Restoratif Justice


Medan – medanoke.com, Kejati Sumut menambah daftar penghentikan penuntutan perkara dengan metode Restorative Justice (RJ) atau Keadilan Restoratif, untuk
perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), Penganiayaan dan Pengancaman, dari wilayah kerja Kejari Gunungsitoli & Kejari Labuhanbatu secara


Sebelumnya Kajati Sumut Idianto SH MH, diwakili Wakajati Joko Purwanto SH MH, Aspidum Luhur Istighfar SH MH, Kabag TU dan para Kasi di ruang vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Kamis (6/4/2023) lalu kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejagung RI Dr Fadil Zumhana RI.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH dalam keterangannya  mengatakan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya dengan metode RJ ini berasal dari Kejari Gunungsitoli & Kejari Labuhanbatu.

Secara gamblang Yos memaparkan bahwa perkara pertama adalah tersangka atas nama Lambok Parulian Simamora dari wilayah hukum Kejari Labuhanbatu. Lambok disangkakan melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 44 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kemudian, tersangka I Nyak Aziz Baeha alias Ama Dandi, tersangka II Risman Saleh Zai alias Ama Ikhwan, tersangka III Sudirman Aceh alias Ama Febi, tersangka IV Romi Septyawan Larosa alias Ama Jea, dan tersangka V Hilarius Yusman Ndruru alias Ama Agra dari Kejari Gunungsitoli yang disangka melanggar Pasal 351 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.

Masih dari Kejari Gunungsitoli atas nama tersangka Mawardin Zai alias Ama Iren yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.

Menurut Yos, setelah dicermati sesuai dengan syarat dan pertimbangan, penerapan Rj pantas dilaksanakan.

“Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspon positif oleh keluarga,” ungkap Yos Arnold.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai dan tersangka menyesal dan serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama serta difasilitasi oleh kajari, dan jaksa yang menangani perkaranya,” papar Yos.

Kedepannya  penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Ketika tersangka dan korban bersepakat berdamai, maka hubungan yang sempat terputus bisa harmonis kembali,” harap Yos.
(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), kembali menghentikan penuntutan 2 perkara penganiayaan atau pemukulan dalam perkara tindak pidana umum (pidum) melalui pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) setelah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan oleh JAM Pidum Kejagung RI, Fadil Zumhana.

Sebelum disetujui untuk RJ, Gelar Perkara dilakukan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH yang diwakili Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH didampingi Aspidum Arif Zahrulyani,SH,MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kabag TU dan para Kasi dari kantor Kejati Sumut, Rabu (25/1/2023) secara daring kepada JAM Pidum Kejagung, dengan dihadiri Kajari Asahan, Kajari Taput dan Kacabjari Taput di Siborong-borong. .

Kepala Seksi Penerangan Hikum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan kepada wartawan, Rabu( 25/1/2023) menyebutkan, bahwa perkara pertama dari Kejari Asahan dengan tersangka Sabaruddin Ahmad Samosir (50 Tahun), dengan korban tetangganya sendiri atas nama Alfader Hasudungan Sihombing, Sei Alim Hasak (41 Tahun). Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 1 KUHP “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

Kemudian, perkara kedua dari Cabang Kejaksaan Negeri Taput di Siborong-borong dengan tersangka atas nama Lamhot Parulian Sianturi (45 Tahun) dengan korban kakak iparnya sendiri atar nama Juli Rianita Sinaga (37 Tahun). Tersangka dikenakan Pasal 351 ayat 1 KUHP, “Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500.

Menurut Yos A Tarigan, permohonan penghentian itu disetujui karena syarat pokok sudah terpenuhi sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung(Perja) No 15 Tahun 2020, di antaranya bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun dan tindak pidana dilakukan dengan nilai barang bukti atau nilai kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tidak lebih dari Rp. 2.500.000.

