Skip to content
Mei 14, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejagung RI
  • Terkait Kasus BAKTI Kemenkominfo, Jaksa Tuntut Plate dkk Pasal Berlapis
  • Kejagung RI
  • KORUPSI

Terkait Kasus BAKTI Kemenkominfo, Jaksa Tuntut Plate dkk Pasal Berlapis

redaksi Oktober 26, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke com, Bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Terdakwa Anang Achmad Latif, Terdakwa Johnny Gerard Plate, dan Terdakwa Dr. Yohan Suryanto, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020 s/d 2022.

Adapun amar tuntutan pada pokoknya, yaitu:
Terdakwa Anang Achmad Latif
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Kedua Primair Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, JPU menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 12 bulan & pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 subsidair hukuman penjara selama 9 tahun.
Barang bukti terlampir;
Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Untuk Johnny Gerard Plate, JPU Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 1 tahun dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp17.848.308.000,- subsidair pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Sedangkan terdakwa Dr. Yohan Suryanto, JPU
Menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 6 tahun dan membayar denda sebesar Rp250.000.000 subsidair pidana kurungan selama 3 bulan & pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp399.992.400,- subsidair pidana penjara selama 3 tahun, serta membayar biaya perkara sebesar Rp10.000.

Persidangan selanjutnya akan digelar pada tanggal 30 Oktober 2023, terhadap tiga terdakwa lain yakni, Terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak, Terdakwa Irwan Hermawan, dan Terdakwa Mukti Ali. (aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: BAKTI Berlapis dkk Jaksa Kasus Kemenkominfo Pasal Plate Terkait Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Lagi, Kejati Sumut RJ-kan Perkara Lakalantas
    Next: Telusuri Aset Untuk Pemulihan Nasional & Transnasional, Kejati Sumut
    Gelar Bimtek

    Related Stories

    PERMAK Desak Usut Dugaan Pungli dan Proyek Gedung Mewah di Kanwil Kemenag Sumut
    • KORUPSI

    PERMAK Desak Usut Dugaan Pungli dan Proyek Gedung Mewah di Kanwil Kemenag Sumut

    Mei 13, 2026
    LTKP Desak Kejatisu Segera Tetapkan Ganda Wiatmaja Sebagai Tersangka dalam Kasus Pelepasan Aset PTPN I
    • KORUPSI

    LTKP Desak Kejatisu Segera Tetapkan Ganda Wiatmaja Sebagai Tersangka dalam Kasus Pelepasan Aset PTPN I

    Mei 10, 2026
    KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan
    • KORUPSI

    KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan

    April 23, 2026

    Trending News

    Optimalisasi Aset, Kanwil DJKN Sumut Jalin Kerjasama Dengan Kejati Sumut 1

    Optimalisasi Aset, Kanwil DJKN Sumut Jalin Kerjasama Dengan Kejati Sumut

    Mei 14, 2026
    Pegadaian CP Krakatau Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit 2026”, Berbagi Kasih Bersama Anak Panti 2

    Pegadaian CP Krakatau Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit 2026”, Berbagi Kasih Bersama Anak Panti

    Mei 14, 2026
    Rudi Hutabarat Nilai AHY Layak Maju pada Pilpres 2029 3

    Rudi Hutabarat Nilai AHY Layak Maju pada Pilpres 2029

    Mei 13, 2026
    Warga Dairi: Hidup Kami Sudah Sejahtera Tanpa adanya Tambang PT. DPM 4

    Warga Dairi: Hidup Kami Sudah Sejahtera Tanpa adanya Tambang PT. DPM

    Mei 13, 2026
    Imigrasi Sumut dan Disdukcapil Diduga Abaikan LHP Ombudsman RI, Korban Maladministrasi Tempuh Jalur Hukum 5

    Imigrasi Sumut dan Disdukcapil Diduga Abaikan LHP Ombudsman RI, Korban Maladministrasi Tempuh Jalur Hukum

    Mei 13, 2026

    You may have missed

    Optimalisasi Aset, Kanwil DJKN Sumut Jalin Kerjasama Dengan Kejati Sumut
    • Kejati Sumut

    Optimalisasi Aset, Kanwil DJKN Sumut Jalin Kerjasama Dengan Kejati Sumut

    Mei 14, 2026
    Pegadaian CP Krakatau Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit 2026”, Berbagi Kasih Bersama Anak Panti
    • Penggadaian

    Pegadaian CP Krakatau Gelar Program “Mengetuk Pintu Langit 2026”, Berbagi Kasih Bersama Anak Panti

    Mei 14, 2026
    Rudi Hutabarat Nilai AHY Layak Maju pada Pilpres 2029
    • Sosialisasi

    Rudi Hutabarat Nilai AHY Layak Maju pada Pilpres 2029

    Mei 13, 2026
    Warga Dairi: Hidup Kami Sudah Sejahtera Tanpa adanya Tambang PT. DPM
    • Lingkungan Hidup

    Warga Dairi: Hidup Kami Sudah Sejahtera Tanpa adanya Tambang PT. DPM

    Mei 13, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d