polda sumut

Oknum Pejabat Publik Kota Medan M.A.R Dilaporkan Terkait Dugaan Ijazah Palsu
 
Medan – medanoke.com, DPD Jaring Mahasiswa Lira Indonesia Kota Medan (Jaring Mahali) mendatangi Polda Sumatera Utara,Senin (16/01/23). terkait pemberitaan megenai dugaan Ijazah Palsu (IPAL) milik seorang oknum Publik Figur inisial nama M.A.R di Kota Medan yang beredar disejumlah media massa baru-baru ini.
 
Ahmad Ropiku Tantawi, Ketua Jaring Mahali mengutarakan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan oknum Publik Figur inisial M.A.R tersebut melalui Pengaduan Masyarakat (Dumas) lengkap dengan salinan foto kopi surat tanda tamat belajar yang diduga kuat palsu.
 
“Kehadiran kita di Polda ini untuk melaporkan dugaan ijazah palsu melalui Dumas. Yakni dalam surat pengganti Ijazah terdapat keanehan – keanehan. Kita meminta Polda Sumut menelusuri dugaan – dugaan tersebut mengingat M.A.R ini adalah Publik Figur ” ungkap Amad Ropiki Tantawi.
 
Menurut Ahmad Ropiki, yang patut ditelusuri oleh Aparat Penegak Hukum (APH) adalah keterangan dalam surat tanda tamat belajar oknum M.A.R yang dinilai ganjil, semisal seperti nama sekolah tidak dicantumkan, Nomor Induk Siswa (NIS) dan Nomor Ijazah juga tidak dicantumkan dalam STTB (surat tanda tamat belajar).
 
Berdasarkan hal ini, Ketua Amad Ropiki Tantawi meminta Polda Sumatera Utara  untuk mendalami informasi mengenai surat tanda tamat belajar oknum Publik Figur di Kota Medan berinisial M.A.R tersebut, menyelidiki dan memeriksa keabsahan dari surat tanda tamat belajar M.A.R yang tengah menjadi perbincangan dan beredar luas.
 
Amad Ropiki Tantawi juga berharap Aparat Kepolisian mampu menjawab keresahan ditengah masyarakat terkait adanya oknum Publik Figur yang secara leluasa diduga menggunakan ijazah palsu.
 
Mahasiswa yang tergabung dalam Jaring Mahali yang juga sebagai kontrol sosial mendukung penuh penegakan hukum di Provinsi Sumut sesuai dengan slogan Polri yang PRESISI tandas Ropiki mengakhiri.
 
Sementara itu amatan wartawan dalam surat keterangan dengan KOP Kepala Surat Dinas Pendidikan Provinsi Sumut dengan nomor 421.72/2183/PMU.2/22/2010 atas nama oknum Publik Figur inisial M.A.R “Telah kehilangan surat keterangan berpenghargaan sama dengan surat tanda tamat belajar sekolah menengah umum tingkat atas (SMA) program A3 (ilmu ilmu sosial) beserta nilai tiap mata ujian dan dileges serta lengkap dibubuhi tanda tangan kepala bidang (Kabid) Pembinaan SMA Saut Aritonang” tulisnya dalam surat tersebut.
 
Dikonfirmasi terpisah, Dinas Pendidikan Sumut melalui Drs Saut Aritonang yang selaku disebut orang yang bertanda tangan dalam surat tersebut membantah dan mengatakan tidak mengetahui surat tersebut.
 
“Kewenangan SMA sederajat di Provinsi resminya mulai tahun 2017, memang aturannya di 2014, tapi actionnya sahnya itu tahun 2017” ucap Saut menjawab Wartawan.
 
Menurutnya, Ia telah mendengar terkait tanda tangan dalam ijazah yang beredar ditengah masyarakat itu dan sudah beberapa kali mendapat pertanyaan yang serupa.
 
” Saya sudah baca, disitu tahun 2010. tahun 2010 itu saya dibagian Kepala Seksi Pendidikan dan Sekolah, pada saat itu saya mengurusi PNS. Saya juga heran mengapa kok bisa ditiru tanda tangan saya” kilahnya.
 