Selain itu antara tersangka dan korban saling kenal dan sudah ada kesepakatan damai. Kemudian, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

“Diharapkan melalui pendekatan keadilan restoratif, antara korban dan pelaku tindak pidana dapat mencapai perdamaian dengan mengedepankan win-win solution, dan menitikberatkan agar kerugian korban tergantikan dan pihak korban memaafkan pelaku tindak pidana” tandas

Yos.menambahkan, setiap penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif sebagaimana diatur dalam Perja No. 15 Tahun 2020, akan membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban untuk secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula dan terciptanya harmoni di tengah-tengah masyarakat.(aSp)

MEDAN – medanoke.com, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjadi narasumber dalam kuliah umum dengan tema “Keadilan Restoratif Dalam Perspektif Hak Asasi Manusia” di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Jumat( 07/10/22).

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan konsep keadilan dimulai dari konsep keadilan retributif, dan terus berkembang menjadi keadilan keadilan restoratif yang pada dasarnya memiliki prinsip restitusi dan reparasi bagi korban, serta prinsip rehabilitasi bagi pelaku tindak pidana. Oleh karena itu, dapat dipahami bahwa paradigma keadilan restoratif, dipandang sebagai jawaban atas permasalahan pidana dan pemidanaan dengan pardigma keadilan retributif dan keadilan distributif.

Menurut Bambang Waluyo (dalam bukunya yang berjudul Penyelesaian Perkara Pidana (Penerapan Keadilan Restoratif dan Transformatif), keadilan restoratif pada dasarnya mencoba untuk menyelesaikan isu-isu penting dalam penyelesaian perkara pidana seperti:

Minimnya partisipasi korban tindak pidana dalam proses sistem peradilan pidana;

Tidak hilangnya konflik antara pelaku dengan korban dan masyarakat pasca putusan pengadilan;

Ketidakberdayaan korban untuk meraih perbaikan dari akibat tindak pidana yang diterima.

Jaksa Agung menuturkan konsep keadilan restoratif meliputi pemulihan hubungan antara pihak korban dan pelaku, dimana pemulihan akan memberikan kedamaian yang sempat pudar antara korban, pelaku, maupun masyarakat. Hal tersebut merupakan moral etik dari konsep restorative justice karena pada dasarnya keadilan dan perdamaian tidak dapat dipisahkan.

“Pemulihan hubungan ini dapat didasarkan atas kesepakatan bersama antara korban dan pelaku, sehingga dalam hal ini pihak korban dapat menyampaikan mengenai kerugian yang dideritanya dan pelaku pun diberikan kesempatan untuk memperbaiki akibat dari perbuatannya melalui mekanisme ganti rugi, perdamaian, kerja sosial maupun mekanisme lainnya. Hal tersebut menjadi pembeda dengan pelaksanaan pemidanaan konvensional yang tidak memberikan ruang kepada pihak yang terlibat,” ujar Jaksa Agung.

Adapun secara garis besar konsep keadilan restoratif dapat disimpulkan sebagai berikut: Pelaku harus menyadari kesalahannya dan tetap bertanggungjawab atas kejahatan yang telah dilakukannya terhadap korban; Korban dalam hal ini menjadi subjek yang harus diutamakan, hal ini dikarenakan korban merupakan subjek yang langsung merasakan akibat dari perbuatan tindak pidana pelaku.

Metode penyelesaian dalam konsep keadilan restoratif menggunakan musyawarah dengan melibatkan pelaku, korban, dan unsur masyarakat dalam hal pengambilan keputusan yang solutif guna memulihkan penderitaan korban;

Negara dalam hal ini melalui pemerintah harus memastikan bahwa kesepakatan yang telah ditetapkan berjalan dengan baik sehingga tidak menimbulkan potensi konflik yang berkepanjangan.

Dalam hal dianggap perlu, upaya perdamaian dapat melibatkan Masyarakat untuk mendorong, mendukung dan ikut berpartisipasi untuk membantu memberikan saran dan pendapat terhadap penyelesaian masalah.

“Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka konsep keadilan restoratif merupakan konsep yang dapat diterapkan di Indonesia. Hal tersebut dapat tergambar pada kondisi sosio-kultural bangsa Indonesia yang mengutamakan musyawarah mufakat dalam penyelesaian permasalahan,” ujar Jaksa Agung.

