Skip to content
Maret 30, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Terancam Hukuman Mati!Kadis Kesehatan Provsu & Rekanan Korupsi Saat COVID-19
  • Hukum
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI

Terancam Hukuman Mati!Kadis Kesehatan Provsu & Rekanan Korupsi Saat COVID-19

redaksi Maret 16, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara Program Pengadaan Penyediaan Sarana, Prasarana Bahan dan Peralatan Pendukung Covid-19 berupa Alat Pelindung Diri (APD) di Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2020 yang ancaman hukumanya pidana mati.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH, MH didampingi Aspidsus Dr, Iwan Ginting dan Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH serta Tim Pidsus kedua tersangka adalah dr.AMH (selaku kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara/Pengguna Anggaran) dan RMN (pihak swasta/rekanan.

“Sebelumnya, Tim Pidsus Kejati Sumut sudah menemukan bukti permulaan yang cukup dan sejumlah pihak terkait telah dipanggil untuk dimintai keterangan sehingga kasus tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” katanya.

Dalam rangka efektivitas proses penyidikan, lanjut Kajati Sumut serta berdasarkan pertimbangan obyektif dan subyektif sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP, terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.

“Kedua tersangka ditahan di dua tempat berbeda yaitu Rutan Pancur Batu dan di Rutan Labuhan Deli. Penahanan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan,” paparnya.

Adapun kronologi perkaranya adalah pada tahun 2020, telah diadakan pengadaan APD (Alat Pelindung Diri) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 39.978.000.000 (Tiga Puluh Sembilan Milyar Sembilan Ratus Tujuh Puluh Delapan Juta Rupiah), salah satu rangkaian dalam proses pengadaan tersebut adalah penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang mana dalam penyusunan RAB yang ditandatangani oleh tersangka dr. AMH diduga tidak disusun sesuai dengan ketentuan, sehingga nilai dalam RAB tersebut terjadi pemahalan harga/mark up yang cukup signifikan.

Kemudian, dalam pelaksanaannya RAB tersebut diduga diberikan kepada tersangka RMN (selaku pihak swasta/rekanan), sehingga RMN membuat penawaran harga yang tidak jauh berbeda dari RAB tersebut.

“Disamping itu, dalam pelaksanaan pengadaan tersebut diduga selain terjadi mark up, juga ada indikasi fiktif, tidak sesuai spesifikasi serta tidak memiliki izin edar atau rekomendasi dari BNPB, dan tidak dilaksanakannya ketentuan Perka LKPP Nomor 3 Tahun 2020 poin 5,” katanya.

Adapun jenis pengadaan yang dilakukan berupa baju APD, helm, sepatu boot, masker bedah, hand screen dan masker N95

Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan bahwa akibat perbuatan tersebut berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara yang dilakukan oleh tim audit forensik bersertifikat dari Universitas Tadulako telah terjadi kerugian negara sebesar Rp. 24.007.295.676,80 (Dua Puluh Empat Milyar Tujuh Juta Dua Ratus Sembilan Puluh Lima Enam Ratus Tujuh Puluh Enam Rupiah Delapan Puluh Sen).

“Para tersangka disangkakan dengan Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” jelasnya.

Saat ditanya apakah ada kemungkinan tersangka baru dalam perkara ini, Kajati Sumut Idianto menyampaikan bahwa Tim Penyidik telah melakukan koordinasi dengan PPATK untuk melakukan pelacakan kerugian negara mengalir ke siapa saja.

“Kita meminta kepada pihak-pihak yang menerima aliran dana dari tindak pidana dugaan korupsi ini agar segera mengembalikannya ke tim penyidik,” tandasnya.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Covid-19 kadis kesehatan Korupsi Mati! Provsu Rekanan Saat Terancam

    Continue Reading

    Previous: Murni Penegakan Hukum, Dugaan Korupsi APD Kerugian Negara Rp. 24 M di Dinkes Sumut
    Next: Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI, Jaksa Agung & Sri Mulyani Bertemu

    Related Stories

    150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan?
    • Hukum

    150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan?

    Maret 27, 2026
    Rekening Misterius di Balik Korupsi Smartboard Langkat dan Kesaktian Pemiliknya
    • KORUPSI

    Rekening Misterius di Balik Korupsi Smartboard Langkat dan Kesaktian Pemiliknya

    Maret 27, 2026
    Kejati Sumut Tahan Kepala Syahbandar Belawan 2023-2024
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • KORUPSI

    Kejati Sumut Tahan Kepala Syahbandar Belawan 2023-2024

    Maret 26, 2026

    Trending News

    Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Bandar Deli 1

    Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Bandar Deli

    Maret 29, 2026
    Gelar Halal Bihalal KSS di Penghujung Lebaran 2

    Gelar Halal Bihalal KSS di Penghujung Lebaran

    Maret 29, 2026
    PB – AMCI: Kunjungan Menteri Keamanan China ke Indonesia Pesan Halus Untuk Presiden Prabowo Yang Condong ke Blok Barat 3

    PB – AMCI: Kunjungan Menteri Keamanan China ke Indonesia Pesan Halus Untuk Presiden Prabowo Yang Condong ke Blok Barat

    Maret 27, 2026
    150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan? 4

    150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan?

    Maret 27, 2026
    Rekening Misterius di Balik Korupsi Smartboard Langkat dan Kesaktian Pemiliknya 5

    Rekening Misterius di Balik Korupsi Smartboard Langkat dan Kesaktian Pemiliknya

    Maret 27, 2026

    You may have missed

    Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Bandar Deli
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Belawan Pastikan Kelancaran Arus Balik Lebaran 2026 di Terminal Bandar Deli

    Maret 29, 2026
    Gelar Halal Bihalal KSS di Penghujung Lebaran
    • Religius

    Gelar Halal Bihalal KSS di Penghujung Lebaran

    Maret 29, 2026
    PB – AMCI: Kunjungan Menteri Keamanan China ke Indonesia Pesan Halus Untuk Presiden Prabowo Yang Condong ke Blok Barat
    • Politics

    PB – AMCI: Kunjungan Menteri Keamanan China ke Indonesia Pesan Halus Untuk Presiden Prabowo Yang Condong ke Blok Barat

    Maret 27, 2026
    150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan?
    • Hukum

    150 Ton Solar Subsidi Disita, Tapi Tanpa Tersangka: Ada Apa di Balik Gudang BBM Ilegal Medan Marelan?

    Maret 27, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d