Skip to content
September 2, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Korupsi BAKTI Kemenkominfo RI, Johnny Gerard Plate dkk di Vonis 38 Tahun Penjara
  • Hukum
  • KORUPSI

Korupsi BAKTI Kemenkominfo RI, Johnny Gerard Plate dkk di Vonis 38 Tahun Penjara

redaksi November 8, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (2/11/23) kembali menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1,2,3,4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika) tahun 2020 s/d 2022, dengan agenda pembacaan vonis oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa Johnny Gerard Plate dkk (dan kawan kawan) dengan hukuman bervariasi, bila ditotal mencapai 38 tahun penjara.

Plate dan Anang Achmad Latif serta Dr. Yohan Suryanto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dikabarkan dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Terdakwa atas nama Anang Achmad Latif terbukti bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu primair, Penuntut Umum menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 18 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp5.000.000.000 yang berasal dari benda-benda hasil sitaan & sisa hasil penyitaan akan dikembalikan. Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.


Untuk Terdakwa Johnny Gerard Plate JPU Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair, memutuskan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 15 tahun dan membayar denda sebesar Rp1.000.000.000 subsidair pidana kurungan selama 6 bulan dan Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp15.500.000.000 subsidair pidana penjara selama 2 tahun. Barang bukti 3 aset tanah dikembalikan, barang bukti mobil dirampas oleh negara dan barang bukti lainnya terlampir sebagaimana dalam putusan, serta Membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Sedangkan untuk Terdakwa Dr. Yohan Suryanto, JPU Menyatakan Terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primair dan menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 5 tahun dan membayar denda sebesar Rp200.000.000, subsidair pidana kurungan selama 3 bulan dan Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp400.000.000 (dikurangkan Rp43 juta yang disita) subsidair pidana penjara selama 1 tahun dan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Atas Vonis ini, Penasehat Hukum beserta Terdakwa Anang Achmad Latif dan Johnny Gerard Plate langsung menyatakan Banding, sedangkan Penasehat Hukum Terdakwa Dr. Yohan Suryanto dan Jaksa Penuntut Umum ketiga Terdakwa menyatakan pikir-pikir. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: 38 BAKTI dkk Johnny Gerard Kemenkominfo Korupsi penjara Plate ri Tahun Vonis

Continue Reading

Previous: Monitoring & Evaluasi Kinerja, Kajati Sumut Tingkatkan Penyelidikan 21 Perkara ke Tahap Penyidikan
Next: Jaksa Tuntut Hariz Azhar & Fatia Maulidianty terkait Pemcemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

Related Stories

Orang Tua Muhammad Fadillah Curiga Kematian Anaknya Bukan Kecelakaan
  • Hukum

Orang Tua Muhammad Fadillah Curiga Kematian Anaknya Bukan Kecelakaan

Agustus 31, 2025
Diduga Korupsi Pembangunan & Perbaikan Jalan Kabupaten Puluhan Milyar, 8 Orang Ditahan Kejati Sumut
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI

Diduga Korupsi Pembangunan & Perbaikan Jalan Kabupaten Puluhan Milyar, 8 Orang Ditahan Kejati Sumut

Agustus 30, 2025
Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan
  • Hukum

Polisi Diduga Aniaya Seorang Demonstran di Depan Sun Plaza Medan

Agustus 29, 2025

Trending News

Terima SK Jadi Ketum SPI Sumut, Burhanuddin Siap Jadi Motor Penggerak Sinergi Kondusif Dan Komunikatif Masyarakat Dan Kepolisian 1

Terima SK Jadi Ketum SPI Sumut, Burhanuddin Siap Jadi Motor Penggerak Sinergi Kondusif Dan Komunikatif Masyarakat Dan Kepolisian

September 2, 2025
Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 80 di Lanud Soewondo Medan 2

Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 80 di Lanud Soewondo Medan

September 2, 2025
Arief Tampubolon Apresiasi Dukungan Partai Demokrat Agar Disahkannya UU Perampasan Aset 3

Arief Tampubolon Apresiasi Dukungan Partai Demokrat Agar Disahkannya UU Perampasan Aset

September 1, 2025
Aksi Demo Mahasiswa USU dan Ojol di Mapoldasu Hari Ini 4

Aksi Demo Mahasiswa USU dan Ojol di Mapoldasu Hari Ini

September 1, 2025
Hujan Deras Tak Surutkan Semangat Demonstran Lakukan Aksi ke Kantor Walikota Medan 5

Hujan Deras Tak Surutkan Semangat Demonstran Lakukan Aksi ke Kantor Walikota Medan

September 1, 2025

You may have missed

Terima SK Jadi Ketum SPI Sumut, Burhanuddin Siap Jadi Motor Penggerak Sinergi Kondusif Dan Komunikatif Masyarakat Dan Kepolisian
  • Deklarasi

Terima SK Jadi Ketum SPI Sumut, Burhanuddin Siap Jadi Motor Penggerak Sinergi Kondusif Dan Komunikatif Masyarakat Dan Kepolisian

September 2, 2025
Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 80 di Lanud Soewondo Medan
  • Dirgahayu
  • KEJAKSAAN
  • Kejati Sumut

Peringatan Hari Bakti Adhyaksa ke 80 di Lanud Soewondo Medan

September 2, 2025
Arief Tampubolon Apresiasi Dukungan Partai Demokrat Agar Disahkannya UU Perampasan Aset
  • Demokrasi

Arief Tampubolon Apresiasi Dukungan Partai Demokrat Agar Disahkannya UU Perampasan Aset

September 1, 2025
Aksi Demo Mahasiswa USU dan Ojol di Mapoldasu Hari Ini
  • Demonstrasi

Aksi Demo Mahasiswa USU dan Ojol di Mapoldasu Hari Ini

September 1, 2025
PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
%d