Selanjutnya, selaras dengan tema kuliah umum ini yang salah satu variabelnya membahas aspek Hak Asasi Manusia, Jaksa Agung menyampaikan perlu diketahui bahwa penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia tidak dapat dipisahkan, dikarenakan dalam upaya penegakan hukum selalu berkaitan dengan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia.

Indonesia sendiri sangat menjunjung tinggi Hak Asasi Manusia, hal ini tergambar pada Rumusan Sila ke-2 Pancasila yaitu Kemanusiaan yang adil dan beradab, sebagai asas dalam perlindungan hukum kepada setiap orang yang berhadapan dengan hukum. Lebih lanjut, di dalam ketentuan Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum”.

“Dalam konteks penerapan keadilan restoratif, tujuan yang hendak dicapai adalah terwujudnya keseimbangan dan perlindungan hukum baik bagi korban maupun pelaku tindak pidana dalam sistem peradilan pidana. Pelibatan korban sebagai salah satu pihak dalam penyelesaian perkara pidana merupakan pergeseran orientasi hukum pidana, dimana korban sebagai pihak yang dirugikan dapat turut aktif untuk mencapai keadilan yang diinginkannya,” ujar Jaksa Agung.

Korban sebagai pihak yang dirugikan, tidak dapat dilepaskan dari permasalahan hak-hak asasi manusia. Menurut Muladi (dalam bukunya Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat), korban adalah orang-orang yang baik secara individual maupun kolektif telah menderita kerugian fisik, mental, emosional, ekonomi, atau gangguan terhadap hak-haknya. Oleh karena itu korban adalah pihak yang perlu dilindungi oleh hukum.

Selain perlindungan terhadap korban, bagi pelaku tindak pidana juga mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia. Dasar pertimbangan perlindungan terhadap pelaku tindak pidana, (menurut Muladi dan Barda Nawawi dalam Teori-Teori dan Kebijakan Pidana), adalah: 

Pemidanaan bagi pelaku tindak pidana dapat mengakibatkan ketidakmampuan narapidana untuk melanjutkan hidup yang produktif di kehidupan bermasyarakat.

Pemidanaan juga mengakibatkan terjadinya stigmatisasi bagi narapidana, sehingga menimbulkan beban psikologis mendalam bagi pelaku tindak pidana, sekaligus memengaruhi produktivitas narapidana dalam mencari pekerjaan karena telah ada lebel sebagai penjahat.

Namun demikian, perlindungan terhadap pelaku tindak pidana agar dilakukan secara hati-hati sesuai dengan tingkat sifat jahatnya perbuatan pidana yang dilakukan. Hal tersebut dapat diukur dari nilai kerugian yang ditimbulkan dan tingkat kesalahan pelaku tindak pidana.

Selanjutnya, Jaksa Agung menyampaikan kuliah umum ini merupakan sebuah contoh konkret dari sinergi dan kolaborasi yang baik antara dunia akademik dan dunia praktik yang diaplikasikan dalam bentuk kuliah umum dengan materi yang advanced dan up to date.

Untuk itu, atas nama pribadi maupun Pimpinan Kejaksaan, Jaksa Agung menyampaikan apresiasi kepada pihak penyelenggara yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan kegiatan ini, sekaligus menyambut baik atas forum ilmiah yang rutin diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, dan berharap semoga keluarga besar Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan terus konsisten dalam menghadirkan ide-ide dan pemikiran, khususnya bagi perkembangan dunia hukum yang pada akhirnya dapat mendukung kemajuan bangsa dan negara sebagai bentuk pengamalan sesanti Bakuning Hyang Mrih Guna Santyaya Bhakti. (aSp)​

MEDAN – medanoke.com, Kasus curi sawit untuk modal melamar pekerjaan atas nama tersangka Fadely Arbi, akhirnya dimaafkan alias dihentikan proses penuntutannya oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut)  dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
 
Tindakan ini dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto SH MH diwakili oleh Wakajati Sumut Asnawi,SH,MH, Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Koordinator Gunawan Wisnu Murdiyanto, SH, MH, Kasi Terorisme dan Hubungan Antara Lembaga Yusnar, SH,MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Penkum Yos A Tarigan melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi para Direktur dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Rabu  (5/10/22).
 
Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Simalungun Bobby Sandri, SH MH, Kasi Pidum Yoyok Ajisaputra dan JPU.
 
Terkait hal ini, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa,  perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Simalungun dengan tersangka Fadely Arbi yang disangka melanggar Pasal 111 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan atau Pasal 107 huruf d Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
 
“Adapun tujuan tersangka memanen buah kelapa sawit milik PTPN IV kebun Tinjowan tanpa seizin pihak PTPN IV Kebun Tinjowan adalah untuk dijual oleh tersangka dimana uang hasil penjualan nantinya akan dipergunakan untuk melengkapi administrasi tersangka melamar pekerjaan,” ujar Yos A Tarigan.
 
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan kepada tersangka karena telah dilaksanakan proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya; dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi.
 
“Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar; pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula,” ungkap Yos menjelaskan.
 
Yos A Tarigan menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.(aSp)

Medanoke.com-Medan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali mengusulkan 2 perkara tindak pidana umum untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dan disetujui Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana, Selasa (31/5/22).

Perkara yang diusulkan secara online oleh Kajati Sumut Idianto SH MH didampingi Aspidum Arip Zahrulyani SH MH, Kajari Gunungsitoli Damha SH MH, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto SH MH, Kasi Oharda Zainal SH MH, Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH, juga diikuti secara zoom oleh Kajari Deli Serdang Dr Jabal Nur SH MH, serta Kasi Pidum Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli.

Menurut Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, dua perkara yang disusulkan dan dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Deli Serdang dan Kejari Gunungsitoli. Perkara pertama adalah tersangka Yudi Ramadani (34 tahun) melanggar pasal 367 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Kejati Sumut dalam zoom meeting mengusulkan dua perkara diselesaikan secara restoratif justice
“Yudi Ramadani melakukan pencurian dalam keluarga dengan korban orang tuanya sendiri Wagimin (58 tahun). Antara pelaku dan korban sudah berdamai dengan saling memaafkan dan korban telah mencabut laporannya pada Polsek Beringin,” kata Yos.

Kemudian, tersangka Yanto Firman Laoli alias Ama Andes dengan korban Femina Yerni Zebua alias Ina Andes melanggar Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

“Tersangka Yanto Firman Laoli melakukan penganiayaan dengan cara mendorong korban dengan dua tangan sampai korban terjatuh kemudian meninju bibir sebelah kiri korban sebanyak satu kali dengan menggunakan tangan kanan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat serta disaksikan penyidik Polres Nias, Kepala Desa, tokoh masyarakat dan keluarga,” papar Yos A Tarigan.

Alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice, kata Yos A Tarigan, berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020 yaitu, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian dibawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman dibawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

“Kemudian, antara tersangka dan korban masih mempunyai hubungan keluarga dan ada kesepakatan berdamai. Tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” tandasnya.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, SH, MH didamping Wakajati Sumut Edyward Kaban, SH, MH apresiasi Kajari Toba Samosir Baringin, SH, MH resmikan Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja, Rabu (20/4/2022) di Kantor Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba.
 
Kajati Sumut Idianto memberikan apresiasinya secara virtual kepada Kepala Kejaksaan Negeri Toba Samosir Baringin SH, MH yang diikuti Bupati dan unsur Forkopimda Kabupaten Toba.
 
“Semoga Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja ini dapat dijadikan tempat bagi masyarakat Toba dalam pelaksanan RJ, dimana dalam penerapan RJ seluruh elemen terutama JPU melihat esensinya dan berpedoman pada Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, ” kata Kajati Sumut Idianto.
 
Lebih lanjut mantan Kajati Bali ini menyampaikan, dengan kampung Restorative Justice ini, kita bisa melihat bahwa kearifan lokal dan juga karakter budaya bangsa Indonesia yang mengedepankan kekeluargaan ini dijunjung tinggi dalam rangka penegakan hukum yang ada di Indonesia khususnya di Toba.
 
