
Medan, medanoke.com | Alokasi anggaran perbaikan jalan provinsi di Kota Medan pada APBD Sumatera Utara Tahun Anggaran 2026 memunculkan tanda tanya. Dari delapan ruas jalan provinsi yang berada di ibu kota provinsi itu, hanya satu ruas yang kabarnya masuk daftar perbaikan, yakni Jalan Simpang AH Nasution–Batas Kota Medan dengan nilai anggaran sekitar Rp10 miliar.
Keputusan tersebut menjadi perhatian karena diambil di tengah berbagai persoalan yang masih membayangi Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumut, termasuk proses hukum yang pernah menyeret mantan Kepala Dinas BMBK Sumut, Topan Ginting, dalam perkara yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Minimnya alokasi perbaikan jalan di Kota Medan juga memunculkan spekulasi di ruang publik. Sejumlah pihak mempertanyakan dasar penentuan skala prioritas, terlebih ketika isu mengenai hubungan komunikasi politik antara Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan Wali Kota Medan Rico Waas belakangan menjadi pembicaraan, walau hingga kini hal tersebut hanya sebatas perkiraan.
Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadli, menilai persoalan di Dinas BMBK Sumut belum sepenuhnya selesai meski telah terjadi pergantian pimpinan.
“Jejak persoalan di Dinas BMBK Sumut belum hilang. Pola-pola yang pernah menjadi sorotan publik perlu dipastikan tidak kembali terulang. Pergantian pejabat seharusnya juga diikuti perubahan tata kelola,” kata Azmi, Rabu (1/7/2026).
Menurut Azmi, perhatian publik tidak hanya tertuju pada proyek-proyek fisik yang akan dikerjakan tahun ini, tetapi juga pada proses pengadaan barang dan jasa yang menjadi pintu masuk penggunaan anggaran bernilai besar.
Ia mengatakan KAMAK akan mengawasi seluruh tahapan tender proyek BMBK Sumut pada 2026. Pengawasan tersebut, kata dia, diperlukan agar proses pengadaan berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik yang berpotensi melanggar hukum.
“Kami mengingatkan agar anggaran infrastruktur tidak dijadikan instrumen kepentingan politik. Yang jauh lebih penting adalah memastikan seluruh proses pengadaan berjalan sesuai aturan, mengingat kasus hukum yang terjadi pada 2025 masih menjadi perhatian publik,” ujarnya.
Sorotan juga diarahkan kepada Kepala Dinas BMBK Sumut saat ini, Chandra Dalimunthe. Azmi menilai Chandra memiliki pengalaman kuat di bidang administrasi pemerintahan dan pengadaan barang dan jasa, namun efektivitas kepemimpinannya dalam mengelola proyek-proyek infrastruktur masih akan diuji melalui pelaksanaan program sepanjang 2026.
Azmi mengaku masih menyimpan kekhawatiran terhadap proses lelang proyek di lingkungan BMBK Sumut. Menurut dia, seluruh tahapan pengadaan perlu diawasi secara ketat agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan ataupun keberatan dari peserta tender.
“Kalau seluruh proses berjalan terbuka dan sesuai aturan, tentu itu akan menjadi kabar baik. Tetapi jika nanti muncul keberatan dari peserta lelang atau ditemukan indikasi pelanggaran, semuanya harus dibuka secara transparan dan diproses sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Di sisi lain, Chandra Dalimunthe telah beberapa kali memaparkan program kerja Dinas BMBK Sumut kepada wartawan di Kantor Gubernur Sumatera Utara. Dalam paparannya, ia menekankan berbagai program pembangunan infrastruktur yang akan dilaksanakan selama 2026.
Sebelum dipercaya memimpin Dinas BMBK Sumut, Chandra menjabat sebagai Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara.
Dengan nilai anggaran infrastruktur yang besar dan rekam jejak persoalan hukum yang masih melekat pada dinas tersebut, pelaksanaan proyek-proyek BMBK Sumut tahun 2026 diperkirakan akan berada di bawah sorotan publik. Pertanyaan yang kini mengemuka bukan hanya mengapa hanya satu ruas jalan provinsi di Kota Medan yang memperoleh anggaran perbaikan, tetapi juga apakah tata kelola pengadaan proyek benar-benar telah berubah setelah kasus yang mencuat pada 2025.
Hingga berita ini diterbitkan, para pihak terkait belum dapat dikonfirmasi.(Pujo)