Medanoke.com – Medan, Tim penyidik Kejaksaan Agung RI menyerahkan dua tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi sesuai hasil temuan audit BPK RI terkait pemberian fasilitas pembiayaan oleh PT Bank Syariah Mandiri (BSM) kepada PT Tanjung Siram (TS), dengan kerugian negara sebesar Rp 32.565.870.000 , Selasa (30/3/2021).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melalui Kasi Penkum Sumanggar Siagian SH MH mengatakan dana pinjaman berbentuk agunan tersebut diperuntukkan bagi perusahaan yang memenuhi persyaratan dan ketentuan Bank Syariah Mandiri Perdagangan, Simalungun – Sumatera Utara.
Namun setelah dilakukan penyelidikan hingga penyidikan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Agung RI, berbagai penyimpangan mencuat, mulai dari perencanaan hingga pencairan dana pinjaman dan bahkan sampai perusahaan tak bayar.
“Sesuai hasil penyidikan, Dhani dan Memet ditetapkan menjadi tersangka, dan saat ini telah dititipkan di Rutan Pancur Batu. Dan surat penahanan 20 hari kedepan sambil menunggu sidang di Pengadilan Tipikor. Jadi, Kejagung RI sesuai prosedur melimpahkan perkara tahap dua ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, selanjutnya diserahkan ke penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Simalungun,”kata Sumanggar saat diruangannya, Selasa (30/3/2021) sekitar pukul 19.15 WIB.
Sumanggar menjelaskan motif para tersangka, bahwa tersangka Dhanny SS (41) selaku Kepala Cabang Pembatu (KCP) Bank Mandiri Syariah Perdagangan mengeluarkan surat persetujuan pemberian pembiayaan meskipun lahan dalam sengketa dan adanya mark-up harga beli yang diajukan pihak PT Tanjung Siram.(Red)