Medanoke.com – Medan, Dorr, Andre Barus (28) warga Jalan Pertahanan, Patumbak, Deli Serdang terkapar dan kemudian diboyong polisi ke rumah sakit Bhayangkara, Medan untuk mengeluarkan timah panas yang bersarang di kedua kakinya. Tersangka begal sadis itu dilumpuhkan karena berusaha kabur dan melawan saat akan ditangkap personil tekab kepolisian sektor Medan Kota.
“Tersangka begal kasus curas terpaksa dilumpuhkan dengan diberikan tembakkan terukur pada dua bagian kakinya. Saat ditangkap, AB melawan dan mencoba untuk kabur,” Hal ini diungkapkan Kapolsekta Medan Kota, Kompol Rikki Ramadhan, SIK melalui Kanit Reskrim, Iptu Ainul Yakin, SIK kepada wartawan, Selasa (28/04) di markas kepolisian sektor Medan Kota.
Lebih lanjut Iptu Ainul Yakin, SIK mengatakan, Andre Barus yang juga residivis kasus pecurian dengan kekerasan (Curas_red) diamankan pihaknya setelah sebelumnya teman tersangka beraksi, Tomi Purba diciduk usai melancarkan aksi mereka pada 22 April 2020 sekira pukul 23.00 WIB di seputaran Jalan DR. GM Panggabean.
Di Jalan yang berada di dekat markas polisi sektor Medan Kota tersebut, Tomi Purba dan Andre Barus beserta seorang temannya berinisial A (DPO) beraksi merampok korban, Fatih Silmy Siregar (16), warga Jalan Basir, Medan Johor. Fatih yang merupakan masih pelajar lalu melaporkan peristiwa itu ke Polsek Medan Kota sesuai LP / 241 / IV / 2020 / Polsek Medan Kota.
“Tersangka beraksi bertiga, Korban seorang pelajar. Dalam melancarkan aksinya, korban disetop, Duit dan Hp korban diambil. Mulanya kami amankan, TP. Hasil interogasi terhadap TP, kemudian AB berhasil kita amankan. Saat ini seorang teman mereka berinisial A, yang telah diketahui identitasnya masih kita buron, Kedua Tersangka kita proses dan telah dijebloskan ke dalam sel,” ujar Iptu Ainul Yakin, SIK.
Lebih lanjut Ainul Yakin juga mengatakan, AB merupakan residivis dan telah berkali – kali keluar masuk penjara dengan kejahatan yang sama.
“AB, tersangka yang ditembak merupakan residivis kasus yang sama. Dia telah empat kali keluar masuk penjara,” ungkap Iptu Ainul Yakin, SIK.
Data diterima Medanoke.com dari pihak kepolisian, Kejahatan yang dilakukan AB terjadi pada tahun 2012, Kasus Curas merampas tas korban di Jalan Halat dan iapun ditangkap dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Kemudian tahun 2015 merampas HP di Jalan Pasar Merah kemudian tertangkap dan menjalani hukuman 2 Tahun, Kemudian tahun 2014 merampas Hp di Jalan A.R Hakim menjalani hukuman 1 tahun 10 bulan, Kemudian tahun 2018 merampas Hp di Jalan S.M Raja depan kampus UISU menjalani hukuman 3 tahun namun dapat remisi / asimilasi jadi menjalani hukuman 1.5 tahun.
Akibat perbuatannya, AB dan TP kini telah dijebloskan ke sel tahanan polsek Medan Kota. Sementara rekan mereka beraksi yang telah dikantongi identitasnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. (RIKI)