Peresmian Rumah RJ di Sigumpar juga mendapat apresiasi dari Bupati Toba Poltak Sitorus dan langsung mengimbau kepada setiap kepala desa maupun BPD untuk segera membuat Peraturan Desa (PerDes) tentang Restorative Justice, karena program tersebut dinilai sangat baik dan berguna untuk masyarakat.
 
Pada acara peresmian Rumah Restorative Justice di Kecamatan Sigumpar juga dihadiri Pj. Sekda Kabupaten Toba Augus Sitorus, Ketua PN Balige, Dandim 0210/TU, Kepala Rutan Balige, Ephorus HKBP, Kepala Kantor Kementrtian Agama, Tokoh Adat Desa Sigumpar Barat, Tokoh Masyarakat Desa Sigumpar Barat, Tokoh Agama Desa Sigumpar Barat serta undangan lainnya.
 
Peresmian Rumah Restorative Justice Sopo Adhyaksa Batak Naraja telah tertuang dalam Perdes Desa Sigumpar Barat Kabupaten Toba yakni Perdes No 3 Tahun 2022 Tentang Pembentukan Kampung Restorative Justice Desa Sigumpar Barat Kecamatan Sigumpar Tahun 2022.
 
Kegiatan peresmian Rumah RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja di Kecamatan Sigumpar juga diikuti secara virtual oleh Aspidum Arip Zahrulyani, SH, MH, Kabag TU Rahmat Isnaini, SH, MH dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH, MH. Acara peresmian tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan dan acara berlangsung dengan sukses.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Diusia senjanya yang beranjak hampir se-abad, Gandaria Siringo-ringo, nenek umur 96 tahun ini nyaris merasakan dinginnya jeruji besi penjara, karena dilaporkan ke pihak berwenang dengan tuduhan sebagai pelaku pengerusakan. Namun kini ia akhirnya bisa bernafas lega setelah Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI menyetujui usulan Kejaksaan Negeri Samosir melakukan penghentian penuntutan dengan penerapan restorative justice atau keadilan restoratif.
 
Menindaklanjuti hal ini, Kamis (24/3/2022) Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Samosir Andi Adikawira Putera, SH, MH memimpin langsung kegiatan penghentian penuntutan terhadap Gandaria Siringo-ringo di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu, Kabupaten Samosir.
 
Kajari Samosir melakukan penghentian penuntutan langsung di rumah tersangka dan korban yang melaporkan tersangka ikut menyaksikan.
 
 
“Ini adalah penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang kedua dalam tahun ini,” kata Kajari Samosir didampingi Kasi Intel Tulus Yunus Abdi.
 
Lebih lanjut Andi Adikawira Putera menyampaikan, bahwa perkara ini berawal pada Jumat (24/5/2019) Mei 2019, dimana saksi korban Leonardo Sitanggang pergi menuju lokasi ladang di Desa Harian Kecamatan Onan Runggu Kabupaten Samosir. Sekitar pukul 10.50 wib, tiba di lokasi kejadian, saksi korban melihat tanaman coklat miliknya tengah ditebangi dan melihat tersangka II Dedi Lumbanraja bersama Salomo Lumbanraja sedang menebangi tanaman pisang dan kemiri dengan menggunakan parang sedangkan tersangka I Gandaria Siringoringo (96 tahun) menyuruh untuk menebangi tanaman pisang dan kemiri agar nanti dapat ditanami jagung dan duduk sambil melihat-lihat penebangan tersebut, melihat hal tersebut saksi korban beradu mulut dengan tersangka mengenai tanaman yang ditebang dan kepemilikan tanah yang ada.
Setelah beradu mulut saksi korban lalu pergi meninggalkan lokasi kejadian akan tetapi, sebelum saksi korban meninggalkan lokasi kejadian saksi korban terlebih dahulu mengambil foto tersangka menggunakan handphone sebanyak 2 (dua) kali.
 
 
Dalam perkara ini, lanjut Kajari tersangka Gandaria Siringo-ringo melanggar pasal 406 ayat (1) j.o pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana (pengrusakan tanaman).
 
