Kejaksaan Tinggi Sumut

Medan – medanoke.com, Peran jurnalis dalam mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) itu penting dan sangat diharapkan, artinya melalui media masing-masing pencapaian kinerja Kejati Sumut dapat disampaikan ke masyarakat.
 
Berbagai rilis resmi yang dikeluarkan oleh Bidang Penkum merefleksikan kegiatan & kinerja Kejati Sumut ditahun 2022.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto SH, MH yang diwakili oleh Kasipenkum (Kepala Seksi Penerangan Hukum) Kejati Sumut, Yos Arnold Tarigan SH, MH saat menerima silaturahmi Forum Wartawan Kejaksaan Adhyaksa (Forwaka Adhyaksa) Sumatera Utara, Kamis (29/12) di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di. Jl. Jen. A.H. Nasution No.1 C, Kota Medan.

“Yang mana teman-teman jurnalis telah menyampaikan informasi ke masyarakat tentang pencapaian kinerja Kejati Sumut dan itu merupakan suatu bantuan atau dukungan sebagai penyemangat bagi Kejati Sumut untuk di 2023 agar semakin berkinerja,” ujar Yos A Tarigan dihadapan sejumlah awak media yang tergabung dalam Forwaka Adhyaksa.
 
Yos A Tarigan pun melanjutkan, “Adapun refleksi yang disampaikan Bapak Kajati Sumut di tahun 2023 harapan kita untuk semakin lebih baik kinerjanya, walaupun di 2022 sudah kita anggap baik. Tetapi kita jangan terlalu cepat merasa puas dalam pencapaian pada tahun sebelumnya supaya untuk tahun berikutnya 2023 bisa lebih berkinerja,”.
 
Menyongsong 2023 nantinya akan semakin kompleks karena memasuki tahun politik, tentu permasalahan-permasalahan yang berkaitan kinerja kejaksaan pasti ada.
 
Salah satu kompleksitas masalahnya dimana era digital ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami antara media online dan media sosial (medsos). Artinya media sosial itu apa, media online itu apa.
 
“Seperti kita ketahui bahwa media online merupakan salah satu karya jurnalistik, yang melalui proses editor dalam penayangannya sedangkan sosial media kan tidak, sehingga rentan terkena delik pidana,”jelas Yos A Tarigan
 
Maka dibutuhkan peran media sebagai penyeimbang memberi informasi dan edukasi kepada masyarakat. Selain itu Kejati Sumut juga memiliki intelijen yang kinerjanya sebagai pendeteksi dini berita-berita hoaks.
 
“Seperti di 2022, Kejati Sumut telah memberikan pemahaman kepada masyarakat apa itu berita hoaks, apa akibatnya dan bagaimana hukumnya dengan UU ITE. Hal itu sudah disosialisasikan melalui sarana Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum ke kecamatan, sekolah dan teman-teman jurnalis membantu membuat berita,” ungkap Yos A Tarigan
 
Sehingga masyarakat yang tidak datang maupun masyarakat luas yang tidak datang dapat mengetahui bahwasanya ada kegiatan Kejati Sumut yang isinya adalah pencerahan kepada masyarakat mengenai hoaks dan UU ITE yang konsekuensinya adalah pidana.
 
Di kesempatan yang sama Ketua Fowaka Adhyaksa Sumut, Donald Panggabean, SE menyampaikan terimakasih dan apresiasi atas kesediaan waktu dan tempat yang diberikan Kejati Sumut sehingga silaturahmi ini berjalan dengan baik.
 
Kemudian Donald Panggabean mengatakan,”Kita siap mendukung kinerja jajaran Kejati Sumut dan Satker di seluruh daerah Sumatera Utara, serta berharap agar ke depannya dapat menjaga garis koordinasi dan komunikasi dengan baik,” ungkapnya.
 
