Skip to content
Januari 8, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • News
  • Melawan & Coba Kabur, Polisi Hadiahi Begal Timah Panas
  • Hukum
  • Kriminalitas
  • Law
  • Medan
  • News
  • POLRI
  • Sumut

Melawan & Coba Kabur, Polisi Hadiahi Begal Timah Panas

redaksi Juli 15, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN – medanoke.com, Pelaku begal yang satu ini, Iqbal Zamzami (32), warga Jalan Perbatasan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, harus menahan sakit saat diperiksa penyidik Polsek Percut Seituan. Ia terpaksa diberi hadiah timah panas, karena melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (15/07/23), pelaku ditangkap personil Polsek Percut Seituan sesuai dengan laporan korban, Siti Mukminah Sinaga. Akibat kejadian pembegalan tersebut, korban harus mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Honda Scoopy BK 3732 ALA dan 1 unit hp merk Samsung, miliknya dibawa pelaku.

Kejadian berawal pada hari Senin (10/07/23), di Jalan Pelaksanaan, Dusun I Kamboja, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan, saat korban sedang melintas. Sepeda motor milik korban, Siti Mukminah Sinaga dibegal pelaku dan pelaku juga merampas hp milik korban. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun langsung melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Percut Seituan.

Menerima laporan tersebut, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan ST SIK MH langsung membentuk tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Jeffri Simamora SH. Personil Polsek Percut Seituan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang menjadi atensi tersebut. Pada hari Jumat (14/07/23), tim memperoleh informasi tentang keberadaan pelaku sedang berada di Jalan Rahayu Tanah Garapan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jeffry Simamora SH dan Panit Reskrim, Ipda J Karosekali pun langsung menunju ketempat persembunyian pelaku. Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada didalam rumah persembunyiannya. Personil pun langsung mengamankan pelaku seketika itu juga.

“Pelaku pun berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sepeda motor hasil kejahatan pelaku yang disembunyikan pelaku didapur rumah persembunyian pelaku,” kata Muhammad Agusetiawan didampingi Jeffry Simamora, J Karosekali dan Kasubbag Humas, Aiptu Basrahmansyah.

Jelas Jeffry Simamora, pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri. Terang Jeffry Simamora, personil memerintahkan pelaku untuk berhenti tetapi pelaku tetap melarikan diri.

“Selanjutnya personil memberikan tembakan peringatan dan tidak dihiraukan pelaku sehingga personil memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke RS Bhayangkara untuk diobati dan diboyong ke Mapolsek Percut Seituan, guna pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya.

Sambung Jeffry Simamora, pelaku melakukan aksinya dengan modus menunggu korban di tempat kejadian perkara seorang diri dengan cara berjalan kaki lalu menghentikan laju sepeda motor korban dan mengancam korban saat itu. Usai mengancam korban, pelaku langsung membawa sepeda motor dan merampas hp milik korban.

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pelaku sedang diperiksa intensif saat ini,” ucap Jeffry Simamora.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan ST SIK MH menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan meminta kepada masyarakat apabila berpergian agar menghindari tempat-tempat yang sepi.

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Kita akan tindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku begal,” himbauannya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Pelaku, selesai menjalani pemeriksaan medis akibat luka tembak karena melawan saat di RS Bhayangkara Medan. (Jhonson Siahaan)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: begal Coba Kabur curas Melawan Melawan & Coba Kabur Pelaku pelor peluru polisi Polisi Hadiahi Begal polri Timah Panas

    Continue Reading

    Previous: Wong Chun Sen Tarigan Kembali Besuk 5 Balita Stunting
    Next: Korupsi, Mantan Kades Desa Sidomulyo Periode 2016-2022 Nginap di Polres Asahan

    Related Stories

    Insting Reserse Seperti Mata Elang, IPTU Sugeng Suratman Raih Kenaikan Pangkat: “Harus Bisa Melihat Jauh ke Depan!”
    • POLRI

    Insting Reserse Seperti Mata Elang, IPTU Sugeng Suratman Raih Kenaikan Pangkat: “Harus Bisa Melihat Jauh ke Depan!”