” Saya betul pernah menjabat dibidang itu tahun 2017. Jadi tahun 2010 saya disebut menjabat disitu itu tidak benar dan saya tidak tau, apakah itu rekayasa karena saya menjabat disitu tahun 2017. Mintaknya kalau nyontek jangan salahlah, ini udah nyontek salah pulaklah lagi. 2010  SMA itu kewenangan masih di Kabupaten belum di Provinsi” tegasnya.(aSp)

Medan – medanoke.com, Ketua Persatuan Jaksa Republik Indonesia (Persaja) wilayah Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, I Made Sudarmawan melaporkan Alvin Lim ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumut, Jalan Sisingamangaraja KM 10,5 Medan, Jumat (22/9/2022).

Ketua Persaja Sumatera Utara, I Made Sudarmawan, SH,MH, didampingi para Anggota Persaja Wilayah Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, Syahron Hasibuan, SH,MH dan Olan Pasaribu, SH,MH menyampaikan, bahwa Alvin Lim dilaporkan dengan nomor laporan Nomor : STTLP/B/1733/IX/2022/SPKT/POLDA SUMUT karena menuding jaksa dan institusi Kejaksaan sebagai sarang mafia.

“Dalam akun media sosial YouTube, memang ada beberapa kalimat menurut saya mencemarkan nama baik jaksa dan institusi Kejaksaan. Saya secara pribadi sebagai jaksa dan Ketua Persaja Sumatera Utara tidak terima pernyataan tersebut, itu sebabnya kami melaporkan Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik,” paparnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, Alvin Lim adalah seorang pengacara atau advokat yang sedang menangani suatu perkara di Kejaksaan Agung (Kejagung). Namun, dikarenakan diduga tidak terima dengan proses yang sedang berjalan, dia diduga menyebarkan video berbau pencemaran nama baik.

“Konten video yang ada dalam akun YouTube tersebut didistribusikan atau disebarkan yang isinya diduga menyerang kehormatan dan nama baik jaksa maupun institusi Kejaksaan,” tandasnya.

Menurut I Made Sudarmawan, Avin Lim menyerang kehormatan jaksa maupun institusi Kejaksaan dengan tandesius.

“Misalnya, dalam video itu. Alvin Lim mengatakan tidak bermaksud menghina kejaksaan. Tapi kenyataannya, menyerang kehormatan. Kalau dia menganggap ada yang tidak baik dalam penanganan di Kejaksaan, kan bisa melapor ke Ombudsman, Komisi Kejaksaan, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), bisa juga ke DPR RI Komisi III, Kemenko Polhukam, kenapa harus menghina dan membuat video itu di media sosial,” tandasnya.

Ketua Persaja Wilayah Sumut I Made Sudarmawan menyampaikan bahwa Alvin Lim diduga telah menyebarkan berita bohong dan atau ujaran kebencian, dengan dugaan melanggar pasal 28 ayat (2) Jo pasal 45A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau pasal 14 ayat (2) dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau pasal 156 KUHPidana.

“Kami yakin Polri bisa menindaklanjuti laporan itu berdasarkan dengan adanya bukti yang dimiliki,” pungkasnya.(aSp)

Medanoke.com – Medan, Melalui surat resmi Polda Sumut (Polisi Daerah Sumatera Utara) Nomor B/207/I/WAS.1.2/2022/Itwasda, yang mengundang istri (alm) Zailani (47), tahanan Polsekta Medan Kota yang tewas mengenaskan dipenghujung akhir tahun 2021. Pihak Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah) Polda Sumut ingkar janji dari undangan tersebut.

Sesuai isi surat panggilan, pertemuan pihak Irwasda dengan istri (alm) Zailani dan tim kuasa hukumnya sedianya digelar di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (14/1/2022).

“Ya, hari ini kami memenuhi panggilan pihak Irwasda Polda Sumut perihal klarifikasi atas viralnya pemberitaan soal tewasnya tahanan Polsekta Medan Kota, yakni (alm) Zailani. Tapi pihak yang bersangkutan (Irwasda, red) malah berhalangan hadir, alasannya karena sakit paska vaksinasi tahap tiga Covid 19,” kata Ramlan Damanik seketaris dari LBH PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Indonesia, kuasa hukum Feni Emilia Rosa (45), istri (alm) Zailani, ditemui di halaman Mapolda Sumut, Jumat (14/1/2022) siang.