Hadir dalam silaturahmi Ketua Forwaka Adhyaksa Sumut, Donald Panggabean, SE, Penasehat, Martohap Sumarsoit, SH dan Romuda Sirait, Bendahara Prihat Panggabean, Wakil ketua A. Syafrin Purba S.Sos, Irwan Manalu,Johanes Lumbangaol, dan Tison Sembiring serta anggota Yehezkiel Ginting, Rudolf Tobing, Vera Sinaga, Donald Sinaga, Endi Nababan, Joni Barus, Rahman Sirait, Monang Sitohang,  Dian Yudi, Reinhard Pangabean dan James Pardede. (aSp)

Medanoke-Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) IBN Wiswantanu secara resmi menutup kegiatan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Kejati Sumut Tahun 2021 yang diikuti 28 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri secara virtual (zoom meeting) selama 2 hari Senin (27/12/2021) sampai Selasa (28/12/2021) dipusatkan di Aula Lantai 3 Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan.

Kegiatan Rakerda diikuti secara langsung Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidsus M Syarifuddin, Asdatun Dr. Prima Idwan Mariza, Aspidum Dr. Sugeng Riyanta, Aswas RM Ari Prioagung, Kabag TU Raden Sudaryono dan para Kasi dan Kasubbag. Di akhir kegiatan, Kajati juga mengumumkan satuan kerja terbaik mulai dari Kejaksaan Negeri terbaik dan Cabang Kejaksaan Negeri Terbaik.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu dalam arahannya sebelum menutup Rakerja menyampaikan berakhirnya kegiatan Rapat Kerja Daerah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahun 2021 ini, besar harapan ke depan, program-program kerja yang disusun dapat disesuaikan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024 dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) tahun 2022 sehingga pada pelaksanaannya dapat berjalan seiring dengan siklus perencanaan dan penganggaran sebagaimana yang ditetapkan.

“Penyusunan Kebutuhan Riil tahun 2023 agar kiranya telah mencakup seluruh kebutuhan operasional baik dari segi program kerja maupun anggaran sehingga nantinya pelaksanaan tugas dan fungsi dapat berjalan dengan maksimal,” katanya.

Maka dari itu, lanjut IBN Wiswantanu perlu keterlibatan seluruh unsur pegawai baik Kepala satuan kerja, para kasi dan kasubbag serta para pegawai pada satuan kerja untuk secara aktif memetakan apa-apa saja yang sekiranya menjadi hambatan dan kendala dalam pelaksanaan tugas dan fungsi selama ini sehingga nantinya dapat dirumuskan solusinya dan menuangkannya kedalam usulan Kebutuhan Riil.

“Sebagaimana arahan Bapak Jaksa Agung RI, saya meminta kepada segenap jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk melakukan hal-hal sebagai berikut : Pertama, jadikan Integritas dan Profesionalis sebagai standar minimum insan Adhyaksa dalam melaksanakan tugas dan kewenangan,” tandasnya.

Kemudian, lanjutnya Kedua, optimalkan pengembalian aset Negara; Ketiga, ingkatkan soliditas dan sinergi antar bidang, Keempat, ciptakan penegakkan hukum yang kondusif, agar tercipta suasana kondusif investasi; dan Kelima gunakan hati nurani dalam pelaksanaan tugas.

Ketua Panitia Rakerda Kejati Sumut 2021 Plt Asbin Dr Dwi Setyo Budi Utomo menyampaikan bahwa masing-masing Satker mulai dari Asisten, Kajari dan Kacabjari sudah menyampaikan paparan tentang capaian kinerja dan fungsi masing-masing bidang tahun 2021, indikasi atau proyeksi kebutuhan riil masing-masing Satker tahun 2023, pelaksanaan kegiatan untuk masing-masing Satker (jika ada).

Plt. Asbin yang juga Asintel Kejati Sumut menambahkan bahwa isi paparan dari masing-masing Satker akan dituangkan dalam Laporan Hasil Rapat Kerja Daerah Tahun 2021 dengan sistematika pelaporan sesuai dengan Surat Kepaka Biro Perencanaan Kejagung No B-136 tanggal 21 Desember 2021, dan laporan disampaikan paling lambat 3 Januari 2022.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Tim Pidsus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara tahan 2 tersangka kasus korupsi Bank Sumut atas nama R (40) warga Bandar Labuhan, Dusun I Desa Bangun Rejo Kec. Tanjung Morawa Kab. Deli Serdang, Mantan Pegawai PT. Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang dan SL (43) warga Dusun III Desa Pulau Tagor Kec. Serba Jadi Kab. Deli Serdang, Wiraswasta.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa sejak tahun 2013, Sdr SL dengan memanfaatkan sarana perkreditan pada PT Bank Sumut, mengajukan pinjaman kredit KUR (Kredit Usaha Rakyat), KPP SS (Kredit Pemilikan Property Sumut Sejahtera) dan KAL (Kredit Angsuran Lainnya) pada PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Galang Kabupaten Deli Serdang, dimana selain menggunakan nama sendiri, SL juga menggunakan/meminjam nama nama orang lain yang terdiri dari keluarga teman dan karyawan SL pada Usaha Ternak Ayam, Rumah Makan dll.

