JAKARTA-medanoke.com, Diduga terkait kasus korupsi BAKTI Kemenkominfo, Kejaksaan Agung telah menyurati Presiden soal rencana pemeriksaan anggota III BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) Achsanul Qosasi (AQ) & kini menunggu balasan (persetujuan) dari Presiden Jokowi.
Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejagung RI Dr Ketut Sumedana, Minggu (29/10/23) soal pelaksanaan pemeriksaan tersebut.
“Mengacu pada ketentuan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang BPK di Pasal 24, pemeriksaan terhadap anggota III BPK inisial AQ yang beredar di masyarakat menunggu persetujuan tertulis dari pak Presiden,” jelas mantan Kajati Bali ini.
Ketentuan tersebut mewajibkan tim penyidik untuk mengikuti prosedur hukum formil yang harus dipenuhi.
“Tim penyidik melalui Jaksa Agung sudah mengirimkan surat ke Presiden, sehingga saat ini kita menunggu persetujuan tersebut untuk memanggil saudara AQ sebagai saksi. Saya yakin komitmen pak Presiden dan Jaksa Agung dalam hal pemberantasan korupsi sama, ingin semua permasalahan yang berkembang di persidangan dituntaskan. Sebagaimana yang Saya sampaikan sebelumnya siapapun yg disebutkan terlibat akan kami klarifikasi sehingga tidak menimbulkan polemik di media dan masyarakat.
Apakah nanti dapat dikembangkan lagi kita tunggu hasil penyelidikan, penyidikan masih terus berjalan,” ungkap Kampus Penkum lebih lanjut.
Nama Achsanul Qosasi, Anggota III BPK disebut dalam persidangan perkara korupsi pembangunan menara Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo).
Dalam persidangan nama Achsanul disebut menerima aliran uang Rp40 M. (aSp)