
Medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri berharap Pemerintah Kota (Pemko) Medan memaksimalkan penerapan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) dalam upaya menciptakan kondusivitas di Kota Medan.
Harapan ini disampaikan, Lailatul Badri
saat menggelar Sosialisasi ke IV Tahun Anggaran (TA) 2025 Produk Hukum Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibmum) di dua lokasi ; Jalan Pahlawan/ Batu Putih , Medan Perjuangan dan Jalan Ampera 5, Kelurahan Glugur Darat II, Medan Timur, Minggu (20/4).
Lahirnya Perda ini, kata Lailatul Badri itu lebih kepada tindakan disiplin masyarakat dalam menciptakan ketentraman dan ketertiban umum.
“Makanya, masyarakat wajib faham mematuhi Perda ini. Dan kita sangat berharap Perda ini benar-benar bisa diterapkan di tengah masyarakat, sehingga Kota Medan bisa kondusif, ”katanya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa ( PKB) Kota Medan ini mengatakan, sebagai kota besar, segala aktivitas masyarakat harus diatur, baik secara individu maupun kelompok.
“Setiap orang atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum, yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, ”ujarnya.
Dijelaskan wanita yang akrab disapa “Lela ” ini, Perda tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan.
Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk. Termasuk juga tertib bangunan, tertib pemilik dan penghuni bangunan, tertib usaha pariwisata, tertib tempat usaha dan usaha tertentu, tertib kesehatan, tertib kependudukan serta tertib sosial.
“Termasuk terkait penanganan pedagang kaki lima, harapannya Pemko Medan melakukan pembinaan dan pendekatan secara persuasif untuk mencari solusi sehingga tidak menimbulkan gejolak di tengah-tengah masyarakat, ”harapnya.
Lela juga mengharapkan Pemko Medan harus mengakomodir hak-hak masyarakat dalam mendapatkan ketentraman dan ketertiban umum, seperti mendapatkan rasa aman dan nyaman serta mendapatkan fasilitas publik.
“Masih banyak permasalahan terkait gangguan ketentraman dan ketertiban di Kota Medan, seperti banyaknya penyalahgunaan fasilitas umum, banyaknya timbunan material bangunan yang diletakkan di pinggir jalan, berubahnya fungsi sungai, penempatan papan-papan reklame dan billboard yang tidak sesuai dengan pemanfaatan tata ruang dan menjamurnya PKL akibat tidak tersedianya lokasi yang strategis,” paparnya.
Diketahui Perda Nomor 10 tahun 2021 yang ditetapkan tanggal 9 Desember 2021 oleh Wali Kota Medan, Bobby Nasution, terdiri dari 9 Bab dan 44 Pasal.
Pada Bab I Pasal 1 ayat (11) disebutkan Ketentraman dan Ketertiban Umum adalah suatu tatanan yang sesuai dengan kaidah hukum, norma agama, norma sosial dan peraturan perundang-undangan, sehingga terselenggara sendi-sendi kehidupan yang menjamin rasa aman dan tenang bagi masyarakat, bangsa dan negara.
Maksud Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 3 adalah sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengawasi, mencegah dan menindak setiap kegiatan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum.
Sedangkan tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Pasal 4 adalah untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptakan, menjaga dan memelihara ketentraman dan ketertiban umum.
Bab III Pasal 5 menyebutkan, setiap orang dan/atau badan memiliki hak yang sama untuk merasakan dan menikmati ketentraman dan ketertiban umum yang bebas dari segala bentuk gangguan dan hambatan, sehingga dapat menjalankan segala kegiatan sesuai dengan norma-norma yang berkembang dalam kehidupan masyarakat.
Pasal 6 ayat (1) menyebutkan, setiap orang dan/atau badan berkewajiban menciptakan , memelihara dan melestarikan ketentraman dan ketertiban umum dan ayat (2) menyebutkan setiap orang dan/atau badan berkewajiban untuk berupaya mencegah terjadinya gangguan ketentraman dan ketertiban umum.
Pasal 7 menyebutkan ketertiban umum, meliputi tertib jalan, lalu lintas dan angkutan jalan. Tertib jalur hijau, taman dan tempat umum. Tertib sungai, situ/danau, selokan atau saluran air dan waduk. Tertib bangunan. Tertib pemilik dan penghuni bangunan. Tertib usaha pariwisata. Tertib tempat usaha dan usaha tertentu. Tertib kesehatan. Tertib kependudukan dan tertib sosial.
Bab V Pasal 39 ayat (1) menyebutkan Wali Kota berwenang untuk melakukan pembinaan, pengendalian dan pengawasan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum.
Ayat (2) menyebutkan kewenangan sebagaimana di maksud pada ayat (1) di laksanakan olah Satpol PP bersama PPNS dengan perangkat daerah terkait lainnya. Ayat (3) menyebutkan Pemerintah Daerah dapat melakukan penegakan hukum dan/atau tindakan penertiban terhadap pelanggaran Perda.
Bagi setiap orang dan/ atau badan yang melanggar ketentuan Perda sebagaimana disebutkan pada Bab VI Pasal 40 ayat (1) dikenakan sanksi administrasi. Sanksi tersebut sebagaimana tertuang pada ayat (2) meliputi, teguran lisan, teguran tulisan, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, dan/atau sanksi administrasi lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain pembahasan tertulis di atas, dalam pertemuan ini berbagai persoalan masyarakat juga mengemuka, terutama tentang bantuan sosial (bansos) baik PKH dan lainnya.
Diakhir pertemuan Lela tak lupa menyampaikan ucapan Selamat Hari Kartini yang jatuh pada tanggal 21 April, sebagai inspirator pada seluruh kaum perempuan di Indonesia terkhusus di Kota Medan.
“Saya atas nama pribadi dan sebagai perwakilan masyarakat menyampaikan selamat Hari Kartini kepada seluruh kaum perempuan yang hadir disini, termasuk di Kota Medan secara khusus, “tutup Lela.(Pujo)