“Untuk memuluskan proses pengajuan dan pencairan dana dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL menggunakan nama nama orang lain dengan iming iming tertentu sehingga para pemohon memberikan KTP nya kepada SL. Berkas permohonan untuk kelengkapan administrasi menggunakan sarana perjanjian kredit ke PT Bank Sumut KCP Galang bekerjasama dengan Pimpinan/Wakil Pimpinan PT Bank Sumut KCP Galang yang menjadi Komite Pemutus Kredit pada PT Bank Sumut KCP Galang , dimana Pimpinan dan Wakil Pimpinan mengintervensi proses Analisa Kredit sehingga satu persatu berkas permohonan disetujui oleh PT Bank Sumut KCP Galang tanpa dilakukan Analisa Kredit sesuai ketentuan pemberian kredit KUR, KPR dan KAL yang berlaku pada PT Bank Sumut,” paparnya.

Kemudian, lanjut Sumanggar Siagian untuk proses kelengkapan administrasi pengajuan dan pencairan dana kredit dari PT Bank Sumut KCP Galang, SL mengajak atau menyuruh satu persatu calon debitur yang namanya digunakan sebagai pemohon mendatangi PT Bank Sumut KCP Galang untuk menandatangani berkas permohonan kredit.

(lebih…)

Medanoke.com – Medan, Hari pertama kerja pasca libur Idul Fitri 1442 H, seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mulai dari Kajati IBN Wiswantanu, Wakajati Agus Salim, Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo, Aspidum DR Sugeng Riyanta, Aspidsus M Syarifuddin, Asdatun DR Prima Idwan Mariza, Aswas RM Ari Priyoagung, Kabag TU Raden Sudaryono, para Koordinator, Jaksa, Pegawai Tata Usaha, Pengamanan, tenaga honor dan cleaning service langsung mengikuti rapid test antigen di Adhyaksa Hall, Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Senin (17/5/2021).

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menyampaikan bahwa program rapid test antigen ini akan berlangsung selama 3 hari, dimana seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara termasuk honor, satpam dan petugas kebersihan akan dites untuk memastikan apakah ada pegawai yang reaktif.

“Program ini sekaligus sebagai salah satu upaya kita dalam mendukung program pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dengan rapid test antigen ini, kita akan mengetahui siapa saja yang positif dan perlu dirujuk untuk swab PCR atau isolasi mandiri. Untuk hari pertama ada 268 orang yang rapid antigen, dan tetap mengedepankan penerapan protokol kesehatan,” kata Sumanggar Siagian.

Mantan Kasi Pidum Binjai ini menyampaikan rapid tes antigen ini menjadi salah satu bentuk tracing atau tes secara keseluruhan untuk mengetahui siapa saja yang terpapar, memiliki riwayat berinteraksi dengan pasien Covid-19 dan baru saja melakukan perjalanan ke luar kota.

Tracing ini tambah Sumanggar diharapkan dapat membantu menghentikan penyebaran virus. Tanpa upaya contact tracing, COVID-19 akan terus menyebar di masyarakat. Kita dapat saling melindungi dari COVID-19 dengan berpartisipasi dalam proses tracing. Kita semua lebih aman ketika COVID-19 dihentikan di jalurnya. Dengan bekerja sama, kita dapat menahan penyebaran virus dan menyelamatkan lebih banyak nyawa.(red)

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu (IBN Wiswantanu) tandatangani perjanjian kerjasama antara Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirtanadi Sumatera Utara tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) di Aula Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Jumat (7/5/2021).

