Skip to content
Agustus 26, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Tuntutan Sudah Sesuai Fakta, Jaksa Tolak Pledoi Mujianto
  • Hukum
  • Law
  • Medan
  • News

Tuntutan Sudah Sesuai Fakta, Jaksa Tolak Pledoi Mujianto

redaksi Desember 1, 2022

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Sidang perkara dugaan korupsi senilai Rp39,5 miliar dengan Terdakwa Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR) Mujianto kembali digelar di Ruang Cakra VIII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (30/11)

Sidang lanjutan ini beragendakan jawaban dari jaksa penuntut umum (replik) terkait pembelaan dari terdakwa Mujianto (pledoi) di persidangan sebelumnya.

Dalam Repliknya, Jaksa Penuntut Umum Vera menegaskan bahwa tetap pada tuntutan sebelumnya yang menyatakan Mujianto terbuki melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Menurut jaksa, uang senilai Rp39,5 miliar itu digunakan untuk membayar utang Mujianto di Bank Sumut bukan sepenuhnya untuk membangun perumahan Takapuna Residence.

Karena itu, Jaksa Vera menegaskan bahwa tidak bisa menerima dan menolak pembelaan (pledoi) dari terdakwa Konglomerat Medan itu.

“Karena tuntutan sudah sesuai dari fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan,” tegas jaksa.

Sementara itu, dalam persidangan terlihat penghubung Komisi Yudisial (KY) wilayah Sumatera Utara memantau jalannya persidangan.

“Kita pantau agar sidang ini lebih fair, terbuka dan dapat menghindari tekanan yang dihadapi majelis hakim,” tegas perwakilan KY Sumut Muhrizal Syahputra.

Sementara sebelumnya, JPU Isnayanda menuntut Terdakwa Mujianto dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 1 tahun penjara.

Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara.

Menurut jaksa, Mujianto melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Pasal 5 ayat 1 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sebelumnya dalam dakwaan jaksa, mengatakan bahwa kasus ini berawal saat Mujianto melakukan pengikatan perjanjian jual beli tanah kepada Canakya Suman seluas 13.680 m2 yang terletak di Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang.

Seiring waktu berjalan, PT KAYA dengan Direkturnya Canakya Suman mengajukan kredit Modal Kerja Kredit Konstruksi Kredit Yasa Griya di bank plat merah tersebut dengan plafon Rp39,5 milyar guna pengembangan perumahan Takapuna Residence di Jalan Kapten Sumarsono dan menjadi kredit macet serta diduga terdapat Peristiwa Pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kemudian, dalam proses pencairan kredit tersebut tidak sesuai dengan proses dan aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan, akibatnya ditemukan peristiwa pidana yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp39,5 M. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: ack Mujianto pledoi pn mefan sidang

    Continue Reading

    Previous: Kejati Sumut & Ombudsman RI Kaloborasi Beri Pelayanan Ke Masyarakat
    Next: Sambut Hakordia 2022, Jaksa Kejati Sumut Ajak Anak SD Kenali Hukum & Jauhi Hukuman Usia Dini

    Related Stories

    Arief Tampubolon: KPK Jangan Melemah Terhadap Muryanto Amin, Dipanggil Sekali Tak Datang-Panggil Lagi
    • Hukum

    Arief Tampubolon: KPK Jangan Melemah Terhadap Muryanto Amin, Dipanggil Sekali Tak Datang-Panggil Lagi

    Agustus 26, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?
    • Hukum

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    KPK Diharapkan Beri Atensi Atas Pergeseran Anggaran di Sumut, Jangan Berputar-putar Di Pusaran Topan Saja
    • Hukum

    KPK Diharapkan Beri Atensi Atas Pergeseran Anggaran di Sumut, Jangan Berputar-putar Di Pusaran Topan Saja

    Agustus 2, 2025

    Trending News

    Arief Tampubolon: KPK Jangan Melemah Terhadap Muryanto Amin, Dipanggil Sekali Tak Datang-Panggil Lagi 1

    Arief Tampubolon: KPK Jangan Melemah Terhadap Muryanto Amin, Dipanggil Sekali Tak Datang-Panggil Lagi

    Agustus 26, 2025
    Terkait Dugaan Kasus Peras Pengusaha Mikro, Salomo dan Eko Penuhi Undangan Kejati Sumut 2

    Terkait Dugaan Kasus Peras Pengusaha Mikro, Salomo dan Eko Penuhi Undangan Kejati Sumut

    Agustus 26, 2025
    Temuan Pada Pembahasan Ranperda Pencegahan Kebakaran, Hanya 5 dari 60 Hydrant Berfungsi di Kota Medan 3

    Temuan Pada Pembahasan Ranperda Pencegahan Kebakaran, Hanya 5 dari 60 Hydrant Berfungsi di Kota Medan

    Agustus 26, 2025
    Hari ini Kejati Sumut Tunggu Kehadiran Ketua Komisi III DPRD Medan 4

    Hari ini Kejati Sumut Tunggu Kehadiran Ketua Komisi III DPRD Medan

    Agustus 26, 2025
    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji 5

    Liga Pro V Taekwondo Tebing Tinggi Sukses, Atlet Muda Sumut Tunjukkan Taji

    Agustus 25, 2025

    You may have missed

    Arief Tampubolon: KPK Jangan Melemah Terhadap Muryanto Amin, Dipanggil Sekali Tak Datang-Panggil Lagi
    • Hukum

    Arief Tampubolon: KPK Jangan Melemah Terhadap Muryanto Amin, Dipanggil Sekali Tak Datang-Panggil Lagi

    Agustus 26, 2025
    Terkait Dugaan Kasus Peras Pengusaha Mikro, Salomo dan Eko Penuhi Undangan Kejati Sumut
    • Kejati Sumut
    • Latest

    Terkait Dugaan Kasus Peras Pengusaha Mikro, Salomo dan Eko Penuhi Undangan Kejati Sumut

    Agustus 26, 2025
    Temuan Pada Pembahasan Ranperda Pencegahan Kebakaran, Hanya 5 dari 60 Hydrant Berfungsi di Kota Medan
    • DPRD Medan

    Temuan Pada Pembahasan Ranperda Pencegahan Kebakaran, Hanya 5 dari 60 Hydrant Berfungsi di Kota Medan

    Agustus 26, 2025
    Hari ini Kejati Sumut Tunggu Kehadiran Ketua Komisi III DPRD Medan
    • DPRD Medan
    • Kejati Sumut

    Hari ini Kejati Sumut Tunggu Kehadiran Ketua Komisi III DPRD Medan

    Agustus 26, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d