presiden

Medanoke.com – Medan, Penangkapan sejumlah publik figur karena kedapatan mengkonsumsi narkoba pada awal 2022, memicu penjara semkain penuh dengan kasus narkotika. Keadaan pandemi Covid-19 memaksa para artis gunakan barang terlarang untuk mengendalikan suasana hati.

Rentetan artis tertangkap polisi secara bergantian, sedikit membuat geger para penggemarnya. Total ada empat nama yang terseret kasus narkoba antara lain Naufal Samudra, Velline Chu, Ardhito Pramono, dan Fico Fachriza. Minggu, (16/1/2022).

Sementara itu Menkumham (Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia) Yasonna H Laoly, dalam keterangannya di acara Newsroom yang digelar September silam mendorong Revisi UU (undang-undang) Narkotika sebagai salah satu langkah mengurangi kondisi over kapasitas di Lapas (Lembaga Pemasyarakatan) Indonesia.

“Biang kerok di lapas kami adalah over kapasitas, karena warga binaan narapidana narkotika. Selalu saya katakan sangat aneh sekali satu jenis crime yaitu kejahatan narkotika mendominasi lebih dari 50 persen isi Lapas,” ungkapnya.

Bukan rahisa umum lagi, pemidanaan pengguna narkotika seperti diatur UU Nomor 35 Tahun 2009 bukan cuma mengurangi keberhasilan penyembuhan pengguna, tetapi juga menyebabkan lapas dan rutan mengalami kelebihan penghuni. Menkumham menilai, pengguna narkoba seharusnya direhabilitasi.

“Saya sudah laporkan tadi ke Pak Menkopolhukam, saya ditelepon pak Presiden, saya jelaskan masalahnya, kenapa? kalau pemakai itu hendaknya direhabilitasi,” kata dia.

Yasonna mengaku heran, banyak jenis kejahatan seperti pembunuhan, pencurian, korupsi, pemerkosaan, dan penganiayaan, namun apabila seluruh kasus itu diakumulasi. Maka kasus pada narapidana narkotika paling banyak. Lantas ia mengklaim selama tiga tahun terakhir selalu mengajukan Revisi UU Narkotika dalam Prolegnas. Tapi apadaya. masih ada perdebatan internal di pemerintah yang membuat keputusan polemik narkoba dikesampingkan.

“Jadi waktu saya ke Belanda, saya tanya kenapa di sini narkotika tidak masalah? mereka mengatakan, ‘kamu mendekati persoalan pemakai dari segi aspek kesehatan atau aspek pemidanaan?’. Sementara kita masih aspek pemidanaannya yang dilihat,” ujar Yasonna.

Hal mengerikan dari kelebihan beban di luar ambang batas yang wajar dapat menyebabkan kekacauan, bahkan melayangkan nyawa. Seperti sebelumnya terjadi kebakaran hebat di Lapas Kelas I Tangerang, tepatnya di Blok C2 pada bulan september tahun lalu. Dari kejadian itu, sebanyak 41 orang tewas, delapan orang luka berat, dan 73 lainnya luka ringan.

Berdasarkan data yang diperoleh dari Kemenkumham diketahui sebanyak 40 dari 41 narapidana yang tewas dalam kebakaran di Lapas Kelas I Tangerah merupakan tahanan kasus narkoba. Sedangkan korban tewas lainnya ialah kasus tahanan terorisme.

Selaras dengan itu, ICJR (Institute For Criminal Justice Reform) sepakat kebijakan narkotika yang membuat banyak pasal karet untuk memenjarakan pengguna menjadi penyebab penjara kelebihan kapasitas. Dari kasus narkoba bagi ICJR, mesti dinilai kondisi pengunaan narkotikanya dan dikaji latarbelakang kasusnya. Apabila ada indikasi pengunaan untuk kepentingan pribadi, maka semestinya pemakai dikeluarkan dari lapas.

“Terhadap pengguna narkotika yang mengalami ketergantungan, maka harus diberikan hak rehabilitasi dengan pendekatan kesehatan, bukan penghukuman, mengedepankan pengurangan dampak buruk atau “harm reduction”. Sebagai catatan, rehabilitasi tidak musti berbasis kelembagaan dengan penempatan di lembaga, rehabilitasi bisa berbasis komunitas dan rawat jalan sesuai dengan penilaian kesehatan. Ini juga bisa menghemat biaya negara,” tulis ICJR dalam lamannya.

