Pn medan

Medan –  medanoke.com, Meski sempat molor selama 4 jam dari waktu yang telah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Medan (pukul 10;00 WIB), persidangan perkara judi online & pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa bos judi Sumut, Apin BK, akhirnya digelar hanya untuk menunda sidang hingga pekan depan (Rabu,23 Maret 2023) oleh Hakim ketua, Dahlan dalam persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi di Pengadilan Negeri Medan (13/03/23).

Sesuai dengan jadwal dan agenda sidang, Nelson,Jaksa penuntut rencananya akan menghadirkan 10 orang saksi terkait aliran uang hasil judi online dan pegelolaan tempat/ lokasi, namun gagal dihadirkan olehJaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara)  tersebut.

Kehadiran para saksi tersebut sangatlah penting dalam perkara pencucian uang hasil tindak pidana kriminal  perjudian secara online degan terdakwa Apin BK.

Ke 10 orang saksi tersebut adalah pemilik rekening penampung uang hasil keuntungan judi online dan sewa tempat, serta website judi online milik terdakwa Apin BK, bos judi online nomor 1 di Sumatera Utara.

Dalam sidang yang hanya berlangsung selama beberapa menit saja, Ketua Majelis Hakim Dahlan mengelar sidang secara formalitas hanya untuk menunda jadwal sidang yang sebelumnya telah ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Medan.

Hakim ketua akhirnya mengetuk palu setelah menunda sidang hingga pekan depan, Rabu 22 Maret 2023,sesuai jam sidang yang telah ditetapkan, yaitu pukul 10.00 Wib, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.(aSp)

Medanoke.com- Medan, Kejaksaan Negeri Medan melaui JPU nya   melimpahkan berkas dugaan korupsi pengadaan HT (Handy Talky) di Kantor Sandi Daerah Kota Medan, tahun anggaran 2014, ke Pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Medan, Selasa (1/3/2022),
 
Diungkapkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Teuku Rahmatsyah melalui Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata, “Tim JPU tinggal menunggu informasi lanjutan dari pengadilan mengenai jadwal sidangnya,” ujar Bondan Subrata.
 
Untuk sementara, A Guntur Siregar, mantan Kepala Kantor (Kakan) Sandi Daerah Kota Medan sebagai Pengguna Anggaran (PA) yang merangkap sebagai Pelaksana Tugas Pejabat Pembuat Komitmen (Plt PPK) dan Asber Silitonga, Direktur PT Asrijes sebagai rekanan pengadaan ‘handy talky’ (HT) merek Motorola Tipe GP328 sebanyak 2001 unit, akan diseret ke meja hijau untuk dimintai pertangung jawabanya.
 
Perkara ini berawal saat kantor Sandi Daerah Kota Medan mendapat alokasi anggaran sebesar Rp7.163.580.000, untuk pengadaan HT yang dimaksud.
Asber Silitonga selaku peyedia barang dan jasa pads tertanggal 13 November 2014 mengajukan surat permohonan pembayaran uang muka kepada A Guntur Siregar selaku pengguna anggaran dan kemudian mengajukan pembayaran uang muka ke Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Medan. disetujui pencairan dana sebesar Rp1.423.561.400. (20%  nilai kontrak).
 
Ternyata barang yang disediakan (HT) tidak sesuai dengan spesifikasi seperti yang tertera dalam perjanjian kontrak.
 
Akibat perbuatan kedua calon terdakwa,  negara mengalami kerugian hingga mencapai Rp1.274.734.526 (berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) & Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provsu.
Keduanya diancam telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah perubahan dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHPidana.(aSp)

Teka-teki kebenaran Kapolrestabes Medan Kombes (Pol) Riko Sunarko masuk dalam daftar penerima duit suap dari seorang istri bandar narkoba hingga kini masih menjadi misteri. Karena itu, LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Medan meminta Kapolda Sumut cepat menjelaskan hasil pemeriksaan terhadap Riko..

Medanoke.com – Medan, LBH Medan (Lembaga Bantuan Hukum Medan) melalui Wakil Direkturnya, Irvan Saputra, menilai ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo yang menyeret nama Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko.

“LBH Medan menilai ada kejanggalan terkait permintaan maaf Bripka Ricardo. Kenapa? Kita menduga saat dia memberikan keterangan di persidangan dengan tegas menyebut nama Kapolrestabes Medan diduga terseret dalam suap,” ucapnya pada wartawan, Jumat (21/1/2022).

LBH Medan lantas mencurigai hal itu menurutnya, Ricardo meminta maaf karena dirinya mendengar dari AKP Paul. Irvan menilai ada yang janggal dari peristiwa ini.

