Categories: Pemko Medan

Tren Padel Melejit di Medan, Regulasi Tertinggal: Mayoritas Lapangan Belum Kantongi PBG

Anggota Komisi IV DPRD Kota Medan, Lailatul “Lela” Badri (ist)



Medan, medanoke.com |  Ledakan tren olahraga padel di Kota Medan tak hanya melahirkan gaya hidup baru, tetapi juga memicu menjamurnya pembangunan lapangan padel di berbagai sudut kota.

Ironisnya, di tengah euforia bisnis yang kian menggiurkan, mayoritas bangunan tersebut diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), sebuah syarat dasar yang wajib dipenuhi sebelum operasional dimulai.

Fakta itu terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Kota (Pemko) Medan di Gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, secara tegas menyoroti lemahnya pengawasan terhadap maraknya bangunan lapangan padel yang beroperasi tanpa izin.

“Hampir semua bangunan padel di Kota Medan tidak memiliki PBG, tetapi dibiarkan saja oleh Pemko Medan,” tegas politisi PKB yang akrab disapa Lela itu.

RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi 4, Paul Mei Anton Simanjuntak, serta dihadiri anggota lainnya seperti Jusup Ginting, Renville Napitupulu, dan Rommy Van Boy.

Menurut Lela, kondisi ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan berpotensi merugikan daerah. Lapangan-lapangan padel telah beroperasi dan menghasilkan keuntungan komersial, sementara kewajiban dasar terhadap pemerintah daerah belum dipenuhi.

“Bangunan-bangunan itu sudah beroperasi dan menghasilkan banyak keuntungan. Sementara Pemko Medan tidak mendapatkan apa pun dari berdirinya bangunan tersebut,” ujarnya.

Ia mendesak Pemko Medan segera bertindak tegas, khususnya terhadap lapangan yang telah aktif beroperasi tanpa mengantongi PBG. Penertiban, menurutnya, bukan untuk menghambat investasi, melainkan memastikan seluruh pelaku usaha tunduk pada aturan yang sama.

Di sisi lain, perwakilan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan, Delfi Farosa, mengakui bahwa sebagian besar lapangan padel memang belum memiliki PBG.

“Semuanya masih dalam bentuk permohonan. Hanya beberapa yang benar-benar sudah memiliki PBG,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, PBG merupakan perizinan dasar yang menjadi prasyarat sebelum pengurusan izin usaha lainnya. Tanpa PBG, izin usaha tidak dapat diproses secara sah.

Senada, perwakilan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan menyatakan akan melakukan pendataan ulang terhadap lapangan padel yang sudah dan belum memiliki PBG.

Fenomena ini memperlihatkan adanya jurang antara pertumbuhan investasi olahraga dan kesiapan tata kelola regulasi. Jika dibiarkan, praktik pembiaran dapat menciptakan preseden buruk: pelaku usaha yang patuh merasa dirugikan, sementara yang melanggar justru menikmati keuntungan lebih dulu.

Bagi Pemko Medan, ini menjadi ujian konsistensi dalam menegakkan aturan. Penertiban yang tegas, transparan, dan adil tidak hanya menjaga tertib administrasi bangunan, tetapi juga berkontribusi pada optimalisasi pendapatan asli daerah serta menciptakan iklim usaha yang sehat.

Tren boleh melejit, tetapi regulasi tak boleh tertinggal.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Meriah, Ramadan Bareng Tring di Medan Dibuka dengan Penyerahan Hadiah Badai Emas 2025

MEDAN – medanoke.com, Pengunjung Sun Plaza yang melakukan transaksi dalam kegiatan Ramadan Bareng Tring Pegadaian…

7 jam ago

Pihak DLHK Akan Beri Tindakan ke PT. Universal Gloves Sebelum Lebaran

Patumbak, medanoke.com — Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sumatera Utara memastikan telah melakukan investigasi terkait…

21 jam ago

Polres Nias Selatan Laksanakan Cek Urine Mendadak, Seluruh Anggota Terbukti Negatif Narkoba

Nias Selatan, medanoke.comPolres Nias Selatan melaksanakan pemeriksaan urine secara mendadak terhadap personel pada Senin (2/3)…

1 hari ago

Terkait Penataan Penjualan Daging Nonhalal, Aliansi Umat Islam Kota Medan Gelar Aksi Damai Dukung SE Wali Kota

Medan, medanoke.com | Aliansi Umat Islam Kota Medan dan sekitarnya mengajak seluruh umat Islam di…

1 hari ago

Muhammadiyah Mendukung SE Walikota Medan No 500-7.1/1540

Medan, medanoke.com | Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kota Medan (PDM) Kota Medan mendukung dilaksanakannya Surat Edaran…

2 hari ago

IKMAL Medan Berbagi Berkah Ramadhan

Para pengurus dan anggota IKMAL Medan berfoto bersama di penghujung acara. (Pujo) Medan, medanoke.com |…

4 hari ago

This website uses cookies.