Skip to content
Agustus 20, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
  • Pelatihan Public Speaking And Leadership Competency Enhancement JAMPIDSUS KEJAKSAAN R.I : “Pentingnya Kepemimpinan Dan Komunikasi Publik Untuk Mendukung Kinerja Bidang Tindak Pidana Khusus”
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kurir 36,7 kg Sabu sabu Dituntut Mati
  • Hukum

Kurir 36,7 kg Sabu sabu Dituntut Mati

redaksi Januari 9, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut hukuman mati atas terdakwa Abdurrahman, sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram.

Dalam pembacaan amar tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsa, hal yang meringankan tidak ada,” kata JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.

Ia mengatakan, jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu, kata Franciskawati, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram.

“Untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 36.756,7 gram, dan gawai dirampas oleh negara untuk dimusnahkan,” ucapnya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian Aceh Timur.

Singkatnya, tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.

Kemudian personel yang berada di Pantai Ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.

Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp5 juta untuk biaya transportasi. (aSp/Ron)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 36 7 Dituntut kg Kurir mati Sabu sabu

    Continue Reading

    Previous: Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi
    Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
    Next: Kejati Sumut Pastikan Proses Hukum Dugaan Penyelewengan Dana BOK Tapteng Dilaksanakan Secara Profesional

    Related Stories

    Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan
    • Hukum

    Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan

    Agustus 19, 2026
    Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka
    • Hukum

    Dugaan Rekayasa Tanah Wakaf di Km 7, Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Tetapkan Kades sebagai Tersangka

    Agustus 13, 2026
    Nama Kepala Lingkungan Dicatut di Plang Proyek Jalan, Slogan “Lawan COVID-19” Ikut Jadi Sorotan
    • Hukum

    Nama Kepala Lingkungan Dicatut di Plang Proyek Jalan, Slogan “Lawan COVID-19” Ikut Jadi Sorotan

    Agustus 11, 2026

    Trending News

    Kejati Sumut Sapa Pelajar SMAN 2 Percut, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Ber-Medsos 1

    Kejati Sumut Sapa Pelajar SMAN 2 Percut, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Ber-Medsos

    Agustus 19, 2026
    Raker I PWPM, Rico Minta Organisasi Pers Profesional & Beri Kontribusi Bagi Pembangunan Kota Medan 2

    Raker I PWPM, Rico Minta Organisasi Pers Profesional & Beri Kontribusi Bagi Pembangunan Kota Medan

    Agustus 19, 2026
    Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan 3

    Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan

    Agustus 19, 2026
    Bimtek Jitupasna 2026 Perkuat Kompetensi ASN untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara 4

    Bimtek Jitupasna 2026 Perkuat Kompetensi ASN untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara

    Agustus 19, 2026
    Ombudsman Dorong Penutupan Permanen SPPG yang Terbukti Sebabkan Keracunan MBG 5

    Ombudsman Dorong Penutupan Permanen SPPG yang Terbukti Sebabkan Keracunan MBG

    Agustus 19, 2026

    You may have missed

    Kejati Sumut Sapa Pelajar SMAN 2 Percut, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Ber-Medsos
    • Kejaksaan Tinggi Sumut

    Kejati Sumut Sapa Pelajar SMAN 2 Percut, Serukan Gerakan Anti Narkoba & Bijak Ber-Medsos

    Agustus 19, 2026
    Raker I PWPM, Rico Minta Organisasi Pers Profesional & Beri Kontribusi Bagi Pembangunan Kota Medan
    • Pemko Medan
    • PWPM

    Raker I PWPM, Rico Minta Organisasi Pers Profesional & Beri Kontribusi Bagi Pembangunan Kota Medan

    Agustus 19, 2026
    Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan
    • Hukum

    Sidang Praperadilan Sumantri : Tujuh Pejabat Jadi Termohon dan KY Pantau hingga Putusan

    Agustus 19, 2026
    Bimtek Jitupasna 2026 Perkuat Kompetensi ASN untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara
    • Pemerintahan

    Bimtek Jitupasna 2026 Perkuat Kompetensi ASN untuk Percepatan Pemulihan Pascabencana di Sumatera Utara

    Agustus 19, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d