Skip to content
Juni 8, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Konflik
  • Tanah Dicaplok Untuk Bangunan Tugu, Petani Ajukan Gugatan ke PN Balige
  • Konflik

Tanah Dicaplok Untuk Bangunan Tugu, Petani Ajukan Gugatan ke PN Balige

redaksi Agustus 7, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

Panahatan Hutajulu SH, kuasa hukum dari kliennya Muller Sinurat, yang tanahnya dicaplok untuk pembangunan tugu. (istimewa)

www.medanoke.com – MEDAN | Petani yang satu ini, Muller Sinurat (68), warga Sosor Taguru, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, Sumatera Utara, menggugat 13 pihak ke PN Balige. Gugatan tersebut dilakukan Muller Sinurat sesuai dengan Surat Gugatan No : 75/Pdt.G/2024/PN-Blg, tanggal 18 Juli 2024, melalui Kuasa Hukumnya, Panahatan Hutajulu SH dan Rekan. Muller Sinurat melakukan upaya hukum gugatan ke PN Balige perihal tanah miliknya yang dipergunakan untuk bangunan tugu.

Hal itu disampaikan Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, kuasa hukumnya Muller Sinurat, saat ditemui di Medan, Rabu (07/08/2024). “Klien kami, Muller Sinurat, adalah pemilik sah sebidang tanah yang terletak di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, dengan luas lebih kurang 3,5 Ha,” kata Panahatan Hutajulu.

Lanjut, terang Panahatan Hutajulu, adapun dasar kepemilikan tanah oleh klien kami, Muller Sinurat adalah hak kepemilikan warisan dari Oppu Gugun Sinurat (Kakek dari Muller Sinurat) dan hal itu diperkuat dengan alas hak kepemilikan lahan tanah yang dimilikinya sesuai surat pengakuan kepemilikan tanah yang dimilikinya dari Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat pada tanggal 12 Juli 1954 (sebagai penjual).

Sambung Panahatan Hutajulu, dimana tanah itu dibeberapa tahun silam dibeli kakeknya Muller Sinurat dari pemilik tanah sebelumnya yakni Ama Tiara Sinurat, Amani Manti Sinurat dan Saleh Sinurat, pada tanggal 12 Juli 1954 sesuai dengan surat pengakuan kepemilikan (surat jual beli) yang dimilikinya saat ini.

“Saat ini tanah tersebut diklaim dan dikuasai 13 tergugat yang mengatas namakan dirinya untuk pembangunan Tugu Marga Sinurat. Atas hal itu, pemilik tanah Muller Sinurat, untuk memperjuangkan hak kepemilikan tanahnya di hadapan hukum menghunjuk kami, Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, sebagai kuasa hukumnya di pengadilan berdasarkan surat kuasa yang ditanda tanganinya pada tanggal 11 Juli 2024,” tambah Panahatan Hutajulu.

Atas klaim tanah miliknya itu, terang Panahatan Hutajulu, maka Muller Sinurat sebagai pemilik hak waris melalui kami sebagai kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige dengan Nomor Gugatan : 75/Pdt.G/2024/PN-Blg, tanggal 18 Juli 2024, atas Kasus sengketa lahan di Perladangan Dolok Baringin, Dusun III, Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba, dengan luas tanah lebih kurang 3,5 Ha.

Panahatan Hutajulu, kuasa hukum Muller Sinurat menegaskan, sesuai dengan surat kuasa yang telah diberikan penggugat kepada Kantor Hukum Advokat Panahatan Hutajulu SH dan Rekan, akan memperjuangkan sengketa tanah tersebut di PN Balige, terhadap 13 tergugat.

“Tentunya pembelaan hukum yang kita lakukan nanti sesuai dengan beberapa bukti alas hak kepemilikan yang cukup dari penggugat Muller Sinurat yang telah diberikan kepada kita sebagai kuasa hukumnya,” ujarnya.

Tambah Panahatan Hutajulu, dalam gugatan yang diajukan ke PN Balige, pihaknya mengajukan Gugatan Provisi kepada tergugat yakni, memerintahkan Tergugat X dan atau Tergugat XI atau siapapun untuk tidak melakukan kegiatan pekerjaan apapun di lokasi objek sengketa sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap dan menghukum denda Tergugat XI atau siapapun sebesar Rp 1.000.000, per hari apabila masih terus melakukan pekerjaan diatas objek sengketa itu.

