Skip to content
Februari 24, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Law
  • “Silakan Lapor Sertai Data Fakta, Bila Fitnah Ada Konsekuensinya,” Idianto SH MH (Kajati Sumut)
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Latest
  • Law
  • Medan
  • Sumut
  • TOP STORIES

“Silakan Lapor Sertai Data Fakta, Bila Fitnah Ada Konsekuensinya,” Idianto SH MH (Kajati Sumut)

redaksi Mei 26, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajatisu) Idianto menegaskan, warga dipersilakan membuat laporan bila ada anggota yang ‘aneh-aneh’ Namun haruslah disertai data dan fakta.

Penegasan itu disampaikan Kajati melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, jumat (26/5/23).

“Sebaliknya bila nantinya narasi miring yang ditayangkan di media sosial atau media misalnya berujung fitnah, akan ada konsekuensi hukumnya,” imbuh Yos.

Pihaknya bukan alergi dengan kritikan yang sifatnya membangun (antikritik). Bila misalnya ada temuan jajarannya ‘aneh-aneh’ silakan buat laporan melalui Hotline maupun Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

“Kalau ada anggota yang ‘aneh-aneh’, silakan buat laporan pengaduan lewat Hotline atau laporan tertulis ke PTSP Kejati Sumut.

Pasti akan kita tindak lanjuti. Bukan ujug-ujug langsung di ekspos lewat media sosial atau pemberitaan di media massa yang belum diketahui kebenaran atau faktanya. Silakan laporkan. Pasti akan kita tindak lanjuti,” tegas Yos.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: kejagung kejagung ri Data Fakta Fitnah Konsekuensinya Idianto SH MH Kajati Sumut Kasipenkum kasipenkum kejatisu kejatisu lapor

    Continue Reading

    Previous: Terpidana Membantah Memberikan Uang Kepada Oknum Jaksa Asahan
    Next: Ketua DPRD Medan Sarankan Setiap Kecamatan Miliki Mobil Skylift

    Related Stories

    Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama
    • Kejati Sumut

    Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

    Februari 24, 2026
    Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele
    • Kejati Sumut

    Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

    Februari 23, 2026
    Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik
    • Hukum

    Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

    Februari 23, 2026

    Trending News

    3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut 1

    3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut

    Februari 24, 2026
    652 Pengaduan THR Belum Tuntas, Ombudsman Desak Reformasi Pengawasan 2

    652 Pengaduan THR Belum Tuntas, Ombudsman Desak Reformasi Pengawasan

    Februari 24, 2026
    Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama 3

    Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

    Februari 24, 2026
    Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele 4

    Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

    Februari 23, 2026
    Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR 5

    Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

    Februari 23, 2026

    You may have missed

    3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut
    • KORUPSI

    3 Terduga Korupsi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Jasa Kepelabuhanan Dan Kenavigasian Pelabuhan Belawan Tahun 2023 s.d 2024, Ditahan Kejati Sumut

    Februari 24, 2026
    652 Pengaduan THR Belum Tuntas, Ombudsman Desak Reformasi Pengawasan
    • Ombudsman

    652 Pengaduan THR Belum Tuntas, Ombudsman Desak Reformasi Pengawasan

    Februari 24, 2026
    Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama
    • Kejati Sumut

    Berbagi Berkah Ramadan 1447 H Bersama Anak Yatim, Keluarga Besar Kejati Sumut & IAD Gelar Buka Puasa Bersama

    Februari 24, 2026
    Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele
    • Kejati Sumut

    Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

    Februari 23, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d