Karena telah memenuhi undangan tapi pengundang malah tak hadir, Feni dan tim kuasa hukumnya mengaku kecewa. Ketua PAHAM Indonesia cabang Sumatera Utara, Khairul Hasibuan berpandangan sikap penegak hukum telah melecehkan perempuan yang harus membesarkan empat anaknya saat ini.

“Di sini Polda Sumut nampak tidak kooperatif, terkesan lecehkan masyarakat yang taat hukum, padahal yang mengundang Polda (Sumut) tapi pihaknya yang abai dan terkesan sepele menghadapi rakyat kecil. Kita sudah hadir tapi mereka tidak satu pun hadir di situ. Pihak Polda yang malah tidak menerima, sangat kita sayangkan perlakuan mereka terhadap istri almarhum (Zailani). Seharusnya mereka beri kabar jika memang tidak ada orang yang akan memeriksa saudari Feni. Apalagi Feni terpaksa harus absen dari kerjaan yang belum lama dilakoninya. Istri alm ini jadi takut dipecat, makanya dia harus cermat mengelola waktu karena harus memenuhi nafkah empat anaknya,” ungkapnya.

ketika mendatangi pihak Polda Sumut, penegak hukum yang mengundang berdalih terserang penyakit sehabis melakukan vaksinasi tahap ketiga dan itu menjadi alasannya ingkar janji kepada Feni.

Diketahui sebelumnya, Zailani alias Zai dibekuk sejumlah personil Polsekta Medan Kota di kawasan Jalan Multatuli, Medan, Senin malam 12 Oktober 2021. Penangkapan diduga tanpa temuan barang bukti narkoba itu juga tak disertai surat penangkapan. Setidaknya demikian pengakuan Feni. Nah, setelah lebih 70 hari ditahan, Zai -yang kondisinya sekarat, kurus, dan sekujur tubuh penuh luka lebam- akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Medan. Sayang, nyawa ayah 4 anak itu tak terselamatkan. Kematiannya yang mengenaskan mengundang simpati sejumlah pegiat hak asasi manusia. (Jeng)

“Veni Dan Kuasa Hukum Bagai Tamu Tak Diundang, Irwasda Lecehkan Masyarakat Yang Taat Hukum”

Medanoke.com-Medan,   Pihak Irwasda (Inspektur Pengawas Daerah) Polda Sumut akhirnya melayangkan surat panggilan terhadap istri (alm) Zailani (47), tahanan Polsekta Medan Kota yang tewas jelang akhir 2021. Tapi alih-alih menggelar pemeriksaan, sang pengundang malah tak muncul. Apa lacur?                                          

Sesuai isi surat panggilan, pertemuan pihak Irwasda dengan istri (alm) Zailani dan tim kuasa hukumnya sedianya digelar di Mapolda Sumut, Medan, Jumat (14/1/2022). 

Surat panggilan dari pihak Irwasda Polda Sumut. (Red)

“Ya pada hari (14/1/2022) ini kami memenuhi panggilan pihak Irwasda Polda Sumut perihal klarifikasi atas viralnya pemberitaan soal tewasnya tahanan Polsekta  Medan Kota, yakni (alm) Zailani. Tapi pihak yang bersangkutan (Irwasda, red) malah berhalangan hadir, alasannya karena sakit paska vaksinasi tahap tiga Covid 19,” kata Ramlan Damanik seketaris dari LBH PAHAM (Pusat Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia) Indonesia, kuasa hukum Ny. Feni Emilia Rosa (45), istri (alm) Zailani, ditemui di halaman Mapolda Sumut,Jumat (14/1/2022) siang. Karena telah memenuhi undangan tapi pengundang malah tak hadir, Feni dan tim kuasa hukumnya mengaku kecewa.

“Selanjutnya,” imbuh Ramlan, “kita akan menunggu (pihak Irwasda) dan mengatur jadwal ulang dan mencocokkannya dengan waktu klien kami, Bu Feni.”              

