“Saya sudah cek sama Kanitreskrim dan penyidik. Untuk diduga Tsk A, Z, dan I setelah dilakukan pemeriksaan terhadap diduga barang bukti di Bidlabfor Polda Sumut, hasil pemeriksaannya negatif narkoba. Perkara tsb sudah digelarkan di Satresnarkoba Polrestabes Medan, rekomendasi gelar perkara dari Tim Assesment Terpadu agar kepada ketiga orang tsb dilakukan proses rehabilitasi. Sesudah gelar perkara, ketiganya sudah kami antarkan ke BNNP Sumut untuk menjalani proses rehabilitasi,” ujar Kompol Afhdal Junaidi, SIk, MM via Whats Up kepada Medan Oke.Com.
Lebih lanjut ketika disinggung mengenai adanya informasi yang diterima wartawan jika ketiga tersangka menjalani proses rehabilitasi setelah merogoh kocek disinyalir sebanyak seratus juta rupiah. Perwira pangkat melati satu dipundaknya itu mengaku tidak mengetahui hal tersebut.
“Sama siapa dana tsb diserahkan, Yang saya tahu saat pemeriksaan ybs didampingi sama pengacara dan kami menggunakan azaz praduga tidak bersalah sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” terang mantan Kapolsek Patumbak, Polrestabes Medan itu menjawab konfirmasi yang dilayangkan wartawan via whats up.
Sementara itu, Informasi berhasil dihimpun Wartawan dari lokasi penangkapan ketiga tersangka, A, I dan Z. Ketiga tersangka itu digerebek saat berada di kediaman A, Etnis Thionghoa yang disebut – sebut merupakan residivis kasus narkoba. Dari ketiganya, Polisi menyita timbangan elektrik serta barang bukti lainnya. Namun setelah berkoordinasi dengan Labfor Polda dan juga Satres Narkoba Poltestabes Medan, Pihak kepolisian sektor Medan Barat lalu menyerahkan ketiga tersangka ke BNNP Sumut untuk direhabilitasi. (RIKI)