“Tahapan pelaksanaan RJ ini sudah sesuai dengan Perja No. 15 Tahun 2020, setelah mendapat persetujuan dari pimpinan, Kajari Samosir mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan No.2544/L.2/Eoh.1/03/2022 Tanggal 23 Maret 2022, sekaligus sebagai pertanda status tersangka dipulihkan,” tandas Andi Adikawira Putera.
 
Sementara Kasi Intel Tulus Yunus Abdi menyampaikan bahwa alasan penghentian penuntutan ini, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan hukumannya tidak lebih dari 5 tahun, ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban, korban dan Keluarganya merespon positif keinginan tersangka untuk meminta maaf atau berdamai dengan korban dan tidak akan mengulangi perbuatannya.
 
“Selain kepentingan korban, juga dipertimbangkan kepentingan pihak lain yaitu tersangka sudah berusia 96 tahun,” tandasnya. 
 
Dengan adanya perdamaian ini, lanjut Tulus Yunus keadaan diharapkan dapat menjadi pulih seperti semula dan tidak ada dendam antara tersangka kepada korban, dan korban memaafkan tersangka dengan ikhlas.
 
Di akhir kegiatan penghentian penuntutan kepada Gandaria Siringo-ringo, Kepala Kejaksaan Negeri Samosir Andi Adikawira Putera memberikan bantuan sembako kepada tersangka dan korban.(aSp)
 

Medanoke.com – Medan, Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI H. Ahmad Sahroni memberikan apresiasi secara khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan terobosannya melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
 
Apresiasi itu disampaikan Ahmad Sahroni pada acara Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumut Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Hotel JW Marriot Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (8/3/2022).
 
Kajati Sumut Idianto, SH,MH dalam paparannya menyampaikan keberhasilan Kejati Sumut dalam penyelamatan, pengembalian dan pemulihan aset keuangan negara. Penyelamatan aset Pemprovsu (Intel) senilai Rp 152 M pengembalian keuangan negara Pemko Medan (Intel) Rp, 9.083.566.525. Walpam Rp. 210.620.599.683.
 
Lebih lanjut disampaikan, penyelamatan keuangan negara (Pidsus) Rp. 76.766.677.378, pemulihan keuangan negara (Datun) Rp. 359.647.283.540, penyelamatan keuangan negara (Datun) Rp.1.592.922.040.908. Sepanjang tahun 2021 telah mengamankan 18 orang DPO dan telah melaksanakan vaksin kepada 24.037 orang.
 
“Untuk penanganan perkara tindak pidana umum, perkara narkotika masih mendominasi, kemudian untuk pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif tahun 2021 ada 72 perkara dan sepanjang Januari-Februari 2022 sudah ada 25 perkara,” jelasnya.
 
Sementara untuk penanganan perkara bidang tindak pidana khusus, kata Idianto di tingkat penyelidikan ada 177 kegiatan, penyidikan 125 kegiatan, prapenuntutan/penuntutan 83 perkara dan eksekusi 42 perkara.
 
Pada kesempatan itu, mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejagung RI ini menyampaikan beberapa perkara yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Kejati Sumut. Seperti, perkara narkotika di Tanjungbalai Asahan yang melibatkan 15 orang yang terdiri dari 11 anggota Polri, 1 TNI dan 3 sipil. Perkara pembunuhan berenana terhadap wartawan di Simalungun, tindak pidana menyimpan dan memelihara satwa dilindungi serta perkara vaksin kosong.
 
Setelah Kajati Sumut menyampaikan paparannya, beberapa Anggota DPR RI mengajukan pertanyaan terkait dengan beberapa hal yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum di wilayah kerja Kejati Sumut.
 
Pertanyaan dari anggota dewan lainnya juga disampaikan seperti dari Taufik Basari yang menyoroti beban kerja yang tidak sebanding dengan anggaran yang ada. Terutama dalam upaya Kejaksaan melakukan pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penangkapan DPO.
 
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menyampaikan agar satker yang ada saat ini benar-benar dimaksimalkan. Sama halnya dengan Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat yang menyarankan Kajati Sumut segera memetakan kinerja 100 hari ke depan.
 