 Temuan kisah pemanggilan ‘suka-suka’ itu sontak mengundang reaksi Ketua PAHAM Indonesia cabang Sumatera Utara, Khairul Hasibuan. “Di sini Polda Sumut nampak tidak kooperatif, terkesan lecehkan masyarakat yang taat hukum, padahal yang mengundang Polda (Sumut) tapi pihaknya yang abai dan terkesan sepele menghadapi rakyat kecil.  Kita sudah hadir tapi mereka tidak satu pun hadir di situ. Pihak Polda yang malah tidak menerima,  sangat kita sayangkan perlakuan mereka terhadap istri almarhum (Zailani).  Seharusnya mereka beri kabar jika memang tidak ada orang yang akan memeriksa saudari veni. Bukan panggilan resmi atasan pasti tau, ini yang salah siapa kenapa jadi semaunya begitu.Apalagi veni terpaksa harus absen dari kerjaan yang belum lama dilakoninya. Istri alm ini jadi takut dipecat, makanya dia harus cermat mengelola waktu karena harus memenuhi nafkah 4 anaknya,” beber Khairul.                                     

Sekadar mengingatkan, Zailani alias Zai dibekuk sejumlah personil Polsekta Medan Kota di kawasan Jalan Multatuli, Medan, Senin malam 12 Oktober 2021. Penangkapan diduga tanpa temuan barang bukti narkoba itu juga tak disertai surat penangkapan. Setidaknya demikian pengakuan Feni. Nah, setelah lebih 70 hari ditahan, Zai -yang kondisinya sekarat, kurus, dan sekujur tubuh penuh luka lebam- akhirnya dilarikan ke RS Bhayangkara Polda Sumut di Medan. Sayang, nyawa ayah 4 anak itu tak terselamatkan. Kematiannya yang mengenaskan mengundang simpati sejumlah pegiat hak asasi manusia. (afm)

Medanoke.com – Medan, Setelah terbentuknya Tim Siluman oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmajaya, sebanyak 39 pelaku kejahatan ditangkap.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol hadi Wahyudi, menjelaskan selama 5 hari Tim Siluman yang dipimpin Tatan berhasil ungkap 30 kasus kejahatan seperti begal, curat, curanmor, dan curas.

“Dari 30 kasus kejahatan yang diungkap itu tim berhasil meringkus 39 tersangka dari beberapa wilayah di Kota Medan, Tebingtinggi, Binjai, Belawan, Deliserdang, langkat dan beberapa Kota lainnya,” katanya Minggu (9/1/2022).

Juru bicara Polda Sumut kembali jelaskan, dari 39 tersangka yang ditangkap, Hadi mengungkapkan sebanyak 5 tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas terukur (ditembak) karena berusaha melawan petugas.

“Puluhan pelaku kejahatan yang ditangkap ini diantaranya terbukti melakukan aksi pembegal terhadap petugas kebersihan Kota Medan di Jalan Pinus Raya, Kompleks DPRD, Kecamatan Medan Timur beberapa hari lalu,” ujarnya.

Masih dikatakan mantan Kapolres Biak Numfor Papua, dibentuknya Tim Siluman Direktorat Reskrimum Polda Sumut untuk memburu kawanan begal yang membikin resah masyarakat.

“Tim Siluman ini akan meresfon dengan cepat, bekerja tanpa kenal waktu memburu kawanan begal ataupun aksi-aksi premanisme yang ada di Kota Medan dan Sumatera Utara umumnya,” ucapnya.

Tim ini juga, lanjutnya, akan memberikan tindakan tegas terukur jika para pelaku melawan dan membahayakan petugas serta membahayakan keselamatan masyarakat.

“Diharapkan dengan adanya tim ini masyarakat dapat menjalankan aktivitasnya saat di luar rumah dengan aman tanpa ada gangguan terhadap aksi-aksi kejahatan, dan segera melaporkan kepada kami,” pungkas Kabid Humas. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Maraknya kasus begal di Medan menjadi perhatian Polda (Polisi Daerah) Sumut (Sumatera Utara) dan telah membentuk tim khusus guna menangani begal.

