Categories: KORUPSI

Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI, Jaksa Agung  & Sri Mulyani Bertemu

JAKARTA-medanoke.com, Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jaksa Agung ST Burhanuddin Senin(18/03/24), menerima Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

ST Burhanuddin menyampaikan bahwa  kredit ini terdiri dari beberapa tahapan atau Batch.

Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi korupsi dengan total sebesar Rp2,504 triliun yaitu PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

    “Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

    Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi korupsi senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

    ST Burhanuddin mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2, agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana. 

    Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

    Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI. 

    Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam Tim Terpadu.

    “Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009” ungkap Sri Mulyani. (aSp)

    redaksi

    jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

    Recent Posts

    Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

    MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

    8 jam ago

    Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

    Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

    8 jam ago

    Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

    Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

    9 jam ago

    PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

    Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

    10 jam ago

    Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

    Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

    12 jam ago

    Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

    medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

    13 jam ago

    This website uses cookies.