Medanoke.com – Medan, Wanita korban kekerasa, berinisial LKP, mengeluhkan lambatnya penanganan Laporan yang di berikannya pada tiga bulan lalu. Dengan nomor laporan: STTPL / 469 / K / II / 2020 / SPKT PERCT, pada tanggal (26/2/2020) sekitar pukul 15.00 WIB. Menurut korban laporan tersebut hingga kini diduga jalan ditempat.
Lambatnya perkara penganiayaan terhadap perempuan di Polsek Percut Sei Tuan, membuat korban merasa haknya sebagai korban kini telah diamputasi dan perlindungan hukum atas kekerasan terhadap perempuan terkesan diabaikan tidak lagi menjadi hal yang diperhatikan.
“Sudah tiga bulan kasus saya hanya berhenti di pemanggilan saksi. Dan saya sudah berusaha agar saksi dapat dihadirkan. Namun, penyidik saya terkesan menghambat jalannya kasus penganiayaan saya untuk segera dituntaskan, ” ujar LKP (31) warga Jalan HM Joni Gang Beringin Kecamatan Medan Kota.
Sebelumnya, penyidik menurut korban sudah memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) untuk ketiga kalinya dan pada SP2HP yang ketiga itu salah satu isinya tertulis sudah diterbitkan surat perintah membawa saksi atas nama panggilan Tono alias pak Qilah dan panggilan atas nama Lasrina Sormin alias mamak Kiki.
Atas SP2HP tersebut, korban berharap kasusnya segera menemukan titik terang. Namun, ternyata saksi tak juga dipanggil.
” Berdasarkan SP2HP yang saya terima untuk ketiga kalinya beberapa hari kemudian saya bertemu dengan penyidiknya nya atas nama Briptu Regeta, saat bertemu saya mempertanyakan kasus itu, lantas ia bilang agar menemani petugas untuk menunjukkan rumah saksi,” katanya, Senin (1/6).