    Januari 3, 2026
    Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Ancam Demokrasi dan Supremasi Hukum
    • Hukum
    • Medan

    Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru Ancam Demokrasi dan Supremasi Hukum

    Januari 2, 2026
    ABG Medan Ditipu Calo Kerja, Disekap dan Harus Pertahankan Kehormatan di Riau, Walikota Kemana?
    • Hukum

    ABG Medan Ditipu Calo Kerja, Disekap dan Harus Pertahankan Kehormatan di Riau, Walikota Kemana?

    Desember 31, 2025

    Trending News

    Kajati Sumut Dr.Harli Siregar Dianugerahi Satya Lencana Wira Karya Dari Presiden RI 1

    Kajati Sumut Dr.Harli Siregar Dianugerahi Satya Lencana Wira Karya Dari Presiden RI

    Januari 7, 2026
    Kajati Sumut: “Bidang Pidana Khusus Kejaksaan R.I Bekerja Maksimal Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Korupsi Untuk Bangsa dan Masyarakat” 2

    Kajati Sumut: “Bidang Pidana Khusus Kejaksaan R.I Bekerja Maksimal Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Korupsi Untuk Bangsa dan Masyarakat”

    Januari 7, 2026
    Apel Perdana 2026, Kajati Sumut; “Tingkatkan Disiplin Profesionalisme Kerja, Serta Jauhi Sikap Koruptif” 3

    Apel Perdana 2026, Kajati Sumut; “Tingkatkan Disiplin Profesionalisme Kerja, Serta Jauhi Sikap Koruptif”

    Januari 6, 2026
    Pagar Bangunan Gudang Cangkang Sawit Milik PT. UG Diduga Langgar Regulasi Perda Kabupaten Deli Serdang 4

    Pagar Bangunan Gudang Cangkang Sawit Milik PT. UG Diduga Langgar Regulasi Perda Kabupaten Deli Serdang

    Januari 5, 2026
    Riki Irawan dan Dedi Irawandi Terkekeh Atas Klaim Kekebalan Hukum Trinov 5

    Riki Irawan dan Dedi Irawandi Terkekeh Atas Klaim Kekebalan Hukum Trinov

    Januari 5, 2026

    You may have missed

    Kajati Sumut Dr.Harli Siregar Dianugerahi Satya Lencana Wira Karya Dari Presiden RI
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut
    • Nasional
    • Pemerintahan

    Kajati Sumut Dr.Harli Siregar Dianugerahi Satya Lencana Wira Karya Dari Presiden RI

    Januari 7, 2026
    Kajati Sumut: “Bidang Pidana Khusus Kejaksaan R.I Bekerja Maksimal Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Korupsi Untuk Bangsa dan Masyarakat”
    • Kejati Sumut

    Kajati Sumut: “Bidang Pidana Khusus Kejaksaan R.I Bekerja Maksimal Mencegah dan Memberantas Tindak Pidana Korupsi Untuk Bangsa dan Masyarakat”

    Januari 7, 2026
    Apel Perdana 2026, Kajati Sumut; “Tingkatkan Disiplin Profesionalisme Kerja, Serta Jauhi Sikap Koruptif”
    • Kejati Sumut

    Apel Perdana 2026, Kajati Sumut; “Tingkatkan Disiplin Profesionalisme Kerja, Serta Jauhi Sikap Koruptif”

    Januari 6, 2026
    Pagar Bangunan Gudang Cangkang Sawit Milik PT. UG Diduga Langgar Regulasi Perda Kabupaten Deli Serdang
    • Lingkungan Hidup

    Pagar Bangunan Gudang Cangkang Sawit Milik PT. UG Diduga Langgar Regulasi Perda Kabupaten Deli Serdang

    Januari 5, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d