“Kami sudah membentuk tim dari Direktorat Kriminal Umum secara full tadi pagi membackup pengungkapan dan pencegahan serta penindakan terhadap para pelaku begal,” kata Direktur Krimum Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmaja, dikutip dari Digtara.com, Senin (3/1/2022)

Diketahui kasus terbaru meninpa petugas kebersihan yang dibegal di Jalan Pinus, Komplek DPRD, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, Minggu (2/1/2022) dan menyebabkan korban mengalami luka lebam dan dirampas sepada motornya.

Beberapa kasus pembegalan di Kota Medan pun belum terungkap. Seperti pelaku begal terhadap korban DI yang kini jadi tersangka karena menewaskan salah satu diduga begal.

“Kami tidak sungkan-sungkan memberikan tindakan tegas terhadap para pelaku begal yang meresahkan dan sampai menyakiti masyarakat,” pungkasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Terduga begal di tusuk 3 kali menggunakan pisau yang sudah disiapkan. Polsek Sunggal menetapkan DI (21) sebagai tersangka, sebab menikam pria diduga begal di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal.

Ditkrimum (Direktur Derektorat Kriminal Umum) Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmajaya bertutur sang penikam mencoba membela diri karena diserang empat orang kawanan di duga begal yang ingin merampas sepeda motor dan barang-barangnya, kejadian itu sekitar pukul 01. WIB pada Selasa (21/12/2021).

“Pada saat terjadi pembegalan tersebut saudara DI yang sekarang statusnya sudah jadi tersangka melakukan perlawanan. Tersangka DI sudah menyiapkan sebilah pisau,” ujar Tatan

Diketahui pria yang ditikam bernama Reza mendapat luka tusuk pertama mengenai pinggang sebelah kanan, lalu terjatuh, kemudian sempat berdiri, kemudian mengarah ke arah dada hingga sekarat.

“Saat melarikan diri, salah satu begal ditarik tersangka DI. Reza sekarat. Dia tewas akibat mendapat tikaman,” ungkapnya.

Kasus ini sendiri, masih terus didalami pihak kepolisian termasuk kasus pembegalan yang sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini.

“Tersangka DI menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya. Penyidik menyimpulkan bahwa tersangka koperatif. Dan kita ketahui bersama tersangka DI juga korban. Apa bukti dia korban? Karena handphone yang dimiliki DI sudah dirampas pelaku curas,” tandasnya. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Pria Berinisial D ditetapkan sebagai tersangka oleh Polsek Sunggal yang sebelumnya diduga ‘korban’ begal di kawasan Desa Sei Beras Sekata, Kecamatan Sunggal. Selasa (21/12/2021).

Pria yang mengaku sebagai ‘korban’ begal menyerahkan diri ke pihak kepolisian usai sebelumnya kabur ke Riau, dan sempat diburu polisi setelah adanya penemuan mayat seorang berumur 20 tahun dengan sejumlah luka tusuk.

“Polsek Sunggal menerima laporan dari seorang ibu umur 64 tahun yang melaporkan bahwa cucu nya meninggal dunia yang diduga dibunuh oleh orang,” kata Kombes Riko Sunarko saat menggelar konfrensi pers, pada Jumat (31/1/2021).

Dirinya mengatakan, setelah menerima laporan tersebut pihaknya langsung melakukan penyelidikan.

“Setelah dilakukan penyelidikan, petugas menemukan titik terang, terkait dengan kejadian meninggalnya korban, berupa informasi bahwa korban ini pada saat meninggal handphone nya hilang,” ungkapnya.

Lanjut dirinya bertutur, setelah mengetahui keberadaan handphone milik korban, petugas langsung melakukan pengejaran. Ternyata handphone tersebut, telah diberikan oleh kakaknya D berinisal YR.

Kemudian, YR bercerita pada polisi bahwa handphone tersebut diterima D dan telah diganti nomor.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan, petugas kemudian melakukan pendekatan kepada keluarga, lalu menghubungi D yang sudah pergi ke wilayah Riau untuk pulang,” katanya.

Rupanya D berhasil dihubungi dan menyerahkan diri ke Polrestabes Medan, Jumat (24/12/2021).