Penandatangan nota kesepahaman langsung dilakukan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Asdatun DR. Prima Idwan Mariza, SH,MH dan dari pihak PDAM Tirtanadi ditandatangani langsung oleh Direktur Utama Kabir Bedi, ST, MBA, didampingi Direktur ADM dan Keuangan DR.Hj. Feby Milanie, ST,MM, Direktur Air Minum Joni Mulyadi, ST,MM, Direktur Air Limbah Fauzan Nasution, ST dan Sekretaris Perusahaan Humarkar Ritonga.

Direktur Utama PDAM Tirtanadi Kabir Bedi berharap dengan adanya kerjasama ini pihak Kejati Sumut bisa mendampingi seluruh kegiatan dan peningkatan pelayanan air minum kepada masyarakat agar tetap berada dijalu koridor hukum yang benar.

“Masalah air minum sangat penting. Karena pengembangan sebuah wilayah perkotaan tak lepas dengan ketersediaan air minum. Diharapkan, ke depan kerja sama ini bisa memberikan bantuan hukum melalui pengadilan (litigasi) maupun luar pengadilan (non ligitasi), pertimbangan hukum dengan memberikan legal opinion atau pendampingan dan tindakan hukum lain yakni menyelesaikan masalah atau sengketa,” paparnya.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu menyampaikan dengan adanya kerjasama ini, permasalahan-permasalahan hukum yang berkaitan dengan bidang perdata dan tata usaha negara bisa diselesaikan dengan baik.

“Kerjasama ini juga bentuk pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan sebagai aparat penegak hukum dan Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang siap memberikan bantuan hukum kepada PDAM Tirtanadi,” tandasnya.

Setelah penandatanganan kerjasama bidang Datun, Kajati Sumut IBN Wiswantanu memberikan cenderamata kepada Direktur PDAM Tirtanadi Kabir Bedi, demikian sebaliknya dari PDAM Tirtanadi kepada Kajati Sumut dan diakhiri dengan foto bersama.(red)

Medanoke.com – Untuk mendukung program pemerintah melaksanakan vaksinasi Covid-19 kepada seluruh warga masyarakat Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu secara khusus memfasilitasi 300 vaksin Covid-19 untuk keluarga Kejaksaan Tinggi Sumut.

Program vaksinasi untuk keluarga Kejati Sumut digelar di Adhyaksa Hall selama dua hari, Rabu (5/5/2021) dan Kamis (6/5/2021) dibuka secara resmi Kajati Sumut IBN Wiswantanu, didampingi Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo, dan Kasi Penkum Sumanggar Siagian.

Untuk pelaksanaan vaksinasi hari I ( Pertama) petugas dari Dinas Kesehatan suntik Vaksin kpd Keluarga Kejaksaan sebanyak 100 Orang….selanjutnya keluarga yg belum suntik vaksin untuk hadir besok Kamis di Hall Adhyaksa Kejatisu , Untuk Kegiatan Vaksin Keluarga Kejatisu berkerjasama dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara.

IBN Wiswantanu berharap dengan adanya vaksinasi ini, tidak hanya pegawai Kejaksaan yang divaksin, anggota keluarga juga harus ikut divaksin untuk mendukung program pemerintah mencegah penyebaran virus Covid-19.

“Kita berharap dengan adanya vaksinasi ini, memperkecil kemungkinan terjangkit virus. Tapi jangan lupa satu hal, warga masyarakat juga harus mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.(red)

Medanoke.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) melalui Kepala Kejati Sumut Ida Bagus Nyoman Wiswantanu melaksanakan penandatanganan nota kesepahaman bidang perdata dan tata usaha negara (Datun) dengan PTPN (Persero) II, PTPN (Persero) III dan PTPN (Persero) IV di Aula Sasana Citra Kerta, Lantai III Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Selasa (4/5/2021).

Perwakilan dari PTPN yang hadir untuk melakukan penandatanganan kerjasama dengan Kejati Sumut adalah Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.

