Skip to content
Juli 12, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Latest
  • HUT ke 78 RI, Kejati Sumut Kembali RJ-kan 3 Perkara Penganiayaan
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut
  • Kriminalitas
  • Latest
  • Medan
  • Sosial
  • Sumut

HUT ke 78 RI, Kejati Sumut Kembali RJ-kan 3 Perkara Penganiayaan

redaksi Agustus 17, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Tiga perkara penganiayaan melanggar Pasal 351 ayat [1} KUHP yang berasal dari Kejari Asahan, Kejari Medan dan Cabang Kejari Langkat di Pangkalan Brandan dihentikan penuntutan perkaranya dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Jampidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar, SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini,SH,MH, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH serta Kasi pada Aspidum Kejati Sumut dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Selasa, (15/8/2023).

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Medan Wahyu Sabrudin, SH,MH, Kajari Asahan Dedyng Atabay, SH,MH dan Kacabjari Langkat di Pangkalan Brandan Noprianto,SH,MH serta JPU perkaranya.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 83 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah perkara dari Kejari Asahan atas nama Tersangka Bambang Mariadi melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP, kemudian dari Kejari Medan atas nama Tersangka Kalvin als Kevin melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dan dari Cabang Kejaksaan Negeri Langkat di Pangkalan Brandan atas nama Tersangka Indra Syahputra Als Indra melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Tiga perkara penganiayaan ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Proses penghentian penuntutan 3 perkara ini, lanjut Yos sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga dan jaksa penunut umum. (aSp/ Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 3 Perkara HUT ke 78 RI Kejati sumut penganiayaan RJ-kan

    Continue Reading

    Previous: Meriahkan HUT ke 78 RI, Kejati Sumut Gelar Luhkum Wawasan Kebangsaan & Bahaya Narkoba
    Next: Hari Kemerdekaan RI ke-78, Rudi Zulham Hasibuan: Bersatu & Bersinergi di Pemilu 2024

    Related Stories

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?
    • Hukum

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?

    Juli 12, 2025
    Camat Medan Tuntungan Siap Bersinergi Dengan Forwatun
    • Medan
    • PERS

    Camat Medan Tuntungan Siap Bersinergi Dengan Forwatun

    Juli 12, 2025
    Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Topan Obaja dkk Secara Gratis
    • Hukum

    Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Topan Obaja dkk Secara Gratis

    Juli 11, 2025

    Trending News

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu? 1

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?

    Juli 12, 2025
    Camat Medan Tuntungan Siap Bersinergi Dengan Forwatun 2

    Camat Medan Tuntungan Siap Bersinergi Dengan Forwatun

    Juli 12, 2025
    STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha 3

    STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha

    Juli 12, 2025
    Politik Balas Budi Diduga Warnai Pelantikan Pejabat Sumut 4

    Politik Balas Budi Diduga Warnai Pelantikan Pejabat Sumut

    Juli 11, 2025
    Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Topan Obaja dkk Secara Gratis 5

    Rudy Chairuriza Tanjung Siap Dampingi Topan Obaja dkk Secara Gratis

    Juli 11, 2025

    You may have missed

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?
    • Hukum

    Apa KPK Lupa Geledah Kantor Pengadaan Barang Jasa Pemprovsu Yang Berada di Kantor Gubsu?

    Juli 12, 2025
    Camat Medan Tuntungan Siap Bersinergi Dengan Forwatun
    • Medan
    • PERS

    Camat Medan Tuntungan Siap Bersinergi Dengan Forwatun

    Juli 12, 2025
    STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha
    • Edukasi

    STIM Sukma Sukses Gelar SEDiC 2025, Cetak Generasi Muda Berjiwa Wirausaha

    Juli 12, 2025
    Politik Balas Budi Diduga Warnai Pelantikan Pejabat Sumut
    • Pemprovsu

    Politik Balas Budi Diduga Warnai Pelantikan Pejabat Sumut

    Juli 11, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d