Medanoke.com – Deliserdang, Proyek illegal Galian C selama 4 tahun hingga hari ini tetap berlangsung di Sei Seruai Dusun 3 Buluh Nipis, Desa Tanjung Sena, Kecamatan Biru-biru, Deliserdang, dilakukan oleh Oknum Pengusaha ACB (Inisial,red) ), hingga kini tidak juga mendapatkan tindakan tegas dari pihak Kecamatan dan Pemerintah Daerah (Pemda) Deli Serdang, maupun aparat terkait, bahkan terkesan seperti menghalalkkan atas adanya proyek illegal tersebut.
Pembiaran proyek illegal ini seperti angin segar bagi Pengusaha ACB.
Meski masyarakat telah mengeluh dan mengadu ke pihak perangkat Desa dan Kecamatan. Dimana akibat penggalian ini berdampak dengan longsornya persawahan masyarakat setempat dan effek negatif lainya. Hal ini seperti diakui oleh Camat Biru-biru, Wahyu Rismiana, SSTP, MAP, yang mengatakan jika pihaknya tidak mengetahui adanya kegiatan illegal yang terjadi diwilayahnya.
“Sama saya langsung tidak ada yang mengadu masalah galian C. tapi sama anggota akan saya tanya, ‘ Ungkap camat jebolan sekolah kepemerintahan ini (IPDN). Namun anehnya, camat berkacamata ini melanjutkan dan menyatakan, “Untuk galian C Ilegal yang sudah lama berlangsung, pihak kecamatan tahu itu sudah lama. Selagi masyarakat disitu ada kepentingan kita tidak bisa apa juga kan gitu.” Ungkapnya lebih lanjut.
Ketika ditanya mengenai kata “kepentingan” yang dilontarkan olehnya, sang camat menegaskan jika masayarakat memiliki keuntungan dari kegiatan illegal tersebut.
“Istilahnya kan masyarakat dapat keuntungan beli bahan dari yang bersangkutan. Tapi yang pasti saya lagi rapat dengan anggota ini nanti konfirmasi lagi ya,” tutupnya mengakhiri pembicaraan ketika medanoke berusaha menggali lebih dalam informasi keterlibatan Kecamatan atas rusaknya lahan persawahan dan irigasi masyarakat.(*)