“Seharunya saat Bripka Ricardo memberikan keterangan seperti itu, memang harus cepat untuk dilindungi dalam hal ini LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Kita ketahui bahwa LPSK telah membuka diri untuk membantu melindungi saksi dan korban,” katanya.” terang Irvan.

Irvan mengaku, LBH Medan mengetahui jika Kapolrestabes Medan sudah 2 (dua) kali diperiksa oleh Propam Polda. Maka dari itu, ia merasa janggal Ricardo meminta maaf.

Lebih lanjut, LBH Medan meminta kepada Kabid Propam, khususnya Kapolda Sumut agar membuka seterang-terangnya bagaimana pemeriksaan terhadap Kapolrestabes Medan.

“Untuk Pak Kapolres, Pak Kasat, terseret-seret namanya kalau aku pribadi minta maaf. Kalau aku menilai tidak mungkin beliau menerima. Begitu juga Pak Kasat,” kata Ricardo dalam video yang diterima, Kamis (20/1/2022).

Ricardo mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut. Pasalnya, nama Riko Sunarko disebut-sebut dalam persidangan di PN Medan (Pengadilan Negeri Medan).

Diberitakan, terdakwa kasus penggelapan uang milik terduga bandar narkoba, Bripka Ricardo Siahaan minta maaf ke Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. Dirinya mengatakan, tudingan itu karena mendengar dari AKP Paul Simamora saat sidang kode etik Propam Polda Sumut. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Perempuan berusia 29 tahun adalah IRT (Ibu Rumah Tangga), dirinya didakwa melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum karena menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara atau menyerahkan narkotika golongan I jenis ganja dengan berat 12,1 gram.

Terdakwa merupakan warga Jalan Melati, Komplek Auri, Kecamatan Medan Polonia menjalani sidang perdana melalui VC (vidio call) di ruangan Cakra 3 PN Medan (Pengadilan Negeri Medan), Rabu (19/1/2022).

Peristiwa itu terjadi ketika seorang tim dari Polsek Medan Kota menyamar sebagai calon pembeli. Kemudian, IRT mengambilkan ganja ke dalam kamar, namun sial, petugas langsung menangkapnya.

JPU dari Kejari Medan Rizqi Darmawan dalam dakwaannya menguraikan, Jumat (9/7/2021) lalu terdakwa membeli setengah ons ganja kering seharga Rp90 ribu.

“Yakni dari seseorang bernama Kimoi (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang / DPO) di Jalan Panegara, Kelurahan Kampung Anggrung, Kota Medan dengan maksud hendak dijual kembali,” katanya.

Ganja kering tersebut kemudian dibungkus menggunakan kertas berwarna coklat yang biasa digunakan untuk membungkus nasi, barang tersebut siap beredar sebanyak 26 paket kecil.

Akibatnya Nanda Sartika Putri dijerat dengan dakwaan primair, pidana Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsidair, Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika. Selanjutnya, hakim ketua Eliwarti pun melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Anggota DPRD Medan (Dewa Perwakilan Daerah Medan) dari Fraksi Grindra diduga tertipu sebesar Rp33.200.000 oleh napi (narapidana) yang mengaku polisi. Peristiwa itu terungkap berdasarkan penelusuran wartawan pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Medan (Pengadilan Negeri Medan), Minggu (16/1/2022), jika Siti Suciati (anggota DPRD Medan) melakukan VCS (vidio call sex) bersama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Porsea ini merupakan napi yang mendekam di lapas. Dia mengaku sebagai anggaota Polri yang bertugas di Papua, hingga berhasil menjebak korban dengan melakukan VCS dalam penjara.

Paulus tidak hanya menyebarkan potongan VCS, ia juga memeras Siti hingga puluhan juta. Dalam putusan yang diketok ketua majelis hakim Martua Sagala pada 30 Maret tahun kemarin, terdakwa terbukti dan mendekam di penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Maria Magdalena, JPU (Jaksa penuntut umum) dari Kejatisu, pada dakwaan perkara ini menyebutkan pada 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, No 123, Medan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan, saksi korban sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita dengan mengatakan “Kak itu di akun palsu kakak ada yang posting macam-macam, coba lihat dulu suruh hapus”.

Awal mulanya terdakwa yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun, Paulus mencari korban dengan melihat-lihat dari pencarian facebook kemudian bertemu nama Siti Suciati, dan mengajaknya berteman.

Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui pesan facebook. Perkenalan tersebut dimulai saling cerita dan Paulus mengaku bertugas sebagai Polisi di Papua. Lalu, keduanya semakin dekat dan akrab. Tak hanya itu, terdakwa tak segan meminta nomor WA (WhatsApp) sambil merayu, menggombal serta memintanya untuk telanjang dan diturutinya.

