Medanoke.com – Jakarta, Tujuh tersangka yang menjadi pelaku penjualan surat keterangan sehat palsu terkait bebas covid-19 untuk mengakali kebijakan larangan mudik, berhasil diamankan Kepolisian Daerah (Polda) Bali.
Menurut, Kabid Humas Polda Bali, Komisaris Besar Syamsi Pelaku berhasil diamankan, Kamis (14/05/2020), berdasarkan pengungkapan kasus dan juga penangkapan para tersangka berdasarkan pada dua laporan polisi, waktu, dan tempat kejadian yang berbeda.
Lanjutnya, penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 00.30 WITA di wilayah Kabupaten Jembrana. Penangkapan itu dilakukan terhadap tiga tersangka dengan inisial FM, PBS, dan SWH.
Penangkapan itu bermula dari informasi transaksi penjualan surat keterangan sehat palsu di wilayah pasar Gilimanuk, Kabupaten Jembrana pada Rabu (13/5) lalu. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Satreskrim Polsek Gilimanuk.
“(Dalam penyelidikan) Menemukan pelaku FM sedang membagikan surat keterangan sehat yang diduga palsu pada para penumpang mobil travel DK 8888 AAA,” kata Syamsi.
Sehari kemudian, polisi melakukan penangkapan terhadap FM yang sedang kembali memberikan surat keterangan sehat palsu itu.
Dari pemeriksaan, dia mengaku surat tersebut dari tersangka lain, PBS yang ternyata juga ternyata mendapatkannya dari SWH.
Dalam perkara ini, FM yang merupakan sopir travel berperan mengisi identitas para penumpang dan menandatangani blangko surat keterangan palsu itu. Sementara, dua rekan lain hanya melakukan pengeditan dan juga mencetak surat tersebut dalam jumlah yang banyak.
“Dijual seharga Rp25 ribu per surat kepada para penumpang mobil travel,” lanjut Syamsi.
Berdasarkan keterangan sejumlah saksi yang membeli surat itu, diketahui para pelaku juga menjual surat keterangan kesehatan tersebut kepada pengendara motor seharga Rp100 ribu.
Penangkapan lain adalah terhadap empat tersangka di wilayah Pelabuhan Gilimanuk. Empat tersangka berinisial W, IA, RF, dan PEA diduga menyediakan surat kesehatan palsu untuk pengguna pelabuhan agar dapat menyeberang.
Penjualan surat itu menjadi viral di media sosial sehingga membuat aparat membuka penyelidikan pada 12 Mei 2020 dengan memintai keterangan saksi di lokasi.
“Selanjutnya para pelaku diamankan dirumahnya masing-masing,” jelas Syamsi mengungkap kronologis penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, diketahui bahwa IA dan RF telah menjual lima lembar surat keterangan kesehatan seharga Rp100 ribu per lembar.
Mereka mengakui mendapat surat itu dari pelaku lain, yakni W yang menjualnya dengan harga Rp25 ribu per lembar.
Merujuk keterangan dari kepolisian, tersangka mendapatkan dokumen tersebut dengan memungut surat kesehatan di depan minimarket di wilayah Gilimanuk.
Kemudian, mereka menduplikasi surat-surat tersebut menjadi beberapa lembar untuk kemudian dijual kembali.
“Pelaku memanfaatkan SE Nomor 04 Tahun 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dengan cara membuat surat keterangan kesehatan palsu dan menjualnya kepada para pengguna pelabuhan Gilimanuk,” lanjut Syamsi.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat melanggar Pasal 263 KUHP atau Pasal 268 KUHP tentang membuat surat palsu atau membuat surat keterangan dokter yang palsu dengan ancaman 6 (enam) tahun penjara.
“Kepada masyarakat untuk lebih teliti dan cek kebenaran akan validasi sebuah informasi kepada lembaga/instansi yang sah/terpercaya agar tidak merugikan diri sendiri maupun orang lain,” kata Syamsi.
Selama masa pandemi Covid-19, modus penggunaan surat keterangan sehat palsu menjamur disetiap kalangan masayrakat. Bukan hanya dijual secara konvensional, namun terdapat sejumlah oknum yang melakukan penjualan surat tersebut di aplikasi jual beli online.
Salah satunya, sebuah foto yang beredar di media sosial terkait dengan surat bebas Covid-19 dijual dengan harga Rp70 ribu. Surat keterangan yang diunggah tersebut diduga dikeluarkan oleh sebuah rumah sakit swasta.
Pada unggahan itu pula, turut dicantumkan nomor telepon untuk melakukan pemesanan secara lebih cepat. Selain itu, juga turut dicantumkan sebuah alamat website yakni www.suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.
Pihak kepolisian pun mengaku akan melakukan penyelidikan terhadap kejahatan tersebut.
“Iya, kami akan lakukan penyelidikan,” kata Kepala Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Kamis (14/5). (*)