Dalam sambutannya, IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa sinergi antara Kejaksaan dengan PTPN perlu dibangun satu kantor bernama Adhyaksa Estate sebagai tempat untuk berkoordinasi, berdiskusi menyelesaikan permasalahan yang ada di PTPN.
“Tentunya sinergi ini pasti akan banyak kendalanya, dan hambatannya. Sehingga, saya harapkan dengan adanya kantor bersama ini, strukturnya harus jelas dan saya akan pilihkan jaksa-jaksa yang terbaik,” untuk penyelesaian permasalahan bukan hanya bidang Perdata saja tetapi Bidang Intelijen juga dapat mendapingi kegiatan Proyek Strategis Nasional untuk mempercepat adanya penyelesaian permasalahan yg Timbul serta adanya Bidang Tindak Pidana Khusus yg ada Indikasinya Kerugian Negara pada kegiatan di PTPN di Sumut kata IBN Wiswantanu.

Semoga dengan adanya kerjasama ini, lanjut Kajati persoalan-persoalan yang dihadapi PTPN di Sumatera Utara bisa diselesaikan dengan baik.

Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo menyampaikan dengan adanya kerjasama bidang Datun ini, permasalahan-permasahalan yang dihadapi perkebunan bisa diatasi dengan baik.

“Kami berharap, ke depan permasalahan tanah PTPN yang sampai hari ini masih belum terselesaikan, bisa diselesaikan dengan baik,” tandas Seger Budiardjo.

Penandatanganan kerjasama antara Kejati Sumut dilaksanakan oleh Kajati Sumut IBN Wiswantanu dengan Direktur PTPN II Irwan Perangin-Angin, Direktur SDM PTPN III Seger Budiardjo dan Direktur PTPN IV Sucipto Prayitno.

Turut hadir dalam penandatanganan ini Wakajati Sumut Agus Salim, Asintel DR Dwi Setyo Budi Utomo, Asdatun DR Prima Idwan Mariza ,Aspidum Sugeng dan Asbin Nasril serta perwakilan dari Perkebunan. Acara diakhiri dengan bertukar cenderamata dan foto bersama.(red)

Medanoke.com – Kajati Sumut IBN WISWANTANU membuka secara resmi Pelatihan Budaya Pelayanan Prima menuju WBK dan WBBM Kejaksaan Sesumut yang di ikuti oleh Pegawai Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri Se- Sumut serta Pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang diadakan pada hari ini Senin 3 Mei 2021 di Aula Sasana Cipta Kerta Lt 3.

Dalam kegiatan Pelatihan tersebut Kajatisu didampingi oleh para Asisten, Kabag TU, Koordinator, Kasi dan Jaksa Fungsional Bidang Intelijen.
Pelatihan Budaya Pelayanan Prima menuju WBK dan WBBM di hadiri oleh Kepala Bagian Tata Usaha BBPLK Medan Huminsa Tambunan sekaligus memberikan kata sambutan Pimpinan BBLP Medan dalam Acara Pembukaan Pelatihan tersebut.

Kegiatan Pelatihan tersebut sebagai Instruktur adalah Julianus Ginting dengan Materi Seven Habbit Based NLP
(7 Kebiasaan) Pemateri yang kedua Rohmatulloh Ahmadi dengan Meteri Service Axcelence (Pelayanan Prima).
Pelatihan Budaya Pelayanan Prima yg di selenggarakan atas kerja sama Kejati sumut dgn BBLP Medan dimulai pukul 09.00 wib s/d 15.00 wib.(Red)

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengajak jurnalis yang tergabung dalam Forum Wartawan Kejaksaan (Forwaka) agar dalam melakukan tugas jurnalistiknya tidak hanya mengedepankan kecepatan, tapi juga harus profesional, akurat dan berimbang.

Hal tersebut disampaikan Kajati pada acara Peningkatan Kemampuan Jurnalis Seiring Perkembangan New Media kerjasama Forwaka dengan Kejati Sumut di Aula Lantai 3 Kantor Kejati Sumut, Jumat (9/4/2021).

Lebih lanjut IBN Wiswantanu menyampaikan bahwa insan pers adalah mitra Kejaksaan dalam menyampaikan informasi terkait penegakan hukum dan pers memiliki peran yang sangat penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat.

