Categories: MedanPemko Medan

Tak Miliki PBG, Reklame PT Sumo Advertising Ditindak Pemko Medan

Medan – medanoke.com, Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkimcikataru) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan melakukan penertiban terhadap billboard atau reklame milik PT Sumo Advertising yang sempat viral di media sosial.

Penindakan tersebut ditegaskan telah dilaksanakan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan mengacu pada ketentuan hukum mengenai kewajiban Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk konstruksi reklame.

Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penataan ruang kota sekaligus memastikan seluruh penyelenggaraan reklame memenuhi ketentuan administrasi dan teknis yang berlaku. Pemko Medan menegaskan, aturan diterapkan secara umum kepada seluruh pelaku usaha tanpa pengecualian.

Kepala Dinas Perkimcikataru Kota Medan, Jhon Ester Lase, ST, menjelaskan bahwa dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang ditunjukkan pihak PT Sumo Advertising merupakan izin lama untuk konstruksi sebelumnya yang sudah tidak berdiri.

“IMB yang ditunjukkan adalah izin untuk reklame lama yang sudah tumbang. Sedangkan reklame baru yang didirikan di lokasi yang sama belum memiliki izin PBG reklame. Sebelum penertiban dilakukan, kami telah menyampaikan pemberitahuan dan penjelasan kepada pihak terkait mengenai kewajiban perizinan tersebut,” jelas Jhon melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Rabu (11/2/2026).

Ia menambahkan, proses penertiban dilakukan secara bertahap, profesional, dan persuasif. Tahapan dimulai dari penyampaian informasi, pemberian teguran, hingga pelaksanaan tindakan di lapangan oleh tim gabungan Perkimcikataru dan Satpol PP.

Dalam kegiatan tersebut, Satpol PP bertugas memastikan proses berjalan aman, tertib, dan kondusif sesuai fungsi penegakan peraturan daerah. Sinergi antarinstansi ini menjadi bagian dari komitmen Pemko Medan dalam menciptakan tata kota yang tertib reklame sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

Adapun dasar hukum penertiban merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Bangunan Gedung yang mewajibkan setiap konstruksi, termasuk reklame permanen, memiliki PBG. Selain itu, tindakan juga mengacu pada Peraturan Daerah Kota Medan mengenai penyelenggaraan reklame dan ketertiban umum yang mensyaratkan izin sah sebelum pemasangan.

Pemko Medan menekankan, langkah ini bukan untuk menghambat kegiatan usaha. Sebaliknya, penertiban dilakukan guna memastikan setiap aktivitas berjalan sesuai regulasi demi keselamatan publik dan kerapian wajah kota. Pelaku usaha tetap diberikan kesempatan untuk melengkapi perizinan sesuai prosedur.

Melalui penindakan ini, pemerintah berharap seluruh penyelenggara reklame semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap izin PBG sebelum pembangunan dilakukan. Pemko Medan juga membuka ruang komunikasi bagi pelaku usaha yang ingin berkonsultasi mengenai proses perizinan.

Ke depan, Perkimcikataru bersama Satpol PP akan terus meningkatkan pengawasan terhadap penyelenggaraan reklame di berbagai wilayah. Upaya tersebut diharapkan mampu menjaga ketertiban ruang publik, meningkatkan estetika kota, serta memberikan kepastian hukum bagi para investor di sektor periklanan Kota Medan.

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

PB – AMCI: Kunjungan Menteri Keamanan China ke Indonesia Pesan Halus Untuk Presiden Prabowo Yang Condong ke Blok Barat

Medan, medanoke.com |  Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan kehormatan dari Menteri Keamanan Negara (Minister of…

2 hari ago

150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan?

Jakarta, medanoke.com | Penggerebekan gudang penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di Medan Marelan justru…

2 hari ago

Rekening Misterius di Balik Korupsi Smartboard Langkat dan Kesaktian Pemiliknya

Langkat, medanoke.com | Penanganan kasus dugaan korupsi proyek smartboard di Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Sumatera…

2 hari ago

Kejati Sumut Tahan Kepala Syahbandar Belawan 2023-2024

Medan-medanoke.com, Setelah sebelumnya pada tanggal 24 Februari 2026 Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah…

3 hari ago

Sultan Deli ke-14, Tuanku Aji, Tegaskan Isu Sholat Idul Fitri Menunggu Sultan Adalah Keliru dan Menyesatkan

Medan — medanoke.com, Sultan Mahmud Aria Lamantjiji Perkasa Alam Shah, yang dikenal dengan sapaan Tuanku…

3 hari ago

Pendawa Indonesia Gelar Halal Bihalal, Perkuat Silaturahmi Lintas Etnis di Sumatera Utara

Medan, medanoke.com | Dalam upaya mempererat tali persaudaraan dan menjaga semangat kebersamaan pasca-Lebaran, Pengurus Besar…

5 hari ago

This website uses cookies.