“Secara khusus, saya juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut yang telah berinovasi dalam melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif. Usulan Kampung Restoratif Justice yang disampaikan ke Kejagung diharapkan akan menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” tandas Hinca Pandjaitan.
 
Sementara Romo H. R. Muhammad Syafi’i dan Arteria Dahlan menyoroti penanganan perkara pidana umum yang ada saat ini didominasi tindak pidana narkotika. Dalam proses penegakan hukumnya tentunya arif dan bijaksana.
 
Selain dihadiri Kajati Sumut, acara reses dan kunker Komisi III DPR RI juga dihadiri para Asisten, para Kajari dan beberapa Kasi di Kejati Sumut.
 
Sementara dari Komisi III DPR RI dengan Ketua Tim H. Ahmad Sahroni, Anggota Trimedya Panjaitan, H. Arteria Dahlan, H. Kahar Muzakir. Romo H. R. Muhammad Syafi’i, Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, Ir. Hj. Sari Yuliati, Habuburokhman, Muhammad Rahul, Eva Yuliana, Taufik Basari, Heru Widodo, N.M. Dipo Nusantara Pua Upa, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Dr. Didik Mukrianto, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, H. M. Nasir Djamil, dan H. Mulfachri Harahap.
 
Diakhir kegiatan, Kajati Sumut Idianto memberikan cenderamata kepada Ketua Tim Ahmad Sahroni dan foto bersama.(aSp)

MEDAN-Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana telah menyetujui usulan penghentian penuntutan tindak pidana umum pencurian kelapa sawit dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice-RJ).

Setelah disetujui, Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun (Kejari Simalungun) Bobby Sandri memimpin langsung pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice-RJ) sebanyak 5 tersangka tindak pidana umum perkebunan di halaman kantor Kejari Simalungun, Selasa (8/2/2022).

Sebelumnya, Senin (7/2/2022) Kajari Simalungun Bobbi Sandri, SH,MH langsung mengajukan RJ dengan melakukan Ekspose beserta jajarannya kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr. Fadil Zumhana. Usulan penghentian penuntutan disampaikan secara virtual dan disaksikan langsung Kajati Sumut IBN Wiswantanu SH, MH didampingi Wakajati Sumut Edyward Kaban SH,MH, Aspidum Dr. Sugeng Riyanta, Koordinator Salman SH, MH serta Kasi Kamnegtibum dan TPUL Kejati Sumut Yuliyati Ningsih SH,MH.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, SH,MH, Selasa (8/2/2022) saat dikonfirmasi wartawan menyampaikan bahwa berdasarkan infomasi yang diperoleh dari Kejari Simalungun usulan RJ ke Jampidum telah disetujui dan ada lima tersangka tindak pidana umum perkebunan yang dihentikan perkaranya dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lima tersangka yang perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif adalah :

1. Darman Alias Leman (39) kasus pencurian kelapa sawit PTPN IV dan tersangka diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan telah berdamai dengan korban Fander Manalu (Asisten Personalia Kebun).

2. Zulham Yoyok Abdi (41) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).

3. Angga Ramadhan (18) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan korban Nangani Bangun (Asisten Personalia Kebun Dusun Hulu).

4. Sutini (46) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan atau Kedua Pasal 107 huruf d UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu).

5. Suriana (39) kasus pencurian kelapa sawit dan tersangka diancam dengan Pertama; Pasal 111 UU RI No. 39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana atau Kedua; Pasal 107 huruf D UU No.39 tahun 2014 tentang Perkebunan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan telah berdamai dengan Bill C Hadinata Siagian (Asisten Personalia Kebun Gunung Bayu)

“Kejari Simalungun melakukan penghentian penuntutan ini atas dasar peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Dua tersangka yang dibebaskan adalah ibu rumah tangga (Sutini dan Suriana) yang melakukan pencurian karena desakan kebutuhan dan keadaan ekonomi keluarga,” kata Yos A Tarigan.

Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020, lanjut Yos tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.

“Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif diberikan kepada 5 tersangka dan keluarganya merespons positif keinginan tersangka untuk meminta maaf dan berdamai dengan korban dan keluarganya, serta disaksikan penyidik, kepala desa dan tokoh masyarakat,” tandasnya.

Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini menyampaikan bahwa penerapan restoratif justice ini tentu ada aturannya dan tidak semua kasus bisa dihentikan penuntutannya. Yang paling penting adalah adanya perdamaian antara tersangka dan korban, sehingga kejadian serupa tidak akan terulang kembali.

Pendekatan yang mengutamakan keadilan, tambahnya akan terus dilakukan dan diperluas. Dengan begitu, penegakan hukum diharapkan tidak lagi tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

“Kepada tersangka dan pihak keluarga juga diingatkan bahwa ini dilakukan sebagai bentuk peringatan agar ke depan tidak mengulanginya lagi, dan jika nanti kembali melakukan hal yang sama akan diproses secara hukum dan dituntut dengan hukuman yang berat,” tandasnya.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Negeri Belawan kembali membuat terobosan menghentikan penuntutan perkara tindak pidana dengan pendekatan keadilan restoratif dan sudah diusulkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Dr Fadil Zumhana serta disaksikan secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut IBN Wiswantanu, Aspidum Dr Sugeng Riyanta serta staff Aspidum di Aula Lantai II Kantor Kejati Sumut, Rabu (9/2/2022).

Saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (9/2/2022) Kasi Penkum Yos A Tarigan menyampaikan bahwa untuk perkara dari Kejari Belawan disampaikan langsung oleh Kajari Belawan Nusirwan Sahrul, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan JPU. Usulan RJ dari Kejari Belawan adalah atas nama Nanda Triatmaja alias Nanda (24) Pasal yang disangkakan adalah Pasal 362 KUHP Subs Pasal 367 ayat (2) KUHP (pencurian sepeda motor dan masih satu keluarga).

Kajari Belawan, lanjut Yos menyampaikan bahwa tersangka Nanda Triatmaja alias Nanda yang merupakan adik kandung dari suami korban Rahmawati dan tinggal serumah bersama korban, pada hari Sabtu tanggal 13 November 2021 sekira pukul 07.00 wib bertempat di Jalan Kawat V No.40 D Lingkungan XI Kelurahan Tanjung Mulia Kecamatan Medan Deli tersangka mengambil 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam tahun 2013 BK 2743 AEF milik korban Rahmawati.

“Kemudian, tersangka menggadaikan sepeda motor tersebut  sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) kepada Sdr. Anto (DPO). Dan uang hasil kejahatan tersebut digunakan tersangka untuk keperluan pribadi. Akibat perbuatan tersangka, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah),” kata Yos A Tarigan.

Alasan dan Pertimbangan dilakukannya Penghentian Penuntutan dengan Restorative Jusctice ini, kata Yos berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No. 15 tahun 2020. Dimana, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, korban telah mencabut Laporan Pengaduan tanggal 02 Februari 2022, tersangka menyesali dan mengakui perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.

“Antara tersangka dan korban telah ada kesepakatan perdamaian dan masih satu keluarga dengan korban, yaitu tersangka adalah adik kandung dari suami korban,” tandasnya.

Sementara untuk untuk perkara dari Kejari Dairi disampaikan langsung oleh Kajari Dairi Chandra Purnama, SH,MH didampingi Kasi Pidum dan jaksa penuntut umum (JPU). Perkara yang diusulkan untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice) adalah tersangka atas nama Rendah br Tarigan (62). Pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana (kasus pemukulan).

“Tersangka Rendah br Tarigan dengan korban Lompoh Pinem sudah bersepakat untuk berdamai,” kata Yos A Tarigan.

Restoratif justice ini diberlakukan berdasarkan peraturan Jaksa Agung No.15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, lanjut Yos tentunya dengan berbagai persyaratan dan Pasal 5 aturan itu menegaskan, diantaranya jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka dibawah dua setengah juta, tuntutan dibawah 5 tahun penjara, baru pertama kali melakukan aksi pencurian dan adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif keluarga.(aSp)