Dari durasi 30 menit tersebut Paulus memotong video tersebut menjadi lima video masing-masing berdurasi tiga menit dan kemudian membuat akun palsu atas nama Siti Suciati dengan foto korban. Kemudian terdakwa mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti menanggapi.

Lantas dari modus bisnis batubara tersebut terdakwa meminta Rp 20 juta untuk menyewa alat berat, lalu korban mentransfernya sebanyak tuga kali dengan rincian Rp10 juta, Rp 7 juta, dan Rp 3 juta yang dikirim melalui rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang diperintahkan Paulus.

Sebelumnya, video porno seorang wanita yang diduga oknum anggota DPRD Medan berinisial SS, beredar viral di group aplikasi pesan singkat WA. Dalam video berdurasi singkat itu, korban diduga berusia sekitar 40-45 tahun ini terlihat memamerkan alat vitalnya tanpa mengenakan baju. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Perkara korupsi di Disdik (Dinas Pendidikan) Kota Tebing Tinggi terkait kegiatan pengadaan buku panduan SD dan SMP TA 2020 yakni Efni Efridah dan Masdalena Pohan, rugikanan negara sebesar Rp696.149.410.

Data dihimpun dari penelusuran perkara online PN (Pengadilan Negeri) Medan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan Linton Sirait selaku ketua, Tidor Manullang dan Tigor Samosir (masing-masing anggota) dalam putusannya dua bulan yang lalu, menyatakan menguatkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan.

Sementara terdakwa lainnya, mantan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Tebing Tinggi H Pardamean Siregar (berkas penuntutan terpisah) selaku PA (Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) hingga Minggu siang tadi (16/1/2022), belum diputus PT (Pengadilan Tipikor) Medan.

Majelis hakim di ketuai Jarihat Simarmata, Senin (9/8/2021) lalu di Cakra 3 Pengadilan Tipikor Medan dalam amar putusannya menyatakan, Efni Efridah selaku selaku Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Pendidikan Dasar di (Disdik) Kota Tebing Tinggi terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana dakwaan primair JPU dari Kejari Tebing Tinggi Khairur Rahman.

Efni Efridah pun divonis 7 tahun penjara tahun dan pidana denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana 6 bulan kurungan serta pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp392.686.410.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 3 tahun penjara.

Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 8 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan serta membayar UP kerugian negara sebesar Rp696.149.410 subsidair 4 tahun penjara.

Sedangkan terdakwa Masdalena Pohan selaku Pengadaan Buku Panduan Pendidik SD dan SMP TA 2020 senilai Rp2,4 miliar (juga penuntutan terpisah) juga di ruangan dan majelis hakim yang sama divonis 4,5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp.200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

Terdakwa H Pardamean Siregar juga tidak dikenakan pidana tambahan membayar UP kerugian negara. Majelis hakim diketuai Jarihat Simarmata menjatuhkan vonis 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar yang sama subsidair 3 bulan kurungan. Terdakwa sebelumnya dituntut agar dipidana pidana 7 tahun penjara dan denda serta subsidair yang sama dengan Masdalena Pohan. (Jeng)

Medanoke.com – Medan, Yamuria Halawa, Kades (Kepala Desa) Hilihoru, Kecamatan Amandraya, Kabupaten Nias Selatan (Nisel) divonis 4 tahun penjara karena korupsi Dana Desa.

“Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Yamuria Halawa pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata Majelis Hakim yang diketuai As’ad Rahim Lubis di ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor di PN (Pengadilan Negeri) Medan, Senin (3/1/2022).

Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan terdakwa berusia 41 tahun untuk membayar UP (uang pengganti) kerugian negara sebesar Rp436 juta lebih, dengan ketentuan apabila dalam satu bulan setelah putusan dirinya tidak mampu membayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara.

“Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 10 bulan,” kata As’ad Rahim Lubis.

Dengan putusannya, majelis hakim menyatakan Yamuria terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b, ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Lanjut hakim menjelaskan, yakni terdakwa melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, secara melawan hukum dengan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar ratusan juta.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi dan telah merugikan uang negara sebesar Rp 452.960.405,” katanya. (Jeng)

Penangkapan,Penahanan,Dan Dakwaan Ke Anwar Tanuhadi Tanpa Dasar Hukum.
H Salom, SH : Pemerintah Harus Bersihkan Mafia Hukum Dan Optimis Hakim Akan Bebaskan Terdakwa Apabila Sportif.

Medanoke.com – Medan,Kru Media Pada Selasa 15 Juni 2021 Mewawancarai seorang Praktisi Hukum yang juga merupakan Direktur Polri Watch yakni H Abdul Salam Karim, SH atau lebih dikenal dengan panggilan H Salom dikalangan penegak hukum dan masyarakat luas, terkait perkara Anwar Tanuhadi di Pengadilan Negeri Medan yang pada hari Senin 14 Juni 2021 di tuntut 44 Bulan penjara oleh JPU Chandra Naibaho.

