersebut, tapi kalau belum dipanggil orang itu lalu bagaimana penyidik bisa menyimpulkan statusnya, sehingga akan tidak seimbang atas apa dilaporkan yang belum tentu kebenarannya,” tegasnya lagi.
Saat dituding Henry, kalau tindakan seperti itu adalah cacat hukum. Justru Dr Khairul menjawab lebih fatal lagi.
“Kalau cacat itu bisa diperbaiki secara administratif tapi tanpa proses seperti di atas tadi ini sudah menjadi tidak sah. Prinsipalnya bila suatu produk yang tidak sah maka hasil seluruh nya akan tidak sah. Saya tidak membayangkan bila tidak melalui proses itu tapi sudah menetapkan tersangka, dan bila begitu dasar nya apa? Ya ini jelas sudah tidak sah alias ilegal,” pungkasnya.
Seusai sidang, Iptu Zikri Sinurat sebagai penasehat hukum Polsek Medan Timur mengaku tidak menjadi patokan apa yang dikatakan saksi ahli tadi.
“Itu kan keahlian dia ya sah-sah saja (mengatakan tidak sah), tapi faktanya di lapangan kadang-kadang waktu ditangkap tersangka apakah diperiksa sebagai saksi, kan tidak. Misalnya tersangka pencurian ditangkap apakah kita langsung memeriksa saksi nya juga pada saat itu, kan tidak,” jawab pria berkepala plontos ini.
Disinggung kalau ini kasusnya beda dan bukan aksi tangkap tangan pelaku pencurian, Iptu Zikri malah berdalih.
“Kan tidak disebutkan tadi di sidang itu, yang penting maunya dipilah-pilah dalam kasus itu,” tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polsek Medan Timur di-prapid-kan terkait proses penyidikan hingga penetapan tersangka dan penangkapan yang dinilai tidak sah alias cacat yuridis terhadap, Anwar Tanuhadi (59) warga Komplek Bona Indah Garden, Blok BF No. 27 Lebak Bulus, Jakarta Selatan.(red)