Categories: NEWSBEAT

Sitti Hikmawatty Diberhentikan Secara Tidak Hormat

Medanoke.com – Jakarta, Sitti Hikmawatty harus menerima pil pahit dari pernyataannya mengenai kehamilan yang dapat terjadi di kolam renang jika laki-laki dan perempuan berada di kolam berenang yang sama. Akibatnya, per tanggal 24 April 2020 Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah meneken Keputusan Presiden (Kepres) pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dalam klausul pertama Keppres Nomor 43/P Tahun 2020 tersebut tercantum keputusan presiden memberhentikan Sitti secara tidak hormat. “Memberhentikan dengan tidak hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022”.

Klausul kedua menyebutkan pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebih lanjut dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ketua KPAI Susanto mengumumkan rekomendasi pemberhentian diri Sitti secara tidak hormat pada Rabu lalu, 22 April 2020. Dewan Etik KPAI sebelumnya mengusulkan pencopotan Sitti karena dianggap melanggar etik dengan ucapannya tentang berenang bersama lawan jenis dapat menyebabkan kehamilan meski tak ada penetrasi.

Dewan Etik menilai pernyataan itu tak diragukan sebagai pelanggaran etika pejabat publik. Sitti dinilai melanggar prinsip integritas karena tak memberikan keterangan jujur di hadapan Dewan Etik mengenai tak adanya referensi ilmiah yang mendukung pernyataannya.

Pada 23 April lalu, Dewan Etik KPAI menggelar rapat. Keputusan rapat yang dipimpin Ketua Dewan Etik KPAI, I Gede Dewa Palguna itu merekomendasikan agar rapat pleno KPAI meminta kepada Sitti Hikmawatty secara sukarela mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Anggota KPAI. Atau Rapat Pleno KPAI memutuskan mengusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk memberhentikan tidak dengan hormat Sitti dari jabatannya sebagai Anggota KPAI.

Sitti tak kunjung mengajukan pengunduran diri, hingga KPAI mengusulkan kepada presiden untuk memberhentikan yang bersangkutan. Per 24 April, Presiden Jokowi meneken pemberhentian secara tidak hormat Sitti Hikmawatty sebagai anggota KPAI.
Sitti masih berharap presiden Jokowi menunda pemecatan dirinya di tengah pandemi Covid-19 ini. “Izinkan saya sampaikan kepada Bapak Presiden, sesungguhnya saat ini adalah saat semua unsur seharusnya bersatu padu, mempersembahkan bakti yang terbaik bagi bangsa dan negara,” kata Sitti dalam keterangannya, Sabtu, 25 April 2020.(*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

LTKP Apresiasi Pelaksanaan Qurban PT Bank Sumut, Dinilai Tertib dan Berdampak bagi Masyarakat

Medan, medanoke.com | 27 Mei 2026 Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan…

2 jam ago

Idul Adha di Blok A Kenari: Tentang Gotong Royong, Kepedulian, dan Kebersamaan

Perumnas Mandala, Medanoke.com  | Semangat gotong royong dan aroma kepedulian sosial kental terasa di lingkungan…

2 jam ago

Arus Peti Kemas di Sumatera Utara Meningkat, Pelabuhan Belawan dan Kuala Tanjung Tunjukkan Pemulihan Logistik

Belawan– medanoke.com, Aktivitas logistik di Sumatera Utara mulai menunjukkan pemulihan, meski ekonomi global masih menghadapi…

9 jam ago

Kejati Sumut Raih Penghargaan Kategori Kejaksaan Tinggi Type A Berprestasi dalam Malam Anugerah Komisi Kejaksaan Award 2025

Medan-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menerima penghargaan sebagai Kejaksaan Tinggi Type A berprestasi ke-II saat…

22 jam ago

Cegah Penyimpangan SPMB, Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Nuzran Joher Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera…

1 hari ago

This website uses cookies.