
Medan, medanoke.com | Penetapan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai belum cukup untuk membongkar seluruh praktik yang diduga terjadi dalam pengelolaan program strategis nasional tersebut.
Koordinator Nasional KAMAK, Azmi Hadly, menilai penyidikan tidak boleh berhenti pada mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, serta dua mantan wakilnya. Menurutnya, Kejaksaan Agung perlu memperluas penyelidikan hingga ke seluruh Kepala Regional dan Koordinator Wilayah Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) BGN di berbagai daerah karena mereka diduga mengetahui secara langsung pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan mekanisme penunjukan yayasan mitra.
KAMAK juga mendesak Kejaksaan Agung menggandeng BPK dan BPKP untuk melakukan audit forensik terhadap seluruh yayasan mitra penerima dana MBG sejak program tersebut berjalan. Menurut Azmi audit diperlukan untuk menelusuri aliran dan penggunaan anggaran negara secara menyeluruh.
Selain itu, Azmi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut terlibat dalam penanganan perkara yang diduga memiliki pola sistemik dan berskala nasional ini.
“KAMAK mendukung langkah Kejagung, tetapi penyidikan tidak boleh berhenti pada tiga tersangka. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa agar kasus ini menjadi terang-benderang,” kata Azmi di Medan, Kamis (4/6/2026).
Ia menegaskan bahwa MBG merupakan program yang menyangkut masa depan gizi anak-anak Indonesia sehingga setiap dugaan penyimpangan wajib diusut secara transparan dan tuntas, apalagi terlalu banyak masalah mencuat kepermukaan terkait program ini.
Yang bikin mengelus dada, di tengah semangat membangun generasi sehat ini, publik justru disuguhi tontonan yang berbeda. Dapur-dapur MBG yang semestinya sibuk memasak makanan bergizi kini seolah berubah menjadi dapur politik dan anggaran yang sedang dibongkar satu per satu oleh penyidik.
Kejaksaan Agung sebelumnya menggeledah kantor BGN di Jakarta dan kemudian menetapkan mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola program MBG tahun 2025–2026. Ketiganya bahkan langsung ditahan setelah pemeriksaan.
Penyidik menduga terdapat berbagai penyimpangan dalam pengelolaan program, termasuk dugaan jual-beli titik SPPG serta pengadaan barang yang dipertanyakan relevansinya dengan kebutuhan operasional MBG. Sejumlah laporan menyebut adanya pengadaan ribuan sepeda motor listrik, puluhan ribu tablet, televisi layar besar, hingga perlengkapan lain yang dinilai tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan program makan bergizi.
Kasus ini menjadi ironis karena MBG selama ini dipromosikan sebagai program unggulan pemerintah dengan anggaran ratusan triliun rupiah dan target puluhan juta penerima manfaat. Alih-alih menjadi simbol keberhasilan birokrasi, program tersebut kini justru menjadi contoh bagaimana proyek besar tanpa pengawasan yang memadai dapat berubah menjadi ladang kecurigaan.
Kisah ini pun seperti buku resep yang tertukar. Di halaman depan tertulis “cara memasak makanan bergizi untuk anak-anak Indonesia”, tetapi ketika dibuka lebih jauh, yang muncul justru daftar pengadaan, yayasan mitra, dan dugaan transaksi yang kini sedang ditelusuri aparat penegak hukum.
Publik tentu berharap penyidikan tidak berhenti pada tiga nama yang sudah mengenakan rompi tahanan. Sebab, jika benar ada praktik yang berlangsung secara terstruktur dari pusat hingga daerah, maka persoalannya bukan lagi soal siapa yang memasak, melainkan siapa yang menulis resep, menentukan menu, mengatur bahan baku, hingga menikmati hasil akhirnya.
Karena jika hanya juru masak yang ditangkap sementara pemilik restoran tetap duduk tenang di ruang VIP, maka yang tersisa hanyalah pertunjukan pergantian seragam: dari rompi dinas ke rompi tahanan. Sementara pertanyaan terbesar publik tetap menggantung di atas meja makan yang belum sepenuhnya terjawab.(Pujo)




