SPDP kasus vaksinasi tiba Di Kejati Sumut

Medanoke – Medan, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) terkait perkara dugaan korupsi melalui suap dalam kegiatan vaksinasi di Dinas Kesehatan Sumatera Utara telah sampai di Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) dan telah diterima oleh bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus), dengan tersangka 2 orang Dokter dan seorang Pengusaha.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Sumut Sumanggar Siagian dalam keterangannya pada Jumat (28/5/2021), menyatakan bahwa ”Benar, SPDP terkait penanganan kasus vaksinasi itu sudah sampai ke Kejati Sumut pada Selasa (25/5/2021), dikirim Polda Sumut. Tapi baru sebatas SPDP, sedang berkas masih di Polda. Kita tunggu saja sesuai mekanisme penanganan perkara,” jelasnya.

Disebutkan, sesuai SPDP yang diterima Kejati, tersangka dalam kasus tersebut ada 2 orang pria yang berprofesi sebagai Dokter yaitu, dr IW seorang ASN di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan, dr KS selaku ASN di Dinas Kesehatan Sumut dan Sel seorang wanita pengusaha (wiraswasta) warga Kompleks Garuda, Sukadamai Medan Polonia.

Dalam SPDP itu para tersangka dituduh melanggar pasal 12 huruf a dan atau pasal 12 huruf b dan atau pasal 11 dan atau pasal 5 ayat 1 dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 13 Undang Undang (UU) No 31 Tahun 1999 tentang PemberantasanTindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

“Jadi sesuai SPDP jumlah tersangkanya 3 orang. Mengenai siapa jaksa penelitinya belum kita bentuk di Kejati karena kita belum menerima berkas perkara melainkan baru sebatas SPDP. Nanti setelah berkas sampai baru ditentukan jaksa penelitinya di bagian penuntutan Pidsus,” terang Kasipenkum Kejati Sumut.

Sebagaimana diberitakan, Polda Sumut disebut-sebut menetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dalam pelaksanaan kegiatan vaksinasi yang diduga ilegal atau penjualan vaksin tidak sesuai peruntukannya kepada masyarakat.

Pelaksanaan vaksin yang melibatkan tersangka IW dan KS kepada warga di beberapa tempat di Medan itu, sebanyak 15 kali dengan jumlah warga yang divaksin sebanyak 1.085 orang. Sedang jumlah uang yang diduga sebagai hasil praktik suap sebesar Rp 238.700.000 dan fee untuk pemberi suap sebanyak Rp 32.550.000.

Dalam kegiatan vaksinasi itu diduga terjadi jual-beli vaksin, padahal vaksin tersebut merupakan vaksin Lapas Tanjung Gusta yang diperuntukkan bagi tenaga Lapas dan warga binaan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Johan Merdeka Kritik Sikap Rico Waas soal AFF U-19: Momentum Emas Pariwisata Medan Jangan Disia-siakan

MEDAN –medanoke.com, Penyelenggaraan Piala AFF U-19 yang akan berlangsung di Medan dan Deli Serdang dinilai…

2 jam ago

KemenImipas : Dari Rompi Oranye Silmy Karim hingga Nasib Sunyi Tariq Batubara

Medan, medanoke.com | Pagi, Kamis (4/6/2026), perhatian publik tertuju ke Gedung Merah Putih KPK di…

4 jam ago

Dari Ruang Kuliah ke Dunia Usaha: Mawaddah dan FEB UMSU Menyemai Generasi Entrepreneur Masa Depan

Direktur Mawaddah, Erri Manto Damanik, bersama jajaran Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) UMSU serta tim…

4 jam ago

KAJATI MUHIBUDDIN LANTIK KAJARI MANDAILING NATAL DAN DUA KOORDINATOR KEJATI SUMATERA UTARA *Tekankan Pentingnya Integritas Dan Komitment Menjaga Marwah Institusi Dengan Kinerja Profesional*

Medan- medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah pada…

9 jam ago

UKW Angkatan 76, PWI Sumut Bersama Kejatisu Uji Wartawan Profesional

Medan - medanoke.com, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) angkatan 76 yang diselenggarakan oleh PWI Sumut bekerjasama…

9 jam ago

Terkait Dugaan Jual Beli Titik Dapur Program MBG, Mantan Kepala BGN Dadan Ditahan

Kejagung Tahan Mantan Kepala BGN.(ist) Jakarta, medanoke.com | Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala…

22 jam ago

This website uses cookies.