Skip to content
Februari 17, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Kurir 36,7 kg Sabu sabu Dituntut Mati
  • Hukum

Kurir 36,7 kg Sabu sabu Dituntut Mati

redaksi Januari 9, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan menuntut hukuman mati atas terdakwa Abdurrahman, sebagai kurir narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 36,7 kilogram.

Dalam pembacaan amar tuntutannya, JPU menyatakan tidak ada hal yang dapat meringankan hukuman atas perbuatan terdakwa.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba dan merusak mental generasi bangsa, hal yang meringankan tidak ada,” kata JPU Kejari Belawan Franciskawati Nainggolan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.

Ia mengatakan, jaksa meyakini perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pidana sebagaimana dakwaan primer Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Yaitu, kata Franciskawati, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima yaitu bruto 36,7 kilogram atau 36.756,7 gram.

“Untuk barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu berat bruto 36.756,7 gram, dan gawai dirampas oleh negara untuk dimusnahkan,” ucapnya.

Setelah mendengarkan tuntutan dari jaksa, majelis hakim yang diketuai Abdul Hadi Nasution melanjutkan persidangan untuk mendengar nota pembelaan (pledoi) yang dibacakan terdakwa atau penasihat hukum terdakwa pada pekan depan.

Dalam dakwaan terungkap, pada 9 Maret 2023, personel tim Intelijen Lantamal 1 Belawan mendapatkan informasi dari masyarakat adanya penyeludupan narkotika jenis sabu-sabu dari Thailand menuju Pangkalan Susu, Sumut.

Kemudian 10 Maret 2023, tim melakukan pendalaman yang diperkirakan melalui perairan jalur kuala atau pesisir pantai di sekitar Aceh Utara, Lhoukseumawe hingga Aceh Timur.

Selanjutnya, Dantim Intelijen Lantamal I Belawan melaporkan ke Komando atas sehingga diperintahkan KRI Tjitadi -381 yang sedang berada di Belawan untuk melaksanakan penyekatan di sekitar perairan Aceh Utara, Lhoukseumawe, sebagian Aceh Timur.

Singkatnya, tim Intelijen Lantamal I Belawan menuju Lhokseumawe dan melaksanakan koordinasi dengan personel Intelijen Lanal Lhoukseumawe tentang adanya dugaan masuknya narkoba.

Kemudian personel yang berada di Pantai Ujong Batee, Ujung Blang, Aceh melihat satu kapal pancung nelayan mendekat ke pantai yang terdapat barang bukti berupa 36 bungkus berupa sabu-sabu.

Dari hasil pengembangan, didapatkan informasi barang tersebut akan diterima di daerah Lhoksukon Aceh Utara ditujukan kepada terdakwa Abdurrahman dan dilakukan penangkapan.

Terdakwa mengaku disuruh Murtala (DPO) atau Wak G untuk mengambil barang bukti itu. Kemudian bertemu di Idi, Aceh. Dari pesan singkat, terdakwa telah diberikan Rp5 juta untuk biaya transportasi. (aSp/Ron)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 36 7 Dituntut kg Kurir mati Sabu sabu

    Continue Reading

    Previous: Kejaksaan Agung Memeriksa 1 Orang Saksi
    Terkait Perkara Perkeretaapian Medan
    Next: Kejati Sumut Pastikan Proses Hukum Dugaan Penyelewengan Dana BOK Tapteng Dilaksanakan Secara Profesional

    Related Stories

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu
    • Hukum

    Peringatan HPN 2026, DPRD Medan Soroti Laporan Wartawan di Bidpropam Poldasu

    Februari 10, 2026
    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Konflik

    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah

    Februari 5, 2026
    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area
    • Hukum
    • Kriminalitas
    • Medan
    • POLRI

    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area

    Februari 3, 2026

    Trending News

    Antisipasi 3-C dan Gangguan Kamtibmas Saat Imlek, Polsek Medan Area Gelar PAM dan Patroli 1

    Antisipasi 3-C dan Gangguan Kamtibmas Saat Imlek, Polsek Medan Area Gelar PAM dan Patroli

    Februari 17, 2026
    Pengamat Dorong Penguatan Regulasi Usai Terbitnya SE Penataan Daging Non-Halal di Medan 2

    Pengamat Dorong Penguatan Regulasi Usai Terbitnya SE Penataan Daging Non-Halal di Medan

    Februari 17, 2026
    Eratkan Persatuan Dan Sikap Mengasihi, Serikat Tolong Menolong (STM) Saroha Medan Denai 2026 Resmi Dibentuk 3

    Eratkan Persatuan Dan Sikap Mengasihi, Serikat Tolong Menolong (STM) Saroha Medan Denai 2026 Resmi Dibentuk

    Februari 16, 2026
    Laporan Dugaan Pencemaran dan Kriminalisasi Warga oleh PT Universal Gloves: Proses Bergulir, Ketegasan Penegakan Hukum Diuji 4

    Laporan Dugaan Pencemaran dan Kriminalisasi Warga oleh PT Universal Gloves: Proses Bergulir, Ketegasan Penegakan Hukum Diuji

    Februari 15, 2026
    Evaluasi 100 Hari Kapolrestabes Medan: Euforia Penggerebekan VS Ujian Membongkar Kartel, dan Penanganan Laporan Mandeg 5

    Evaluasi 100 Hari Kapolrestabes Medan: Euforia Penggerebekan VS Ujian Membongkar Kartel, dan Penanganan Laporan Mandeg

    Februari 14, 2026

    You may have missed

    Antisipasi 3-C dan Gangguan Kamtibmas Saat Imlek, Polsek Medan Area Gelar PAM dan Patroli
    • Kepolisian

    Antisipasi 3-C dan Gangguan Kamtibmas Saat Imlek, Polsek Medan Area Gelar PAM dan Patroli

    Februari 17, 2026
    Pengamat Dorong Penguatan Regulasi Usai Terbitnya SE Penataan Daging Non-Halal di Medan
    • Sosialisasi

    Pengamat Dorong Penguatan Regulasi Usai Terbitnya SE Penataan Daging Non-Halal di Medan

    Februari 17, 2026
    Eratkan Persatuan Dan Sikap Mengasihi, Serikat Tolong Menolong (STM) Saroha Medan Denai 2026 Resmi Dibentuk
    • Deklarasi
    • Religius

    Eratkan Persatuan Dan Sikap Mengasihi, Serikat Tolong Menolong (STM) Saroha Medan Denai 2026 Resmi Dibentuk

    Februari 16, 2026
    Laporan Dugaan Pencemaran dan Kriminalisasi Warga oleh PT Universal Gloves: Proses Bergulir, Ketegasan Penegakan Hukum Diuji
    • Lingkungan Hidup

    Laporan Dugaan Pencemaran dan Kriminalisasi Warga oleh PT Universal Gloves: Proses Bergulir, Ketegasan Penegakan Hukum Diuji

    Februari 15, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d