Lebih lanjut ICJR jelaskan pengarusutamaan penggunaan pidana bersyarat dengan masa percobaan bagi pengguna narkotika baik yang membutuhkan rehabilitasi atau tidak. Terdapat peluang alternatif dalam Pasal 14a dan 14c KUHP, SEMA No 3 tahun 2015 dan Pedoman Kejaksaan No 11/2021. Aturan tersebut menjelaskan bahwa jaksa dan hakim dapat juga memberikan tuntutan dan putusan pidana bersyarat dengan masa percobaan sehingga pidana penjara tidak perlu dijalani. Hukuman penjara bisa diubah dengan syarat pembimbingan dan pengawasan oleh Jaksa berkoodinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).

“Dengan begitu juga, Pemerintah dalam hal ini aparat penegak hukum dapat lebih berfokus pada peredaran gelap narkotika dalam rezim kejahatan terorganisir, dan bukan malah menyasar tindakan penggunaan atau kepemilikan untuk kepentingan pribadi. Kebijakan narkotika dengan pendekatan pemidanaan terutama pemenjaraan selama ini terbukti gagal, dengan begitu, perlu segera dikembalikan pada pendekatan Kesehatan,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Keputusan presiden Joko Widodo resmi memperpanjang status pandemi Covid-19 di Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2021 yang diteken pada 31 Desember 2021.

“Menetapkan pandemi Covid-19 yang merupakan global pandemic sesuai pernyataan World Health Organization secara faktual masih terjadi dan belum berakhir di Indonesia,” demikian bunyi Keppres tersebut, Minggu (2/1/2022).

Jokowi menimbang, pandemi dan penyebaran Covid-19, yang dinyatakan sebagai pandemi global oleh WHO sejak 11 Maret 2020 dan ditetapkan sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat berdasarkan Keppres Nomor 11/2020 serta bencana non-alam berdasarkan Keppres Nomor 12/2020, belum berakhir dan berdampak terhadap berbagai aspek, termasuk kesehatan, ekonomi, dan sosial yang luas di Indonesia.

Selain itu, mantan wali kota Solo ini juga menimbang, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 37/PUU-XVIII/2020 yang menegaskan pentingnya pernyataan presiden atas status faktual pandemi Covid-19 di Indonesia.

Berikutnya, dalam rangka penanganan, pengendalian, dan/atau pencegahan pandemi Covid-19 beserta dampaknya khususnya di bidang kesehatan, ekonomi, dan sosial, pemerintah dapat menetapkan aturan kebijakan melalui penetapan skema pendanaan antara pemerintah dengan badan usaha yang bergerak di bidang pembiayaan pelayanan kesehatan dan skema lainnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) berat yang terjadi setengah abad lalu masih meninggalkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia. Melalui siaran pers YPKP (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan) mendesak Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas peristiwa genosida 1965-1966, Kamis (23/12/2021).

Diketahui, YPKP telah memberikan laporannya kepada Jaksa Agung dipenghujung akhir tahun 2021. Khusus kasus peristiwa genosida 1965-1966 yang telah dilakukan penyelidikan oleh Tim penyelidik pro justisia Komnas HAM selama 4 tahun (2008 – 2012) dan hasil penyelidikannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 20 Juli 2012.

“Rekomendasi Komnas HAM ini juga diperkuat oleh Keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal) IPT Tragedy 1965 Den Haag 10 -13 November 2015,” tulis Bedjo Untung, Ketua YPKP65 dalam siaran persnya.

Dalam Laporan Tim Penyelidik pro justisia Komnas HAM Peristiwa 1965-1966 dan Keputusan IPT 65 Den Haag dengan jelas menyatakan, telah terjadi pembunuhan, penculikan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, penahanan, pemusnahan, kerja paksa mirip perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan phisik secara sewenang-wenang, kekerasan seksual, propaganda ujaran kebencian, perlakuan diskriminatif terhadap warga negara secara terstruktur, sistematis dan massal.

