Medan – Medanoke.com, Puluhan Massa yang tergabung dalam Wadah Kesatuan Aktivis Peduli Korupsi Sumatera Utara (KAPK-SU) Melakukan Aksi Demostrasi di Depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sumut ( BPK Sumut ) Dan di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) 21/7/22.
Agus Sallim Selaku Kordinator Aksi mengatakan dalam orasinya , Sesuai Surat Mentri Keuangan dengan Nomor : 157/ MK 2 / 220 Pada Tanggal 21 Juli 2020 ,Perihal Penetapan Satuan Anggaran / Bagian Anggaran 999.08 ( Saba 999.08 ) BA ,BUN Pengelolaan Belanja Lainnya ( BA 999.08 ) Bagian Anggaran Ketenagakerjaan (026) untuk Penanganan Covid 19 di Bidang Ketenagakerjaan Atas Perubahan yang berdasarkan SK .No.3/32663/PK.03/X/2020 Pertanggal 14 Oktober 2020 tentang Penerima Program Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha dalam rangka Penanganan Covid 19 di di bidang ketenaga Kerjaan
Berdasarkan Info yang di peroleh dan sesuai Tim Investigasi Kami di Lapangan dalam melanjutkan Surat Kementerian yang kami sebutkan di atas Bahwa Salah satu dari Unsur Pengurus PKB Sumut Atas Nama Abdul Muin Pulungan telah mengatasnamakan dirinya Sebagai Tenaga Ahli Stafsus Kemenker RI dan diduga telah melakukan pemungutan uang sejumlah Rp. 10.000,000 Sampai RP. 40.000,000 TA 2020 kepada ketua UMKM SE Sumatera Utara dengan jumlah 141 UMKM, dengan Alibi Penempatan dan Pemberdayaan Tenaga Kerja melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha.
Lebih lanjut, alibi tersebut bertujuan untuk Penanganan Covid 19 di Bidang Ketenaga Kerjaan
Padahal Pemungutan yang di Lakukan oleh Abdul Muin Pulungan Sama Sekali Kami ketahui tanpa Sepengetahuan Ibu Dr. H. Ida Fauziah , M.SI Sebagai Mentri Ketenaga Kerjaan RI.
Atas Dasar itulah, Kami datang Kedepan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan Sumatera Utara ( BPK SUMUT ) ini Meminta Kepada Bapak Kepala BPK Sumut agar Memeriksa Keuangan Covid 19 di tubuh Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara karna kami melihat banyak Kejanggalan” di sana ucap Agus Sallim
Setelah sejam lebih menyampaikan Aspirasi Pihak Badan Pemeriksa Keuangan Sumut menanggapi Aspirasi dari Pendemo dari wadah KAPK – SU Melalui Bapak Nekson Pangaribuan yang menjabat sebagai Kepala Sekretariat BPK Sumut , dalam tanggapannya Nekson Mengatakan Kepada Pendemo Terimakasih Adek” dari Mahasiswa telah menyampaikan informasi ini Kepada Kami dan ini akan segera kami Pelajari dan kami telusuri.
Selepas itu Mahasiswa yang tergabung dalam Wadah KAPK- SU membubarkan barisan dan Beranjak Kedepan Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Agus Sallim mengatakan dalam orasinya meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar memanggil, memeriksa, serta melakukan Penyelidikan dan Penyidikan Kepada Seluruh Penerima Bantuan Program Tenaga Kerja Melalui Kegiatan Peningkatan Wirausaha Dalam Rangka Penanganan Covid 19 di Bidang ketenagakerjaan Tahun Anggaran 2020 Sebesar Rp. 10.000,000 Sampai Rp. 40.000,000 Perkelompok UMKM SE Sumut yang di duga ada yang fiktif ,dan tidak sesuai dengan Juknis, dengan alasan banyak kelompok UMKM hanya Ketua dan Bendahara yang mengetahui Selebihnya hanya diminta KTP Syarat administrasi.
Atas dasar itulah kami datang Kedepan Kejaksaan Tinggi Sumut ini, Karna kami melihat banyak Kejanggalan” Di tubuh Dinas Ketenagakerjaan terutama di bidang Peningkatan Wirausaha dalam rangka Penanganan Covid 19. dan kami minta Bapak Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara yang turun Langsung menanggapi Aspirasi Kami ini , Ujar Agus Sallim
Setelah satu Jam Lebih menyampaikan orasi Pihak Kejaksaan Tinggi Sumut menanggapi Aspirasinya melalui staf Kasipenhum Juliana.
Dalam tanggapan aspirasinya Juliana mengatakan Kami akan Segera Mempelajari Kasus ini, dan kami akan melakukan penyelidikan kepada oknum yang bersangkutan ( Abdul Muin Pulungan )
Setelah Mendengar Jawaban dari Kesipenhum melalui Juliana massa membubarkan barisan dan pulang ke rumah masing” dan berjanji akan turun kembali Kedepan Kejatisu mempertanyakan Kasus ini.(aSp)