Setelah Dianiaya, AKBP Achiruddin Halangi Ken Admiral Dibantu & Pulang Untuk Berobat

MEDAN – medanoke.com, Sidang kasus penganiyaan Ken Admiral yang dilakukan Aditya Hasibuan (anak AKBP Achiruddin Hasibuan) kembali digelar di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (20/7).

Dalam agenda mendengarkan keterangan saksi ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmi menghadirkan saksi korban Ken Admiral dan orang tuanya untuk memberikan kesaksian di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nelson Panjaitan.

Dalam kesaksiannya, Ken Admiral mengatakan saat itu Ia mendatangi rumah Terdakwa Aditya lantaran sebelumnya di Jalan Ringroad Ia dipukuli oleh terdakwa dan mobilnya dirusak.

Tiba di depan rumah AKBP Achiruddin, Ken pun diduga dianiaya oleh terdakwa yang mengakibatkan pelipisnya mengeluarkan darah akibat kepalanya dibenturkan ke lantai. “Saya dicekek sambil dipukul dengan posisi saya di bawah, saya minta tolong sama bang Rio untuk dipisah tapi bapaknya Terdakwa (AKBP) Achiruddin menghalanginya,” jelasnya.

Masih dengan kesaksiannya  Ken berujar setelah itu AKBP Achiruddin menyuruh Ken & teman-temannya masuk ke halaman rumah  sambil ditodong tembak, karena takut mereka pun menurut.

“Sampai di dalam kami duduk di rumput sementara AKBP Achiruddin duduk di atas Pondopo,” ucapnya.

Sedihnya, dengan muka yang berlumuran darah Ken Admiral hanya diberikan air dan tisu untuk membersihkan lukanya.

Lebih lanjut dikatakan Ken Admiral, karena sudah tidak tahan lagi menahan sakitnya, Ia meminta izin untuk pulang agar bisa mengobati lukanya. Namun, AKBP Achiruddin melarangnya dan menyuruh makan nasi goreng.

“Gak dikasih pulang pak, di suruh makan nasi goreng dulu. Dengan posisi seperti itu sudah hancur hati saya yang mulia,” ucapnya.

Selanjutnya, AKBP Achiruddin menyuruh Ken Admiral dan Terdakwa Aditya Hasibuan bersalam-salaman dan meminta agar kasus ini bisa selesai secara kekeluargaan.

“Disitu divideo dan di foto pak, setelah itu baru kami pulang dan saya langsung berobat ke rumah sakit,” pungkasnya.

Berdasarkan pantauan Waspada Online, setelah Ken Admiral memberikan kesaksian majelis hakim menskors persidangan hingga selesai makan siang dan dilanjutkan dengan keterangan saksi lainnya.

Diketahui bahwa dalam kasus ini, Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan barang milik orang lain.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

22 jam ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

2 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

2 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

2 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

2 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

2 hari ago

This website uses cookies.