Menanggapi sengketa tanah marga Sinurat ini, sesepuh Marga Sinurat yang merupakan Penasehat Punguan Sinurat dan Boru Kota Medan, Sintua (St) Drs Budiman Sinurat, mengaku, malu bercampur sedih atas apa yang terjadi pada dongan tubunya (sanak saudaranya).

“Dari awal, kami sudah meminta agar mengedepankan prinsip Dalihan Na Tolu, yakni Somba Marhula-hula, Manat Mardongan Tubu, Elek Marboru. Saya sedih dan malu sebagai marga Sinurat dan sebagai Orang Batak, jika hal-hal seperti ini menjadi penyebab perselisihan di antara marga kita. Marilah, duduk bersama, ayo kita bicarakan dan cari solusi yang saling baik buat kedua belah pihak,” tutur Budiman Sinurat, saat dihubungi awak media ini, Rabu (07/08/2024), melalui telepon selulernya di nomor 0813 6172 xxxx.

Budiman mengatakan, dalam persoalan seperti ini hendaknya jangan menerapkan watak Pajolo Gogo, Papudi Uhum. Tak hanya itu, jelas Budiman Sinurat, atas persoalan yang terjadi di Desa Sinar Sabungan, Kecamatan Bonatua Lunasi, Kabupaten Toba ini, juga sudah pernah berkomunikasi kepada kedua belah pihak, namun, sayang tidak direspon baik.

“Sekitar bulan September dan Oktober tahun lalu, kami sudah mencoba berkomunikasi, bahkan sudah bersurat kepada kedua belah pihak tetapi belum ada respon juga sampai saat ini,” ujarnya.

Yang paling penting untuk ditekankan dalam persoalan ini, tegas Budiman Sinurat, jangan sampai ada yang dirugikan dari salah satu pihak. “Yang punya tanah, jangan sampai dirugikan. Harusnya dalam membangun Tugu Sinurat, semua pihak harus diuntungkan dalam suka cita dan persaudaraan yang indah. Janganlah ada salah satu pihak yang merasa dirugikan,” ucapnya.

Oleh karena itu, jelas Budiman Sinurat, meskipun sudah ada tahapan proses hukum, belum terlambat bagi kedua belah pihak untuk kembali duduk bersama membicarakan solusi yang terbaik dan yang membuat kedua belah pihak bahagia. “Kami siap memfasilitasi. Ayo, kita duduk bersama dan mari kita bicara baik-baik untuk solusi yang terbaik,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Ajukan Balige Bangunan Dicaplok Gugatan ke petani PN Tanah Tugu untuk

    Continue Reading

    Previous: Hendak Konfirmasi, Wartawan diamuk Satpam Proyek Teladan Medan
    Next: Gila Benar… Diskotik Kripton Beroperasi Dengan Pagar Tertutup Rapat, Dijaga Ketat dan Mobil Mewah Terparkir Diareal Parkir

    Related Stories

    Komisi XIII DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak
    • Konflik

    Komisi XIII DPR Kawal Pengembalian 83,26 Hektare Lahan Padang Halaban kepada Warga yang Berhak

    Juni 5, 2026
    GERINDRA dan GEKIRA Sumut Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU
    • Konflik

    GERINDRA dan GEKIRA Sumut Klarifikasi Persoalan Chappel ke USU

    Mei 26, 2026
    Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Dato Nahari di Jalan Sunggal, PN Medan Laksanakan Konstantering
    • Konflik
    • Medan
    • Pengadilan Negeri

    Terkait Dugaan Penyerobotan Lahan Dato Nahari di Jalan Sunggal, PN Medan Laksanakan Konstantering

    April 15, 2026

    Trending News

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe 1

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

    Juni 7, 2026
    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1 2

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

    Juni 6, 2026
    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta 3

    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta

    Juni 6, 2026
    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan 4

    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan

    Juni 6, 2026
    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas 5

    Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Aset PTPN II Divonis Bebas

    Juni 6, 2026

    You may have missed

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe
    • Komunitas

    Milad Ke-7 KSS: Merawat Silaturahmi di Tengah Pesona Alam Sembahe

    Juni 7, 2026
    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Cabang Belawan Raih Best Corporate Branding Award pada Forum Humas Regional 1

    Juni 6, 2026
    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta
    • Makanan Bergizi Gratis

    42 SPPG dan Satu Nama di Sumut, KAMAK Segera Gelar Aksi di Medan dan Jakarta

    Juni 6, 2026
    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan
    • Pemprovsu

    Ketika Hujan Deras dan Listrik Padam Datang Bersamaan, Kantor Gubernur Ikut Gelap-gelapan

    Juni 6, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d