Skip to content
Januari 23, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Melawan…Anak Menteng Dihadiahi Pelor Polsek Patumbak
  • Hukum
  • Kriminalitas
  • Law
  • Medan
  • News
  • POLRI
  • Sumut

Melawan…Anak Menteng Dihadiahi Pelor Polsek Patumbak

redaksi Juli 8, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Patumbak-medanoke.com, Kedua residivis ini, Edi Gumarang Sirait (32) dan Surya Aditya (24), keduanya warga Jalan Menteng VII, Kecamatan Medan Denai, harus menahan sakit. Pasalnya, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Patumbak menghadiahi timah panas kepada kedua residivis itu.

Informasi yang diperoleh, Kamis (6/7/23) malam, keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat diciduk personil Unit Reskrim Polsek Patumbak. Kedua residivis kasus pencurian dengan kekerasan (curas/perampokan) itu berusaha kabur saat hendak ditangkap pada hari Senin (3/7/23).

‘Kedua residivis ini mencoba kabur dan menyerang personil dilapangan saat hendak dilakukan penangkapan,” kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Rianto SH.

Lanjut, tambah Rianto, kedua tersangka diciduk terkait aksi perampokan hp milik korbannya, Brury Prisma di Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, pada hari Kamis (22/06/2023) lalu.

Dalam menjalankan aksinya, ujar Rianto, keduanya beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor polisi, setelah terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban yang sedang berjalan kaki sambil main hp.

“Lalu pelaku langsung tancap gas dan berhasil kabur usai merampas hp milik korban, walaupun sudah diteriaki korbannya maling. Peristiwa itu lalu dilaporkan korban ke Polsek Patumbak,” bebernya.

Menerima laporan korban, ujar Rianto, pihaknya pun melakukan penyelidikan selama dua minggu dan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan kedua residivis itu.

“Keberadaan tersangka Edi diketahui sedang berada di kawasan Terminal Amplas. Lalu dilakukan penyelidikan, diperoleh keterangan kalau tersangka beraksi bersama Surya,” tambah Rianto.

Memperoleh informasi dari tersangka, sambung Rianto, personil membawa Edu dan berhasil mengejar Surya hingga ke Jalan Menteng VII dan lahan perkebunan di Jalan Jermal.

“Tersangka Surya sempat kabur meninggalkan sepeda motornya ketika terjebak di jalan buntu. Tersangka Surya melarikan diri dengan cara memukul personil. Saat bersamaan, tersangka Edu juga hendak kabur dan melakukan pemukulan kepada personil, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka,” tegas Rianto.

Rianto menuturkan, selanjutnya kedua tersangka pun dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan luka tembak di kakinya. Sambung Rianto, dari tangan tersangka diamankan barang bukti dua unit hp, 1 unit sepeda motor dan 1 buah kaos warna hitam.

“Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Tersangka sedang dalam proses pemeriksaan intensif usai dilakukan perawatan medis akibat luka tembak dikakinya,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Kedua tersangka yang terduduk di kursi roda usai mendapatkan perawatan medis akibat luka tembak saat di RS Bhayangkara Medan. (Jhonson Siahaan)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2 orang 2 Residivis anak menteng Dihadiahi Polsek Melawan Patumbak pelor Perampokan Timah Panas polri

    Continue Reading

    Previous: Viral Curi Ban Mobil di Pasar Petisah, Supir Angkot Diciduk Polisi
    Next: Hendak Tawuran, Tim Tawon Polrestabes Medan Langsung Amankan Puluhan Pemuda

    Related Stories

    Nyaris Ricuh, Tanah Diserobot Developer, Ahli Waris Demo Ruko Mewah di Sunggal
    • Demonstrasi
    • Hukum
    • Kejagung RI
    • Kejati Sumut
    • Konflik
    • Medan

    Nyaris Ricuh, Tanah Diserobot Developer, Ahli Waris Demo Ruko Mewah di Sunggal

    Januari 21, 2026
    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I
    • Law
    • Pengadilan Negeri

    PN Medan Segera Sidangkan Perkara Duga Korupsi Aset PTPN I Regional I

    Januari 18, 2026
    Kuasa Hukum Yayasan Hajja Kasih Indonesia Ajukan Hak Jawab ke Mistar.id
    • Hukum

    Kuasa Hukum Yayasan Hajja Kasih Indonesia Ajukan Hak Jawab ke Mistar.id

    Januari 15, 2026

    Trending News

    PB-AMCI Duga Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Indonesia Berkaitan Dengan Kerjasama Multilateral Indonesia – United Kingdom 1

    PB-AMCI Duga Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Indonesia Berkaitan Dengan Kerjasama Multilateral Indonesia – United Kingdom

    Januari 22, 2026
    Panasnya Skandal Jiwasraya, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK 2

    Panasnya Skandal Jiwasraya, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK

    Januari 22, 2026
    Muhammad Nuh: Cita-cita Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana Diamanatkan UUD 45 Hingga Kini Jalan di Tempat 3

    Muhammad Nuh: Cita-cita Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana Diamanatkan UUD 45 Hingga Kini Jalan di Tempat

    Januari 22, 2026
    Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan Akan Laporkan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli ke Bareskrim Polri atas Perusakan Hutan di Pulau Nias 4

    Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan Akan Laporkan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli ke Bareskrim Polri atas Perusakan Hutan di Pulau Nias

    Januari 22, 2026
    Isak Haru AMAL Nias Selatan Sambut Keputusan Presiden Prabowo Cabut Izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli di Bumi Nias Selatan 5

    Isak Haru AMAL Nias Selatan Sambut Keputusan Presiden Prabowo Cabut Izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli di Bumi Nias Selatan

    Januari 22, 2026

    You may have missed

    PB-AMCI Duga Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Indonesia Berkaitan Dengan Kerjasama Multilateral Indonesia – United Kingdom
    • Politics

    PB-AMCI Duga Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Indonesia Berkaitan Dengan Kerjasama Multilateral Indonesia – United Kingdom

    Januari 22, 2026
    Panasnya Skandal Jiwasraya, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK
    • KORUPSI

    Panasnya Skandal Jiwasraya, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK

    Januari 22, 2026
    Muhammad Nuh: Cita-cita Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana Diamanatkan UUD 45 Hingga Kini Jalan di Tempat
    • Pemerintahan

    Muhammad Nuh: Cita-cita Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana Diamanatkan UUD 45 Hingga Kini Jalan di Tempat

    Januari 22, 2026
    Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan Akan Laporkan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli ke Bareskrim Polri atas Perusakan Hutan di Pulau Nias
    • Lingkungan Hidup

    Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan Akan Laporkan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli ke Bareskrim Polri atas Perusakan Hutan di Pulau Nias

    Januari 22, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d