“Penyidikan harus segera dilaksanakan oleh Jaksa Agung mengingat kondisi phisik Saksi dan Korban sudah lanjut usia, dalam keadaan sakit bahkan sudah banyak yang meninggal dunia. Apabila hal ini tidak segera dilakukan penyidikan maka dikhawatirkan Korban akan habis karena tutup usia. Bila ini terjadi, akan menjadi hal yang buruk, mengapa ketika Korban dan Saksi masih hidup tidak segera diselesaikan. Ini akan menambah bukti negara dengan sengaja ingin lari dari tanggungjawabnya untuk berikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada warganegaranya,” tegasnya.

Berdasarkan Surat Pembebasan yang Korban peroleh dari Laksusda (Pelaksana Khusus Daerah) maupun Pangkopkamtib (Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban), Korban dinyatakan bebas, tidak terlibat apa yang dinamakan dengan Gerakan 30 September, namun hak-haknya belum dipenuhi, bahkan masih mengalami persekusi dan teror.

“Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat penting bagi Korban agar LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bisa memberikan hak-haknya kepada Korban sesuai perintah Undang-undang LPSK Nomor 13/Tahun 2006 dan Revisi UU-LPSK Nomor 31/Tahun 2014,” jelasnya.

Pelaporan ke Jaksa Agung yeng menyertakan bukti-bukti kesaksian Korban, penemuan 346 lokasi kuburan massal, Surat-Surat Administratif/Surat Pembebasan yang diterbitkan Pangkopkamtib/Laksusda, Gambar-Gambar Tapol ketika di Kamp Konsentrasi Kerja Paksa Pulau Buru, Video Klip Penggalian Kuburan massal Wonosobo, Dokumen CIA yang sudah dideklasifikasi, Dokumen Agen Intelijen Inggris, Jerman, dll., yang menunjukkan bahwa genosida 1965 adalah rekayasa sistematis dari Agen-Agen Intelijen asing untuk melakukan pembunuhan massal pada 1965.

“Dengan pelaporan dan penambahan alat bukti ini, Jaksa Agung tidak lagi berkelit, berdalih kurangnya alat bukti dan segera lakukan penyidikan kasus tragedi 1965-1966,” ucapnya.

Landasan hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat telah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomer 39/Tahun 1999, UU Pengadilan HAM Nomer 26/Tahun 2000 serta UU-LPSK Nomer 13/Tahun 2006 dan Revisi Nomer 31/Tahun 2014.

“Kiranya Presiden Jokowi segera melaksanakan janji Nawacita untuk menyelesaikan pelanggaran HAM khususnya kasus tragedi 1965 secara bermartabat dan berkeadilan agar tidak menggantung menjadi beban sejarah selama 56 tahun. Korban 65 ingin menjadi warganegara yang sama, sederajat dengan warganegara yang lain tanpa ada diskriminasi,” harapnya.

Selaras dengan itu, YPKP mendesak:

  1. Presiden Jokowi segera menerbitkan Keputusan Presiden/Peraturan Presiden/Dekrit Presiden untuk Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat khususnya Korban pelanggaran HAM Tragedi 1965-1966 .
  2. Mengembalikan Hak-Hak Korban yang terampas secara tidak sah serta mencabut/membatalkan peraturan/perundang-undangan diskriminatif warisan rejim otoriter Suharto.
  3. Mencabut Keppres No.28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan Mahkamah Agung dalam Keputusan No. 04 P/HUM/2013 namun Presiden belum mecabutnya sehingga Hak-Hak PNS/Guru para mantan Tahanan Politik Tragedi 1965 atas Gaji dan Pensiun, tidak bisa dibayarkan oleh Negara. Keppres tersebut menjadi dasar pemerintah Orde Baru Suharto untuk membuat klasifikasi Tahanan Politik (Golongan C1,C2, dst) secara diskriminatif dan bertentangan dengan UUD 1945.
  4. Mendesak kepada Menteri Keuangan RI melalui DPR-RI untuk meningkatkan Anggaran LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) agar dapat memberi pelayanan medis/psikososial kepada Korban secara optimal mengingat jumlah permohonan layanan oleh Korban semakin besar sementara anggaran tidak ditambah. (Jeng)