Tim Pengabdian Masyarakat Penyuluhan Hukum Tentang Pidana dalam UU ITE di Sergai.
Pengguna Medsos Berkembang Masif Hingga Desa, Warga Perlu Dibekali Hukum
Medanoke.com- Medan, Tim dari Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Sumatera Utara (LPKM- USU) mengadakan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang tindak pidana dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, khusunya terkait perbuatan hoax, hate speech,pornografi dan pencemaran nama baik bagi masyarakat pengguna media sosial (netizen) di Desa Cempedak Lobang, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumatera Utara, senin, 15 November 2021.
Dalam kegiatan sosialisasi yang dikomandoi oleh Ketua Tim pelaksana kegiatan M Din Al Fajar SH MH dengan anggota Dr Jelly Leviza SH MHum,Riadhi Alhayyan SH MH dan Fadhillah Fahmi Adriany SH MMH menyatakan bahwa, kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum itu telah berlangsung 2 sesi/ tahap dengan dua topik. Sesi pertama pada tanggal 27 Juli 2021 dengan topik membahas tentang penyebaran berita bohong (hoax) dan pornografi. kemudian dilanjutkan dengan sesi/tahap kedua pada Kamis (11/11-2021 baru lalu, dengan topik membahas tentang ujaran kebencian (hate speech) dan pencemaran nama baik.
“Kegiatan ini dilatarbelakangi adanya perkembangan masif penggunaan internet khususnya media sosial (medos) yang tidak hanya digunakan di kota-kota besar tetapi juga ke desa-desa. Sebagai konsekuensi negara hukum, Indonesia menganut asas presumptio iures de iure atau yang biasa disebut fiksi hukum,yang berarti negara menganggap semua orang tahu hukum tak terkecuali warga yang tinggal di pedalaman ”, ungkap dosen Fakultas Hukum USU ini..
M Din Al Fajar SH MH juga menyatakan bahwa masyarakat di desa-desa perlu dibekali pengetahuan hukum agar tercipta budaya hukum yang baik. Untuk mewujudkan hal tersebut, Desa Cempedak Lobang, Kabupaten Serdang Berdagai, menjadi salah satu desa yang dituju untuk diadakannya sosialisasi dan penyuluhan hukum. Para peserta warga masyarakat di Desa Cempedak Lobang sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tentang ITE itu.
Adanya kegiatan ini diharapkan bertambahnya pengetahuan hukum masyarakat dalam menggunakan media sosial, terutama tentang penyebaran berita bohong, ujaran kebencian, pornografi dan juga pencemaran nama baik.
Serangkaian kegiatan ini tentunya dapat berjalan dengan baik karena
didukung oleh Kepala Desa, Sekretaris Desa, perangkat desa lainnya serta seluruh masyarakat Desa Cempedak Lobang.
Kegiatan ini merupakan program pengabdian kepada masyarakat yang didukung Lembaga Pengabdian Kepada Masyarakat USU, jelas M Din Al Fajar kepada wartawan (Asp)