Skip to content
Agustus 29, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Law
  • 2 Perkara Penganiayaan Di Sumut Di “RJ” Kejatisu
  • Daerah
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

2 Perkara Penganiayaan Di Sumut Di “RJ” Kejatisu

redaksi Januari 25, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali menghentikan penuntutan 2 perkara penganiayaan atau pemukulan dalam perkara tindak pidana umum (pidum) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana.

Sebelum disetujui untuk RJ, Gelar Perkara dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH didampingi Aspidum Arif Zahrulyani,SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kabag TU dan para Kasi dari kantor Kejati Sumut, Rabu (25/1/2023) secara daring kepada JAM Pidum Kejagung, dengan dihadiri Kajari Asahan, Kajari Taput dan Kacabjari Taput di Siborong-borong. .

Kepala Seksi Penerangan Hikum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu( 25/1/2023) menyebutkan, bahwa perkara pertama dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50 Tahun), dengan korban tetangganya sendiri atas nama Alfader Hasudungan Sihombing, Sei Alim Hasak (41 Tahun). Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Kemudian, perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborong-borong dengan tersangka atas nama Lamhot Parulian Sianturi (45 Tahun) dengan korban kakak iparnya sendiri atar nama Juli Rianita Sinaga (37 Tahun). Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Menurut Yos A Tarigan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020, di antaranya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

Selain itu antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana” tandas

Yos.menambahkan, setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Hentikan Penuntutan keadilan Kejagung ri Kejati sumut Pendekatan RJ Restoratif Justice

    Continue Reading

    Previous: Dituding Menggunakan Ijazah Palsu saat Mencalonkan Diri Anggota DPRD Kota Medan, MAR : Biar di Proses, Nanti di Polda Kita Terangkan!
    Next: DPD Perindo Sergai Terbentuk & Siap Hadapi Pemilu 2024

    Related Stories

    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos
    • Hukum

    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos

    Agustus 28, 2025
    Viral Diduga Anggota Polisi Injak Kepala Demonstran Hingga Kejang-kejang
    • Hukum

    Viral Diduga Anggota Polisi Injak Kepala Demonstran Hingga Kejang-kejang

    Agustus 28, 2025
    Arief Tampubolon: KPK Jangan Melemah Terhadap Muryanto Amin, Dipanggil Sekali Tak Datang-Panggil Lagi
    • Hukum

    Arief Tampubolon: KPK Jangan Melemah Terhadap Muryanto Amin, Dipanggil Sekali Tak Datang-Panggil Lagi

    Agustus 26, 2025

    Trending News

    DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT. CIPUTRA LAND 1

    DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT. CIPUTRA LAND

    Agustus 28, 2025
    Viral Polisi Tendang Mahasiswa Hingga Kejang-kejang Saat Demo, Polda Sumut Diam 2

    Viral Polisi Tendang Mahasiswa Hingga Kejang-kejang Saat Demo, Polda Sumut Diam

    Agustus 28, 2025
    Petani Sumut Apresiasi Program P3-TGAI, Sawah Lebih Terairi dan Produktif 3

    Petani Sumut Apresiasi Program P3-TGAI, Sawah Lebih Terairi dan Produktif

    Agustus 28, 2025
    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos 4

    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos

    Agustus 28, 2025
    Terkait Pemberitaan Arusma Pakpahan di Media Online dan LSM Pakar, Jose Simamora : “Itu Berita Fitnah dan Keji” 5

    Terkait Pemberitaan Arusma Pakpahan di Media Online dan LSM Pakar, Jose Simamora : “Itu Berita Fitnah dan Keji”

    Agustus 28, 2025

    You may have missed

    DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT. CIPUTRA LAND
    • KORUPSI

    DIDUGA TERJADI KORUPSI PADA PENJUALAN ASSET PTPN I REGION 1 OLEH PT.NUSA DUA PROPERTINDO MELALUI KERJASAMA OPERASIONAL DENGAN PT. CIPUTRA LAND

    Agustus 28, 2025
    Viral Polisi Tendang Mahasiswa Hingga Kejang-kejang Saat Demo, Polda Sumut Diam
    • Demonstrasi

    Viral Polisi Tendang Mahasiswa Hingga Kejang-kejang Saat Demo, Polda Sumut Diam

    Agustus 28, 2025
    Petani Sumut Apresiasi Program P3-TGAI, Sawah Lebih Terairi dan Produktif
    • Pemerintahan

    Petani Sumut Apresiasi Program P3-TGAI, Sawah Lebih Terairi dan Produktif

    Agustus 28, 2025
    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos
    • Hukum

    Viral Polisi Injak Kepala Mahasiswa Hingga Kejang, AKP Eko Sanjaya: Situasi Pada Saat Itu Chaos

    Agustus 28, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d