H Salom berpendapat harusnya Jaksa membebaskan dari tuntutan dan dakwaan karena fakta-fakta di persidangan kan sudah jelas, tidak ada sangkut pautnya Anwar Tanuhadi karena yang mengambil uang itu Dadang Sudirman, dan juga Dadang ini siapa atau gimana ?Bahkan Dadang Sudirman menerima uangnya pun dari Joni Halim melalui Octoduti dan Albert.

Dari penyidikan awal kepolisian pun sudah menyalah, dalam hal ini seharusnya tuntutan bebas kalau sportif, Tapi kasus ini sepertinya sudah ada intervensi mafia hukum. Makanya Anwar Tanuhadi sampai dituntut dan diusahakan untuk dihukum. Sebenarnya tidak bisa mestinya yang mengambil dan menerima uang.

Awalnya Anwar Tanuhadi hanya niat membantu untuk kredit ke Bank sehingga akhirnya dia membuat akte jual beli sebagai pembeli yang beritikad baik sesuai prosedur administrasi dan rapat pemegang saham yang sah bahkan sudah dilapor ke Kemenkumham. Dan beliau tidak ada urusan nya dengan pelapor bahkan tidak kenal dan tidak pernah bertemu, Begitu juga dengan terlapor yakni Dadang Sudirman (DPO), beliau juga tidak kenal dan tidak pernah bertemu.

Makanya saya merasa ini seperti pesanan untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Anwar Tanuhadi, karena seperti inilah biasanya penyimpangan-penyimpangan Hukum yang dilakukan oleh Mafia di Medan Sumatera Utara, Saya rasa Pemerintah harus membersihkan ini.

Kemudian Kru Media bertanya tanggapan H Salom terkait keputusan Hakim nantinya. H Salom dengan tegas mengatakan Saya beranggapan dan Optimis yakin dalam kasus ini Hakim pasti membebaskan Anwar Tanuhadi dari Dakwaan dan Tuntutan Jaksa, bahkan saya sangat yakin dan optimis walaupun kita belum tau pemikiran Hakim, Tapi Optimis saya yakin ini orang bebas. Pak Anwar Tanuhadi harus Bebas untuk tuntas membersihkan mafia peradilan ujar Direktur Polri Watch di akhir wawancara.

Seperti di pemberitaan sebelumnya terjadi peminjaman uang oleh Dadang Sudirman (DPO) dengan jaminan sertifikat milik PT Cikarang indah kepada Joni Halim sebesar 4 Milyar selama sebulan kembali 6 Milyar melalui perantara Octoduti dan Albert Di Medan yang kemudian dana yang 4 Milyar dari Joni Halim dibawa dan diserahkan Octoduti dan Albert kepada Dadang Sudirman di Jakarta.

Setelah sebulan Dadang Sudirman ingkar janji, kemudian Octoduti dan Albert kembali bertemu dengan Joni Halim untuk meminta sertifikat PT Cikarang indah karena kata Dadang Sudirman ada yang bisa mengagunkan sertifikat ke Bank dengan nilai 30 Milyar Di Jakarta.

Dadang Sudirman diberitahu oleh Diah respatih yang saat ini di Rutan Pondok Bambu dalam kasus yang berbeda. kalau Diah respatih punya teman bernama Budianto (DPO) yang kenal dengan pengusaha punya plafon pinjaman besar di Bank Panin yakni Anwar Tanuhadi.

Ternyata setelah diteliti Anwar Tanuhadi bahwa pemilik Sertifikat adalah Budiman Suriato sebagai Direktur PT Cikarang indah yang membuat PPJB bukan AJB dengan Dadang Sudirman dengan perjanjian Dadang Sudirman akan membayar 5 Milyar kepada Budiman Suriato dalam batas waktu 3 bulan, dikarenakan Budiman Suriato punya hutang dengan orang lain. Akan tetapi Dadang Sudirman ingkar janji dan melewati batas waktu.

Oleh karena itu Anwar Tanuhadi menyerahkan kembali sertifikat PT Cikarang indah kepada Budiman Suriato sebagai pemilik yang sebenarnya, sehingga membuat Joni Halim, Octoduti, Albert, dan Diah respatih marah yang membuat Joni Halim melaporkan Dadang Sudirman ke Polsek Medan timur.

Seperti yang kita ketahui bersama kalau Dadang Sudirman sebagai obyek perkara si terlapor sampai hari ini masih sebagai DPO dan belum pernah dimintai keterangan nya sebagai saksi baik di Kepolisian, Kejaksaan, maupun di Pengadilan.(Red)