Sebelumnya seorang berumur 20 tahun warga jalan Flamboyan, Tanjung Selamat, Kecamatan Medan Sunggal ditemukan tewas mengenaskan di pinggiran persawahan.

Salah seorang warga, Domu Sitohang menjelaskan bahwa saat ditemukannya jenazah tersebut, tampak banyak bekas luka tusukkan di beberapa bagian tubuhnya.

Pengakuan D, peristiwa pembunuhan terhadap seorang berusia 20 tahun berawal dari D yang hendak pulang ke rumah dan dihampiri oleh pria 20 tahun dan teman–temannya yang kemudian hendak merampas telepon genggam dan sepeda motornya.

D dan pria 20 tahun kemudian terlibat perkelahian sebelum akhirnya salah satu tewas dengan sejumlah luka tusuk.

Selanjutnya D berkilah, jika telepon genggam milik seorang berusia 20 tahun yang dibawanya kabur, awalnya disangka merupakan telepon genggam milik D yang dibawa kabur kelompok pria usia 20 tahun. Sementara Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko menyebut, pisau yang digunakan D untuk membunuh merupakan pisau yang dibawanya. Dalam pengakuannya, pisau tersebut memang selalu dibawanya untuk perlindungan diri.

Kasus ini sendiri, saat ini masih terus didalami pihak kepolisian termasuk kasus pembegalan yang sebagai pemicu terjadinya peristiwa ini.

Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan, selain mendalami kasus ini, pihaknya juga sedang fokus memburu 3 terduga begal yang menyerang D. Bahkan identitas para terduga sudah diketahui.

“Namun, D tidak ditahan karena dianggap koperatif, dan dikenakan Pasal 351 karena menyerahkan diri dan diantar langsung orang tuanya,” ungkap Tatan.

Medanoke.com-Medan, Almarhum Zailani alias Zai (47) ternyata tak sendiri saat ditangkap secara brutal oleh oknum petugas kepolisian unit Reskrim Poleskta Medan Kota pada senin malam, 11 Oktober 2021. Di malam naas tersebut Alm Zai tengah berbincang dengan Wak Angkot alias Yulferi (48) yang turut dibekuk di TKP, Jl. Multatuli lorong 2 (Lingkungan II), Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.

Dengan ceplas ceplos Wak Angkot bercerita soal awal mula peristiwa tragis yang harus dialami alm Zailani, hingga menyebabkan ayah dari 4 orang anak ini harus meregang maut secara tak wajar di ruang Instansi Gawat Darurat (IGD) RS Bhayangkara Medan.

“Tiba tiba masuk orang itu (Oknum Polsi, Red) ngebut, 2 kereta (Sepeda motor, Red) 4 orang, belum mati kereta udah langsung dijatuhkan, ya awak terkejut, jarak ku cuma 5 meter dari mendiang,” ungkap warga Namorambe ini. ia juga menambahkan, karena terkejut almarhum sempat melawan, “Karena mau dipegang kami melawan lah, uangku pun habis 200 ratus lebih diambil,” kesalnya. Mengakhiri perlawanan, mereka berdua akhirnya terpaksa menurut saja saat digelandang ke Mapolsekta Medan Kota.

Namun, berselang 3 hari kemudian, Wak Angkot pun  dilepas karena terbukti tidak memiliki dan menyimpan narkoba. demikian hal nya dengan Wak Angkot, alm Zai juga ditangkap tanpa temuan Narkoba pada dirinya seperti yang dituduhkan oleh petugas. tetapi tiba di Polsek, sebuah dompet dan narkoba jenis sabusabu dialamatkan ke almarhum Zai. “Sebuah dompet dan barbut 1 paket diadakan,”

Setidaknya itu lah kesaksian yang diceritakan Wak Angkot yang kemudian dituliskan kedalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan) Propam Polda Sumut, saat Wak Angkot hadir di rumah duka keluarga Zai (alm) sebagai bentuk simpati dan solidaritasnya terhadap pertemanan.

