
Nias Selatan, medanoke.com | Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang mencabut izin sejumlah perusahaan perusak lingkungan di wilayah Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh disambut baik dengan isak tangis haru, oleh Aliansi Masyarakat Lintas Golongan Nias Selatan (AMAL Nias Selatan).
Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Pengurus Pusat AMAL Nias Selatan, Amoni Zega, kepada Medanoke.com melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/1/2026).
Kepada media, Amoni Zega yang juga merupakan politisi PDI Perjuangan itu mengaku lega dan terharu mendengar keputusan Presiden Prabowo Subianto yang dibacakan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi bersama Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Selasa (20/1/2026).
“Kami seluruh warga Nias Selatan merasa lega dan senang atas terbebasnya kami dari mata rantai belenggu penjajahan hutan selama 39 tahun. Selama itu pula PT GRUTI dan PT Teluk Nauli menggasak kawasan hutan kami di Kepulauan Batu secara bringas dan liar, nyaris tanpa regulasi dan pengawasan dari pihak mana pun. Bahkan yang lebih sadis, dalam praktik perambahan hutan di Kepulauan Batu, perusahaan tersebut tanpa segan menutup puluhan aliran sungai untuk jalur lintas kendaraan mereka. Akibatnya, satwa reptil seperti buaya keluar ke laut dan mengancam aktivitas warga. Bahkan, beberapa warga menjadi korban keganasan binatang tersebut,” ujar Anggota Komisi II DPRD Nias Selatan itu.
Pencabutan izin operasi terhadap 28 perusahaan, termasuk PT GRUTI dan PT Teluk Nauli itu sangat melegakan masyarakat setempat, karena perusahaan-perusahaan itu dikenal sebagai perusak ekologi dan lingkungan hidup di Kabupaten Nias Selatan, tepatnya di Kecamatan Tanah Masa dan Hibala, Provinsi Sumatera Utara.
Adapun pencabutan izin sebanyak 28 perusahaan ini, setelah terbukti melakukan berbagai pelanggaran kegiatan usaha, terutama pasca terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat pada November 2025. Presiden Prabowo Subianto memutuskan pencabutan izin tersebut setelah menerima laporan dari Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).
Dari total 28 perusahaan yang dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Persetujuan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman.
Total luas lahan dari 22 perusahaan tersebut mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di bidang pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).
Daftar Perusahaan Kehutanan (PBPH) yang Dicabut Izinnya:
Aceh (3 perusahaan):
PT Aceh Nusa Indra Puri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 perusahaan):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Butik Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salkis Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 perusahaan):
PT Anugrah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber (GRUTI)
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatra Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL)
Daftar Badan Usaha Non-Kehutanan:
Aceh (2 perusahaan):
PT Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 perusahaan):
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 perusahaan):
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Tokoh masyarakat Kepulauan Batu, Iskiat Garamba, kepada Medanoke.com mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan, serta berterima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah mendengarkan keluhan rakyat kecil Indonesia, khususnya masyarakat Nias Selatan (Kepulauan Batu).
Ia menilai, pencabutan izin tersebut telah membebaskan Kepulauan Batu dari ancaman serius, termasuk potensi tenggelam dan musnahnya pulau-pulau akibat perambahan hutan oleh PT GRUTI dan PT Teluk Nauli.
“Kami berharap PT GRUTI dan PT Teluk Nauli segera hengkang dan angkat kaki dari bumi Kepulauan Batu. Seluruh gelondongan kayu hasil perambahan hutan agar ditinggalkan di lokasi dan menjadi hak milik warga Kepulauan Batu,” tegas Garamba.(RD)