
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja yang dilakukan oleh para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Menurut Herdensi selaku Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, aksi ini dapat berdampak pada kualitas pelayanan serta dapat berpotensi merugikan pasien yang sangat membutuhkan layanan kesehatan.
Tuntutan pada dokter spesialis ini mestinya dapat dibicarakan dengan baik, dengan duduk bersama dengan pemerintah daerah, tanpa harus dibarengi dengan mogok kerja, apalagi jika dimaknai sebagai mogok melayani pasien.
Seorang dokter dan/atau dokter spesialis memiliki kewajiban moral dan profesional untuk senantiasa melindungi hidup dan keselamatan pasien dan memberikan layanan yang bermutu kepada semua pasien.
Oleh karena itu, Ombudsman RI perwakilan provinsi sumatera utara, meminta kepada dokter-dokter spesialis RSUD Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan untuk menghentikan mogok kerja, dan meminta Bupati Kabupaten Labuhanbatu Selatan agar segera menyelesaikan permasalahan ini secara cepat dan menyeluruh.
Ombudsman RI berharap pemerintah daerah dapat segera menanggapi tuntutan para dokter secara proporsional, tanpa mengesampingkan kewajiban untuk memastikan pelayanan kesehatan tetap berjalan secara optimal. (Pujo)