Medanoke.com – Medan, Melalui surat resmi Polda Sumut (Polisi Daerah Sumatera Utara) Nomor B/207/I/WAS.1.2/2022/Itwasda, yang mengundang istri (alm) Zailani (47), tahanan Polsekta Medan Kota yang tewas mengenaskan dipenghujung akhir tahun 2021. Pihak Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah) Polda Sumut ingkar janji dari undangan tersebut.
Sesuai isi surat panggilan, pertemuan pihak Irwasda dengan istri (alm) Zailani dan tim kuasa hukumnya sedianya digelar di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (14/1/2022).
“Ya, hari ini kami memenuhi panggilan pihak Irwasda Polda Sumut perihal klarifikasi atas viralnya pemberitaan soal tewasnya tahanan Polsekta Medan Kota, yakni (alm) Zailani. Tapi pihak yang bersangkutan (Irwasda, red) malah berhalangan hadir, alasannya karena sakit paska vaksinasi tahap tiga Covid 19,” kata Ramlan Damanik seketaris dari LBH PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Indonesia, kuasa hukum Feni Emilia Rosa (45), istri (alm) Zailani, ditemui di halaman Mapolda Sumut, Jumat (14/1/2022) siang.
Karena telah memenuhi undangan tapi pengundang malah tak hadir, Feni dan tim kuasa hukumnya mengaku kecewa. Ketua PAHAM Indonesia cabang Sumatera Utara, Khairul Hasibuan berpandangan sikap penegak hukum telah melecehkan perempuan yang harus membesarkan empat anaknya saat ini.
“Di sini Polda Sumut nampak tidak kooperatif, terkesan lecehkan masyarakat yang taat hukum, padahal yang mengundang Polda (Sumut) tapi pihaknya yang abai dan terkesan sepele menghadapi rakyat kecil. Kita sudah hadir tapi mereka tidak satu pun hadir di situ. Pihak Polda yang malah tidak menerima, sangat kita sayangkan perlakuan mereka terhadap istri almarhum (Zailani). Seharusnya mereka beri kabar jika memang tidak ada orang yang akan memeriksa saudari Feni. Apalagi Feni terpaksa harus absen dari kerjaan yang belum lama dilakoninya. Istri alm ini jadi takut dipecat, makanya dia harus cermat mengelola waktu karena harus memenuhi nafkah empat anaknya,” ungkapnya.
ketika mendatangi pihak Polda Sumut, penegak hukum yang mengundang berdalih terserang penyakit sehabis melakukan vaksinasi tahap ketiga dan itu menjadi alasannya ingkar janji kepada Feni.
Diketahui sebelumnya, Zailani alias Zai dibekuk sejumlah personil Polsekta Medan Kota di kawasan Jalan Multatuli, Medan, Senin malam 12 Oktober 2021. Penangkapan diduga tanpa temuan barang bukti narkoba itu juga tak disertai surat penangkapan. Setidaknya demikian pengakuan Feni. Nah, setelah lebih 70 hari ditahan, Zai -yang kondisinya sekarat, kurus, dan sekujur tubuh penuh luka lebam- akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Medan. Sayang, nyawa ayah 4 anak itu tak terselamatkan. Kematiannya yang mengenaskan mengundang simpati sejumlah pegiat hak asasi manusia. (Jeng)