Kesaksian yang mengalir dari Wak Angkot ini seketika menjadi petunjuk penting bagi pengamanan internal di tubuh Polri, untuk menguak kasus dugaan kriminalisasi dan penangkapan, serta penahanan mal-administrasi yang kemudian diramu dengan aksi brutal petugas penegak hukum ala Cowboy ini. (Sp)​

‌Medanoke.com-Medan, Tim Subdit Paminal (Pengamanan Internal) Bid Propam (Profesi dan Pengamanan) Polda Sumut tampak gerak cepat dalam menyelidiki penyebab kematian Zailani alias Zai (47), tahanan Polsekta Medan Kota yang tersiksa dan jelang ajalnya dipindah ke RTP (Rumah Tahanan Polisi) Polrestabes Medan. Sehari paska mengontak Ny. Feni Emilia Rosa (45), istri Zai (alm), hari ini (Jumat 31/12/2021) tim penjaga citra Polri itu langsung ‘jemput bola’. Mereka mendatangi TKP dan rumah duka.     

                                                 Rumah duka almarhum Zai di Jalan Multatuli, Lk III Kelurahan Hamdan, Kecamatan Medan Maimon, Kota Medan, adalah kawasan TKP (Tempat Kejadian Perkara) laki nahas itu ditangkap empat personil Polsekta Medan Kota pada Senin malam 11 Oktober 2021. Pantauan Medanoke.com, tim terdiri tiga penyidik itu tiba di rumah duka sekira pukul 10.20 WIB. Di rumah kecil tengah pemukiman padat tersebut, kedatangan trio penyidik dipimpin Kanit IV Subdit Paminal Bid Propam Polda Sumut, Ipda (Pol) Ricky PS, itu disambut Ny. Feni. Juga 4 anaknya yang kini yatim, serta tim (LBH PAHAM) kuasa hukum mereka. Semuanya lalu duduk secara lesehan di ruang tamu. Usai mengucap belasungkawa, suasana ruang tamu ukuran 5 x 3 meter itu kontan berubah layaknya ruang penyidik di kantor polisi. Membawa dua laptop plus mesin printer, tim penyidik langsung ‘tat tit tut’ mengisi BAP (Berkas Acara Pemeriksaan). Warga sekitar tampak antusias mengetahui kasus janggal kematian Zai mulai diselidiki polisi.

Guna mengklarifikasi peristiwa yang sepekan ini menjadi konsumsi sejumlah media nasional itu, Feni –dibantu kuasa hukumnya– kembali bercerita soal kasus suaminya.

Pada tim penyidik yang bertanya, dia jelaskan semua kronologi. Mulai proses penangkapan, siapa saja sang penangkap, juga penahanan, pembantaran ke RS Bhayangkara, dan hingga semua itu mengantar kisah maut suami tercinta. Juga soal temuan-temuan janggal. Mulai nihilnya surat penangkapan, barang bukti sabu-sabu yang disyaki hasil rekayasa, lokasi penahanan berpindah, cerita penyiksaan, permintaan ‘uang damai’ senilai puluhan juta rupiah, fasilitas medis yang minim, temuan luka-luka lebam – tusuk di jasad cungkring Zai, sampai warning kasus berakhir maut itu jangan diperkarakan. Pemeriksaan tak jauh beda juga dilontar penyidik pada Yulferi alias Wak Angkot (48), saksi penting lain di kasus ini (baca berita : Tanpa Barbut, Dipukuli, Begini Kronologi Penangkapan Zai Tahanan Tewas di Medan, red). “Khusus untuk saya, semua ada tujuh pertanyaan,” tukas Feni. Digelar mulai siang hingga sore, proses pemeriksaan kesaksian Feni dan Wak Angkot berlangsung hampir selama enam jam. Tak ada ketegangan. Semua berlangsung secara humanis. “Oke, terima kasih Bapak, Ibu, atas semua keterangannya. Kami langsung bekerja untuk kasus ini,” kata Ipda (Pol) Ricky PS, pamit bersama timnya.

Lalu dari segala kesaksian  itu, siapa saja kiranya oknum ‘yang bermain’ dalam kasus dugaan pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) ini? Guna menguak lebar motif penyebab kematiannya, adakah makam Zai akan dibongkar, dan jenasahnya diotopsi? Wartawan Medanoke.com akan terus mengupas kasus ‘aib’ oknum polisi Medan akhir tahun 2021 ini. (afm)