Setelah kata sambutan, Ketua Forwaka Sumut Martohap Simarsoit berkesempatan memberikan ulos kepada Kajati Sumut IBN Wiswantanu didampingi Wakajati Agus Salim, Asintel DR. Dwi Setyo Budi Utomo.

“Ini bukan hadiah atau pemberian, tapi simbol penghargaan dan penghormatan atas kepedulian pak Kajati terhadap wartawan yang bertugas di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, ” kata Martohap yang didampingi oleh ketua panitia pelaksana kegiatan, Andri Syafrin Purba.

Acara peningkatan kemampuan jurnalis menghadirkan pemateri Ketua Persatuan Wartawan Indonesia H Hermansjah yang diwakili Ketua Bidang Pendidikan Rizal Rudi Surya, dengan materi tentang “Menggugat Profesionalisme Wartawan”, Septianda Perdana ” Jurnalis Multimedia di Era Digitalisasi, DR. Eka Nugraha selaku Koordinator di Bidang Intel dan Keynote Speaker Aspidum Kejati Sumut DR. Sugeng Riyanta.

Peningkatan kemampuan jurnalis dalam menjalankan tugas di lapangan, seperti disampaikan Rizal Rudi Surya harus tetap berpedoman pada UU Pers No 40 tahun 1999, Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA).

“Jurnalis harus benar-benar profesional, berimbang dan melakukan cek & ricek ketika menemukan sebuah permasalahan. Jangan mencampuradukkan opini dan fakta dalam sebuah pemberitaan, ” tandasnya.(Red)

Medanoke.com – Medan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Ida Bagus Nyoman Wiswantanu optimis bahwa jajaran yang ada di wilayah kerja Kejati Sumut menyampaikan komitmen bersama untuk mendapatkan predikat sebagai institusi yang benar-benar menjalankan pembangunan zona integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani.

Hal tersebut disampaikan Kajati Sumut IBN Wiswantanu pada saat pencanangan Zona Integritas WBK/WBBM yang digelar di Adhyaksa Hall Kejati Sumut, Senin (5/4/2021) dan diikuti secara daring oleh Kejari dan Cabjari di wilayah kerja Kejati Sumut.

“Kita semua sudah harus meninggalkan zona nyaman yang memicu terjadinya praktik penyimpangan wewenang, kita mesti mulai berbenah diri untuk satu tujuan mulia, dengan penuh kesadaran akan jati diri Adhyaksa adalah abdi negara, abdi masyarakat yang dalam kiprahnya bertugas menegakkan hukum dan ketertiban umum,” katanya.

Sesungguhnya, lanjut Kajati Sumut kita telah mengucapkan sumpah setia, yang kiranya mengandung makna bahwa setiap insan Adhyaksa harus memiliki integritas yang tinggi, untuk melaksanakan segala peraturan, menjunjung tinggi hukum, kebenaran dan keadilan, serta melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh, obyektif, berani, jujur, adil dan professional.

“Sumpah yang telah diucapkan harus selalu diingat, karena sumpah adalah janji suci dihadapan TUhan, dan oleh karenanya sumpah merupakan alarm peringatan untuk selalu bersungguh-sungguh dalam bertugas dan janji suci untuk tidak melakukan penyimpangan. Saya mengajak pada jajaran dalam daerah hukum Kejati Sumut untuk melaksanakannya dengan sungguh-sungguh,” tandasnya.

Acara pencanangan juga dilakukan secara daring oleh Kejari Medan dan Kejari Dairi dan diikuti oleh Wakil Jaksa Agung RI Setia Untung Arimuladi sekaligus pengarahan kepada seluruh insan Adhyaksa di Sumatera Utara.

Setelah pencanangan yang diikuti dengan penandatanganan pakta integritas, Kajati Sumut meresmikan Adhyaksa Hall, peresmian perluasan kantor, dan peresmian Gedung Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Acara pencanangan juga diikuti oleh Wakajati Agus Salim, para Asisten dan Koordinator serta para Kasi di lingkungan kerja Kejati Sumut.

Menurut Kajati Sumut IBN Wiswantanu, gedung PTSP menjadi salah satu komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Sumut.

“Semoga dengan adanya PTSP ini, pelayanan kita sudah terukur dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan lebih mudah dan efisien,” tandasnya.(red)