Skip to content
Februari 2, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Korupsi, Eks Panglima GAM Sabang Divonis 5 tahun Penjara oleh PN Medan
  • Hukum
  • KORUPSI

Korupsi, Eks Panglima GAM Sabang Divonis 5 tahun Penjara oleh PN Medan

redaksi November 15, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Eks Panglima GAM (Gerakan Aceh Merdeka) Wilayah Sabang, Izil Azhar alias Ayah Merin, Divonis 5 (Lima) tahun kurungan
& denda Rp200 juta subsidair selama 4 bulan oleh Majelis hakim Tipikor di PN (Pengadilan Negeri) Medan, karena terbukti bersalah melakukan korupsi bersama dengan Irwandy Yusuf, Gubernur Aceh (NAD) 2007 – 2012 (Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta -red)

Vonis ini yang dibacakan oleh Hakim ketua Dr Dahlan Tarigan ini sependapat (Conform), dengan amar Tuntutan tim JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang mengenakan Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu primair.
Yakni melakukan atau turut serta secara berlanjut tanpa hak dan melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain, yang merugikan negarasebesar Rp 34.875.801.140,- ditotalkan.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara. Hal meringankan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan belum pernah dihukum,” sebut hakim anggota Dr H Edwar. Oleh karenanya, imbuh Dahlan Tarigan, terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin dihukum membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan sebesar Rp4.315.000.000.
Paling lama sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana nantinya disita kemudian dilelang jaksa penuntut umum untuk menutupi UP tersebut maka dipidana 2,5 tahun penjara.

Warga Jurong Dapu Bata, Cot Ba U, Kecamatan Sukajaya Kota Sabang, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD)/ Lorong HM Djuned Asyek, Lamglumpang, Ulee Kareng, Kota Banda ini dalam persidangan telah menikmati uang negara senasar Rp 4 Milyar lebih.

Selain Combatsn GAM berpangkat Panglima ini juga terkait Ramadhani Ismy (almarhum) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (telah berkekuatan hukum tetap) diperintahkan T Syaiful Achmad (almarhum) selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) merangkap Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) tahun 2006-2010 (idem).

“Agar pekerjaan Proyek Pembangunan Dermaga Bongkar Sabang Tahun Anggaran (TA) 2006-2011 dilakukan markup sebesar 20 persen yang diperuntukkan kepada terdakwa selaku Panglima GAM Wilayah Sabang dan Gubernur Aceh periode 2007 hingga 2012 Irwandi Yusuf untuk pengamanan pekerjaan,” urai H Edwar.
(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 5 Divonis Eks GAM Korupsi oleh Panglima penjara Pn medan Sabang Tahun

    Continue Reading

    Previous: Jaksa Tuntut Hariz Azhar & Fatia Maulidianty terkait Pemcemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
    Next: Dugaan Penyalahgunaan Fast Track di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai

    Related Stories

    Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Gunakan HP di Lapas Medan-ke Nusakambangan
    • Hukum

    Komisi XIII DPR RI Dukung Pemindahan Napi Korupsi Gunakan HP di Lapas Medan-ke Nusakambangan

    Januari 31, 2026
    Ricuh Eksekusi Tanah Medan Tuntungan, Ahli Waris Baku Hantam Dengan Eksekutor dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum
    • Hukum
    • Konflik
    • Medan

    Ricuh Eksekusi Tanah Medan Tuntungan, Ahli Waris Baku Hantam Dengan Eksekutor dan Sebut Eksekusi Cacat Hukum

    Januari 29, 2026
    Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Kuasa Hukum Mahruzar Desak Polda Sumut Percepat Penanganan Laporan Dugaan Penipuan Tambak

    Januari 28, 2026

    Trending News

    Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban 1

    Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban

    Februari 1, 2026
    Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas 2

    Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas

    Februari 1, 2026
    PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut 3

    PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut

    Januari 31, 2026
    Izin Dicabut Oleh Presiden Namun Tetap Beroperasi, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli 4

    Izin Dicabut Oleh Presiden Namun Tetap Beroperasi, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli

    Januari 31, 2026
    Peringati Bulan K3 Nasional, PT Erakarya Jatayumas Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Medan 5

    Peringati Bulan K3 Nasional, PT Erakarya Jatayumas Gelar Donor Darah Bersama PMI Kota Medan

    Januari 31, 2026

    You may have missed

    Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban
    • Sosial

    Groundbreaking Pembangunan Rumah Tahfiz Sugiat Santoso, TGB : Untuk Bangun Peradaban

    Februari 1, 2026
    Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas
    • Sports

    Komunitas Kuda Kita Sukses Gelar Friendship Jumping Show 2026, Rafif Kaban Juarai 4 Kelas

    Februari 1, 2026
    PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut
    • Golkar

    PLH Ketum AMPG Imbau Jaga Kondusivitas Musda Golkar Sumut

    Januari 31, 2026
    Izin Dicabut Oleh Presiden Namun Tetap Beroperasi, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli
    • Kebijakan & Aturan

    Izin Dicabut Oleh Presiden Namun Tetap Beroperasi, Ratusan Massa Gelar Aksi Damai di Base Camp PT Gruti dan PT Teluk Nauli

    Januari 31, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d