Categories: KORUPSI

Terkait Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor Nasional LPEI, Jaksa Agung  & Sri Mulyani Bertemu

JAKARTA-medanoke.com, Terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Jaksa Agung ST Burhanuddin Senin(18/03/24), menerima Menteri Keuangan RI Sri Mulyani di Gedung Utama Kejaksaan Agung.

ST Burhanuddin menyampaikan bahwa  kredit ini terdiri dari beberapa tahapan atau Batch.

Batch 1 yang terdiri dari 4 perusahaan terindikasi korupsi dengan total sebesar Rp2,504 triliun yaitu PT RII sebesar Rp1,8 triliun, PT SMS sebesar Rp216 miliar, PT SPV sebesar Rp144 miliar dan PT PRS sebesar Rp305 miliar.

    “Terhadap perusahaan tersebut, akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) untuk ditindaklanjuti pada proses penyidikan,” ujar Jaksa Agung.

    Kemudian, Jaksa Agung menambahkan bahwa akan ada Batch 2 yang terdiri dari 6 perusahaan yang terindikasi korupsi senilai Rp3 triliun dan 85 miliar masih dalam proses pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI dan akan diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM DATUN) dalam rangka recovery asset.

    ST Burhanuddin mengingatkan kepada perusahaan-perusahaan debitur Batch 2, agar segera menindaklanjuti kesepakatan dengan JAM DATUN, BPKP dan Inspektorat Kementerian Keuangan, agar nantinya tidak berlanjut kepada proses pidana. 

    Untuk diketahui, laporan kredit LPEI ini terdeteksi pada tahun 2019 dan sampai saat ini para debitur perusahaan tersebut statusnya belum ditentukan. Perusahaan-perusahaan debitur tersebut bergerak pada bidang kelapa sawit, batu bara, perkapalan dan nikel.

    Menteri Keuangan menyampaikan bahwa kunjungan kali ini merupakan bentuk sinergi Kementerian Keuangan dan Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum terkait dengan keuangan negara. Hal ini serupa dengan penanganan perkara dalam Satgas BLBI. 

    Kemudian, Menteri Keuangan juga mengatakan bahwa LPEI akan terus melakukan penelitian terhadap kredit-kredit bermasalah. Selain itu, LPEI juga akan terus bekerja sama dengan JAM DATUN, BPKP RI dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan dalam Tim Terpadu.

    “Negara tetap mendukung LPEI melaksanakan perannya meningkatkan ekspor Indonesia dengan menerapkan tata kelola yang baik, zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran hukum agar peran strategisnya berjalan optimal sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2009” ungkap Sri Mulyani. (aSp)

    redaksi

    jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

    Recent Posts

    Persoalan Pelaporan Perusakan Tembok Perumahan Luku Riverside Sudah Selesai Di Perangkat Desa

    Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…

    5 jam ago

    Terkait Keluhan Warga Jl. Young panah hijau Gg. Bali Ujung yang Rusak Parah, Rico Waas : Baik Kami Cek

    Kondisi perlintasan warga di Jl. Young panah hijau Gang Bali Ujung lk 04 Kel.Labuhan Deli…

    14 jam ago

    17 Tahun Penjara Untuk Pria yang Setubuhi Anak Tiri Down Syndrome Lebih 100 Kali

    Proses Persidangan Kasus Pencabulan (Ist) Medanoke.com -Serdang Bedagai | Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Sumatera…

    15 jam ago

    Wibi : Mangrove Sangat Penting Bagi Biota Rawa dan Bagi Manusia

    Wibi Nugraha (Wibi Mangrove) sebelah kiri, dan Nico Wahira Kunata Batubara mengenakan topi Medanoke.com |…

    1 hari ago

    Ratusan Bangunan Megah Berdiri Diatas Tanah Ex PTPN II Diduga Tak Kantongi Izin PBG

    medanoke.com-Deli Serdang, Ratusan bangunan megah perumahan ruko dibangun developer diatas tanah ex PTPN II diduga…

    2 hari ago

    Kebakaran 204 Kios Pasar TPO Tanjung Balai Dirilis, Motifnya Masalah Pribadi dan Sakit Hati

    Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH saat paparkan tersangka pembakaran Pasar…

    2 hari ago

    This website uses cookies.