Skip to content
Februari 4, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Law
  • 2 Perkara Penganiayaan Di Sumut Di “RJ” Kejatisu
  • Daerah
  • FORWAKA ADHYAKSA
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Law
  • Medan
  • Medan
  • Nasional
  • Sumut

2 Perkara Penganiayaan Di Sumut Di “RJ” Kejatisu

redaksi Januari 25, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali menghentikan penuntutan 2 perkara penganiayaan atau pemukulan dalam perkara tindak pidana umum (pidum) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana.

Sebelum disetujui untuk RJ, Gelar Perkara dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH didampingi Aspidum Arif Zahrulyani,SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kabag TU dan para Kasi dari kantor Kejati Sumut, Rabu (25/1/2023) secara daring kepada JAM Pidum Kejagung, dengan dihadiri Kajari Asahan, Kajari Taput dan Kacabjari Taput di Siborong-borong. .

Kepala Seksi Penerangan Hikum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu( 25/1/2023) menyebutkan, bahwa perkara pertama dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50 Tahun), dengan korban tetangganya sendiri atas nama Alfader Hasudungan Sihombing, Sei Alim Hasak (41 Tahun). Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Kemudian, perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborong-borong dengan tersangka atas nama Lamhot Parulian Sianturi (45 Tahun) dengan korban kakak iparnya sendiri atar nama Juli Rianita Sinaga (37 Tahun). Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Menurut Yos A Tarigan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020, di antaranya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

Selain itu antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana” tandas

Yos.menambahkan, setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Hentikan Penuntutan keadilan Kejagung ri Kejati sumut Pendekatan RJ Restoratif Justice

    Continue Reading

    Previous: Dituding Menggunakan Ijazah Palsu saat Mencalonkan Diri Anggota DPRD Kota Medan, MAR : Biar di Proses, Nanti di Polda Kita Terangkan!
    Next: DPD Perindo Sergai Terbentuk & Siap Hadapi Pemilu 2024

    Related Stories

    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area
    • Hukum
    • Kriminalitas
    • Medan
    • POLRI

    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area

    Februari 3, 2026
    Pidsus Kejati Sumut Tahan Tsk Baru Kasus Waterfront City
    • Kejati Sumut

    Pidsus Kejati Sumut Tahan Tsk Baru Kasus Waterfront City

    Februari 3, 2026
    Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar
    • Hukum

    Sudah 5 Bulan Perkara Kapolsek Patumbak yang Ditangani Bid Propam Polda Sumut Belum Juga Digelar

    Februari 2, 2026

    Trending News

    Sudah Hampir Setahun, Arrahman Pane Tak Juga Mampu Fasilitasi Coffee Morning Wartawan Bersama Wali Kota Medan 1

    Sudah Hampir Setahun, Arrahman Pane Tak Juga Mampu Fasilitasi Coffee Morning Wartawan Bersama Wali Kota Medan

    Februari 3, 2026
    Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek Kualu Hulu Bagikan Sembako Kepada Penderita Struk 2

    Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek Kualu Hulu Bagikan Sembako Kepada Penderita Struk

    Februari 3, 2026
    Ombudsman: Sanksi Bagi Pelanggaran PT Universal Gloves Berada di Tangan DLHK 3

    Ombudsman: Sanksi Bagi Pelanggaran PT Universal Gloves Berada di Tangan DLHK

    Februari 3, 2026
    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area 4

    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area

    Februari 3, 2026
    Pidsus Kejati Sumut Tahan Tsk Baru Kasus Waterfront City 5

    Pidsus Kejati Sumut Tahan Tsk Baru Kasus Waterfront City

    Februari 3, 2026

    You may have missed

    Sudah Hampir Setahun, Arrahman Pane Tak Juga Mampu Fasilitasi Coffee Morning Wartawan Bersama Wali Kota Medan
    • Pemko Medan

    Sudah Hampir Setahun, Arrahman Pane Tak Juga Mampu Fasilitasi Coffee Morning Wartawan Bersama Wali Kota Medan

    Februari 3, 2026
    Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek Kualu Hulu Bagikan Sembako Kepada Penderita Struk
    • Sosial

    Sambut Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek Kualu Hulu Bagikan Sembako Kepada Penderita Struk

    Februari 3, 2026
    Ombudsman: Sanksi Bagi Pelanggaran PT Universal Gloves Berada di Tangan DLHK
    • Ombudsman

    Ombudsman: Sanksi Bagi Pelanggaran PT Universal Gloves Berada di Tangan DLHK

    Februari 3, 2026
    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area
    • Hukum
    • Kriminalitas
    • Medan
    • POLRI

    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area

    Februari 3, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d